| 0402296826314000 | Rp 393,402,454 | |
| 0424714921314000 | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0952245967314000 | - | |
| 0901534891314000 | - | |
| 0620753574314000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0723143202301000 | - | |
| 0942142738306000 | - | |
| 0854403581301000 | - | |
| 0312337744314000 | - | |
| 0011296134307000 | - | |
| 0022803423314000 | - |
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Lapangan Mini Soccer Bung Karno Sport
Center Kab. Banyuasin. .
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang entang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2020 tentang pelaksanaan uu no. 2 tahun 2017 tentang jasa
konstruksi;
f. Peraturan Menteri PU PR Nomor 1 tahun 2022 tentag pedoman penyusunan perkiraan biaya
pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Peraturan Menteri PUPR No.10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
h. Peraturan Menteri PUPR RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
i. Keputusan Menteri PUPR RI No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman persyaratan teknis fasilitas
dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan;
j. Peraturan Menteri PUPR RI No. 26/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi
Kebakaran di Perkotaan;
k. SE Menteri PUPR Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi;
l. SNI 8153 : 2015 Sistem Plumbing pada bangunan gedung;
m. SNI 1726 : 2019 Tata cara ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung
n. SNI 2847 : 2019 Persyaratan Beton struktural untuk bangunan gedung
o. SNI 8900 : 2020 Panduan Desain sederhana untuk bangunan beton bertulang
p. SNI 1727 : 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan
gedung dan struktur lain
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/
melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/
kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Lapangan Mini Soccer Bung Karno Sport Center Kab. Banyuasin,
secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti
yang ditentukan, mencakup finishing;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air,
timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK/ Pengawas, sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Konsultan MK / Pengawas yang akan diajukan kepada User untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas /
Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan
yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan
itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi tidak diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya
harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara 0,075 sampai
1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan Kecamatan Tanjung Lago. Lokasi proyek akan diserahkan kepada
Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan, bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk peralatan dan
penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus
pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar
proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.6. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.7. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh
dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat
ukur yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
BAB II
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok batas
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark
(BM) sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan dilapangan.
Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan
pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya adalah
gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan gambar, maka
kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas seperti
peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan.
Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang
diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh Kontraktor
harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia
Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral statis pada pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang
ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet, gudang dan
sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan harus
dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh
dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus
dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di
satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang
dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga
betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya
harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor
jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam.
Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai
pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap patok
pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan
menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas mengenai
cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat
dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan
peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan konstruksi atau lantai
pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi
seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti. Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-batubesar, kayu, serta
rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai,
Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan hal ini, dan
tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi
sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-
konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus
dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan
yang tipis harus dibuang.
4. Galian Tanah Dengan Alat Berat
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembuangan keluar lokasi pekerjaan atau penumpukan tanah atau
batu atau bahan lain dari lokasi galian atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak ini.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan galian dengan volume galian yang cukup besar dan atau galian
dengan ketinggian atau kedalaman lebih dari 3 meter dan untuk pembentukan profil dan penampang sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintah-kan oleh Direksi Teknis.
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian dan elevasi yang ditentukan dalam dan harus mencakup
pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian tidak
boleh berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis pada setiap titiknya.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus
cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air secara bebas dari
permukaan galian tanpa terjadi genangan.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan,
struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian diragukan kestabilannya.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, dimana jika tidak
dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 meter
harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah
galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan
mendadak yang dapat dengan cepat membanjiri tempat kerja tidak akan terjadi.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu
lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat
putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna
jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh dan menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan
pekerjaan galian, orang-orang dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih
berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan melepaskan
Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat yang timbul dari
seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab
menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan
pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-roda alat
berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut sebelum
alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan umum
disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan pembuangan tanah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam biaya/harga
satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur dan
sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas harus
disingkirkan, maka kontraktor harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus
seperti penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus
menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat pada
dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh,
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Kontraktor.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus dilaksanakan
menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan penyelesaian tanah
halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang
dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari
yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai
untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal
dari tiap lapis diambil 20 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar
sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat
merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai
peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang, dan sebagainya.
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan
tanah timbunan.
5. Pekerjaan Cerucuk Gelam
Pekerjaan Cerucuk Gelam di pasang dengan jarak 20 cm kedalaman 26 meter (menyesuaikan) hasil sondir di
lokasi dengan menggunakan kayu gelam uk, 6-8.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran,
serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam keadaan asli
dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan
urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-bidang,
sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik
terendah dari pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar pondasi atau
dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan
perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk
volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana material
tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan yang akan disebut
dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum
dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Cor beton pada lapangan
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang memenuhi persyaratan
dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-
12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas Pekerjaan
untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton
tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang
tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis
serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta
kepada pemborong supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi
atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan
12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12, kecuali untuk diameter 16 keatas harus
menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk
persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti
serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta
asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas
dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan
untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang
mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM
C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji / contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah
pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan rangka
penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk
kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan
panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
3
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min. (kg/m
Beton Maks.(mm) (terhadap berat) dari campuran)
37 0,40 395
37 0,50 315
K300 25 0,50 345
19 0,50 365
37 0,55 290
K250 25 0,55 315
19 0,55 335
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang disyaratkan
pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu baik dan pengawasan
dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih menentukan dari
pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
berwenang untuk memperbaiki perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan
sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
2
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm ) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 195 300 160 250 50 - 100 100 – 150
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 – 150
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
3.3.8 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup pengujian
slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan yang tidak disetujui
tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi)
gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas, dari 3 sekurang-kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-
kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji
setelah 7 atau 28 hari harus menurut keputusan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Biaya
percobaan ini akan dibebankan pada Kontraktor.
