| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020632618307000 | Rp 991,076,245 | - | |
| 0019896778307000 | Rp 974,223,731 | Kapasitas Mobil Pickup pada daftar peralatan yang ditawarkan 1 M3 kurang dari 3 M3 yang di persyaratkan, sehingga tidak sesuai Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) F..Persyaratan Teknis Poin 2 | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
CV Cipta Multi Cita | 08*5**3****44**0 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0435610639307000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Rehabilitasi Prasarana Produksi Unit Pembenihan
A SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
1.1 LINGKUP 1.1.a Pembersihan lingkungan adalah meliputi: pembersihan
PEKERJAAN seluruh areal tempat kerja dari semua barang, tumbuhan
yang menggangu pelaksanaan pekerjaan.
1.2 SYARAT SYARAT 1.2.a Sebelum mulai pekerjaan, lingkungan pekerja proyek
PELAKSANAAN (proyek site) yang meliputi areal kegiatan pekerjaan,
tempat parkir kendaraan proyek dan lain-lain harus
dibersihkan dan diratakan dengan petunjuk konsultant
pengawas/pemberi tugas.
1.2.b Semua benda yang ditemukan di daerah kerja menjadi
milik pemberi tugas
1.2.c Pengaturan tempat dilingkungan kerja proyek,
harusmenjamin :
i. Kelancaran kerja.
ii. Keamanan kerja, keamanan material dan peralatan.
iii. Tidak adanya gangguan lingkungan sekitarnya.
iv. Jika lingkungan sekitarnya merasa terganggu
kontraktor harus bertangung jawab.
1.2.d Rekanan yang ditunjuk akan menerima lokasi pekerjaan
dari pemberi tugas dalam keadaan bebas dari segala
masalah dan klaim
1.2.e Pada akhir proyek semua bangunan-bangunan yang bersifat
sementara harus dibersihkan dan menjadi tanggung jawab
kontraktor
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
1. PENJELASAN UMUM
1.a Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur
(spesifikasi struktur) ini, dibuat dengan maksud agar
konstruksi struktur yang akan dikerjakan memenuhi
kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam
gambar dan spesifikasi struktur ini, serta berita acara rapat
penjelasan, sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki
serta berita acara rapat penjelasan, oleh perencana struktur.
1.b Pemborong berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan struktur sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir serta berita acara rapat
penjelasan.
1.c Dilain pihak, Konsultan Pengawas bertugas serta
berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan
pemborong agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir serta berita acara rapat
penjelasan.
1.d Walaupun ada Konsultan Pengawas dengan tugas
pengawasannya, pemborong wajib mempunyai bagian/team
quality control tersendiri yang khusus mengawasi
pekerjaan-pekerjaan dan produknya agar sesuai dengan
spesifikasi dan gambar struktur serta berita acara rapat
penjelasan
1.e Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar yang
satu dengan yang lainnya atau hal-hal yang tidak/ kurang
jelas baik mengenai spesifikasi struktur ini mupun gambar-
gambar struktur terlampir, maka Pemborong maupun
Konsultan Pengawas berkewajiban untuk menanyakan
penjelasannya kepada perencana struktur.
1.f Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun
gambar-gambar struktur serta berita acara rapat penjelasan
tanpa persetujuan tertulis perencana struktur sama sekali
tidak diperkenankan.
1.g Pemborong berkewajiban memeriksa kesesuaian gambar-
gambar struktur, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal
beserta spesifikasi masing-masing dan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas apabila terdapat ketidak sesuaian.
5. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
5.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
5.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
5.1.1a Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
5.1.1b Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan lourve
aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar
5.1.1c Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen,
pintu dan jendela, pekerjaan kaca dan cermin
5.1.2 PERSYARATAN BAHAN
5.1.2a Terbuat dari bahan aluminium Framing System, dari produk
dalam negeri ex.INDAL, Alexindo, YKK warna Coklat atau
produk lain dengan kualitas sama yang memenuhi Aluminium
extrusi sesuai SII extrusi sesuai extrusi 0695-82, 0649-8
5.1.2b Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop
drawing yang disetujui Konsultan MK dan Perencana
5.1.2c Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses
fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin.
Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama
5.1.2d Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi
terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi,
ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang
disyaratkan Konsultan MK
5.1.2e Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana
Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta
memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
5.1.2f Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan
terhadap tekanan air 15 kg/m2
5.1.2g Konstruksi kusen dan lourve aluminium yang dikerjakan seperti
yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan
ukurannya
5.1.2h Khusus untuk kusen aluminium eksterior (Mullion dan
Transome), bentuk dan ukuran profil aluminium sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan
perhitungan struktur rangka serta pembuatan gambar detail rinci
dalam shop drawing yang disetujui Konsultan MK dan
Perencana
5.1.2i Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap
tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai
hasil test
5.1.2j Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke
dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2
min.
5.1.2k Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm
5.1.2l Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
5.1.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
5.1.3a Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti
gambar gambar dan kondisi di lapangan, ukuran dan peil lubang
dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan
propil aluminium yang berhubungan dengan system konstruksi
bahan lain.
5.1.3b Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan
dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan
petunjuk Perencana/pengawas meliputi gambar denah, lokasi,
merek, kualitas, bentuk, ukuran.
5.2. PEKERJAAN PINTU KACA & JENDELA KACA RANGKA
ALUMINIUM
5.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
5.2.1a Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
batu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
5.2.1b Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kaca dan jendela
kaca seperti yang ditunjukkan dalam pail gambar dilengkapi
dengan alat penggantung dan kunci
5.2.2 PERSYARATAN BAHAN
5.2.1. Bahan Panil Kaca Uuntuk Pintu/Jendela :
i. Bahan untuk kaca exterior menggunakan: pintu panil dan
pintu Aluminium 4 mm.
ii. Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca lembar
polos 5 mm dan kaca es 5 mm
iii. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan
cacat, bebas sulfida maupun bercak bercak lainnya, dari
produksi ASAHIMAS atau yang setara.
5.2.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
5.2.3a Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan lubang lubang) termasuk mempelajari bentuk pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
detail sesuai gambar.
5.2.3b Sebelum pemasangan, penimbunan bahan bahan pintu ditempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
5.2.3c Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi
5.2.3d Harus diperhatikan semua sambungan siku rangka aluminium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk
bidang bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
5.2.3e Daun pintu.
i. Jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized
atas persetujuan perencana/pengawas tanpa meninggalkan
bekas cacat pada permukaan yang tampak.
ii. Untuk daun pintu panil/plywood setelah dipasang harus
rata dan tidak bergelombang dan tidak melintir dilengkapi
dengan accesoriesnya
6. PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
6.1 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
6.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1a Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
6.1.1b Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top
plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing
(ikatan pengaku)
6.1.1c Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
6.1.1d Pekerjaan ini meliputi kuda-kuda, gording, list plank dan rangka
atap dari baja ringan seperti yang ditunjukan/dinyatakan dalam
gambar.
6.1.2. SYARAT-SYARAT BAHAN
6.1.2a Mutu dan kualitas material yang dipakai sesuai persyaratan
dalam SNI
6.1.2b Material struktur rangka atap, Properti mekanikal baja (Steel
mechanical properties), Baja Mutu Tinggi G 550, Kekuatan
Leleh Minimum 550 Mpa, Tegangan Maksimum 550 Mpa,
Modulus Elastisitas 200.000 Mpa, Modulus geser 80.000 Mpa.
6.1.2c Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan
korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating), Galvanised (Z220),
Pelapisan Galvanised, Jenis Hot-dip zinc, Kelas Z22, katebalan
pelapisan 220 gr/m2, komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
6.1.2d Galvalume (AZ100), Pelapisan Zinc-Aluminium Jenis Hot-dip-
allumunium-zinc Kelas AZ100 katebalan pelapisan 100 gr/m2,
komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
6.1.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.1.3a Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain
terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang
telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja
ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
standar peraturan yang berkompeten.
6.1.3b Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan
gambar kerja.
6.1.3c Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop
permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan
pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver
yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
6.1.3d Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk
dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka
atap.
