URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAJIAN EVALUASI PERUMDA ANEKA DHARMA
I. LOKASI PEKERJAAN : Kabupaten Bantul – Provinsi D.I. Yogyakarta
II. PAGU ANGGARAN : Rp 50.000.000,00
III. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) : Rp 49.999.950,00
IV. KODE RUP : 59257355
V. LINGKUP PEKERJAAN DAN KELUARAN :
Kegiatan penyusunan Kajian Evaluasi Perumda Aneka Dharma diperlukan sebagai landasan rasional
tentang pentingnya dokumen kajian sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja Perumda
Aneka Dharma. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan mempertimbangkan peraturan perundang-
undangan, maka dokumen kajian ini hendaknya difokuskan pada kegiatan evaluasi yang aplikatif
dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja Perumda Aneka Dharma, sehingga rekomendasi dan
kebijakan yang diambil oleh para pemangku kepentingan dapat diimplementasikan oleh Perumda
Aneka Dharma yang berdampak besar dalam peningkatan kinerja perusahaan serta mampu
meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bantul.
Keluaran Kajian Evaluasi Perumda Aneka Dharma sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan 5 Eksemplar
b. Laporan Akhir 5 Eksemplar
c. Flashdisk 64GB: 2 Buah
VI. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA :
Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sebagai berikut:
a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan
dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
b. Menerima pembayaran setelah pekerjaan selesai 100% dan tersedianya anggaran di Kas
Daerah.
c. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara priodik kepada PPK.
d. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak.
e. Memberi keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan oleh PPK.
f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak.
Apabila terjadi kahar, maka Perjanjian Kerja akan ditinjau ulang dan Penyedia tidak menuntut materi
maupun imateri kepada PA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Instansi.
VII. JANGKA WAKTU :
Jangka waktu pelaksanaan kajian adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK). Adapun jadwal pelaksanaan kajian sebagaimana tabel
berikut:
VIII. PERALATAN :
Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan semua fasilitas serta peralatan yang digunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Peralatan minimal berupa laptop, komputer, dan kamera
IX. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL :
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Tenaga Ahli yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Pengalaman
No. Tenaga Ahli Kualifikasi Posisi Jumlah Orang
Minimal
1. K etua Tim/ Tenaga S2 Magister Minimal 0 Th Team 1 Orang
Ahli Ilmu Ekonomi Akuntansi/ Leader
dan Magister
Bisnis/Ekonomi Manajemen/
Pembangunan Magister Sains
Ilmu Ekonomi/
Magister
Ekonomika
Pembangunan
2. A hli Ilmu Ekonomi S2 Magister Minimal 0 Th Anggota 2 Orang
dan Akuntansi/
Bisnis/Ekonomi Magister
Pembangunan Manajemen/
Magister Sains
Ilmu Ekonomi/
Magister
Ekonomika
Pembangunan