Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok batas
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark
(BM) sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan dilapangan.
Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan
pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya adalah
gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan gambar, maka
kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas seperti
peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan.
Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang
diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh Kontraktor
harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia
Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral statis pada pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang
ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet, gudang dan
sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan harus
dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh
dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus
dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di
satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang
dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga
betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya
harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor
jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam.
Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai
pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap patok
pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan
menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas mengenai
cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya
dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan
peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai
pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi
seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti. Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-batubesar, kayu, serta
rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai,
Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan hal ini, dan
tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi
sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-
konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan
yang tipis harus dibuang.
4. Galian Tanah Dengan Alat Berat
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembuangan keluar lokasi pekerjaan atau penumpukan tanah atau
batu atau bahan lain dari lokasi galian atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak ini.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan galian dengan volume galian yang cukup besar dan atau galian
dengan ketinggian atau kedalaman lebih dari 3 meter dan untuk pembentukan profil dan penampang sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintah-kan oleh Direksi Teknis.
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian dan elevasi yang ditentukan dalam dan harus mencakup
pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian tidak
boleh berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis pada setiap titiknya.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus
cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air secara bebas dari
permukaan galian tanpa terjadi genangan.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan,
struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian diragukan kestabilannya.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, dimana jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 meter
harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah
galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan
mendadak yang dapat dengan cepat membanjiri tempat kerja tidak akan terjadi.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu
lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat
putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna
jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh dan menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan
pekerjaan galian, orang-orang dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih
berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan melepaskan
Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat yang timbul dari
seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab
menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan
pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-roda alat
berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut sebelum
alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan umum
disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan pembuangan tanah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam biaya/harga
satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur dan
sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas harus
disingkirkan, maka kontraktor harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus
seperti penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus
menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat pada
dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh,
sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Kontraktor.
2.2.4 Urugan
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus dilaksanakan
menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan penyelesaian tanah
halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang
dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari
yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai
untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal
dari tiap lapis diambil 20 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar
sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat
merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai
peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang, dan sebagainya.
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan
tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran,
serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam keadaan asli
dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan
urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-bidang,
sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik
terendah dari pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar pondasi atau
dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan
perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk
volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana material
tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan yang akan disebut
dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum
dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pondasi
b. Sloof
c. Kolom
d. Balok
e. Pekerjaan Kolom Praktis 11/11
f. Pekerjaan Plat lantai
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang memenuhi persyaratan
dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-
12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas Pekerjaan
untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang
tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis
serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta
kepada pemborong supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi
atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan
12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12, kecuali untuk diameter 16 keatas harus
menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk
persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti
serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta
asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas
dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan
untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang
mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM
C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji / contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah
pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan rangka
penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk
kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan
panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
3
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min. (kg/m
Beton Maks.(mm) (terhadap berat) dari campuran)
37 0,40 395
37 0,50 315
K300 25 0,50 345
19 0,50 365
37 0,55 290
K250 25 0,55 315
19 0,55 335
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang disyaratkan
pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu baik dan pengawasan
dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih menentukan dari
pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
berwenang untuk memperbaiki perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan
sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
2
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm ) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 195 300 160 250 50 - 100 100 – 150
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 – 150
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
3.3.8 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup pengujian
slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan yang tidak disetujui
tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi)
gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas, dari 3 sekurang-kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-
kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji
setelah 7 atau 28 hari harus menurut keputusan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Biaya
percobaan ini akan dibebankan pada Kontraktor.
3.3.9 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki kekuatan
serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan dengan biaya sendiri
serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan
yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk
pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.10 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dari
mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas juga berwenang
untuk menolak beton yang berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor
harus menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
3.3.11 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur menurut
volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat penimbang yang disetujui,
yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta metoda
penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum
beton di cor.
3.3.12 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus
menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan
kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel terbungkus
mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang berlebihan.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
3.3.13 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di
cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa
terjadi segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus tepat
mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut dan
mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan
selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam waktu 40
menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari
tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton
tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau hingga
mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara
apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian
manapun tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan
diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.14 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga ahli,
berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah (honey comb)
memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai kepadatan yang mendekati
kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak kurang dari
8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton yang disentuhnya. Harus
diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton yang
sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai dengan laju
pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila
terjadi kerusakan.