6.1.3e Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan
semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda.
Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga
ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
6.1.3f Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8
(delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup
atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat
kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
6.1.3g Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai
dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada
persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural
berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard
1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
6.2 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
6.2.1a Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat Bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan
yang baik
6.2.1b Pekerjaan ini meliputi pemasangan genteng, bubungan, talang
dan karpet/plat jurai.
6.2.2. PERSYARATAN BAHAN
6.2.2a Genteng Alkan yang dipakai adalah Genteng Alkan yang
mempunyai kualitas yang baik, mempunyai ukuran seragam.
6.2.2b Genteng Alkan yang digunakan terlebih dahulu harus di cat rata
pada permukaan luarnya dengan laposan pasir yang kokoh.
6.2.2c Untuk talang dan penutup jurai digunakan bahan yang
mempunyai kualitas yang baik serta tahan terhadap perubahan
cuaca
6.2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
6.2.3a Semua bahan dan peralatan harus sudah tersedi ditempat kerja
dan pemborong harus memberi gambaran perhitungan atau
acuan serta simple bahan yang akan digunakan, untuk disetujui
oleh Direksi/Pengawas.
6.2.3b Pemborong harus memperhatikan sudut dan jarak pemasangan
sehinngga tida terjadinya cela yang dapat mengakibatkan
rembesan air dapat masuk.
6.2.3c Pada pemasangan penutup jurai dan seng bubungan pemborong
harus benar-benar memperhatikan letak penutup dan bahan
penutup jurai/seng bubungan serta harus menggunakan tenaga
yang mempunyai kemampuan/pengalaman pada pemasangan
penutup jurai dan seng bubunga
7. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
7.1.a Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
7.1.b Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan keramik untuk pekerjaan
finishing lantai dan dinding /atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
7.2 PERSYARATAN BAHAN
7.2a Jenis keramik
Keramik ukuran sesuai gambar rencana dan penempatannya Untuk lantai
Bangunan ukuran 40/40 Unpolished.
Finishing Permukaan
Finishing permukaan ditentukan kemudian.
Ketebalan : 6 mm
Warna : Ditentukan kemudian
Produk : Keramik/Granite yang digunakan produksi dalam
Negeri berkualitas baik dan disetujui Pemberi
tugas
Mutu : Kwalitas I
7.2.b Adukan pengisi siar dan naat memakai semen, warna ditentukan
kemudian.
7.2.c Adukan perekat khusus untuk permukaan vertikal (dinding) atau plat
lantai yaitu setara merk IBAFIX ,PLASTIKOL KM. Atau yang setara
7.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
7.3.a Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, kontraktor agar meneliti
gambar-gambar dan kondisi lapangan.
7.3.b Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi,
ukuran, bentuk dan kwalitas.
7.3c Pengisian siar keramik/Granite harus dengan cara kering. Tidak
dibenarkan menyiram air semen kepermukaannya. Seluruh rongga pada
permukaan bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu
keramik/Granite dipasang.
7.3.d Pola pemasangan keramik/Granite harus sesuai dengan gambar kerja
atau sesuai dengan petunjuk Pengawas/perencana.
7.3.e Bila diperlukan pemotongan keramik/Granite, maka harus dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
7.3.f Toleransi kelungkungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 m2 .
7.3.g Garis-garis tepi keramik/Granite yang berbentuk maupun siar-siar harus
lurus. Lebar siar harus sama yaitu maksimum 3 mm dengan
kedalaman 2 mm.
7.3.h Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik.
7.3.i Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan dari
injakan/benturan atau pemberian beban.
7.3j Untuk pasangan keramik/Granite lantai diatas tanah terlebih dahulu
dilapis dengan urugan pasir dan lantai kerja beton cor adukan 1:3:5.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
9.1.a Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
9.1.b Pekerjaan yang dimaksud meliputi: pekerjaan pemasangan rangka
plafond, penutup plafond dan list plafond seperti yang tercantum dalam
dalam gambar kerja.
9.2 PERSYARATAN BAHAN
9.2.a Penutup plafond digunakan Kalsiboard untuk seluruh ruangan,
berkualitas baik tidak ada retak atau membelot, tergores atau patah.
