URAIAN SINGKAT PEKERJAAN LINGKUP PEKERJAAN Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah sebagai berikut: 1) Melakukan pengumpulan data, 2) Menyelenggarakan pertemuan dalam rangka penyusunan aplikasi pelaporan RTH Kabupaten Bantul Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian/Kontrak; 3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pendahuluan, anatara dan akhir kepada PPK; 4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 5) Memberikan keterangan-keterengan yang diperlukan untuk pemeriksanaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK; dan 6) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.