URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN TAMAN TPST
ARGODADI
A. Pendahuluan
Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan
sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga, ditegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara
terpadu dan berkelanjutan mulai dari pengurangan di sumber hingga penanganan
akhir. Salah satu pendekatan yang dianjurkan adalah dengan pengembangan Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kawasan sebagai bagian dari sistem
pengelolaan sampah yang berbasis pada prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R).
TPST merupakan fasilitas penting yang berfungsi untuk melakukan pengumpulan,
pemilahan, pengolahan, dan pengangkutan lanjutan sampah, serta mendukung
pengurangan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA).Pembangunan TPST Argodadi Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul merupakan
bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam meningkatkan layanan
pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Namun dalam pembangunan
masih belum sempurna dengan taman dan landscape belum terbangun.
Pembangunan taman TPST Argodadi dimaksudkan untuk menambahkan nilai
estetika pada TPST Argodadi sehingga kesan TPST yang kumuh karena digunakan
untuk mengolah sampah dapat berkurang dengan dibangunnya fasad. Disisi lain,
dengan penambahan tanaman dalam pembangunan taman ini juga dimaksudkan
untuk menjadi penghalang/barrier dari dampak bau yang ditimbulkan dari
operasional TPST Argodadi dan juga sebagai lahan resapan air hujan.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai acuan
pelaksanaan bagi Penyedia Jasa dalam melaksanakan pengawasan pembangunan
taman TPST Argodadi agar prosesnya berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan,
memenuhi aspek teknis, administratif, dan regulasi yang berlaku serta mendukung
tercapainya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang tepat guna,
berkelanjutan, dan partisipatif.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diintrepretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Tujuan:
1. Mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bertujuan agar pekerjaan
fisik dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik serta didapatkannya hasil
pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan dana yang tersedia.
2. Menyediakan jasa konsultansi pengawasan dalam penugasannya pada pekerjaan
pengawasan teknik yang nantinya akan bertindak sebagai wakil dari pengawas
jasa konstruksi baik kantor maupun lapangan sehingga diharapkan
mendapatkan hasil pekerjaan sesuai denga spesifikasi yang telah ditentukan.
3. Sebagai acuan dalam dasar pembuatan kontrak.
C. Sasaran kegiatan
Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk mendapatkan hasil sesuai dengan rencana
yaitu tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
i. Tepat waktu, yaitu pekerjaan harus selesai dengan waktu yang telah ditentukan.
ii. Tepat mutu, yaitu pekerjaan yang hasilnya harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan dengan cara dilakukan tes-tes ujicoba terhadap bahan-bahan yang
dipasang.
iii. Tepat biaya, yaitu pekerjaan yang hasilnya harus sesuai dengan biaya yang telah
ditetapkan.
d. Sumber Pendanaan
Pendanaan pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Bantul tahun
anggaran 2025 sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota dengan pagu anggaran sebesar Rp
50.000.000,00. DPA Nomor: DPPA/A.2/2.11.0.00.0.00.01.0000/001/2025, tanggal
17 April 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 December 2020 | Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road Salatiga | Kota Salatiga | Rp 993,544,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIII | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 900,000,000 |
| 14 April 2022 | Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina Marga | Provinsi Sumatera Barat | Rp 889,989,600 |
| 29 December 2021 | Pengawasan Penggantian Jembatan Ganepo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 856,600,000 |
| 18 May 2020 | Masterplan Rth Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 843,000,000 |
| 10 January 2023 | Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap Lanjutan | Provinsi Jawa Tengah | Rp 838,500,000 |
| 7 January 2020 | Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah Pati | Provinsi Jawa Tengah | Rp 791,560,000 |
| 6 January 2020 | Pengawasan Penggantian Jembatan Progo Tempuran | Provinsi Jawa Tengah | Rp 767,690,000 |
| 9 August 2017 | Data Base Sungai | Kota Semarang | Rp 750,000,000 |
| 6 January 2016 | Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I Alopohu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |