URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah
Korban Bencana atau Relokasi Program
Kabupaten/Kota
2. Nama Sub Kegiatan : Identifikasi Lahan-Lahan Potensial sebagai Lokasi
Relokasi Perumahan
3. Nama Paket Pengadaan : Jasa Konsultansi Penyusunan DED Relokasi
4. Pagu Paket Pengadaan : Rp. 90.000.000
5. Sumber Dana : APBD tahun 2024
Latar Belakang Kegiatan :
Kondisi geografis Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2018-2022, menunjukkan bahwa
Kabupaten Bantul, sebagai bagian integral dari wilayah tersebut, berada dalam kategori
rawan bencana. Ancaman bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, tsunami,
dan banjir, menjadi kenyataan yang melibatkan risiko tinggi. Lebih lanjut, terdapat
ancaman lain seperti banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi,
kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan yang memberikan dampak serius dan
tidak terbatas pada korban jiwa, degradasi lingkungan, maupun kerugian material.
Penduduk Kabupaten Bantul, mayoritas yang mendiami zona rawan bencana,
menghadapi konsekuensi negatif signifikan dengan kehilangan tempat tinggal mereka,
mendorong perlunya relokasi ke lokasi yang lebih aman. Pada tahun 2019, sejumlah
delapan lokasi perumahan relokasi untuk korban bencana telah dibangun di seluruh
Kabupaten Bantul, mencakup total lahan seluas 19.500 m² dengan pembangunan
sebanyak 115 unit rumah. Meskipun demikian, kapasitas perumahan relokasi korban
bencana masih belum sepenuhnya optimal, dengan potensi pembangunan hingga 180
unit rumah.
Dalam konteks tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan perumahan
dan permukiman, menjadi imperatif untuk memperbaiki dan merehabilitasi struktural
bangunan dan infrastruktur yang ada. Oleh karena itu, perencanaan dan pembangunan
baru harus mematuhi standar perumahan yang ditetapkan, menjadikan relokasi sebagai
strategi efektif dengan penyusunan rencana yang terperinci dan terstruktur. Hal ini
bertujuan untuk memastikan bahwa korban bencana dapat ditempatkan dalam
lingkungan tinggal yang tidak hanya memenuhi standar keamanan dan kelayakan, tetapi
juga memberikan landasan yang kokoh untuk memulihkan kehidupan mereka, dengan
dukungan efektif dari pemerintah dan lembaga kemanusiaan.
Maksud dari Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Relokasi adalah untuk
menyusun pedoman desain (design guideline) penataan kawasan perumahan
bagi korban bencana.
Tujuan dari Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Relokasi adalah sebagai
berikut:
a. Mengidentifikasi delineasi, kondisi, dan kebutuhan infrastruktur kawasan
perumahan korban bencana;
b. Merumuskan arah pengembangan kawasan perumahan korban bencana;
c. Menyusun rencana tapak kawasan perumahan korban bencana yang sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan kawasan;
d. Menyusun desain dan rencana teknis kawasan perumahan korban bencana
yang sesuai standar dan peraturan perundang-undangan berlaku.