3.3.9 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki kekuatan
serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan dengan biaya sendiri
serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan
yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk
pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.10 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dari
mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas juga berwenang
untuk menolak beton yang berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal Kontraktor
harus menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
3.3.11 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur menurut
volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat penimbang yang disetujui,
yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta metoda
penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum
beton di cor.
3.3.12 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus
menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan
kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel terbungkus
mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang berlebihan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
3.3.13 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di
cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa
terjadi segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus tepat
mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut dan
mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan
selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam waktu 40
menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari
tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton
tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau hingga
mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara
apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian
manapun tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan
diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.14 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga ahli,
berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah (honey comb)
memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai kepadatan yang mendekati
kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak kurang dari
8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton yang disentuhnya. Harus
diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton yang
sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai dengan laju
pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila
terjadi kerusakan.
3.3.15 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka harus
dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
3.3.16 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan dan
ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya plastisnya disetujui
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan setiap spesi
yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam
pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai.
3.3.17 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap lembab
dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan menutupi dengan pasir
basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain
yang dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intansitasnya dapat
menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan
berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.18 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan harus
datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan
tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya
lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
3.3.19 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada
bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran
ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton
harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika diperlukan
dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk menjamin penampilan
siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mengeras, permukaan siar
beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya, tetapi
jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan
atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut
dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa
dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau spesifikasi.
3.3.20 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia barang/jasa
harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan
dimulai.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup jumlahnya
untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu
dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar
tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau
dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus
berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat
atau pengantara yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang
campuran serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan triplek
bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dari
3 kali sebelum memasang kayu bekisting, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memilih
panil kayu yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan akhir
setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus diberi alur
(1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Kolom dan
dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan sebelum beton
dituangkan.
3.3.22 Beton Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926, 1962, Kontraktorharus bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu,
keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan
dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menarik
kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan penggetar
(shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen, agaregat dan
kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus
dilakukan pengujian secara periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada
setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air, dikirimkan
bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam dari saat
semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh
Direksi atau wakilnya.
3.3.23 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas toleransi 1
cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada potongan-potongan
balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.24 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm untuk bagian
struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan perbedaan garis sepada
(alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi tidak diperbolehkan.
3.3.25 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada kolom. Sebelum mulai
pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai blok-blok batas yang dicor pada
pondasi, semuanya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Posisi kolom
yang tepat selama pengerasan spesi dijaga dengan penopang-penopang yang didesain dengan baik dan
diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi tidak boleh kurang
dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak untuk
menolak kolom yang mengalami kerusakan.
3.3.26 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non metalic
floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
3.3.27 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal pelat
lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini baik miring
maupun yang horizontal.
3.3.28 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas tetap
berhak untuk menolak yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi semen
yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus dikerjakan hingga
mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
3.3.29 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk
permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut
petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam
spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau rencana
bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton muka halus yang
disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang cukup
lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.30 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran yang
berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi
setiap saat dan biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak diadakan
penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan Manajamen
Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain
yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland cement dan
4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu paling
tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus cukup
baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di antara kedua
ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.5 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-
masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 4,00 cm
b. Kolom = 2.5,00 cm
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
c. Balok =2.5,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 – 3,00 cm
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA,
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
1.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat
dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan
bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan
2
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm , sesuai ketentuan SNI
15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
2
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m harus dipasang beton praktis (kolom, dan
ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang
yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau
dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
2. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
3. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen
Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion
57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan
besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan
yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu
kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan
siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta
Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan MK.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal
dalam plesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan
bahan lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dapat
mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
III. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
Celah antara langit-langit dan dinding.
Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh
kondisi udara.
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban
tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone
Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
2. Tipe Struktural.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan
beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik
yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat
yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air,
minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan
tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4
mm.
3. Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat
yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi
bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup
dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat
puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat
akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan
lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
Bahan penutup lapangan menggunakan Cat Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat
pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
e. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari dari
pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-
bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih
absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada
daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat
akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau setara.
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan
ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat
dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih
o
dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38 C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat
yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum.
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacat
telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk gipsum,
untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai
standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat,
baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai
bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang
sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut
dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk
selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
CV. Draft Karya 20
Rencana Kerja dan Syarat -Syarat (RKS)
Pembangunan LAPANGAN MINI SOCCER Kab. BANYUASIN
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari
Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan
sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang
dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi
Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
kepastian.
Dibuat Oleh :
CV. DRAFT KARYA
ADI PUTRA, S.T
Direktur
CV. Draft Karya 20| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Selat Penuguan | Kab. Banyuasin | Rp 640,000,000 |
| 1 September 2025 | Pembangunan Pagar Dan Penataan Halaman Sdn 2 Sungai Angit Kec. Babat Toman | Kab. Musi Banyuasin | Rp 500,000,000 |
| 5 May 2023 | Pengecatan Pagar Dan Rumah Dinas Kdh | Kab. Banyuasin | Rp 425,880,500 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana-Bksc-Lapangan Mini Soccer | Kab. Banyuasin | Rp 400,000,000 |