URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian
3. Nama Paket Pengadaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan
Non Status 1
4. Pagu Paket Pengadaan : Rp. 75.000.000
5. Sumber Dana : APBD tahun 2024
Latar Belakang Kegiatan :
Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi masyarakat seperti jalan lingkungan yang merupakan
jalan nonstatus. Walaupun program-program tersebut manfaatnya telah dapat dirasakan
oleh masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hal
tersebut. Disebabkan karena perkembangan wilayah yang begitu cepat karena didorong
oleh kegiatan sektor ekonomi sehingga masih terdapat permasalahan yang perlu
penanganan. Upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup
perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik.
Upaya pembangunan infrastruktur berupa jalan lingkungan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat
memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Pada dasarnya pembangunan jalan
lingkungan yang merupakan jalan nonstatus adalah kewenangan Pemetintah
Kelurahan. Akan tetapi Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyediakan
sarana prasana permukiman, di antaranya adalah jalan lingkungan atau jalan nonstatus.
Terkait dengan hal tersebut maka pada tahun anggaran 2024 dilaksanakan kegiatan
Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Jalan Non Status 1
Maksud Kegiatan
Untuk mendukung pelaksanaan fisik kegiatan Pembangunan Jalan lingkungan
nonstatus, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperoleh akan sesuai
dengan rencana dan tujuan yang akan ditetapkan, berkualitas dan bermanfaat
bagi penataan lingkungan permukiman yang lebih baik.