URAIAN PEKERJAAN Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan. Adapun Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. Pasar Bantul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bantul terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang maupun konsumen dalam memenuhi kebutuhan baik besar maupun kecil. Permasalahan yang terkait dengan rehabilitasi Pasar Ngipik yaitu terbatasnya los untuk tempat berjualan baik dari sisi kualitas maupun jumlahnya.