3.3.15 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka harus
dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
3.3.16 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan dan
ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya plastisnya disetujui
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan setiap spesi
yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam
pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai.
3.3.17 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap lembab
dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan menutupi dengan pasir
basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain
yang dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intansitasnya dapat
menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan
berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.18 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan harus
datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan
tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya
lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
3.3.19 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada
bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran
ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton
harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika diperlukan
dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk menjamin penampilan
siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mengeras, permukaan siar
beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya, tetapi
jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan
atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut
dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa
dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau spesifikasi.
3.3.20 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia barang/jasa
harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan
dimulai.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup jumlahnya
untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu
dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar
tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau
dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus
berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat
atau pengantara yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang
campuran serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan triplek
bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dari
3 kali sebelum memasang kayu bekisting, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memilih
panil kayu yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan akhir
setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus diberi alur
(1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Kolom dan
dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan sebelum beton
dituangkan.
3.3.21 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat lainnya yang
dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika diinstruksikan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton tidak
boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
1. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785 atau yang
setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus BJTP 40 yang sesuai dengan
SII 0136-1984. British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja ulir yang bertegangan tinggi,
tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0 kg/cm².
2. Penyimpangan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka tanah atau air
yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
3. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending schedule) untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan harus ditekuk
secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan British
Standard 4466:1969 atau yang setara yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua
tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan, tulangan
yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang
mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
4. Pemasangan
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus ditahan
jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut kebutuhan dan
pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm,
ujung- ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya harus
mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan
harus sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan
harus dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau lainnya tidak
boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah mongering
atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya. Sebelum pengecoran
tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi. Pemberitahuan kepada
Direksi untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal
dari permukaan suatu batang termasuk sengkang kepermukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap
bagian pekerjaan.
3.3.22 Beton Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926, 1962, Kontraktorharus bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu,
keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan
dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menarik
kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan penggetar
(shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen, agaregat dan
kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus
dilakukan pengujian secara periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada
setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air, dikirimkan
bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam dari saat
semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh
Direksi atau wakilnya.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
3.3.23 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas toleransi 1
cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada potongan-potongan
balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.24 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm untuk bagian
struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan perbedaan garis sepada
(alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi tidak diperbolehkan.
3.3.25 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada kolom. Sebelum mulai
pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai blok-blok batas yang dicor pada
pondasi, semuanya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Posisi kolom
yang tepat selama pengerasan spesi dijaga dengan penopang-penopang yang didesain dengan baik dan
diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi tidak boleh kurang
dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak untuk
menolak kolom yang mengalami kerusakan.
3.3.26 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non metalic
floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
3.3.27 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal pelat
lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini baik miring
maupun yang horizontal.
3.3.28 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas tetap
berhak untuk menolak yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi semen
yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus dikerjakan hingga
mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
3.3.29 Percobaan Bekisting untuk Finishing
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk
permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut
petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam
spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau rencana
bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton muka halus yang
disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang cukup
lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.30 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran yang
berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi
setiap saat dan biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak diadakan
penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan Manajamen
Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain
yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland cement dan
4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu paling
tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus cukup
baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di antara kedua
ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.5 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-
masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 4,00 cm
b. Kolom = 2.5,00 cm
c. Balok =2.5,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 – 3,00 cm
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA,
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
1.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat
dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan
bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan
2
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm , sesuai ketentuan SNI
15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir :
3 kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan
menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan
ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk
dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal
minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada
air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
2
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m harus dipasang beton praktis (kolom, dan
ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang
yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau
dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen
Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion
57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan
besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan
yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu
kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta
Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan MK.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal
dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan
bahan lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dapat
mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
III. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
Celah antara langit-langit dan dinding.
Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh
kondisi udara.
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban
tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone
Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
2. Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan
beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik
yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat
yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air,
minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan
tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4
mm.
3. Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat
yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi
bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup
dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat
puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat
akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan
lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
IV. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai pada bangunan , seperti yang tercantum
dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
11.2 PENUTUP LANTAI
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Bahan Penutup Lantai bermerek setara, Niro, indogrees, granito, dan atau setara.keramik lantai ex
Roman, Mulia, Milan atau setara
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut
berikut :
Ubin keramik tipe non-slip ukuran 200mm x 200mm untuk lantai KM/WC. Setara Roman
Ubin keramik ukuran 400mm x 400mm setara Milan, tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau
yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
11.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah
yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
V. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
14.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.2 PEKERJAAN SANITAIR
14.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.1.2 BAHAN-BAHAN
1. Nozzle Air Mancur, Pompa dorong, Dll
Instalasi Pipa, merek dan type sesuai gambar kerja
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Nozzle Air Mancur, merek dan type sesuai gambar kerja
Stop Keran, merek dan type sesuai gambar kerja
Pompa Dorong, merek dan type sesuai gambar kerja
2. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun. Kontraktor
harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
14.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang sanitair
yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan
sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak
bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar alat-alat
tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada 530mm diatas
lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat perlengkaan
sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
PEKERJAAN AIR BERSIH
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-
kan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) jika ada;
c. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
d. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4.1.2. Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem
dapat bekerja secara baik.
Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang mesin
sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
- Pipa yang dipasang type aw merek wavin, Maspion atau setara
PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk
sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam
buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem
distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution Panel
(MVMDP)
c. Transformator Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution
Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian
kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta
harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan
listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta
peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan
item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan
garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan
Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam
Gambar Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis,
hantaran mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-
peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir
meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar
perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.2 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
Sistem Distribusi Listrik
Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal
dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating
Set.
Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik
untuk mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran,
peralatan bantu evakuasi.
4.3.3 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan Pada Air Mancur dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan pada bangunan.
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan Philips. Housing
armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan memenuhi Standar
Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai (48-264VAC
input, 24VDC output).
b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti
bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal
maupun darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
c. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
mematikan lampu.
d. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung
pada terang gelapnya cuaca.
e. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi
cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu panel bisa
ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan interlock
diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan
busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk pembumian yang
terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis akibat
electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan dan
pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian ACB (
kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat mengakibatkan
Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
4.3.4 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel
yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan
beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule
Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump,
Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet
daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-
panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan
ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible mineral
indulated
Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara
lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
o
temperatur 950 C selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya kabel/beban
tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan gangguan mekanis.
Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat kabel.
Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
yang sesuai.
Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh melebihi
strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel
tidak rusak.
Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya
sesuai dengan modul pipa.
e. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau
empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
mudah rusak.
Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur
baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di
dalam High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam
kotak sambung atau kotak cabang.
Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum
ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing
tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan
kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan
'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal
flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.5 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak
Perencana Arsitektur/Interior.
Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard
lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana
Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Rigid Conduit.
Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type thickwall
dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok atau
beton menggunakan High Impact Conduit.
Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning,
Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak atau
satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel
lain.
Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
% dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan
serta kabel instalasi arus lemah.
Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised
dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel maximum 50 cm.
Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan
besi.
4.3.6 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
Armatur lampu untuk lampu sorot harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu berupa
ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan
normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung
singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
6d. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
dari 50 Volt.
6e. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan harus
menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
e. Pembumian sistem MATV.
6f. Power Factor Correction
6g. Pengaman
Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit Breaker.
Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6h. Magnetic Contactor
Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator yang
digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6i. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan rekomendasi
produk terpilih.
6j. Power Factor Regulator,
Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual dengan
menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat melepaskan
semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan perlengkapan
lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d 0,8
capacitive.
CV. Draft Karya 20
Spesifikasi Teknis
Pembangunan AIR MANCUR BUNG KARNO SPORT CENTER Kab. BANYUASIN
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari
Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan
sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang
dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi
Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
kepastian.
Menyetujui ;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Mat Rusik, S.E., M.Si Noffaredy, S.Sos., M.M
NIP. 19821005 20070 1 006 NIP. 19691110 198812 1 002
Mengetahui ;
Drs. M. Yusuf, M.Si
NIP. 19650608 199303 1 006
CV. Draft Karya 20