URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang : Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk
lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Sebagai
instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan
perlengkapan jalan sebagai bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan
yang dimaksud berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna
jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda,
pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-
pun berubah dalam skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai
dengan bertambahnya jumlah penduduk, kendaraan, pendapatan, dan
tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana
transportasi yang memadai termasuk di dalamnya perlengkapan jalan
sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu lintas. Salah satu
perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan
pengguna jalan adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
dalam hal ini adalah cermin tikungan dan pagar pengaman jalan.
Cermin Tikungan merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi
sebagai:
a. pengamatan area luar dua arah;
b. membantu kebebasan pandangan pada Jalan akses dengan radius
sempit;
c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan Jalan masuk di
kawasan perumahan; dan
d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen
tikungan tajam.
Pagar Pengaman Jalan merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi
sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat
dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan cermin tikungan dan pagar pengaman tersebut tentunya
dibutuhkan data kepastian terkait jumlah kebutuhan dan rencana
pemenuhannya sehingga diperlukan sebuah dokumen yang berisi data
kebutuhan dan rencana pemenuhannya.
Pada tahun 2024 Dinas Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran untuk
melaksanakan kegiatan penyusunan data kebutuhan cermin tikungan dan
pagar pengaman. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat
tergambarkan secara jelas kebutuhan cermin tikungan dan pagar pengaman
jalan dan rencana pemenuhannya.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari Pekerjaan ini adalah Menyusun data kebutuhan alat pengaman
pengguna jalan berupa cermin tikungan dan pagar pengaman jalan.
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah melaksanakan inventarisasi kebutuhan
cermin tikungan dan pagar pengaman jalan agar tergambarkan dengan jelas
kebutuhan cermin tikungan dan pagar pengaman jalan.
3. Lingkup Pekerjaan : 1). Nama Paket Pekerjaan : Penyusunan Kebutuhan Alat Pengendali dan
Pengaman Lalu Lintas
2). Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
(1). Persiapan meliputi :
a. pengumpulan data dan informasi lapangan
b. interpretasi
c. konsultasi dengan instansi setempat.
(2) Pelaksanaan Pekerjaan meliputi :
a. Survey lokasi
b. Penyusunan data eksisting cermin tikungan dan pagar pengaman
jalan
c. Penyusunan data kebutuhan cermin tikungan dan pagar
pengaman jalan
d. Pembuatan Peta eksisting dan rencana pemasangan cermin
tikungan dan pagar pengaman jalan
e. Penyusunan Laporan Pendahuluan
f. Penyusunan Laporan Antara
(3) Penyusunan laporan akhir dan Ringkasan Eksekutif
4. Keluaran : Tersusunnya dokumen kebutuhan alat pengendali dan pengaman pengguna
jalan berupa cermin tikungan dan pagar pengaman jalan meliputi :
1). Data eksisting Cermin Tikungan dan Pagar Pengaman Jalan dalam bentuk
tabulasi maupun data spasial
2). Data kebutuhan pemasangan Cermin Tikungan dan Pagar Pengaman
Jalan serta rencana pemasangan dalam bentuk tabulasi dan data spasial
3). Peta eksisting Cermin Tikungan dan Pagar Pengaman Jalan serta rencana
pemasangannya
4). Laporan Pendahuluan
5). Laporan Antara
6). Laporan Akhir
7). Ringkasan Eksekutif
5. Lingkup kewenangan : Kewenangan Penyedia Jasa adalah melaksanakan survey dan Analisa data
Penyedia Jasa dalam rangka penyusunan dokumen kebutuhan alat pengendali dan
pengaman pengguna jalan berupa cermin tikungan dan pagar pengaman
jalan di Jalan Kabupaten sesuai SK Bupati No. 609 Tahun 2022.
6. Jangka Waktu : 45 (empat puluh lima) hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
7. Jadwal Tahapan : Mgg Mgg Mgg Mgg Mgg Mgg
Pelaksanaan Uraian I II III IV V VI
Pekerjaan
Tahap Persiapan
Tahap Pelaksanaan
Pekerjaan
Tahap Penyusunan Dokumen
dan Laporan
8. Laporan : 1). Laporan Pendahuluan
Berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( Pendahuluan, Tinjauan
Pustaka, Metodologi, Program Kerja, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan).
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan
2). Laporan Antara
Berisi Laporan Pendahuluan ditambah data hasil survey ( data eksisting
cermin tikungan dan pagar pengaman jalan ). Laporan harus disampaikan
selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) Buku laporan
3). Laporan Akhir
Berisi Laporan Antara ditambah analisis data kebutuhan pemasangan
cermin tikungan dan pagar pengaman jalan dalam bentuk tabulasi
maupun data spasial, Peta eksisting cermin tikungan dan pagar pengaman
jalan. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 45 ( empat puluh
lima ) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan
4). Ringkasan Eksekutif
Berisi ringkasan Laporan Pendahuluan sampai dengan Laporan Akhir.
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 45 ( empat puluh lima )
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan