URAIAN SINGKAT PEKERJAAN UPTD PPA
Dalam pengadaan program dan kegiatan perencanaan teknis, diperlukan
Konsultan Perencana untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai rencana
dan mengurangi penyimpangan. Program kerja perlu disiapkan untuk mengendalikan
seluruh proses pembangunan dengan memperhatikan tahapan yang telah direncanakan.
Konsultan Perencana bertugas merencanakan dan membuat dokumen perencanaan
yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi, dengan fokus pada mutu, waktu,
dan biaya. Secara kontraktual, Konsultan Perencana bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dan menerima bimbingan dari Pengelola Proyek yang terdiri dari
beberapa pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi, keuangan, dan teknis.