| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0318039377424000 | Rp 772,044,960 | 68.73 | 78.11 | - | |
| 0015555477429000 | Rp 774,003,000 | 76.25 | 83.28 | - | |
| 0015711062031000 | Rp 782,994,000 | 87 | 90.48 | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang di tetapkan dalam dokumen. | |
| 0843061888429000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur ambang batas. | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak mengahadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak melampirkan minimal 1 orang tenaga ahli tetap sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0029800448404000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015485642424000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0210783676424000 | - | - | - | tidak masuk daftar pendek | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0017677758424000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang di tetapkan dalam dokumen | |
| 0313270324424000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur nilai ambang batas yang telah di tetapkan dalam dokumen | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang di tetapkan dalam dokumen | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
Akar Pemikiran Emas | 04*1**6****53**0 | - | - | - | - |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0033053968017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah kabupaten, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Pulau/ Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Adapun uraian singkat Pekerjaan yang
harus dilakukan dalam Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin meliputi :
1. Tahap Persiapan:
Tahap persiapan adalah kegiatan sebelum memulai mengumpulkan data, adapun susunan dari
tahap persiapan yang dilakukan meliputi:
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja, meliputi :
a. Pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten
Tim penyusun RTRW Kabupaten bertanggung jawab terhadap proses penyusunan
dan kualitas substansi RTRW Kabupaten.
b. Penyusunan Rencana Kerja
Penyusunan rencana kerja menjelaskan keseluruhan tahapan yang akan dilakukan
oleh Tim Penyusun RTRW Kabupaten mulai dari tahapan persiapan sampai dengan
penyusunan rancangan peraturan daerah yang akan dilaksanakan.
2) Penetapan Metodologi
a. Kajian awal data sekunder
b. Persiapan teknis pelaksanaan
c. Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW
Kabupaten, tim ahli yang terlibat, tahap penyusunan dan penjelasaan lain yang
diperlukan.
2. Pengumpulan Data dan Informasi
Kegiatan pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder
bagi penyusunan RTRW Kabupaten, meliputi:
1) Data Primer, terdiri atas:
a. Aspirasi Masyarakat
b. Kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah kabupaten
2) Data Sekunder, terdiri atas:
a. Data wilayah administrasi
b. Data dan informasi tentang kependudukan
c. Data dan informasi bidang pertanahan
d. Data dan informasi kebencanaan
e. Peta dasar dan peta tematik
f. Data dan informasi tentang ekonomi wilayah
g. Data dan informasi tentang kondisi fisik lingkungan
h. Data dan informasi tentang kebijakan pengelolaan kabupaten
Ketentuan mengenai peta dasar dan tematik adalah sebagai berikut:
(1) peta yang digunakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten harus bersumber dari instansi
yang berwenang dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika peta yang
dibutuhkan tidak tersedia oleh instansi yang berwenang, peta dapat diperoleh dari pihak
lain yang berkompeten;
(2) jika peta dasar yang akan digunakan dalam penyusunan RTRW Kabupaten diperoleh
selain dari instansi yang berwenang, maka peta dasar tersebut harus dikonsultasikan
kepada instansi yang berwenang di bidang pemetaan dan data geospasial (Badan
Informasi Geospasial) yang dibuktikan dengan berita acara persetujuan atas peta dasar;
(3) skala peta tematik minimal setara atau lebih rinci dari skala peta RTRW Kabupaten
dengan tetap mengacu kepada peta tematik yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang mengeluarkan peta tersebut;
3. Pengumpulan Data dan Informasi
Kegiatan pengolahan data dan analisis mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Pengolahan dan analisis data akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan
strategi penataan ruang wilayah kabupaten, serta rencana struktur ruang, rencana pola ruang,
kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
4. Perumusan dan Konsepsi
1) Penyusunan alternatif konsep rencana, yang berisi:
a. Rumusan tujuan, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten:
b. Konsep pengembangan wilayah kabupaten (berupa sketsa spasial yang
mempertimbangkan skenario dan asumsi)
2) Pemilihan konsep rencana
3) Perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW Kabupaten disertai pembahasan
antar sektor di daerah yang dituangkan dalam berita acara
5. Penyusunan dan Pembahasan muatan RTRW
1) Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin
2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin
Rencana Struktur Ruang Kabupaten adalah rencana susunan pusat-pusat permukiman
(sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya) dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten dan
mengintegrasikan wilayah kabupaten. Sistem perkotaan wilayah tersebut di atas dapat
berupa pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul ekonomi baru, dan/atau koridor
ekonomi baru yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang, keberlanjutan
pembangunan dan ketahanan masyarakat. Kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan
ekonomi.
3) Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin
Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang
wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi
daya.
4) Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan strategis kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan
ruangnya diprioritaskan, karena mampunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
wilayah kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup.
5) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten adalah arahan
pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW Kabupaten melalui penyusunan dan
pelaksanaan program pembangunan/pengembangan penyusunan dan pelaksanaan
program pembangunan /pengembangan beserta pembiayaannya dalam indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh)
tahun.
6) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Ketentuan pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten meliputi indikasi
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif serta
arahan dan sanksi. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
6. Penyusunan Perbaikan Rancangan Peraturan Derah
(1) Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang RTRW Kabupaten, terdiri atas:
a. penyusunan naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten;
b. penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten yang merupakan proses penuangan
materi teknis RTRW Kabupaten ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti
kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam raperda tentang RTRW
Kabupaten harus menetapkan bagian wilayah kabupaten untuk disusun rencana
detail tata ruang (RDTR)-nya; dan
(2) Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten, terdiri atas:
a. naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten; dan
b. naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.
7. Ketentuan Lainnya
Seluruh proses pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin mengikuti
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota dan/ atau ketentuan peraturan terkait lainnya.
Pangkalan Balai, Maret 2023
Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
DTO
Ir. Heru Wahyono, ST., M.Si
NIP. 19810211 201101 1 003