Uraian Singkat Pekerjaan
Skpd/Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Nama Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : Belanja Konsultan Pengawas Pengadaan Dan Pemasangan Penerangan
Jalan Umum 60 Watt Wilayah Bantul Barat
Tahun Anggaran : 2025
============================================================================
1. Latar Belakang
Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan
jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan
perlengkapan jalan sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud
berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan,
alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan,
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Seiring dengan
pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-pun berubah dalam skala lingkup
kehidupan. Perubahan tersebut ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan,
pendapatan, dan tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang memadai
termasuk di dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu
lintas. Salah satu perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan
pengguna jalan adalah alat penerangan jalan.
Alat penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
diletakkan atau dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di Timur (di bagian median jalan) yang
digunakan untuk menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang diperlukan termasuk
persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan
jalan di bawah tanah (underpass, terowongan). Alat penerangan jalan dapat dipahami sebagai
lampu penerangan yang bersifat publik (untuk kepentingan bersama). Lampu penerangan jalan
merupakan hal vital yang harus disediakan Pemerintah sebagai bentuk layanan atas pajak
penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat di samping keberadaannya yang sangat penting
dalam menjamin keamanan dan keselamatan bagi pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya penerangan dari lampu penerangan jalan di tempat-tempat yang tepat antara
lain ruas jalan dengan tingkat kerawanan kecelakaan tinggi, tingkat kriminalitas tinggi, volume
lalu lintas padat, ruang publik, permukiman, perdagangan/pertokoan maupun perkantoran,
diharapkan pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan aman, tenang dan nyaman di
samping keadaan lingkungan sekitar dapat terpantau. Sesuai dengan SK Bupati Bantul nomor :
554 tahun 2023 tentang Status Jalan dan Jembatan Kabupaten disebutkan bahwa ruas jalan
kabupaten di Kabupaten Bantul sejumlah 1.001 ruas jalan dengan panjang mencapai 1,210.72
km.
Sampai dengan tahun 2024 jumlah Lampu penerangan jalan yang telah terpasang di
Kabupaten Bantul berjumlah sekitar 11.500 unit yang tersebar di Kabupaten Bantul. Namun
demikian jumlah tersebut masih belum menjangkau ke seluruh ruas jalan di wilayah Kabupaten
Bantul dan masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah sekitar 28.000 ( dua puluh delapan ) ribu
unit. Dalam rangka pemenuhan lampu penerangan jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten
Bantul, Dinas Perhubungan akan melaksanakan pemasangan lampu penerangan jalan
sebanyak 822 unit di tahun 2025. Dengan pemasangan lampu penerangan jalan ini diharapkan
keamanan dan keselamatan pengguna jalan akan lebih terjamin. Agar dalam pelaksanaannya
dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disusun
tentunya dibutuhkan pengawasan yang memadai agar pelaksanaan konstruksi dapat
memberikan hasil yang tepat guna, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksannaan
pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum 60 Watt Wilayah Bantul Barat.
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
a) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melakukan pengendalian pengawasan
teknis tehadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor) karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di Lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c) Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa pengendalian
pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
d) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu),
dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu
3. Sasaran
Tersusunnya dokumen Pengawasan teknis Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan
Umum 60 Watt Wilayah Bantul Barat.
4. Lokasi Pekerjaan
Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan dan Sedayu
5. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas meliputi
tugas-tugas Pengawasan a.l:
1). Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil kuasa PPK dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan/Kegiatan dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi
syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan
pengawasan sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/kegiatan sehingga dengan
demikian dapat menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan
sesuai dokumen kontrak dan peraturan-peraturan yang berlaku seperti jasa konstruksi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada Kontraktor dengan cara yang
sejelas-jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
demikian dapat diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
3. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan dilapangan/kegiatan betul-betul
memenuhi persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang dilaksanakan
secara benar.
4. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail Drawing & As built Drawing)
dengan teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
5. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Penyedia barang dan jasa untuk
memperbaiki semuakerusakan-kerusakan kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi
persyaratan spesifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
6. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum pelaksanaan Take Over
(serah terima Hasil kegiatan 100% dan serah terima kegiatan setelah pemeliharaan) dari
Penyedia jasa konstruksi kepada PPK.
2). Membantu dalam Review Design.
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai berikut :
1. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh Kontraktor
guna Review Design untuk perubahan-perubahan yang direkomendasikan.
2. Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada sesuai dengan perubahan-
perubahan yang direkomendasikan/ diperlukan.
3. Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan tender dokumen
sehubungan dengan Review Design tersebut
3). Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan
dengan benar, teliti dan sempurna.
4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat
secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan Kegiatan meliputi :
1. Menyiapkan/menyerahkan laporan mingguan dan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan kegiatan.
2. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan yang mungkin akan
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi kegiatan dalam waktu
mendatang atau sebab lain yang diperkirakan dapat menyulitkan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan
tersebut diatas kepada PPK dan staf teknis.
3. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahan terhadap hal-hal yang
akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PPK dan staf teknis.
4. Selalu memeriksa catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan/material
yang telah dipakai,tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan
peristiwa-peristiwa lainnya dan melaporkannya kepada PPK dan staf teknis.
5. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/surat-menyurat dengan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi, Instansi-Instansi Pemerintahan, dan lain-lainnya dan
melaporkannya kepada PPK dan staf teknis
6. Membuat catatan-catatan dan memfilenya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil
tes material, Sertifikat pembayaran (Payment Certificates), pengukuran volume kegiatan
dilapangan, back up perhitungan dan as built drawings dan melaporkannya kepada PPK
dan staf teknis
7. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu
daftar dan melaporkannya kepada PPK dan staf teknis
8. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang memuat masalah-masalah yang
dihadapi selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang
meliputi : file change order, file as built drawing dan file Hasil Test dan melaporkannya
kepada PPK dan staf teknis
5) Bekerjasama dengan Staf Teknis dan PPK dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah
teknis meliputi :
1. Setelah menyelesaikan progres Monthly Progress, Payment Certificates dan Final
Payment Certificates konsultan pengawas melaporkan kepada staf teknis maupun PPK
untuk disyahkan.
2. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa datang
dengan memberikan gambar/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan
sebagai bahan pertimbangan oleh PPK
3. Membuat usulan penyelesaian atas klaim penyedia, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya dan diharus disahkan oleh PPK
4. Menyiapkan Change Order, sesuai dengan petunjuk dari atas, mengajukan usulan
perubahan rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk
negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya dan harus disyahkan oleh PPK.
5. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh penyedia
barang dan jasa sesuai dengan kontrak dam harus disyahkan oleh PPK
6. Keluaran
Tersusunnya dokumen teknis Pengawasan meliputi :
1). Laporan Akhir
2). Dokumentasi
3). Laporan Mingguan
4). Laporan Bulanan
5). Laporan dalam bentuk soft file
7. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa
1). Jasa Pengawasan Konstruksi
2). Mengukur Kuantitas pekerjaan dan pengesahan pembayaran sela/intrim dan pembayaran
akhir kepada Penyedia barang dan jasa konstruksi.
3). Merencanakan pekerjaan dan pengelolaan kontrak untuk menjamin penyelesaian
pekerjaan tepat pada waktunya dan menghindari persoalan-persoalan yang dapat
menghambat penyelesaian pekerjaan.
4) Memeriksa dan menguji mutu hasil kerja dan bahan-bahan.
5) Penasehat mengenai perubahan pekerjaan (addendum) dan tuntutan (claims).
6) Rekomendasi pengoperasian dan pemeliharaan.
7) Faktor-faktor lain yang terkait misalnya Tinjauan Desain (Review Design) jika diminta
Pembuatan dan atau Pemeriksaan "Gambar Pelaksanaan" (As built Drawing).
8) Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang PPK dan Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelolah berdasarkan
konsep tugas
8. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender
9. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Jumlah Bulan
Tenaga Ahli
- - -
-
Tenaga Teknis
1). Inspector D3/S1 Teknik Elektro/Teknik 2 Orang 3 bulan
Listrik, Pengalaman Kerja
Minimal 2 tahun
Tenaga Pendukung
1). Administrator SMA/SMK, Pengalaman Kerja 1 Orang 3 bulan
Minimal 2 tahun
10. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1).Tahap Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, s-curve / network planning yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk
mendapat persetujuan.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu.
- Membantu dalam Review Design.
- Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan
dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.
- Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan
dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-
hal lain yang berkaitan dengan Kegiatan.
- Bekerjasama dengan Staf Teknis dan PPK dalam hal menyangkut masalah teknis
3). Tahap Penyusunan Data dan Pelaporan.
Tahap penyusunan Data ini merupakan tahap akhir yaitu penyusunan Laporan Akhir yang
meliputi laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi.
11. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan (minggu)
No Uraian
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII
1 Tahap Persiapan
2 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
3 Tahap Penyusunan Laporan
12. Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya yang kemungkinan terjadi pada pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
Uraian Tingkat
No Identifikasi Bahaya Resiko Skore
Pekerjaan Resiko
1 Pemasangan 1. Kejatuhan material Cidera 9 Tinggi
Penerangan Jalan penerangan jalan umum berat
Umum (tiang dan armatur)
13. Laporan-Laporan
1). Laporan Mingguan
Berisi Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan membandingkan
capaian di minggu sebelumnya, capaian pada minggu berjalan serta target capaian di
minggu berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran
dari Pengguna;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan yang
telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh Direksi
Lapangan;
i. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
beserta hasil dan status persetujuannya);
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lainlain;
k. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan
dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan/Konsultan MK untuk
tujuan kelancaran proyek.
Laporan Mingguan disampaikan paling lambat 7 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk
Laporan Mingguan I, 14 hari kalender untuk Laporan Mingguan II, 21 hari kalender untuk
Laporan Mingguan III , 28 hari kalender untuk Laporan Mingguan IV, 35 hari kalender untuk
Laporan Mingguan V, 42 hari kalender untuk Laporan Mingguan VI, 49 hari kalender untuk
Laporan Mingguan VII, 56 hari kalender untuk Laporan Mingguan VIII, 63 hari kalender untuk
Laporan Mingguan IX, 70 hari kalender untuk Laporan Mingguan X, 77 hari kalender untuk
Laporan Mingguan XI, 84 hari kalender untuk Laporan Mingguan XII dan 90 hari kalender untuk
Laporan Mingguan XIII. Masing – masing laporan dibuat sebanyak 4 (empat) Buku laporan.
2). Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan kompilasi dan updating dari laporan mingguan meliputi :
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan membandingkan
capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta target capaian di bulan
berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran
dari Pengguna;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan yang
telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana
pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK;
i. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
beserta hasil dan status persetujuannya);
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian
kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lainlain;
k. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan
dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan/Konsultan MK untuk
tujuan kelancaran proyek.
Laporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk
Laporan Bulanan I, 60 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Bulanan II dan 90
hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Bulanan III. Masing-masing dibuat
sebanyak 4 (empat) Buku laporan
3). Laporan Akhir
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan Pengawas yang
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan;
b) Renca kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan;
c) Realisasi pelaksanaan pengawasan;
d) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama masa periode
pengawasan;
e) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran kepada Penanggung Jawab
Kegiatan..
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 4 (empat) Buku laporan.
Bantul, 21 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Agus Sutomo,SH,MIP
NIP. 19790817 200604 1 015