9.2.b Kalsiboard yang dipakai adalah produk yang mempunyai baik kualitas
yang baik.
9.2.c Rangka plafond dibuat dari Hollow 2/4
9.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
9.3.a Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik.
9.3.b Bidang permukaan langit langit harus rata, lurus waterpass dan tidak
bergelombang, unit-unit PVC merupakan garis lurus dan rata.
9.3.c Bagian bawah rangka plafond harus rata, pemasangan harus rata dan
waterpass.
9.3.d Rangka plafond setiap luas 6 m2 minimal harus dipasang besi
penggantung yang telah disediakan untuk maksud tersebut.
9.3.e Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan dan
memperhitungkan factor kekuatan perletakan lampu dan lain lain yang
akan dipasang pada plafond.
9.3.f Listplafond dari propil PVC dipasang pada tepi plafond dengan dinding
9.3.g Bahan bahan yang akan dipasang diseleksi terlebih dahulu sesuai bentuk,
ukuran, ketebalan kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan, kemudian dikerjakan secara maksimum dengan mesin
potong, mesin punc, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai
mempunyai ukuran yang presisi.
9.3.h Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh pengaruh
pekerjaan lain seperti cipratan cat, plesteran dan lain lain.
9.3.i Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dalam hal
pekerjaan ini.
10. PEKERJAAN CAT
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
10.1.a Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini.
10.1.b Pekerjaan yang dimaksud meliputi: pekerjaan pengecatan
dinding/permukaan pasangan batu bata, permukaan beton dan plafond,
pengecatan kayu, dan trailis besi atau seperti yang tercantum dalam
gambar kerja.
10.2 PERSYARATAN UMUM
10.2.a Seluruh pekerjaan ini sesuai dengan standard dan/atau spesifikasi pabrik.
10.2.b Hasil pekerjaan yang tidak disetujui pengawas harus diulang dan diganti.
Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
perencana/pengawas.
10.2.c Bahan didatangkan langsung dari pabrik. Tiba dilapangan masih disegel
baik dalam kemasan dan tidak cacat. Kontraktor wajib membuktikan
keaslian cat dari produk tersebut diatas mengenai kemurnian cat yang
digunakan. Pembuktian berupa segel kaleng,
10.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
10.3.a Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal
minimum dari tiap lapisan/finished minimal sama dengan syarat yang
dispe sifikasikan pabrik.
10.3.b Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka kontraktor
harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan
dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan.
10.3.c Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan dalam keadaan cuaca
yang lembab/hujan, berdebu. Terutama dalam pelaksanaan didalam
ruangan bagi cat bahan dasar beracun atau membahayakan manusia,
maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau
pergantian udara berlangsung lancar.
10.3.d Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan/vacuum cleaner semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas/mutu terbaik.
10.3.e Khusus untuk semua cat dasar harus disapu dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan apabila disetujui perencana/pengawas.
10.3.f Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun membersihkan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
10.3.g Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk
komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen
tersebut dipasang.
10.3.h Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan dinding/permukaan pasangan
bata dan permukaan beton.
i. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari
debu, lemak, kotoran atau noda lain bekas-bekas cat yang
terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi
kering.
ii. Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
iii. Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan batu
dan permukaan beton yang tampak/exposed seperti tercantum
dalam gambar kerja
iv. Warna cat baik itu cat tembok maupun cat kayu atau besi sebelum
pelaksanaan dikonsultasikan terlebih dahulu pada
perencana/pengawas..
10.4 PERSYARATAN BAHAN
10.4.a Cat dasar maupun cat terakhir yang akan digunakan adalah dari kualitas
baik setarap dengan produksi Nipon paint (untuk cat penutup tembok
baik luar maupun dalam)Jenis jenis cat yang akan digunakan pada
masing masing permukaan bidang dari cat dasar sampai cat terakhir
adalah sebagai berikut :
a. Cat untuk tembok bagian dalam: plamur, cat dasar baru cat penutup.
