URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural- Jogging Track
Lapangan Tamantirto
LINGKUP PEKERJAAN
I. Lingkup Umum
Lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah penyusunan dokumen DED Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural- Jogging Track Lapangan Tamantirto Kabupaten Bantul.
II. Lingkup Tugas
Lingkup tugas kegiatan Perencanaan :
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul;
2. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan
termasuk program dan konsep rencana, serta perkiraan biaya;
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
a. Rencana siteplan, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep serta perhitungannya; dan
c. Perkiraan biaya/ RAB.
4. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
a. Gambar-gambar seperti detail arsitektur, detail struktur, mekanikal,
dan elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi (E.E.);
d. SMKK
III. Tanggung Jawab Perencana
1. Konsultan perencana bertanggungjawab secara profesional atas jasa perencanaan yang berlaku
dilandasi Undang-undang No. 12 Tahun 2021 tentang Jasa Kontruksi;
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi peraturan dan persyaratan standar
serta mengacu pedoman teknis yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan yang termasuk dalam KAK ini.