RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS
)
PEKERJAAN :
Pembangunan Tempat Parkir di Kalurahan Baturetno
LOKASI :
KABUPATEN BANTUL
TAHUN ANGGARAN :
2024
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
A. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencanaan atau Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
B. Lingkup Pekerjaan
Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Tempat Parkir di Kalurahan
Baturetno, yang Meliputi :
NO. URAIAN PEKERJAAN
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan nama Pekerjaan Administrasi
2 Administrasi(Pelaporan)
3 Mobilisasi
4 Biaya K3
B
PEKERJAAN PERKERASAN
1 Pekerjaan Paving blok Holand tebal 8cm K: 300
2
Pekerjaan kansteen beton
C. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing - masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal - hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
D. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada (
AR, ST, dan ME ) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Pengawasan.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan,
segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan
dan gambar - gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan
Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas.
E. Gambar-Gambar Pelaksanaan & Contoh-Contoh
1) Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan ( shop drawing ) adalah gambar -
gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor
atau sub Kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan
atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh yang
diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi tanda - tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal - hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh
- contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh dalam waktu
sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh sampai disetujui.
7) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh -
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9) Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikiriPengawasan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
mencantuPengawasan tanda - tanda “ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “
Telah Diperiksa Dengan Perubahan “ atau “ Ditolak “.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal - hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing -
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
11) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikiriPengawasan
kepada Konsultan Pengawas.
12) Biaya pengiriman gambar - gambar pelaksanaan, contoh - contoh, katalog -
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan
Kontraktor.
F. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada
butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
G. Nama Pabrik / Merk yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan
/ komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan.
H. Contoh-Contoh
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample ) dari
material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
3) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti /
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang / material -
material tersebut.
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site ( melalui
pemesanan ), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
Brochure, katalogue, gambar kerja atau shop drawing, konster dan sample, yang
dianggap perlu oleh Perencana / Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan
Perencana / Pengawas.
I. Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data -
data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana
sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara benar
bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik /
Perencana / Pengawas.
J. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru.
Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
K. Personil/Tenaga Pendukung
Kontraktor harus menyediakan personil untuk mendukung pekerjaan yang
dilaksanakan, personil tersebut adalah:
No Jabatan Personil Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Minimal (Tahun) (Orang)
1 Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan 2 1
Lapangan Gedung
L. Peralatan
Peralatan yang di gunakan dalam pekerjaan ini milik sendiri atau dengan cara
menyewa, kontraktor harus menyediakan peralatan dalam pekerjaan dalam
melaksanakan pekerjaan ini, peralatan tersebut adalah :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Jenis Kepemilikan
1 Concrete Mixer - 1 Sewa/Milik Sendiri
2 Pick UP - 1 Sewa/Milik Sendiri
M. Identifikasi K3
Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya
No
1 Pekerjaan Paving Material terjatuh
N. Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan / Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat -
syarat pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari
Pengawas.
3) Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan - kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki
atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor
O. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat
mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.
2) Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi - operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas.
Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi
Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
5) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut ( memenuhi )
ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
P. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam
proyek ini.
Q. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan
( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
R. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat - syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan
yang ada di dalam SNI (Standard Nasional Indonesia).
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
S. Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas.
2) Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data - data
tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan diworkshop, kecuali atas
persetujuan Pengawas.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut
tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Pengawas / Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built Drawing “
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan.
Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
BAB II
RENCANA KERJA dan SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pembersihan
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon dan sisa-sisa puing
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus dikeluarkan
dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun meskipun untuk
sementara.
4) Semua sisa-sisa bongkaran bangunan lama, seperti pondasi, pipa-pipa dan lain-
lain yang masih ada menurut penilaian Konsultan Pengawas jika dibiarkan
ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti pekerjaan tata hijau
(landscaping), pembuatan jalan, penanaman rumput dan lain-lain, harus
dibongkar dan dikeluarkan dari tapak.
B. Pengukuran Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/PENGAWAS untuk
dimintakan keputusannya.
3) Kontraktor harus menyediakan Alat ukur beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/PENGAWAS selama pelaksanaan
proyek.
C. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di tapak proyek atau mengunakan air sumur yang sudah ada.
Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana/pengawas.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat atau sumber listrik eksisting selama masa
pembangunan.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan pengawas.
Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
3) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah Tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL 2. PEKERJAAN PAVING BLOK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Pemasangan Paving Block natural tebal 8cm, penghamparan pada
permukaan jalan dan pemadatan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi seluruh detail seperti yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan : beton pracetak, mutu K 225 produksi dalam negeri
Ukuran : 150x400x500 mm (pavingblock), beton pracetak mutu K 225
Warna : ditentukan kemudian
Kuat tekan : 300kg/cm2
Kuat lentur : 60kg/cm2
2
Berat : 25kg/ cm
2. Semen Portland harus memenuhi persyaratan dalam NI-8
3. Pasir harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 14 : 2.
4. Air yang digunakan harus memenuhi NI-3 pasal 10
5. beton harus memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam NI-2.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Alas pemasangan Paving block adalah Pasir urug, dengan ketebalan sesuai yang
ditunjukan dalam detail gambar.
2. Pekerjaan pemasangan pavingblock harus sesuai apa yang ditunjukan oleh detail gambar.
3. Pemasangan pavingblock dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Konsultan
Pengawas.
4. Pavingblock yang retak-retak, gompal pinggir dan sudut-sudutnya tidak diperkenankan di
pasang.
5. Permukaan pasangan pavingblock harus rata , lurus, pertemuan antara satu dengan yang
lainnya harus pas tanpa ada pergeseran. Bagian-bagian tertentu yang tidak menghendaki
bahan utuh harus dibuat sesuai ukuran yang diperlukan dengan mutu yang sama (K 225).
6. Pola penyusunan pavingblock sesuai yang ditunjukan dalam gambar serta petunjuk
Konsultan Pengawas.
7. Pavingblock yang rusak selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan harus segera diganti
dengan mutu yang sama tanpa adanya tambahan biaya.
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
No. Uraian Spesifikasi Brand/Merk
1 Pasir pasang pasir merapi/progo lokal
2 Kerikil beton pecah pecah mesin lokal
Dynamix, Gresik, Tiga
3 Semen Portland Cement (PC) Roda
6 paving Blok holand t: 8cm K:300 (Diamond. mutiara)
7 kansteen 10x40 (Diamond. mutiara)
Pekerjaan Pengukuran &
8 Pemasangan Bowplank bahan kayu usuk, dan papan lokal
Membersihkan Lapangan dan
9 Perataan lokal
10 Rambu Petunjuk print bahan bahan flexy
11 Rambu Larangan print bahan bahan flexy
12 Rambu Peringatan print bahan bahan flexy
13 Rambu Kewajiban print bahan bahan flexy
Bantul, 7 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Suharno, S.Si. MAP
NIP. 19680818 199603 1 006