Pengecatan akhir dilakukan 3 x sampai rata.
b. Cat besi (railing plat atap) Meni besi, Cat dasar dan baru car akhir
sampai rata
c. Khusus dinding luar menggunakan cat tembok anti jamur/mutu baik.
D SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN SISTEM ELEKTRIKAL
1.1 LINGKUP Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan
PEKERJAAN dan bahan-bahan serta pemasangan berikut penyerahan
sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Pekerjaan ini tetapi terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
1.1.a Pengadaan dan pemasangan instalasi penerang berikut
perlengkapanya di dalam tembok baik untuk di dalam
ruangan maupun di luar ruangan.
1.1.b Pemasangan panel daya berikut perlengkapannya sesuai
dengan yang ditunjuk dalam Gambar Kerja.
1.1.c Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan serta box
control sesuai yang ditunjuk dalam gambar kerja.
1.2 PEDOMAN/STAND Pekerjaan sistem elektrikal ini pada dasarnya harus
ART memenuhi standar akan tetapi terbatas pada peraturan-
peraturan sebagai berikut :
i. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
ii. Standar Perusahaan Umum Listrik Negara (S-PLN)
iii. Standar Industri Indonesia (SII)
1.3 PROSEDUR UMUM 1.3.a Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh
kontraktor yang terdaftar di PLN (mempunyai Surat Izin
Kerja dari PLN) yang masih berlaku dan sesuai dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.b Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai
Kontraktor harus membuat dahulu Gambar Detail Pelaksa
naan (Shop Drawing) serta diajukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
1.3.c Dalam masa perawatan (disesuaikan dengan persyaratan
kontrak) Kontraktor masih harus bertanggung jawab penuh
atas semua terjadinya kerusakan.
1.4 PERSYARATAN Semua bahan listrik yang terpasang harus disesuaikan
BAHAN dengan ditunjukkan dalam gambar kerja.
1.4.1 Panel-Panel Box
i Rangka badan dan pintu panel dibuat dari baja pelat tebal 3
mm, dengan dimensi sesuai gambar kerja. (bila ada)
ii Setiap panel harus menggunakan cat bakar dengan hijau
muda
iii Pintu setiap panel harus dilengkapi dengan kunci buatan
YALE atau yang setara
iv Seluruh komponen untuk semua panel harus buatan
Mitsubishi, AEG atau yang setara. Komponen-komponen
pengaman yang dipakai adalah tipe Mini Circuit Breakar
(MCB)
1.4.2 Kabel, Pipa konduit dan Perlengkapan lainnya.
i Semua kabel yang digunakan harus jenis NYM untuk
instalasi kabel induktor dan NYFGBY untuk out door
dengan ukuran masing-masing penampang 2 x 2,5 mm, 3 x
2,5 mm, dan 4 x 2,5 mm. Kabel-kabel tersebut harus
bermutu baik dan memenuhi standard PLN dan SII serta
lolos uji LMK dan PLN.
ii Pipa konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak
/saklar di dalam bangunan harus menggunakan pipa PVC
kelas 5 kg/cm2 standard SII atau JIS seperti merk paralon,
rucika, atau setara, seperti yang ditunjukkan dalam gambar
kerja.
iii Pipa yang terpasang di dalam tanah harus terbuat dari baja
lapis galvanis kelas medium standard dengan diameter
disesuaikan jumlah kabel yang akan ditempatkan pada pipa
tersebut, seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
1.4.3 Perlengkapan Penerangan, Stop Kontak dan Saklar
Penerangan dalam dan luar bangunan terdiri dari beberapa
jenis lampu seperti tersebut di bawah ini :
i Lampu Down Light dan Lampu Spot Light (bila
diperlukan)
Lampu Down Light dan Spot Light produksi Artolite atau
yang setara, berkualitas baik dan dengan pemasangan
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja dan atau petunjuk
dari Pengawas Pekerjaan.
ii Lampu TL. 2 x 18 Watt dan TL 1 x 18 Watt (bila
diperlukan)
Lampu TL 2 x 18 watt dan TL 1 x 18 Watt, atau sesuai
ketentuan dalam gambar kerja.warna putih yang dilengkapi
- Ballast dan stater
- Kapasitor yang menghasilkan power factor 0.95
- Jenis lampu disesuaikan dengan RAB.
Lampu beserta komponen yang dipakai dari merk yang
dikenal dan banyak tersedia dipasaran seperti artolite atau
yang setara dan untuk armatur lampu memakai produksi
pasang atau yang setara.
iii Lampu Pijar 40 Watt (bila diperlukan)
Lampu pijar dengan daya 40 Watt produksi Artolite atau
yang setara dengan dudukan lampu tipe roset yang
berkualitas baik dan dengan pemasangan seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja dan atau petunjuk dari
Pengawas Pekerjaan.
iv Stop Kontak Penerangan 250 watt dan Stop Kontak AC
1500 watt (bila diperlukan)
Jenis stop kontak adalah inbouw dari merk nasional atau
setara warna putih dengan kapasitas arus 10 A dengan
tegangan operasi 220 V, penempatan dan posisi stop kontak
disesuaikan dengan gambar kerja.
V Saklar
Jenis saklar tunggal ,seri inbouw dari merk Nasional atau
setara warna putih dengan kapasitas 10 A / 250 V
vi Fitting Lampu
Fitting lampu yang digunakan jenis fitting lampu plafond
dengan ukuran E 27 dan kapasitas 10 A / 250 V dari produk
yang bermutu baik seperti merk Nasional atau yang setara.
1.5 SYARATSYARAT 1.5.1. Umum
PELAKSANAAN
i Prinsip Suplai Listrik
Suplai listrik untuk penerangan dan daya dikonsultasikan
dengan bagian Instalasi PT. PLN (Persero)
ii Panel Distribusi
1. Distribusi secara radial dari panel ke beban
2. Distribusi untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi
stop kontak
3. Tegangan jatuh untuk penerangan lebih kurang 2%
dan tegangan jatuh untuk instalasi daya lebih kurang
3%
iii Prinsip Proteksi
1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi
terhadap hubungan singkat di panel, kecuali ditunjuk
lain dalam gambar kerja.
2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus
dihubungkan ke kabel PE
3. Sistem pentanahan adalah PNP/TN, sesuai PUIL
1.5.2. Panel
1. Panel distribusi dipasang menempel pada dinding
2. Seluruh panel listrik dan bagian-bagian lainnya dari
peralatan, jika tidak disebutkan lain harus dibuatkan
papan nama.
3. Sebelum melaksanakan pembuatan panel-panel, perlu
dibuatkan gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
terlebih dahulu dan diajukan kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
1.5.3. Pemasangan Kabel di dalam Bangunan
1. Setiap tarikan kabel feeder yang berada di dalam
bangunan tidak boleh ada sambungan sama sekali
2. Jari-jari pembelokan kabel minimal 15 kali diameter
3. Semua penyambungan kabel-kabel harus
menggunakan terminal box.
4. Kabel-kabel yang terletak di langit-langit dan ditanam
di dalam dinding harus ditempatkan pada konduit
yang sesuai dengan ketentuan.
1.5.4. Pengujian dan Commisioning/Testing
i Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan
pengukuran yang dianggap perlu oleh pengawas untuk
memastikan bahwa seluruh instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
ii Peralatan dan fasilitas pengujian dan
commisioning/testing harus disediakan oleh kontraktor
iii Pelaksanaan pengujian dan commisioning/testing akan
ditentukan oleh Pemberi Tugas dan atau Pengawas
Pekerjaan
iv Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus
lulus uji tahanan isolasi. Tahanan isolasi yang dari semua
bagian yang ditanahkan baik antara hantaran maupun
antara hantaran dengan tanah, sekurang-kurangnya 1000
ohm untuk setiap satu volt tegangan nominal.
v Dalam masa pemeliharaan pekerjaan instalasi listrik ini
(disesuaikan dengan persyaratan kontrak), Kontraktor
wajib mengatasi segala kerusakan dan kekurangan selama
masa pemeliharaan tersebut, kontraktor harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan dan masih
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instansi yang
telah dilaksanakan
vi Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
bukti-bukti hasil pemeriksaan baik (goodkeuring) serta
gambar revisi (as built drawing) yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan
E SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING
1. PEKERJAAN PLUMBING
1.1 PERSYARATAN 1.1.a Syarat syarat umum merupakan bagian dari persyaratan
UMUM teknis ini. Apabila ada beberapa pasal dari syarat syarat
umum yang ditulis kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada pasal pasal dari
syarat syarat umum tersebut.
