URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR
(Jembatan Penghubung Gedung Rumah Sakit)
1. Latar Belakang Pemda Bantul berupaya meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah upaya penataan dan
pembenahan fasilitas dan kualitas pelayanan berupa pembangunan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Rujukan yang memenuhi syarat layanan dan kebutuhan
masyarakat saat ini. RS Saras Adyatma (RSSA) di Kab Bantul saat ini sudah
mempunyai gedung baru yang meliputi Rawat inap KRIS, rawat intensif, kamar
operasi dan CSSD. Akan tetapi belum terdapat jembatan penghubung antara
Gedung baru (rawat inap KRIS) dengan gedung lama (rawat inap kelas 3),
sehingga menghambat proses pelayanan. Selain itu diperlukan jalur evakuasi
untuk Gedung yang baru.
Oleh karena itu, RSSA membutuhkan Penyedia jasa konstruksi bangunan untuk
dapat membantu dalam mewujudkan pembangunan jembatan yang baik,
sehingga nantinya dapat mempermudah serta memperlancar pelayanan serta
evakuasi jika terjadi sesuatu seperti bencana alam dan lainnya. Agar proses
Pembangunan berjalan sesuai sasaran, maksud dan tujuan, maka perlu ditunjuk
Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan jembatan penghubung di Rumah Sakit
Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah agar proses pembangunan sesuai dengan
Tujuan ketentuan dan hasilnya sesuai dengan tujuan.
Tujuannya adalah implementasi Pembangunan jembatan penghubung yang
memenuhi standar dan kriteria teknis sehingga dapat mewadahi aktifitas
pelayanan kepada masyarakat.
3. Sasaran Pembangunan jembatan penghubung gedung dengan tepat waktu, tepat mutu dan
sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
4. Lokasi Kegiatan Rumah Sakit Saras Adyatma Kabupaten Bantul
Jl.Dawetan Paker-Dawetan, Sidomulyo Bambanglipuro Bantul
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dengan sumber Dana Pendapatan BLUD Rumah Sakit Umum
Pendanaan Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul tahun Anggaran 2025 yang tercantum
dalam pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2025 dengan
nomor DPA : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.03.0000/001/2025. Besarnya Anggaran
Biaya pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta
Rupiah) termasuk pajak.
6. Nama dan Nama : drg. Tri Wahyuni MPH
Organisasi NIP : 198407112009032010
Pejabat Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Pembuat
Komitmen
7. Data Dasar 1. Spesifikasi Teknis dan Gambar
2. As built Drawing gedung C RSUD Saras Adyatma
3. Master Plan RSUD Saras Adyatma Kab. Bantul
4. Rencana kerja dan syarat
5. Kerangka Acuan Kerja
6. Rencana Anggaran Biaya
7. Kontrak Jasa Konstruksi
8. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku pada pekerjaan
tehnis konstruksi rumahsakit
9. informasi lain yang disediakan PPK
8. Standar Teknis 1. Spesifikasi Tekhnis sesuai dengan dokumen yang telah di susun oleh
konsultan perencana. Bahan material bangunan konstruksi sedapat mungkin
menggunakan barang/jasa produksi dalam negri, memenuhI SNI dan produk
ramah lingkungan.
2. Standar Teknis Minimal
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2022
Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29 / PRT / M / 2006, Tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
c. PUPI ( Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) Tahun 1987
d. PPBG ( Pedoman Perencanaan Bangunan Baja dan Gedung) Tahun 1987
e. SNI Nomor : 03-1729-2022 Tentang: Tata Cara Perencanaan Struktur Baja
Untuk Bangunan
f. SNI Nomor: 03-1726-2022 Tentang: Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa Untuk Bangunan
g. SNI Nomor: 03-6816-2022 Tentang: Tata cara pendetailan penulangan
beton bertulang Indonesia
h. SNI Nomor: 03-3527-1994 Tentang: Mutu Kayu Bangunan
i. SNI Nomor: 03-2847-1992 Tentang Perhitungan struktur beton untuk
Bangunan Gedung
j. SNI Nomor: 03-2834-1992 tentang Tatacara pembuatan rencana
campuran Beton Normal
k. SNI Nomor : 03-2995-1991 Tentang Tatacara dan perancangan
penerangan alami siang hari untuk rumah dan Gedung
l. SNI Nomor: 03-2410-1991 Tentang Tatacara pengecatan dinding tembok
dengan cat emultion
m. SNI Nomor: 03-2407-1991 Tentang Tata cara pengecatan kayu untuk
rumah dan Gedung
n. SNI Nomor: 03-1736-1989 Tentang Tatacara perencanaan struktur
bangunan untuk penanggulangan bahaya kebakaran
o. SNI nomor: 03-1734-1989 Tentang Pedoman perencanaan beton
bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan Gedung
p. SNI Nomor: 03-1727-1989 Tentang Perencanaan pembebanan untuk
rumah dan Gedung
q. SNI Nomor: 03-0675-1989 Tentang Penggunaan kosen, pintu dan jendela
dari kayu.
r. SNI Nomor: 0255-1987 D Tentang Persyaratan Instalasi listrik.
s. SNI Nomor: 03-0106-1987 Tentang Penggunaan Ubin Lantai keramik
marmer dan cara uji
t. SNI Nomor: 03-1726-1984 Tentang Pedoman perencanaan tahan gempa
untuk rumah dan Gedung.
u. Keputusan Menteri PU Nomor: 468/KPTS/1998 Tanggal 1 Maret 1998
Tentang persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan
Lingkungan
v. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KTSP/2000 Tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhaadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkunganya.
w. Keputusan Menteri PU Nomor: 45/PRT/M/2007 Tanggal 27 Desember
2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
x. SNI 03-7011-2024 Tentang keselamatan pada bangunan fasilitas
pelayanan kesehatan
y. SNI ISO 9809-2019 tentang Desain, konstruksi, dan pengujian tabung gas
dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat di isi ulang.
z. SNI ISO 10524- 2018 Tentang Regulator tekanan untuk penggunaan gas
medis
aa. SNI ISO 105524/Amd-2020 tentang Alat ukur aliran pada penghubung ke
unit terminal system pemipaan gas medis.
bb. SNI ISO 80601-2020 tentang Peralatan elektromedik
cc. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 Tahun 2016
Tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas
Kesehatan
dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2306/menkes/per/xi/2011 Tahun
2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektikal Rumah
Sakit
ee. Standar – standar Konstruksi Bangunan Gedung untuk Beton, Baja, Kayu
dan lain-lain yang berlaku.
3. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
2) pembayaran dilakukan dengan sistem sekaligus sesuai ketentuan
dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material on site)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila
ada), pajak dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 14 (Empat Belas) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
9. Studi – Studi 1. Dokumen Master Plan RSUD Saras Adyatma Kabupaten Bantul Tahun 2023
terdahulu
2. As built drawing gedung rawat inap KRIS RSUD Saras Adyatma Tahun 2024
3. DED pembangunan jembatan penghubung antar gedung RSUD Saras
Adyatma
10. Referensi 1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hukum 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
3. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Jo Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta aturan
perubahan dan aturan turunannya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan jasa
konstruksi
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2022
Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit
11. Lingkup 1. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal pelaksanaan, jadwal
Kegiatan pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
alat berat ataupun peralatan lain yang dibutuhkan untuk penyelesaian
pekerjaan
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
disepakati.
3. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainya
4. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan dan lingkungan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna
5. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.