URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Latar Belakang : Perparkiran merupakan masalah yang umum dengan
melihat adanya hubungan jumlah kendaraan bermotor yang
semakin bertambah di tiap tahunnya di Indonesia dengan
angka jumlah parkir berserta fasilitas pendukungnya.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (1996),
parkir adalah keadaan tidak bergerak dari suatu kendaraan
yang bersifat sementara. Kendaraan tidak mungkin bergerak
terus menerus, ada saatnya kendaraan harus berhenti untuk
sementara waktu atau berhenti cukup lama (Warpani, 2002).
Suatu keadaan tidak bergerak dari suatu kendaraan
bermotor dengan jangka waktu yang tidak dapat ditentukan
ini memerlukan areal pemberhentian yang diselenggarakan
dengan baik oleh pemerintah atau pihak lain. Pada dasarnya
permasalahan parkir terjadi bila kebutuhan parkir lebih besar
daripada kapasitas ketersediaan areal parkir. Hal ini
menyebabkan kendaraan yang tidak muat di area parkir
dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya. Jika
praktik-praktik tertentu dapat digunakan dan direncanakan
dengan cermat, maka parkir dapat digunakan sebagai alat
manajemen lalu lintas.Permasalahan dari perparkiran
berkaitan erat dengan kebijakan lain seperti lalu lintas,
retribusi, pajak, pembangunan, dan perencanaan di suatu
wilayah.
Dasar hukum mengenai parkir salah satunya adalah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 tahun 1993
tentang fasilitas parkir umum dan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara
Parkir Kendaraan bermotor di jalan telah diatur, dengan
Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No.
272/HK.105/DRJD/96. Berdasarkan rekomendasi utama dari
kebijakan parkir sebagai bagian dari kebijakan transportasi
adalah sebagai berikut:
1. Pengendalian jumlah kendaraan keluar masuk di suatu
kawasan;
2. Meningkatkan pendapatan asli daerah yang dikumpulkan
melalui retribusi parkir;
3. Meningkatkan fungsi jalan sesuai dengan peranannya;
4. Meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
dan
5. Mendukung tindakan pembatasan lalu lintas.
Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul merupakan salah
satu kabupaten yang memiliki penduduk yang terbanyak
ketiga dengan jumlah penduduk mencapai angka lebih dari
satu juta jiwa di tahun 2023. Sedangkan data kendaraan
bermotor yang terdaftar di Kabupaten Bantul di tahun 2020
sejumlah 481.330 kendaraan. Jumlah kendaraan tersebut
dapat bertambah terlebih banyaknya pendatang atau
mobilitas keluar masuk di Kabupaten Bantul. Akan tetapi
setelah adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan
lockdown di seluruh Indonesia ini berdampak pada PAD
(Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pengelolaan parkir.
Demikian halnya di wilayah Kabupaten Bantul, ada
beberapa permasalahan penyelenggaraan perpakiran
seperti kawasan potensi parkir dan atau beberapa titik lokasi
parkir yang belum dikelola secara maksimal maupun adan
juga yang belum mempunyai izin atau juga dikarenakan
belum adanya perpanjangan izin, yang kesemuanya
memerlukan adanya penyelenggaraan perpakiran yang
legitimate.
Oleh karena itu, dari beberapa permasalahan
perparkiran baik dari fasilitas atau retribusi pajak dan
lainnya. Maka, melalui dana APBD Kabupaten Bantul tahun
2024 pada Dinas PerhubunganKabupaten Bantul
mengadakan Kajian Potensi Parkir di Kabupaten Bantul.
2 Maksud dan Tujuan : Maksud : Petunjuk bagi Penyedia jasa yang memuat
masukan, azas, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Tujuan : Penyedia jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini
3 LingkupPekerjaan : Untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan Kajian Potensi
Parkir di Kabupaten Bantul harus mengikuti proses dan lingkup
tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa meliputi
tugas-tugas pekerjaan yang terdiri :
1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
setempat mengenai data potensi parkir di setiap
Kapanewon di Kabupaten Bantul;
2. Lingkup wilayah Pekerjaan Kajian Penataan dan Potensi
Parkir Di Luar Kawasan di Kabupaten Bantul adalah
pada seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul
yang difokuskan pada zona-zona prioritas sebagai
sample pengamatan.