1.1.b Pasal pasal dari syarat syarat umum hanya dianggap tidak
berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan
teknis ini.
1.1.c Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi
tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal hal yang akan
mempengaruhi/menggangu pekerjaan mekanikal. Apabila
timbul persoalan, pemborong wajib mengajukan saran
penyelesaian paling lambat seminggu sebelum bagian
pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
1.1.d Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong harus
menyerahkan gambar gambar kerja (shop drawing) terlebih
dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas dan gambar gambar tersebut harus diserahkan
minimal 2 minggu sebelum dilaksanakan.
1.2 PERATURAN IJIN 1.2.a Semua bahan pipa dan peralatan harus memenuhi standar-
DAN STANDART standar dibawah ini atau setara dengan :
1. ASTM – A 120 – 57 Untuk pipa pipa dan fittings dari
Galvanised iron (baja galvanis) atau BS 1387.
2. ASTM – 3 338 – 51 untuk Malleable iron fittings
3. SII/ISO untuk pipa PVC
1.2.b Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan ruangan
agar peralatan peralatan, saluran saluran, pipa pipa dan lain
lain dapat dipasang pada posisi yang tepat
1.2.c Pemborong harus mengajukan contoh contoh bahan dan
alat dari pabrik pabrik atau perusahaan perusahaan yang
membuat bahan bahan dan alat alat yang akan dipasang
dalam instalasi ini, untuk memperoleh persetujuan Direksi
1.2.d Pemborong harus menyediakan peralatan, alat alat pengatur
dan alat alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh
ketentuan ketentuan dan peraturan peraturan yang berlaku
di Indonesia mengenai plumbing
1.3 LINGKUP 1.3.a Pekerjaan yang dimaksud disini adalah penyediaan
PEKERJAAN material, tenaga, peralatan baru agar seluruh instalasi
penyediaan dan pembuangan air dapat dipasang, diuji dan
siap untuk digunakan dengan kualitas bahan dan kualitas
pengerjaan pemasangan yang terbaik sesuai dengan gambar
gambar dan persyaratan yang ditentukan dalam
perencanaan ini.
1.3.b Secara umum bagian bagian pekerjaan utama yang
termasuk dalam persyaratan teknis ini adalah sebagai
berikut:
1. Sistim pemipaan air bersih dari jaringan utama air
bersih diluar bangunan sampai ke fixtur fixtur dalam
bangunan lengkap dengan fitting fittingnya. Dan sistim
pemipaan dari lantai bawah ke tangki air diatas atap
lengkap dengan pemasangan pompa isap dan tekan
2. Sistim pembuangan air limbah dari wasthafel, KM dan
seluruh fixture fixture melalui pipa PVC dia 2” Ke pipa
PVC dia 4”.
3. Sistim pembuangan tinja dari klosed di tiap tiap
KM/WC dengan pipa PVC dia 4”.
4. Sistim pembuangan air hujan dari atap sampai
kesaluran drainage keliling bangunan
5. Penyediaan dan pemasangan semua plumbing fixtures
(peralatan sanitair)
1.4 PERSYARATAN 1.4.a Bahan bahan sanitair
BAHAN
1. Semua plumbing fixtur berikut fitting/kran yang akan
dipasang harus setara dengan fixture fixture standar ex
dalam negeri yang berkualitas baik dan diterima Pemberi
tugas
2. Floor drain” (FD) standart terbuat dari logam kuningan
1.4.b Pipa pembuangan air hujan
Pipa PVC dia 2” untuk talang tegak dari lantai atas sampai
kesaluran keliling bangunan dan pipa PVC dia ½” untuk
menyalurkan air dari AC sampai kesaluran keliling
bangunan.
1.4.c Pipa galvanis untuk air panas dia ½” dan accessoriesnya
dari Alat pemanas air (yang disediakan kemudian ) ke stop
kran panas dingin
1.4.d Pipa air limbah dan pipa tinja
Semua air buangan KM/WC dan dari washtafel harus
disalurkan melalui pipa PVC dia 2” ke Pipa PVC dia 4”
langsung ke septiktank.
1.4.e Fittings
1. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan penyam
bungan pipa pipa dikerjakan oleh pihak lain dan
disambungkan ke pipa pipa yang termasuk kedalam
pekerjaan ini
2. Semua sambungan yang menghubungkan pipa dengan
luas penampang yang berbeda harus digunakan
“Reducer” atau “Increaser”
1.5 SYARAT SYARAT 1.5.1. a. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan
PELAKSANAAN baik dan semua pembongkaran bagian bangunan hanya
boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari konsultan
pengawas. Gambar gambar pemasangan instalasi secara
mendetail harus dibuat oleh pemborong sambil
melaksanakan pembangunan struktur bangunan. Hal ini
agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang
lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan untuk
lewatnya pipa. Pemborong bertanggung jawab atas
ukuran dan lokasi lubang lubang tersebut dan apabila
perlu harus melakukan pembobokan/penambalan tanpa
tambahan biaya.
b. Semua fixture harus dipasang dengan baik dan
dalamnya bebas dari kotoran yang akan mengganggu
aliran atau kebersihan air. Harus terpasang kokoh
ditempatnya dengan tumpuan yang sesuai, tempat
penyekrupan harus tertanam dengan baik dalam dinding
atau lantai dan rata dengan permukaan akhir dari
dinding atau lantai tersebut. Dan setelah alat alat
terpasang skrup harus tidak kelihatan.
1.5.2 Apabila digunakan baut tembus harus dipasang plat
penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai
tersebut.
1.5.3 Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan harus dibuat
dengan lapisan chromium atau Nikel demikian pula cincin
untuk pemasangannya.
1.5.4 Pemborong bertanggung jawab atas komponen komponen
yang perlu untuk melengkapi instalasi.
1.5.5 Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan
penggantung atau angker yang cukup kokoh. Pipa pipa
tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
tempatnya, untuk mencegah timbulnya getaran dan harus
sedemikian masih memungkinkan konstruksi dan expansi
oleh perubahan temperatur.
1.5.6 Khusus untuk pipa air kotor yang diletakkan diluar kolom
beton harus ditutup dengan pasangan batu bata sehingga
tidak tampak mata.
1.6 TESTING DAN 1.6.1. Mengadakan testing dan commisioning atas semua sistem
COMMISIONING. pekerjaan instalasi yang terpasang agar memperoleh sistem
yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia.
PENUTUP
Hal hal yang belum tercakup dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, akan dilaksanakan menurut
ketentuan-ketentuan atau peraturan yang berlaku dan akan dijelaskan dalam rapat pemberian petunjuk
dan penjelasan (Aanwijzing) Berita Acara rapat penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Rencana Kerja dan syarat syarat ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 March 2024 | Peningkatan Jalan Menuju Pondok Pesantren Sabilul Hasanah Desa Purwosari Kecamatan Sembawa | Kab. Banyuasin | Rp 5,000,000,000 |
| 17 December 2023 | Pembangunan Jalan Halaman Bung Karno Sport Center (Lanjutan) | Kab. Banyuasin | Rp 2,000,000,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Jalan Cor Beton Bertiang Dusun I, II, III Desa Simpang Tiga Abadi | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 993,960,000 |
| 5 November 2020 | Perbaikan Saluran Air/Drainase Jalan Mataram Dan Lr. Amtaram II RT.08 Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati | Kota Palembang | Rp 450,000,000 |
| 23 June 2021 | Pembangunan Gedung Serbaguna Dusun IV Desa Simpang Tiga Makmur | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 343,200,000 |
| 16 August 2024 | Rehabilitasi Taman Kota | Kab. Banyuasin | Rp 300,000,000 |