URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN ANDALALIN TPST BAWURAN
A. Pendahuluan
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu kajian yang
digunakan untuk mengidentifikasi dampak lalu lintas akibat terjadinya perubahan guna
lahan yang mengakibatkan timbulnya bangkitan dan tarikan perjalanan yang akan
mempengaruhi kinerja lalu lintas pada ruas jalan. Kajian mengenai ANDALALIN ini telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pada Bagian Kedua tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Pasal 99 sampai dengan Pasal
101, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pada
Bab III mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 59, yang
menjelaskan tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas sampai dengan Sanksi-Sanksi
yang dapat diberikan. Selain itu satu peraturan menteri yang juga harus ditatati yaitu
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas.
Pemerintah Kabupaten Bantul berencana akan membangun Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu di Kecamatan Pleret, dimana kegiatan pembangunan dan operasional akan
menggunakan armada angkut. Hal tersebut tentu akan menimbulkan dampak lalu lintas
yang perlu dilakukan pengelolaan. Dengan demikian perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu
Lintas yang dituangkan dalam sebuah laporan atau dokumen. Selain itu Dokumen
Lingkungan yang disusun sebagai syarat pembangunan fisik TPST juga membutuhkan
Dokumen Andalalin tersebut. Untuk itu maka diperlukan sebuah kegiatan penyusunan
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan fisik
Pembangunan dan operasional TPST Bawuran
Tujuan : Tersusunnya Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan dan
operasional TPST Bawuran
C. Sasaran kegiatan
Teridentifikasikannya kemungkinan dampak lalu lintas yang akan muncul pada saat
konstruksi dan operasi serta cara-cara pengelolaan dampaknya.
D. Sumber Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Bantul tahun
anggaran 2025 sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota dengan pagu anggaran sebesar
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). DPA Nomor:
DPPA/A.2/2.11.0.00.0.00.01.0000/001/2025, tanggal 17 April 2025