3. Lingkup kegiatan Penyusunan Studi Potensi Parkir
Kabupaten Bantul Bangunan ini meliputi:
a. Pengkajian potensi titik-titik lokasi parkir tepi jalan
umum/diluar kawasan di Kabupaten Bantul
b. Survey pengamatan secara langsung mengenai
kondisi bangkitan parkir; dan
c. Rumusan ketetapan potensi parkir pada titik- titik
lokasi parkir tepi jalan umum/diluar Kawasan
4. Penyusunan rencana kerja berupa :
a. Survey potensi parkir
b. Analisis potensi parkir
4 Keluaran : 1 Dokumen Kajian Potensi Parkir
5 Lingkup Kewenangan : Penyedia Jasa akan bertanggung jawab dan berwenang
Penyedia Jasa sepenuhnya terhadap pelaksanaan Pekerjaan Studi
Perencanaan Ketersediaan dan Kebutuhan Perumahan di
Kabupaten Bantul berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama
yang telah ditetapkan, dan sesuai dengan kerangka acuan
kerja.
6 Jangka : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh
WaktuPenyelesaian Lima) Hari kalender terhitung sejak SPMK
Pekerjaan
7 Jadwal Tahapan :
Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan Bulan
No Uraian Kegiatan Bulan 1 Bulan 2
3
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
Tahap persiapan:
a. penyusunan research
design
1
b. pembentukan tim
c. konsultasi dan rapat tim
Penyusunan dan
pembahasan draft Laporan
2
Pendahuluan dengan tim
teknis
Revisi dan Penyerahandraft
Laporan Pendahuluan
3
menjadi Laporan
Pendahuluan
Studio 1 :
· Pengumpulan data
4
· Pengolahan data
· Analisis Data
Penyusunan dan
5 pembahasan draft Laporan
Antara dengan tim teknis
Revisi dan Penyerahan draft
6 Laporan Antara menjadi
Laporan Antara
Penyusunan dan
pembahasan draft Laporan
7 Akhir dengan tim
teknis(Sinkronisasi dan
harmonisasi data)
Revisi dan Penyerahandraft
Laporan Akhir menjadi
8
Laporan Akhir beserta
Softfile
8 Laporan : Laporan Pendahuluan memuat :
BAB I : Latar belakang pekerjaan, gambaran umum, metodologi,
rumusan issue awal dalam lingkup pengelolaan parkir di
Kabupaten Bantul, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur
organisasi dalam pekerjaan, rumusan tenaga ahli yang terlibat
dalam pekerjaan dan jadwal penugasan serta rumusan ruang
lingkup tanggung jawab tenaga ahli.
BAB II : Landasan Teori, Alat dan perlengkapan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 21 (Dua Puluh
Satu) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima
laporan) buku laporan dengan Ukuran kertas A4.
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan :
BAB I : Latar belakang pekerjaan, gambaran umum, metodologi,
rumusan issue awal dalam lingkup pengelolaan parkir di
Kabupaten Bantul, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur
organisasi dalam pekerjaan, rumusan tenaga ahli yang terlibat
dalam pekerjaan dan jadwal penugasan serta rumusan ruang
lingkup tanggung jawab tenaga ahli.
BAB II : Landasan Teori, Alat dan perlengkapan
BAB III : Analisis Lokasi, Analisis Potensi Pendapatan Parkir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 (enam
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima
laporan) buku laporan dengan Ukuran kertas A4.
Laporan Akhir memuat :
BAB I : Latar belakang pekerjaan, gambaran umum, metodologi,
rumusan issue awal dalam lingkup pengelolaan parkir di
Kabupaten Bantul, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur
organisasi dalam pekerjaan, rumusan tenaga ahli yang terlibat
dalam pekerjaan dan jadwal penugasan serta rumusan ruang
lingkup tanggung jawab tenaga ahli.
BAB II : Landasan Teori, Alat dan perlengkapan
BAB III : Analisis Lokasi, Analisis Potensi Pendapatan Parkir
BAB IV : Kesimpulan dan Saran
Lampiran : Peta Pemetaan Lokasi Parkir berbasis GIS, Hasil
Survey, Foto Survey Lokasi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 75 (Tujuh
puluh lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(lima laporan) buku laporan dengan ukuran kertas A4.dan
flashdisc (jika diperlukan)