URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD/UNIT KERJA : DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG
(KUNDHA NITI MANDALA SARTA TATA SASANA)
NAMA KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI
PEMANFAATAN RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB : PELAKSANAAN SINKRONISASI PROGRAM
KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI
LAYANAN - JASA STUDI PENELITIAN DAN
BANTUAN TEKNIK
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Kabupaten Bantul 2023
URAIAN PENDAHULUAN
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kaupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2025
akan melaksanakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan -
Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik. Pekerjaan ini sebagai penunjang
penyelenggaraan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota.
1. Latar Belakang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah produk
perencanaan yang mengatur kesatuan geografis suatu
wilayah berdasarkan aspek administratif. Undang-Undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR)
mengamanatkan bahwa penataan ruang harus bersifat
terpadu. Artinya, semua kepentingan lintas sektor, lintas
wilayah, dan lintas pemangku kepentingan harus
terintegrasi dalam penyelenggaraannya.
Mewujudkan keterpaduan ini, Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Ini harus
mengacu pada sinkronisasi program yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat. Sebagai panduan pelaksanaannya,
Pedoman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2021 telah diterbitkan, membantu daerah seperti
Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan SPPR.
Guna memastikan pembangunan di Kabupaten Bantul
selaras dengan program jangka menengahnya, sinkronisasi
program pemanfaatan ruang jangka menengah perlu
dilakukan. Selain itu, untuk memperkuat rekomendasi,
sinkronisasi program tahunan atau jangka pendek juga
penting. Hasil sinkronisasi program ini akan menjadi
referensi vital dalam penyusunan dokumen perencanaan
daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD). Lebih jauh lagi, ini akan menjadi acuan prioritas
dalam pengusulan program pada forum koordinasi
perencanaan pembangunan.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan Mewujudkan keterpaduan program-program Pemanfaatan
Ruang dan menentukan prioritas program pemanfaatan
ruang.
Tujuan:
Tujuan dari kegiatan ini yaitu menyelaraskan indikasi
program yang termuat dalam RTRW Kabupaten Bantul
dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen
rencana pembangunan daerah yang digunakan sebagai
masukan dalam penyusunan RPJMD, masukan peninjauan
kembali dalam rangka revisi RTRW, dan penyusunan RKPD.
3. Sasaran a. Terinventarisasinya data dan informasi yang dibutuhkan
untuk penyusunan SPPR Kabupaten Bantul
b. Teridentifikasinya instansi pelaksana program,
pemangku kepentingan, pembiayaan, waktu, dan
rencana pembangunan
c. Terlaksananya koordinasi dengan Perangkat Daerah dan
Instansi Sektoral terkait
d. Terinventarisasinya ketercapaian perwujudan struktur
ruang
e. Tersusunnya Dokumen Teknis SPPR Jangka Pendek (1
tahunan) dan pemutakhiran data SPPR Jangka
Menengah.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan di seluruh wilayah administrasi Kabupaten
Bantul
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD
Pendanaan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas
Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul pada Sub
Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
Daerah Kabupaten/Kota dengan pagu sebesar Rp.
30.000.000.
6. Nama a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen: PPK Kegiatan
Organisasi Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Pejabat Kabupaten/ Kota pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Pembuat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Komitmen b. Satuan Kerja: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha
Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Bantul
Nama : Koordinasi dan Sinkronisasi
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Daerah
Kabupaten/Kota
Nama Sub : Pelaksanaan Sinkronisasi Program
Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Nama : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi
Pekerjaan Layanan - Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik
7. Referensi Referensi hukum yang digunakan dalam kegiatan ini
Hukum adalah:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
h. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah
Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
i. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5
Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030;
k. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 tahun 2018
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Bagian Wilayah Perkotaan Sewon Tahun 2018-2038;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 tahun 2018
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Bagian
Wilayah Perkotaan Kasihan Tahun 2018-2038.
8. Lingkup Ruang Lingkup kegiatan ini meliputi:
Pekerjaan a. Pengumpulan Data terkait RPJMD, Indikasi Program
RTRW dan Rencana program dan kegiatan terkait tata
ruang pada masing-masing sektor (OPD).
b. Pengolahan Data
Pengolahan data dengan pendekatan kualitatif dan
kuantitatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk
mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan
ruang, sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan
untuk mengetahui tingkat sinkronisasi pada setiap
program.
c. Analisis Data
Analisis Data yang digunakan adalah analisis deskriptif-
kualitatif. Analisis deskriptif-kualitatif digunakan untuk
menilai prioritas program pemanfaatan ruang jangka
pendek. Lingkup program pemanfaatan ruang yang
ditelaah dibatasi dalam Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek / 1 (satu) Tahunan
yang mencakup seluruh program terkait tata ruang
khususnya struktur ruang untuk mewujudkan fungsi
kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang
dalam dokumen RTRW, dimana ditelaah program yang
menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten
Bantul dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah
sesuai kewenangannya.
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah Laporan Pendahuluan,
Laporan Antara dan Laporan Akhir. Untuk Laporan Akhir
harus memuat sedikitnya:
a. Hasil inventarisasi data dan informasi yang dibutuhkan
untuk penyusunan SPPR Kabupaten Bantul;
b. Hasil identifikasi instansi pelaksana program, pemangku
kepentingan, pembiayaan, waktu, dan rencana
pembangunan;
c. Hasil inventarisasi ketercapaian perwujudan struktur
ruang;
d. Rekomendasi Teknis SPPR Jangka Pendek (1 tahunan).