Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultasi Pengawasan
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman
Bunga, Kandang Rusa)
A. PERSYARATAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, perataan tanah
eksisting, pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
sesuai yang tertera dalam gambar teknis dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan
bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan
peralatan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan
keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk itu.
2. Ukuran dan Notasi
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal adalah ukuran jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain
yang akan dijelaskan kemudian.
b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi,
maka harus dikonfirmasikan kepada konsultan perencana, atau
cukup hanya dengan memperbandingkan dengan skala gambar.
3. Gambar-gambar
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan secara lengkap (arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, serta spesifikasi teknis) dapat
diperoleh melalui pengawas lapangan atas sepengetahuan pemberi
kerja.
b. Pemborong wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan
teknis pekerjaan ini sehingga dapat menyesuaikan program dan
bekerja secara integral dan simultan.
c. Pemborong wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop
drawing) dibuat dalam rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa) 1 I -
Uraian Singkat
pemborong, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan 1 (satu) set untuk
pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib membubuhkan
tanda dengan warna tertentu pada gambar atas bagian-bagian
bangunan yang sudah dilaksanakan, termasuk apabila ada
perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, pemborong wajib
mengajukan shop drawing dan harus mendapatkan persetujuan
pengguna jasa dibantu oleh konsultan pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat
teknis/spesifikasi, maka yang berlaku adalah syarat-syarat teknis
dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh Pengguna
Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka pemborong harus
menyampaikan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan paling
lambat 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong
untuk mengadakan claim atas waktu pelaksanaan.
B. PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
c. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak.
d. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Pengguna Jasa.
e. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
sementara atas persetujuan Pengguna Jasa.
C. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa) 2 I -
Uraian Singkat
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
d. Pekerjaan penentuan peil P 0.00
e. Pengukuran tapak
f. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran
dan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang nantinya
akan mengganggu dan atau menurunkan kualitas pekerjaan
diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang
berada di dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pengguna
Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Penyedia Jasa
harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2) Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus
dipindahkan, maka Penyedia jasa harus melakukan pekerjaan
ini sesuai dengan putusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Perencana.
c. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
1). Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa.
2). Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang
berpenampang 20 x 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah
sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul di atas muka
tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya.
3). Tugu Patok dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi
tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi
tertulis dari Pengguna Jasa untuk membongkarnya.
3. Pekerjaan Penentuan Peil Dasar Bangunan atau P 0.00
a. P 0.00 finishing Arsitektur adalah peil lantai ruang utama dengan
acuan bench mark yang telah dibuat oleh konsultan perencana
pada tahap pengukuran tapak.
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa) 3 I -
Uraian Singkat
b. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal
3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya.
Papan patok ukur dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu
sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat
digerakkan atau diubah.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya
dan/atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna
Jasa/ Perencana.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa
harus melaporkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan menggunakan
alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
di lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/theodolit tipe T2.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass
beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara
azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
kecil yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda
yang jelas dan dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang mungkin
terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk itu harus dicantumkan
dalam gambar pengukuran.
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa) 4 I -
Uraian Singkat
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat
pekerjaan yang sudah dilaksanakannya.
h. Gambar pengukuran tapak bangunan harus mendapat
persetujuan/pengesahan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
antara lain memuat :
1) Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2) Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval
ketinggian 25 cm.
3) Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan
terbuka, tempat menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan
MCK.
D. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan
aman untuk menyimpan dokumen proyek selama pelaksanaan
proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan
minimal harus memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
a. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat
menyimpan bahan bakar, terserah kepada Penyedia jasa dengan
tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya
kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga
tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
b. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
harus dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan
bangunan di luar lokasi proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang
ditolak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan karena tidak
memenuhi syarat.
Lanjutan Pembangunan Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa) 5 I -