URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN:
KAJIAN PELUANG INVESTASI DI WILAYAH GEOPARK
SEGMEN KABUPATEN BANTUL
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan perhatian yang
besar terhadap keberadaan taman bumi (Geopark), baik dari aspek warisan, situs
dan keragaman. Hal tersebut dinyatakan dengan penetapan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) di
Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan lebih operasional, Gubernur DIY telah
memutuskan Penetapan Rencana Induk Geopark Jogja Tahun 2023-2032 melalui
Pergub No. 40 Tahun 2023. Untuk memberikan kekuasaan simbolik, geopark juga
telah memiliki identitas visual geopark di Jogja dengan Pergub No. 34 tahun 2023
tentang Penatepatan Identitas Visual Geopark Jogja. Untuk memastikan
pelaksaaannya, Geopark Jogja juga telah memiliki panitia/komite Geopark Jogja
untuk periode 2023-2025. Kelembagaan formal tersebut mempunyai peran dan
arti penting dalam menjalankan pengelolaan Geopark Jogja. Pengelolaan tersebut
berkaitan dengan dimensi perlindungan, pelestarian, dan pengembangan/
pemanfaatan wilayah Geopark. Perlindungan cagar alam geologi meliputi kawasan
keunikan bentang alam, proses geologis dan batuan dan fosil. Pelestarian meliputi
warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), hayati
(biodiversity), dan budaya (cultural diversity). Pengembangan merupakan proses
pengembangan pada zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, serta
pemanfaatan meliputi konservasi, penelitian dan pendidikan kebumian,
geowisata, dan geoproduk. Dengan panduan dan kerangka rencana induk
memberikan arah, strategi dan kebijakan terkait dengan pengelolaan Geopark
Jogja.
Peraturan Gubernur tersebut merupakan wujud nyata untuk memuliakan
Taman Bumi (Geopark) sebagai perwujudan filosofi “Hamenayu Hayuning
Bawana-Rahayuning Bawana Kapurba Waskithaning
Manungsa”.Perlindungan, pelestarian, penyelamatan dan pengembangan jagad
gede yang merupakan makrokosmos-bumi dan semesta- yang tak berbatas
maksimal maupun jagad cilik alias mikrokosmos atau makhluk kecil yang tak
kenal batas minimal menempatkan kearifan dan kebijaksanaan sebagai sumber
keberadaban manungsa. Usaha hamemayu hayuning bawana merupakan
tanggungjawab setiap makhluk, terlebih manusia yang memiliki kehendak/karsa,
cipta dan rasa sebagai entitas hakiki. Oleh karena itu, penghargaan atas
keberadaan taman bumi (geopark) menjadi bagian dari rasa tanggungjawab dan
obligasi moralitas kebangsaan.
Terkait Taman Georpark, Segmen Bantul juga dianugerahi warisan dan
keragaman geologi, hayati dan budaya. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 71 Tahun 2022, Segmen Bantul memiliki tiga warisan geologi yang telah
ditetapkan.
Pertama, Sesak Opak Bukit Mengger (SOBM).
Sesar Opak dapat dilihat di Bukit Mengger dan Nglepen. Keunikan geologi terlihat
pada singkapan sesar atau patahan yang merupakan bagian dari zona sesar di
Bukit Mengger dan produk rayapan tanah akibat dari gempa oleh pergerakan sesar
dapat dilihat di Bukit Nglepen. Berdasarkan zona wilayah geologi, SOBM memiliki:
(a) Zona inti- sub zona I (barat) dan zona inti- sub zona II (timur) dengan arah
perlindungan dan pelestarian SBOMN adalah peningkatan kapasitas
pengelola/masyarakat sekitar terhadap konservasi geosite, pendampingan alih
profesi penambang tidak berizin yang saat ini tersedia. Selain aspek teknis
pemasangan penanda delineasi dan pemasangan papan informasi. Zona inti
mencapai keluasan total adalah 0.973 hektar dengan 0,500 ha berada di zona
bara dan 0,473 ha pada zona timur;
(b) Zona penyangga memiliki arah pemanfaatan untuk penelitian dan pendidikan
kebumian, serta geowisata dan edutourism, selain kegiatan yang sesuai
dengan arahan pemanfaatan ruang. Zona penyangga seluas 15.66 hektar.
Zona inti dan penyangga terletak di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis,
Kabupaten Bantul dengan keluasaan 84,469 ha. (c) Zona pengembangan
terdiri dari Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis; Kalurahan Segoroyoso,
Kapanewon Pleret dan Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
Keluasannya mencapai 119,64 ha. Pada zona ini memungkinkan untuk
mengembangkan dan menguatkan berbagai jenis akomodasi, destinasi dan
daya tarik wisata yang telah ada maupun inovasi-inovasi baru yang sejalan
dengan tata ruang dan mendukung perlindungan/kelestarian taman bumi
seperti geoproduk, pendidikan dasar dan menengah yang memiliki muatan
studi kebumian.
Kedua, Geosite Gumuk Pasir Parangtritis.
Geosite Gumuk Pasir Parangtritis mempunyai peringkat internasional karena
mempunyai nilai tinggi dari aspek bentang alam Gumuk Pasir Barchan yang
dimana dari adanya proses internal, eksternal, dan evolusi temporer. Mempunyai
nilai terkemuka karena mengandung rekaman ilmiah, tatanan geologi atau
bentang alam yang spesifik bermakna sebagai bukti atas peristiwa peristiwa
geologi penting. Mempunyai banyak makna, baik dari aspek ilmiah sebagai
rekaman dan bukti evolusi bumi, aspek estetika yakni memiliki keunikan dan
keindahan alam, aspek rekreasi yang berpotensi mndukung rekreasi, dan aspek
budaya setempat. Mempunyai aneka fungsi sebagai artefak sejarah bumi yang
menunjukkan keragaman geologi (geodiversity) bersifat langka, sebagai bentang
alam khusus yang karena nilai estetika yang dimiliki menjadikannya sebagai
keragaman geologi (geodiversity) yang unik, maupun sebagai pendukung ekologi.
Wilayah Geosite Gumuk Pasir Parangtritis ini memiliki juga tiga zona, yaitu:
(a) Zona Inti gumuk pasir mempunyai keluasan 141.1 hektar.
Arah perlindungan dan pelestarian meilputi: pembersihan Gumuk Pasir secara
masif dan menyeluruh termasuk bangunan dan vegetasi, relokasi bangunan
dan transfer knowledge kepada masyarakat yang terdampak, penyusunan
DED/masterplan melibatkan ahli/pakar geologi dan geografi, pengendalian
jumlah wisatawan disesuaikan dengan daya tampung geosite, peningkatan
kapasitas pengelola/masyarakat sekitar terhadap konservasi geosite, serta
penanda delineasi dan papan informasi. Zona inti memungkinkan untuk
kegiatan penelitian dan pendidikan kebumian, serta kegiatan yang sesuai
dengan arahan pemanfaatan ruang. Zona inti berada Kalurahan Parangtritis,
Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
(b) Zona Penyangga Sub Zona I (Barat) dan Sub Zona I (Timur).
Arah pemanfaatan untuk Penelitian dan Pendidikan Kebumian, Geowisata
dan Kegiatan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Zona penyangga
meliputi keluasan sebesar 176,43 hektar (barat) dan 95,27 ha (zona timur)
(c) Zona Pengembangan
Meliputi Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek; Kalurahan Seloharjo,
Kapanewon Pundong dengan keluasan 1984,09 ha. Zona pengembangan dapat
diimanfaatkan untuk daya tarik pariwisata, akomodasi dan pengembangan
geoproduk.
Ketiga, Geosite Lava Purba Mangunan.
Geosite Lava Purba Mangunan yang dimana posisi sekarang juga digunakan
sebagai destinasi wisata. Terkait zona inti Geosite Lava Purba Mangunan, arah
pengembangan zona inti adalah pengendalian jumlah wisatawan disesuaikan
dengan daya tampung geosite dan peningkatan kapasitas pengelola/masyarakat
sekitar terhadap konservasi geosite. Zona inti geosite Lava Purba Mangunan
seluas 0.573 hektar. Kesleuruhan berada pada Kalurahan Mangunan, Kapanewon
Dlingo, Kabupaten Bantul. Zona penyangga masih berada pada kalurahan yang
sama dengan keluasan 84.469 ha. Arah pengembangan di zona penyangga
meliputi: penelitian dan pendidikan kebumian, geowisata, edu-ekowisata dan
kegiatan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Zona pengembangan
Geosite Lava Purba Mangunan meliputi Kalurahan Mangunan, Kalurahan Muntuk
Kapanewon Dlingo; dan Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri dengan keluasan
3117.39 ha
Berdasarkan panduan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 Tahun 2022
dan Pergub No. 40 Tahun 2023, arah pengembangan lebih disarkan pada
zonasi yang ditentukan. Peraturan memandatkan pada zona inti untuk fokus
perlindungan dan pelestarian, sementara zona penyangga fokus pada kegiatan: (a)
penelitian dan pendidikan (b) pariwisata yang terbatas. Selanjutnya, zona
pengembangan: a) penelitian dan pendidikan (b) pariwisata berbasis masyarakat,
(c) sejauh kegiatan tidak bertentangan dengan pemanfaatan tata ruang.
Pemanfaatan zona inti, penyangga dan pengembangan wilayah geosite didominasi
penelitian dan pendidikan kebumian, pariwisata dengan ragam jenis,
pengendalian kunjungan sesuai kapasitas geosite, pengembangan geoproduk dan
inovasi usaha sejauh tidak bertentangan dengan pemanfaatan tata ruang.
