URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD/UNIT KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTUL
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI JALAN KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : BELANJA KONSULTAN PENGAWAS PENGADAAN DAN PEMASANGAN
PENERANGAN JALAN UMUM DI JALAN DESA WILAYAH BANTUL BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Latar Belakang
Pasal 25 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap perlengkapan jalan, Dinas
Perhubungan Kabupaten Bantul berusaha untuk memenuhi kebutuhan akan perlengkapan jalan sebagai
bagian dari prasarana jalan. Perlengkapan jalan yang dimaksud berupa rambu lalu lintas, marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan,
alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat
dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di jalan dan di luar badan
jalan. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan kota, aktivitas manusia-pun berubah dalam
skala lingkup kehidupan. Perubahan tersebut ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk,
kendaraan, pendapatan, dan tenaga kerja. Sejalan dengan ini, maka permintaan akan transportasi juga
meningkat, sehingga perlu upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang memadai
termasuk di dalamnya perlengkapan jalan sebagai prasarana penunjang keselamatan lalu lintas. Salah
satu perlengkapan jalan yang dibutuhkan dalam menunjang keselamatan pengguna jalan adalah alat
penerangan jalan.
Alat penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan atau
dipasang di kiri atau kanan jalan dan atau di Timur (di bagian median jalan) yang digunakan untuk
menerangi jalan maupun lingkungan di sekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan
(intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah
(underpass, terowongan). Alat penerangan jalan dapat dipahami sebagai lampu penerangan yang
bersifat publik (untuk kepentingan bersama). Lampu penerangan jalan merupakan hal vital yang harus
disediakan Pemerintah sebagai bentuk layanan atas pajak penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat
di samping keberadaannya yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan bagi
pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari lampu penerangan jalan di
tempat-tempat yang tepat, pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan aman, tenang dan nyaman
di samping keadaan lingkungan sekitar dapat terpantau.
Sampai dengan tahun 2023 jumlah Lampu penerangan jalan yang telah terpasang di Kabupaten Bantul
berjumlah sekitar 10.510 unit terdiri dari LPJU LED, LPJU Konvensional, LPJU Tenaga Surya dan LPJU
Lingkungan. Namun demikian jumlah tersebut masih belum menjangkau ke seluruh wilayah Kabupaten
Bantul dan masih jauh dari kebutuhan yang berjumlah sekitar 28.000 ( dua puluh delapan ) ribu unit.
Dalam rangka pemenuhan lampu penerangan jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Bantul, Dinas
Perhubungan akan melaksanakan pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 720 unit di tahun
2024. Dengan pemasangan lampu penerangan jalan ini diharapkan keamanan dan keselamatan
pengguna jalan akan lebih terjamin. Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai
dengan dokumen perencanaan yang telah disusun tentunya dibutuhkan pengawasan yang memadai
agar pelaksanaan konstruksi dapat memberikan hasil yang tepat guna, tepat sasaran, tepat spesifikasi
dan tepat waktu.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pekerjaan ini adalah melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksannaan pekerjaan
Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum.
Tujuan dari Pekerjaan ini adalah :
a) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melakukan pengendalian pengawasan teknis
tehadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi (Kontraktor) karena keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari
segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b) Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia Jasa Konstruksi di Lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c) Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan
terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan
secara tepat biaya serta tepat waktu
3. Sasaran
Tersusunnya dokumen Pengawasan teknis Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum
4. Lokasi Pekerjaan
Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan, Kasihan dan Sedayu
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Bantul TA 2024 dengan total pagu
anggaran sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan perkiraan biaya sebesar
Rp. 44.969.000,- ( empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah )
6. Standar Teknis
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan
2. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan
7. Referensi Hukum
(1). Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa;
(2). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan;
(3). Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan;
(4). Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantul;
(5). Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024;
(6). Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024;
(7). Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2023 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa
Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024;
(8). DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul TA 2024 : DPA/A.1/2.15.0.00.0.00.01.0000/001/2024
8. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas meliputi tugas-
tugas Pengawasan a.l:
1). Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu.
Konsultan akan bertindak sebagai wakil kuasa PPK dalam pengawasan pelaksanaan
pekerjaan/Kegiatan dan menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan memenuhi syarat
perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari dokumen kontrak. Uraian detail pekerjaan pengawasan
sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan/kegiatan sehingga dengan demikian dapat
menjamin kebenaran material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai dokumen kontrak
dan peraturan-peraturan yang berlaku seperti jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Memberikan instruksi/penjelasan secara tertulis kepada Kontraktor dengan cara yang sejelas-
jelasnya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hasil pelaksanaan/mutu yang lebih baik.
3. Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan dilapangan/kegiatan betul-betul memenuhi
persyaratan spesifikasi sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara benar.
4. Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail Drawing & As built Drawing) dengan
teliti dan disetujui bila memenuhi kontrak dokumen.
5. Memeriksa dan memberikan instruksi tertulis kepada Penyedia barang dan jasa untuk
memperbaiki semuakerusakan-kerusakan kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi
persyaratan spesifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
6. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum pelaksanaan Take Over (serah
terima Hasil kegiatan 100% dan serah terima kegiatan setelah pemeliharaan) dari Penyedia jasa
konstruksi kepada PPK.
2). Membantu dalam Review Design.
Uraian dalam pelaksanaan Review Design adalah sebagai berikut :
1. Mengkoordinir pengambilan data lapangan secara akurat yang dilakukan oleh Kontraktor guna
Review Design untuk perubahan-perubahan yang direkomendasikan.
2. Menyelenggarakan Review Design terhadap Design yang ada sesuai dengan perubahan-
perubahan yang direkomendasikan/ diperlukan.
3. Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan tender dokumen sehubungan
dengan Review Design tersebut
3). Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan
benar, teliti dan sempurna.
4) Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara
aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan Kegiatan meliputi :
1. Menyiapkan/menyerahkan laporan mingguan dan bulanan tepat pada waktunya, teliti dan
menunjukkan secara fisik dan finansial kemajuan kegiatan.
2. Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap setiap kesulitan-kesulitan yang mungkin akan
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi kegiatan dalam waktu
mendatang atau lain-lain sebab yang diperkirakan dapat menyulitkan/merugikan pelaksanaan
pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan pemecahannya terhadap hal-hal yang
dikuatirkan tersebut diatas kepada PPK dan staf teknis.
3. Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran pemecahannya terhadap hal-hal yang akan
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PPK dan staf teknis.
4. Selalu memeriksa catatan harian tentang pekerjaan yang telah selesai, bahan-bahan/material
yang telah dipakai,tenaga kerja dilapangan, keterlambatan peralatan, keadaan cuaca dan
peristiwa-peristiwa lainnya dan melaporkannya kepada PPK dan staf teknis.
5. Membuat file yang baik sehubungan dengan korespondensi/ surat-menyurat dengan pihak
Penyedia Jasa Konstruksi, Instansi-Instansi Pemerintahan, dan lain-lainnya dan melaporkannya
kepada PPK dan staf teknis
6. Membuat catatan-catatan dan memfilenya secara baik terhadap hasil pekerjaan, hasil tes
material, Sertifikat pembayaran (Payment Certificates), pengukuran volume kegiatan dilapangan,
back up perhitungan dan as built drawings dan melaporkannya kepada PPK dan staf teknis
7. Melaksanakan inspeksi sebelum inspeksi akhir dan membuat laporan tentang
kekurangan/kerusakan hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam suatu daftar dan
melaporkannya kepada PPK dan staf teknis
8. Menyiapkan laporan penyelesaian pekerjaan yang memuat masalah-masalah yang dihadapi
selama pekerjaan dan penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang meliputi : file change
order, file as built drawing dan file Hasil Test dan melaporkannya kepada PPK dan staf teknis
5) Bekerjasama dengan Staf Teknis dan PPK dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis
meliputi :
1. Setelah menyelesaikan progres Monthly Progress, Payment Certificates dan Final Payment
Certificates konsultan pengawas melaporkan kepada staf teknis maupun PPK untuk disyahkan.
2. Mengusulkan pemecahan terhadap kesulitan-kesulitan pelaksanaan dimasa datang dengan
memberikan gambar/sketsa dan perhitungan-perhitungan untuk dijadikan sebagai bahan
pertimbangan oleh PPK
3. Membuat usulan penyelesaian atas klaim penyedia barang dan jasa, penyelesaian pertikaian,
perpanjangan waktu kontrak atau hal-hal lainnya dan diharus disahkan oleh PPK
4. Menyiapkan Change Order, sesuai dengan petunjuk dari atas, mengajukan usulan perubahan
rencana/design, spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk negosiasi disertai
dengan bahan-bahan pendukungnya dan harus disyahkan oleh PPK.
5. Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang dan
jasa sesuai dengan kontrak dam harus disyahkan oleh PPK
9. Keluaran
Tersusunnya dokumen teknis Pengawasan meliputi :
1). Laporan Akhir
2). Dokumentasi
3). Laporan Mingguan
4). Laporan Bulanan
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
1). LCD Proyektor
2). Ruang Rapat
3). Laptop
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
1). Kendaraan
2). Kamera
3). GPS
4). Komputer dan printer
5). Roll Meter
15. Lingkup kewenangan Penyedia Jasa
1). Jasa Pengawasan Konstruksi
2). Mengukur Kuantitas pekerjaan dan pengesahan pembayaran sela/intrim dan pembayaran akhir
kepada Penyedia barang dan jasa konstruksi.
3). Merencanakan pekerjaan dan pengelolaan kontrak untuk menjamin penyelesaian pekerjaan pada
waktunya dan menghindari persoalan-persoalan pada batas lingkup antara kontrak-kontrak.
4) Memeriksa dan menguji mutu hasil kerja dan bahan-bahan.
5) Penasehat mengenai perubahan pekerjaan (addendum) dan tuntutan (claims).
6) Rekomendasi pengoperasian dan pemeliharaan.
7) Faktor-faktor lain yang terkait misalnya Tinjauan Desain (Review Design) jika diminta Pembuatan
dan atau Pemeriksaan "Gambar Pelaksanaan" (As built Drawing).
8) Kewajiban tersebut diatas harus berhubungan dengan wewenang PPK dan Penyedia Barang dan
Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelolah berdasarkan konsep tugas
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender
17. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang Jumlah Bulan
Tenaga Ahli
1). Inspector D3/S1 Teknik Elektro/Teknik Listrik, 2 Orang 3 bulan
Pengalaman Kerja Minimal 2 tahun
Tenaga Teknis -
Tenaga Pendukung
1). Tenaga Administrasi SMA/SMK, Pengalaman Kerja 1 Orang 3 bulan
Minimal 2 tahun
18. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1). Tahap Persiapan
- Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, s-curve / network planning yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk mendapat
persetujuan.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Membantu dalam Pelaksanaan Pengawasan Mutu.
- Membantu dalam Review Design.
- Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan
dengan benar, teliti dan sempurna.
- Menjamin bahwa semua laporan (Report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat
secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan Kegiatan.
- Bekerjasama dengan Staf Teknis dan PPK dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah
teknis
3). Tahap Penyusunan Data dan Pelaporan.
Tahap penyusunan Data ini merupakan tahap akhir yaitu penyusunan Laporan Akhir yang meliputi
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dokumentasi.
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan (minggu)
No Uraian
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII XIII
1 Tahap Persiapan
2 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
3 Tahap Penyusunan Laporan
20. Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya yang kemungkinan terjadi pada pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko Skore Tingkat Resiko
1 Pengadaan dan 1. Kejatuhan material penerangan Cidera berat 15 Ekstrim
Pemasangan jalan umum (tiang dan
Penerangan Jalan armatur) dan tertabrak
Umum kendaraan saat pengawasan
pemasangan penerangan jalan
umum
21. Laporan Pendahuluan
Berisi penelaahan data awal, rencana kerja ( jadwal, alokasi tenaga, metode pelaksanaan), identifikasi
kegiatan, identifikasi lokasi.
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5
(lima) Buku laporan
22. Laporan Mingguan
Berisi Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian
di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi;
c. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran dari
Pengguna;
d. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
e. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
f. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta rencana pencegahan
atau penanggulangan yang akan dilakukan;
g. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
h. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK;
i. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan beserta
hasil dan status persetujuannya);
j. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk kejadian kecelakaan
kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lainlain;
k. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan dilakukan
serta dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan/Konsultan MK untuk tujuan kelancaran
proyek.
Laporan Mingguan disampaikan paling lambat 7 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan
Mingguan I, 14 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan II, 21 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan III , 28 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan
Mingguan IV, 35 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan V, 42 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan VI, 49 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan
Mingguan VII, 56 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan VIII, 63 hari kalender
sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan IX, 70 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk
Laporan Mingguan X, 77 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan XI, 84 hari
kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Mingguan XII dan 90 hari kalender sejak SPMK
diterbitkan untuk Laporan Mingguan XIII. Masing – masing laporan dibuat sebanyak 5 (lima) Buku
laporan.
23. Laporan Bulanan
Laporan bulanan merupakan kompilasi dan updating dari laporan mingguan. Laporan disampaikan
selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Bulanan I, 60 hari kalender
sejak SPMK diterbitkan untuk Laporan Bulanan II dan 90 hari kalender sejak SPMK diterbitkan untuk
Laporan Bulanan III. Masing-masing dibuat sebanyak 5 (lima) Buku laporan
24. Laporan Akhir
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan Pengawas yang paling
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a) Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan;
b) Renca kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan;
c) Realisasi pelaksanaan pengawasan;
d) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama masa periode pengawasan;
e) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran kepada Penanggung Jawab
Kegiatan..
Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku laporan.
Bantul, 05 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
Agus Sutomo,SH,MIP
NIP. 19790817 200604 1 015