URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
2. Nama Paket Pengadaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Jalan Non Status Wilayah Bantul Tengah
3. Pagu Paket Pengadaan : Rp. 75.000.000
4. Sumber Dana : APBD tahun 2025
Latar Belakang Kegiatan :
Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi masyarakat seperti jalan lingkungan yang
merupakan jalan nonstatus. Walaupun program-program tersebut manfaatnya
telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya
memenuhi kebutuhan hal tersebut. Disebabkan karena perkembangan wilayah
yang begitu cepat karena didorong oleh kegiatan sektor ekonomi sehingga
masih terdapat permasalahan yang perlu penanganan. Upaya pengembangan
infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring
dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Upaya pembangunan infrastruktur berupa jalan lingkungan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya
sehingga dapat memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Pada
dasarnya pembangunan jalan lingkungan yang merupakan jalan nonstatus
adalah kewenangan Pemerintah Kalurahan. Akan tetapi Pemerintah Daerah
juga berkewajiban untuk menyediakan sarana prasana permukiman,
diantaranya adalah jalan lingkungan atau jalan nonstatus. Terkait dengan hal
tersebut maka pada tahun anggaran 2025 dilaksanakan kegiatan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Non Status Wilayah Bantul
Tengah
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan
bagi konsultan Perencana yang memuat masukan dan harus dipenuhi atau
diinterpretasikan dalam pelaksanaan Perencanaan, karena didalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini tercantum ketentuan-ketentuan pengajuan Usulan
Penyempurnaan Administrasi, Teknis dan Biaya dalam rangka mencapai
produk akhir dengan kuantitas maupun kualitas sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Maksud
Untuk mendukung pelaksanaan fisik kegiatan Pembangunan Jalan lingkungan
nonstatus, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperoleh akan sesuai
dengan rencana dan tujuan yang akan ditetapkan, berkualitas dan bermanfaat
bagi penataan lingkungan permukiman yang lebih baik.
Tujuan
Sebagai acuan agar Konsultan Perencana mampu dan profesional dalam
penanganan Perencanaan pekerjaan sesuai persyaratan-persyaratan yang
ditentukan serta tersedianya dokumen perencanaan jalan nonstatus berupa
jalan lingkungan.