Pembahasan mengenai pengendalian wisatawan, jumlah kunjungan masih
akan mengalami pola yang sama dengan sebelum pandemi Covid-19. Hal
tersebut dapat dilihat pada Tabel 1, sebelum pandemi Covid-19 jumlah kunjungan
mencapai sebanyak 5.16 juta jiwa wisatawan (2019). Masa Pandemi dan
sesduahnya kunjungan semakin terbatas, yakni 1.8 juta jiwa (2020) dan menurun
menjadi 1.3 juta jiwa (2021) dan meningkat lagi menjadi 2.7 juta jiwa (2022). Tren
tersebut menunjukkan bahwa wisata massa (mass tourism) masih akan
berlangsung seperti sebelum pandemi. Pola kunjungan yang terkendali dan
berbatas nampaknya akan masih cukup sulit bagi pengembangan wisata di
Bantul. Tuntutan atas tanggungjawab dan obligasi moral terkait taman bumi
(geopark) sejauhmana akan mampu mengubah pola investasi dari mass tourism ke
sustainable tourism- menjadi kepedulian semua pihak. Bukan saja investor yang
perlu berubah tetapi juga sejauhmana wisatawan juga mempunyai kesanggupan
berubah dan membayar (ability to change and pay) jasa wisata yang berkelanjutan
Tabel 1. Jumlah Kunjungan Wisata dan PAD Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023
No Tahun Wisatawan PAD PMDN PMA
1 2019 5.166.615 31.756.578.250,00 777.051.181.966,05 760.194.755.730,00
2 2020 2.348.313 16.874.969.250,00 808.479.481.966,05 786.267.395.730,00
3 2021 2.819.748 13.385.022.250,00 908.524.281.966,05 798.953.335.730,00
4 2022 5.436.213 26.513.478.000,00 1.206.632.681.966,05 862.987.340.730,00
5 2023 5.772.527 26.283.785.500,00 1.680.857.881.966,05 957.570.900.730,00
Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul dan Dinas Penanaman Modal, 2023
Kajian ini fokus memeriksa potensi dan peluang investasi pariwisata
dengan keragaman jenis dan pendukungnya, terutama di zona geosite untuk
menciptakan pengelolaan Geopark yang berkelanjutan. Perbedaan mendasar
antara mass tourism dan sustainable tourism dapat dilihat pada Tabel 2. Model
pengembangan pada wisata massal cenderung tidak dikendalikan, sementara
pariwisata berkelanjutan harus dikendalikan. Dikendalikan dan tidak
dikendalikan merupakan perilaku investasi wisata dan wisatawan yang memiliki
kesadaran penting terkait kepentingan melindungi bumi, alam dan kelestarian
lingkungan. Wisata massal berorientasi pada jumlah wisatawan yang berkunjung
sebagai penggerak utamanya. Biasanya juga disertasi pengembangan destinasi
yang berorientasi sekedar menikmati pemandangan dan layanan wisata jangka
pendek dan segara. Wisatawan dibatasi keterlibatannya dalam mengalami budaya
dan kehidupan setempat. Kunjungan bersifat musiman, sehingga berbatas waktu
dan ingin cepat.
Berbeda cara dengan sustainable tourism yang berorientasi pada
kualiatas pengalaman wisatawan. Pengembangan destinasi demikian
mengandalkan narasi dan praktik kehidupan yang mengajak wisatawan mau
melibatkan diri dalam pergulatan sehari-hari dalam narasi kehidupan lokal
dengan seluruh sistem nilai yang dimiliki. Seberapa kuat warga lokal mengikatkan
diri dalam sistem ekologi dan keragaman geosite sangat menentukan. Hal ini
memerlukan kesadaran yang memiliki level lebih tinggi atas preservasi
sumberdaya-geopark. Oleh karena itu, model kunjungan demikian difokuskan
pada sebelum dan sesudah musim kunjungan dengan target pasar yang terpilih
dan terspesialisasi.
Perubahan mass tourism ke quality tourism memerlukan skenario
sistematis dalam jangka panjang, transisional dan tidak mungkin menaikkan
pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi
pendekatan wisata bukan perkara sederhana dan mudah. Transformasi juga
membutuhkan ukuran sukses yang berubah dari “banyak kunjungan” menjadi
“lama tinggal” di destinasi wisata. Indikator kesuksesan pariwisata dapat dilihat
dari kualitas pariwisata, lama tinggal pengunjung wisata, pengelolaan wisata dan
investasi yang mendukung slow tourism, dan sejauh mana dapat meningkatan
pendapatan asli daerah. Berbagai permasalahan ini perlu dikaji kembali sejauh
mana pariwisata di Kabupaten Bantul dapat dikategorikan pada quality tourism
atau mass tourism. Disisi lain, pariwisata berkelanjutan apakah juga berpeluang
memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bentuk
adanya peningkatan pembangunan pariwisata di kabupaten.
Tabel 2. Perbedaan Mendasar Mass Tourism dan Sustainable Tourism