Untuk melaksanakan Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas
Lapangan KB (PKB/PLKB) ini konsultan harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang
harus dilaksanakan oleh Penyedia Desain Perencanaan Kegiatan Kontraktual
(Penugasan) - Paket B Balai KB Pundong, Bantul, Jetis, Imogiri, Sewon di bawah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul meliputi tugas-tugas Perencanaan yang
terdiri dari :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpukan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
2. Menyusun Pra Rencana seperti rencana tapak, pra rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi
tugas.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d. Perkiraan Biaya
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail interior, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya