| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830245130521000 | Rp 3,447,862,632 | - | |
| 0425915477521000 | Rp 3,474,000,000 | - | |
| 0014781264521000 | Rp 3,551,387,466 | - | |
| 0708338108521000 | Rp 3,236,435,165 | Berdasarkan hasil evaluasi: dokumen penawaran tidak dilampiri SBU Pondasi Konstruksi (KK001) atau Pekerjaan Pondasi Termasuk Pemancangannya (SP007) yang masih berlaku; tidak dilampiri Sertifikat TKDN Besi Beton. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/079/DOK/B-LPBJ/VII/2025, Tanggal : 11 Juli 2025, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Nomor IKP 28.Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.7.e sehingga Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur. | |
| 0012448015521000 | Rp 3,501,113,077 | Berdasarkan hasil evaluasi: dokumen penawaran Tidak dilampiri bukti kepemilikan alat bore pile/ Auger Boring yaitu invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli atau bukti kepemilikan lainnya. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/079/DOK/B-LPBJ/VII/2025, Tanggal : 11 Juli 2025, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Nomor IKP 28.Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.7.e sehingga Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur. | |
| 0012022505521000 | Rp 3,574,822,421 | - | |
Cipta Rizki Pratama | 09*1**8****21**0 | Rp 3,466,258,438 | Berdasarkan hasil evaluasi: dokumen penawaran tidak dilampiri Brosur Besi Beton Polos BJTP 280 & Besi Beton Ulir BJTS 420B/520; Tidak dilampiri Sertifikat SNI 2052:2017 Baja Tulangan Beton yang masih berlaku; Tidak dilampiri Sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu yang masih berlaku; Tidak dilampiri Bukti Kepemilikan Batching Plan; Tidak dilampiri Bukti Kepemilikan 3 Unit Truck Mixer; Tidak dilampiri Bukti Uji Berkala yang masih berlaku; tidak dilampiri Bukti domisili operasional Batching Plan; Tidak dilampiri Sertifikat TKDN; surat dukungan tidak ditujukan kepada Pokja yang melaksanakan tender; tidak dilampiri SBU Pondasi Konstruksi (KK001) atau Pekerjaan Pondasi Termasuk Pemancangannya (SP007) yang masih berlaku. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.3/079/DOK/B-LPBJ/VII/2025, Tanggal : 11 Juli 2025, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Nomor IKP 28.Evaluasi Dokumen Penawaran, 28.7.e sehingga Penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugur. |
| 0316440601521000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0762818227529000 | - | - | |
| 0961364130521000 | - | - | |
| 0021581244522000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0839769098521000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0864332572542000 | - | - | |
CV Selabrama | 02*0**6****21**0 | - | - |
CV Karya Brayan Konstruksi | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0316698935529000 | - | - | |
Anema Harmonis Mandiri | 03*7**0****42**0 | - | - |
| 0831618772521000 | - | - | |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0811169721521000 | - | - | |
| 0018485219521000 | - | - | |
CV Running Technology | 05*4**5****21**0 | - | - |
| 0022577811521000 | - | - | |
| 0910023001521000 | - | - | |
CV Kubah Arkinesia | 06*8**5****21**0 | - | - |
| 0722873411521000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0015510571521000 | - | - | |
| 0025297268521000 | - | - | |
CV Pima Konstruksi | 02*3**3****42**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0032920118521000 | - | - | |
| 0835168931523000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
CV Ngadeg Jejeg | 09*2**6****17**0 | - | - |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0746533199527000 | - | - | |
| 0032920456521000 | - | - | |
CV Mahira Sedayu Adhitama | 10*0**0****74**8 | - | - |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
| 0439193103529000 | - | - | |
| 0210201232521000 | - | - | |
CV Artha Guna | 08*2**2****21**0 | - | - |
| 0317424935529000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0014913891522000 | - | - | |
| 0027675602529000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
PT Bahari Amanah Semesta | 10*0**0****48**1 | - | - |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0968165423521000 | - | - | |
CV Pratama Maju Mapan | 10*0**0****69**1 | - | - |
| 0316725514521000 | - | - | |
PT Prasindragantaribhumi | 02*1**2****21**0 | - | - |
PT Amerta Gama Nusantara | 06*8**0****14**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0708238308521000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0210243515521000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0316145663543000 | - | - | |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0939954798521000 | - | - | |
CV Sumber Rejeki | 00*5**9****21**0 | - | - |
| 0816559975521000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0211113873501000 | - | - | |
| 0012451878522000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0715766655529000 | - | - | |
CV Koncimas | 00*0**8****21**0 | - | - |
CV Karya Bersama | 08*0**1****21**0 | - | - |
| 0426474813521000 | - | - | |
| 0017956400522000 | - | - | |
| 0018483941521000 | - | - | |
| 0017062308521000 | - | - | |
| 0016154247005000 | - | - | |
| 0014600423521000 | - | - | |
| 0751703786521000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0749126629521000 | - | - | |
| 0022576813521000 | - | - | |
CV Hanjaya Mandiri | 09*7**9****21**0 | - | - |
CV Sinar Matahari Terbit | 06*5**1****22**0 | - | - |
| 0026256834521000 | - | - | |
| 0702702028521000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0840217434521000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPRAMUKAAN
PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR (KWARCAB)
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KAB. BANYUMAS
TAHUN ANGGARAN 2025
A. URAIAN UMUM
a. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan Pada Kegiatan ini adalah :
• PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi pembuatan pagar sementara,
pembersihan lokasi, air kerja, Listrik, pemasangan bowplank, pembuatan
barak kerja, pembuatan direksi keet dan lain-lain sesuai dengan
kebutuhan di lapangan.
2. Kontraktor wajib melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar
proyek untuk mencegah terjadinya dampak sosial selama masa
konstruksi. Apabila terjadi dampak sosial, maka sepenuhnya tanggung
jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mempersiapkan jalan yang dipergunakan untuk kegiatan
pelaksanaan ini, dengan lebar dan kondisi jalan kerja yang memenuhi
syarat untuk lalu lintas kendaraan konstruksi atau lalu lintas kerja dengan
aman.
4. Kontraktor wajib memperbaiki bangunan sekitar yang mengalami
kerusakan akibat kegiatan konstruksi.
• KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-
prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
5. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
6. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
7. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri
8. Asuransi
9. Personel Keselamatan Konstruksi
10. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
11. Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan (manajemen lalu
lintas)
12. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
13. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan
• PEKERJAAN TANAH
• PEKERJAAN FONDASI
• PEKERJAAN STRUKTUR BETON LANTAI
• PEKERJAAN PASANGAN
• PEKERJAAN SALURAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA
Untuk menjaga ketertiban Lingkungan, keamanan material dan tidak mengganggu
aktifitas lingkungan. Perlu dibuat pagar pengaman dengan bahan pasangan seng
rangka kayu menggunakan pondasi setempat. Agar tidak mengganggu
pemandangan dan pantulan sinar matahari pagar harus dicat, tinggi pagar kurang
lebih 180 cm
B. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan lokasi harus dalam kondisi bersih dari
tumbuhan dan sisa material atau bongkaran
a. PENGADAAN AIR KERJA DAN LISTRIK
Penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas air kerja dan listrik sendiri
b. PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA
Pembuatan direksi keet menggunakan bangunan semi permanen berbahan
rangka kayu dengan penutup atap asbes, atau menggunakan material lain yang
pada prinsipnya bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk menunjang
kegiatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan direksi keet dilengkapi dengan
peralatan mebeler, papan tulis, dan penerangan. Penempatan direksi keet harus
mendapat ijin dari pihak Pemberi Tugas. Direksi keet harus dilengkapi dengan
kelengkapan sanitasi ( KM /WC ).
c. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
Bahan, menggunakan Papan ukuran 2/20 sebelum dipasang papan bagian atas
harus di serut agar betul-betul rata untuk penetuana elevasi, dengan patok ukuran
5/7.
Untuk penentuan titik as, elevasi, dan sudut menggunakan alat ukur Theodolit
dengan tenaga ahli dalam bidangnya. Titik As ditulis dengan cat warna merah, titik
ini harus tetap terjaga sampai dengan pekerjaan Struktur selesai apabila
mengganggu pekerjaan bisa dipindahkan ke pagar proyek atau diganti dengan
papan petunjuk.
Pemasangan Bowplank mengelilingi Bangunan / tidak dipasang hanya pada as-
as saja, Elevasi dan notasi as harus tertulis jelas dengan huruf balok warna merah
pada papan bowplank.
d. PERALATAN PENDUKUNG & K3
Peralatan lain-lain (seperti lift barang, alat berat lain, dll) untuk mendukung metode
pelaksanaan kontraktor yang tidak disebutkan di BQ merupakan tanggung jawab
kontraktor.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek yang tidak
masuk dalam BQ tetapi merupakan tanggung jawab kontraktor.
2. PEKERJAAN TANAH
Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tanah meliputi :
2.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan
sub struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai dengan petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas.
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
2.1.2 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai
dengan peil- peil yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas
pondasi bangunan lama, batu, jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-
pohon yang terdapat dibagian galian yang akan dilaksanakan harus
dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain- lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
secepatnya memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau
kepada intansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala
kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka harus digali keluar sedang lubang- lubang diisi kembali dengan pasir,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpas.
d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan
kapasitas yang memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar
galian.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan
pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
2.2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
2.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik. Pekerjaan ini Meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan
kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2.2.2 PERSYARATAN BAHAN
Bahan untuk urugan tersebut dengan menggunakan bahan mendatangkan dari
lokasi lain serta memberikan sample terlebih dahulu sekurang-kurangnya 5 hari
sebelum pelaksanaan pekerjaan dan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Tanah harus tidak mengandung akar, kotoran seperti puing bekas
bongkaran, bekas dinding bata, beton dan bahan organis lainnya.
b. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
c. Besarnya nilai plastycity Index (PI) tidak boleh melebihi dari 20 %
Direksi / Konsultan Pengawas akan menolak material yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut diatas dan biaya pengambilan contoh yang disetujui baik
dari galian, angkutan dari dan ke arah lokasi menjadi beban penyedia jasa.
2.2.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Terlebih dahulu lapisan atas dikupas dan dipadatkan hingga mencapai
40% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan
dimulai.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap-tiap lapisan 20 cm tanah lepas dan dipadatkan dengan stemper, baby
roller minimum 5 ton atau peralatan yang disetujui oleh direksi dan konsultan
pengawas.
c. Tanah urug yang kering harus dibasahi dengan air, tetapi apabila tanah
sudah mengandung air maka tidak perlu dibasahi kemudian dilakukan
pengilasan atau pemadatan.
d. Pemadatan sebaiknya mencapai 80% kepadatan maksimum dan standar
kepadatan tesebut bisa berubah atas persetujui direksi dan konsultan
pengawas.
e. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujan dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Apabila terdapat gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan
tersebut harus dicampur dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya
sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
g. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan
ketempat tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
2.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT
2.3.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah,
dibawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton
yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.
2.3.2 PERSYARATAN BAHAN
a. Sirtu / pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih,
tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
2.3.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5
cm, hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan
dengan alat pemadat.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar
dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan
sampai pekerjaan pemadatan yang
bersangkutan selesai dilakukan.
e. Tebal lapisan minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan
dalam gambar. Pemadatan dengan jenis material sirtu hingga mencapai
90% kepadatan maksimum.
f. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
3. PEKERJAAN BETON
3.1 UMUM
3.1.1 PERSYARATAN UMUM
a. Semua pekerjaan beton harus memenuhi Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung, kecuali telah ditetapkan pada bagian lain.
b. Kontraktor harus memperhatikan semua pekerjaan mekanikal, sanitary dan
pekerjaan listrik serta lubang - lubang untuk pipa atau pekerjaan ducting yang
harus ditanam di dalam beton, berdasarkan persyaratan dari gambar - gambar
M&E.
c. Beton harus terbuat dari semen, aggregat dan air. Bahan tambahan lain yang
akan dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
3.1.2 LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan yang termasuk meliputi:
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan - bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan - perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan / keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap
sebagaimana diperhatikan, disyaratkan atau sebagaimana diperlukan.
2. Tanggung jawab Kontraktor atas instalasi semua alat - alat yang terpasang,
selubung - selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-
syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh SNI 2847:2019 : Persyaratan
Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung. Ukuran-ukuran (dimensi) dari
bagian - bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar - gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran - ukuran dalam garis besar.
Ukuran - ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar - gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Engineer atau Pengawas guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya yang disetujui oleh Engineer.
3. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat - syarat lainnya yang termuat
didalam SNI 2847:2019.
4. Dalam hal ini Pengawas harus segera diberitahukan untuk persetujuannya.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua
desain campuran beton dan test - test untuk menentukan kecocokan dari
bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan
kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja / berfungsi penuh
untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang
diijinkan oleh PENGAWAS .
6. Pekerjaan - pekerjaan lain yang termasuk adalah:
a. Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar spesifikasi ini
b. Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
c. Mengatur benda - benda yang ditanam didalam beton, kecuali tulangan
beton
d. Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
e. Landasan beton untuk peralatan
f. Grouting dibawah base plate
g. Memasang penghalang uap air dibawah slab beton yang langsung diatas
tanah, termasuk lantai beton pelat dasar, tangga dan lain sebagainya
yang terletak diatas tanah.
h. Menambal, membersihkan dan memperbaiki semua beton yang disyaratkan
i. Menyerahkan laporan - laporan, contoh - contoh, data produk, sertifikat mill
dan gambar
- gambar kerja konstruksi.
7. Pekerjaan beton untuk struktur atas termasuk kolom, lapisan tahan api,
dinding, balok, lantai, beton pada metal deck, slab atap, parapet, tangga,
platform dan pekerjaan beton lainnya serta komponen - komponen seperti
terlihat pada gambar.
3.1.3 PENYERAHAN
Penyerahan - penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh konraktor kepada
“PENGAWAS yang ditunjuk” sesuai dengan jadwal yang telah disetujui dan
dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan
sendiri maupun pada pekerjaan konraktor lain.
A. Gambar kerja (Shop Drawing)
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada PENGAWAS untuk mendapat persetujuan / ijin. Penyerahan harus
dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton untuk diperiksa.
Gambar kerja harus memberikan kejelasan / informasi pekerjaan yang akan
dilaksanakan, termasuk kejelasan / informasi pekerjaan-pekerjaan lain (Arsitektur
/ ME) yang terkait dengan pekerjaan beton yang akan dilaksanakan.
B. Data dari pabrik / sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada PENGAWAS sedikitnya 10 hari
kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil
percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran / trial mix yang diperuntukan
proyek ini.
C. Hasil dari trial Mix
Semua data untuk trial mix yang disyaratkan pada 2.10.C. (trial Mix) dari bab ini,
harus diserahkan kepada Engineer / Pengawas.
D. Contoh - contoh untuk beton ekspose.
1. Perlu perhatian untuk bahan - bahan dan metoda konstruksi.
Keputusan penting untuk bahan - bahan atau metode - metode konstruksi,
ataupun keduanya, untuk mendapatkan penyelesaian yang disyaratkan, harus
menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa biaya tambah kepada Pemberi Tugas.
2. Untuk beton expose dengan agregat warna harus cocok dengan pendapat
perencana arsitektur
a. Sedikitnya 6 minggu sebelum pengecoran beton expose berwarna, sample
harus diserahkan kepada Arsitek untuk mendapatkan persetujuan. Contoh dari
beton expose berwarna sebesar 40 m2 dengan tebal 7,5 cm diajukan untuk
persetujuan arsitek.
b. Contoh harus dicuring selama 28 hari.
c. Persetujuan arsitek harus telah didapatkan mengenai warna dan texture
sebelum pengecoran dilaksanakan. Contoh panel tambahan harus disediakan jika
Prencana tidak menyetujui contah beton yang diajukan.
3. Semua beton pada waktu selesainya pekerjaan harus cocok dengan pendapat
arsitek, contoh panel yang telah dicor dan disetujui. Contoh panel dilapangan yang
telah disetujui harus disimpan dan dilindungi untuk dipakai sebagai pembanding
oleh arsitek terhadap hasil beton yang jadi, sampai persetujuan akhir pekerjaan
secara keseluruhan oleh pihak Pemberi Tugas. Kemudian contoh disingkirkan dari
site setelah selesai.
4. Sebelum pengecoran beton manapun seperti contoh yang disetujui, harus
didapatkan persetujuan Arsitek atas contoh - contoh yang diajukan. Apabila contoh
- contoh yang diajukan tidak disetujui oleh Arsitek, maka harus disediakan contoh
- contoh tambahan sampai mendapat persetujuan untuk hal tersebut.
E. Contoh - Contoh Lain yang harus diajukan untuk mendapatkan peretujuan :
- aggregate halus (0,5 kg)
- kerikil (0,5 kg)
- admixture (0,51, each)
- curing material (0,5 l)
- water stop (300 mm)
- joint filler
- water proofing sheet (0,3 m2)
- floor hardener (0,1kg)
- reinforcement supports
F. Laporan - laporan
Laporan percobaan laboratorium harus diserahkan kepada Engineer termasuk
kurva percobaan campuran (trial mix curves), pada semua percobaan dan design
mixes, untuk mendapat persetujuan dalam waktu 45 hari setelah mendapat
perintah kerja, atau sedikitnya 30 hari sebelum pengecoran awal beton, tanggal
manapun yang lebih awal.
G. Pengecoran beton
Tahapan pengecoran harus diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalinder,
dilengkapi dengan gambar kerja / shop drawing yang disetujui, metoda kerja, lama
waktu pekerjaan, peralatan kerja dan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
3.1.4 PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN
A. Umum
Test bahan : sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan
untuk test berikut sehubungan dengan prosedur - prosedur ditujukan ke standard
referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran
yang diperlukan.
B. Semen : Berat jenis semen
C. Aggregate
Aggregate halus maupun kasar : analisa tapis, berat jenis, persentasi dari void
(kekosongan), penyerapan, dan kelembaban dari aggregate kasar dan halus.
Berat kering dari aggregate kasar. Modulus halus dari aggregate halus. Kadar
lumpur dari aggregate kasar dan halus. Kandungan organic pada agregat halus.
D. Air
Test kimia
E. Percobaan beton
1. Gudang / tempat penyimpanan contoh benda uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
Kontraktor untuk menyimpan benda - benda uji Silinder beton, selama
pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
menampung semua fasilitas yang diperlukan dan dan semua benda uji silinder
yang dimaksudkan. “Kontraktor” Harus menyerahkan detail dari gudang
kepada Pengawas untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu
yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Pengawas berhak untuk langsung
meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji kubus tersebut.
2. Percobaan laboratorium
Jumlah silinder percobaan untuk struktur beton kecuali tiang pancang adalah
sebagai berikut:
a. Untuk batching plant
Jumlah sampel untuk specimen uji kekuatan setiap mutu beton harus
memenuhi
1. Setidaknya sekali sehari.
2. Setidaknya sekali untuk setiap 110 m3 beton,
3. Setidaknya sekali untuk setiap 460 m2 luasan permukaan lantai atau
dinding.
4. Dari no. 1 dan 3, jumlah yang lebih besar harus diambil untuk percobaan.
5. Jumlah specimen uji untuk percobaan kekuatan beton harus diambil
minimum 4 untuk silinder 150mm x 300mm dari tiap pengambilan contoh
dari setiap mutu beton. Dari jumlah tersebut satu untuk percobaan
kekuatan beton umur 7 hari, satu untuk percobaan kekeuatan beton
umur 14 dan dua untuk 28 hari.
b. Untuk ready mix :
Untuk pengiriman harian, pada pengiriman setiap hari harus dilakukan
percobaan sebagai berikut:
Contoh dari satu batch yang dipilih secara acak harus diambil sebagai
berikut:
Truk mixer Jumlah contoh
1 truk mixer 1 X 4 contoh
2-5 truk mixer 2 X 4 contoh
6-10 truk mixer 3 X 4 contoh
setiap tambahan 10 truk mixer tambahan 1 X 4 contoh
Contoh-contoh tersebut diatas harus diambil pada tempat penuangan dari
truk dan pada rentang waktu antara kira-kira 15 % sampai 85% dari beban
muatan truk.Pada setiap pengambilan contoh dari satu batch, harus diambil
beton segar sebanyak kira-kira 30 kg, dengan memakai ember atau alat
yang tidak menyerap.
Contoh tersebut harus diaduk ulang lagi dengan baik pada suatu alas yang
datar kemudian dibagi menjadi dua bagian dan prosedur membuat contoh
harus mengikuti SNI 2493-2011 Tata cara pembuatan dan perawatan
benda uji di laboratorium.
Tingkat kekuatan dari suatu mutu beton dinyatakan memenuhi kekuatan
beton yang disyaratkan f ’ bila memenuhi ketentuan berikut:
c
1). Kuat tekan rata-rata setiap tiga hasil uji tekan berturut-turut sama atau
melebihi f ’.
c
2). Untuk beton kelas mutu f ’ ≤ 35MPa, tidak ada satupun hasil uji tekan
c
yang jatuh di bawah f ’- 3.5MPa
c
3). Untuk beton kelas mutu f ’ > 35MPa, tidak ada satupun hasil uji tekan
c
yang jatuh dibawah 0.90 f ’.
c
Catatan: Hasil uji tekan merupakan nilai kekuatan tekan rata-rata dari paling
sedikit dua silinder 150 x 300mm atau paling sedikit tiga silinder 100 x
200mm yang dibuat dari adukan beton yang sama dan diuji pada umur
beton 28 hari atau pada umur uji yang ditetapkan untuk penentuan fc’.
Jumlah maksimum penolakan beton dilapangan dari keputusan apapun
adalah sebagai berikut :
Untuk Contoh 3
m
Elemen - elemen Kolom, dinding geser, balok-
struktur balok
30
dengan tegangan utama, pile cap
tinggi
pekerjaan struktur Balok anak, pelat
yang lantai
60
biasa
3. Penyelidikan pada hasil - hasil percobaan dengan kekuatan rendah :
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasil percobaan kekuatan silinder ternyata
lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-
percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
(a) “Drilled Core Test”, harus seuai dengan ASTM C42-27 apabila hasil dari
percobaan “drilled core” ini masih lebih rendar dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut :
Loading test / percobaan pembebanan harus sesuai dengan SNI 2847 : 2019
dan ACI-318-
11. Apabila hasil percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak pakai.
3.1.5 PENGUJIAN SLUMP
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam SNI 2847 : 2019, ASTM C 143
dan ASTM C231, pada saat yang sama percobaan silinder dibuat kecuali
ditentukan lain oleh PENGAWAS.
Kontraktor harus menjamin bahwa dia mampu dengan slump berikut, beton
dengan mutu kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir
yang bebas keropos, ataupun berongga - rongga. Pelaksanaan dari persetujuan
kontrak adalah bahwa Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk produksi dari
beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat
batas slump. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran
di pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maksimum slump harus 120 mm sampai
150 mm.
3.2 BAHAN
3.2.1 Semen
A. Mutu semen
1. Semen portland harus memenuhi persyaratan standar Internasional atau
spesifikasi bahan bangunan bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai sesuai
SII-0013-82. Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia serta dipasok oleh pabrik yang
disetujui oleh Pengawas. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan jika ada ijin tertulis dari pihak Pengawas.
2. Kontraktor harus hanya memakai satu merk semen untuk seluruh pekerjaan,
seperti yang disetujui oleh Pengawas.
3. Jika mempergunakan semen portland pozoland pozolan (campuran semen
portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan
SII 0132 “ Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland” atau spesifikasi untuk
semen hidraulis campuran.
4. Didalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantu Pengawasan
dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai
dengan jenis semen yang digunakan dalam menentukan rencana campuran
beton berdasarkan ketentuan persyaratan mutu beton.
B. Penyimpanan semen
1. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan dasar / alas terangkat bebas dari
tanah dan kemasan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan
menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama
disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh
digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam
kemasan yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan
ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
Semen yang telah disimpan lebih dari 60 hari tidak boleh digunakan untuk
pekerjaan.
2. Semen curah harus disimpan didalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen selama penyimpanan.
3. Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test pabrik.
4. Semen harus diukur terhadap berat bersih perbungkus / kemasan. Apabila ada
kemasan yang beratnya kurang dan kekurangannya melampaui 2% dari berat
yang tercantum maka boleh ditolak, juga bila rata-rata berat dari 50 kemasan
yang dipilih acak dari suatu pengiriman adalah lebih kecil dari berat yang
tercantum pada kemasan, maka seluruh pengiriman tersebut boleh ditolak.
3.2.2 Aggregate
A. Aggregate untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0051-
82 “Aggregate Untuk Adukan Beton, Cara Penentuan Besar butir “ dan SII 0052-
80 “ Mutu dan Cara Uji Aggregate Beton” dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-
80, maka harus memenuhi spesifikasi aggregate untuk beton dan disetujui oleh
Pengawas.
B. atan spesifikasi. Semua sumber harus disetujui oleh PENGAWAS seperti
dinyatakan dalam kondisi umum dri kontrak.
1. Aggregate halus (pasir)
Aggregate halus terdiri dari pasir
a) Aggregate halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%
(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian-bagian yang dpat melalui
ayakan 0,063mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5% maka aggregate
halus harus dicuci. Sesuai SNI 2847: 2019 atau SII 0051-82.
b) Aggregate halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel seperti yang
ditentukan di SNI 2847 : 2019 dan SII 0051-82 dan SII 0052-80.
c) Ukuran butir-butir aggregate halus, sisa diatas ayakan 4mm harus minimum
2% berat; sisa diatas ayakan 1mm harus minimum 10% berat; sisa diatas
ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat.
d) Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut:
(1) Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
(2) Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
e) Sifat organik tidak boleh melampaui persyaratan-persyaratan di SII-0077
f) Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
g) Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai aggregate halus untuk semua mutu
beton.
2. Aggregat kasar (kerikil dan / atau batu pecah)
Yang dimaksud dengan aggregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami
dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
besar butir lebih kecil dari 30 mm, keras, kuat dan bebas dari lumpur, tanah liat
dan bahan-bahan organik.
a) Gradasi dari aggregat kasar harus sesuai dengan SNI 2847 : 2019, SII
0051-82 dan SII 0052-80
b) Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di SNI 2847
: 2019. Sisa diatas ayakan 31.5 mm, harus 0% berat; sisa diatas ayakan
4mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa
kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan
minimum 10% berat.
c) Mutu koral; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif
alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
d) Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut:
(1) Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
(2) Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
e) Kekerasan butir-butir aggregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20lt, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
(1) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 – 19 mm lebih dari 24%
berat
(2) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan
berat lebih dari 50% sesuai SII 0087-75, atau SNI 2847 : 2019.
f) Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0,063 mm
apabila kadar lumpur melalui 1% maka aggregat kasar harus dicuci.
g) Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
beton
h) Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar
terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3.2.3 A i r
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk
mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus
diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Pengawas.
3.2.4 Bahan campuran tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2 R-64. Segala
macam Admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh
Pengawas. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
3.2.5 Bahan - bahan untuk curing beton
Pemakaian bahan-bahan untuk curing dengan persetujuan Engineer dan harus
sesuai persyaratan berikut :
- Karung goni
- Liquid membrane forming compound mengikuti ASTM C-309.
3.2.6 Waterstops
A. Waterstops dipasang pada semua sambungan - sambungan kontruksi
yang berhubungan langsung dengan air, tanah atau air tanah dan ditempat yang
ditunjukkan pada gambar. Waterstops harus menerus dan dipasang secara
akurat dan dikencangkan dengan baik dan ditunjang untuk mencegah
lendutan.
Waterstops harus yang ada perkuatannya untuk mengadakan suatu perekatan
yang permanen terhadap beton, mencegah pergerakan dari waterstops setelah
hidrasi.
B. Jumlah pertemuan sambungan di lapangan haruslah seminimum mungkin.
3.2.7 Joint filler
A. Kontraktor harus memasok dan memasang premoulded joint filler pada semua
expansion joints dan dimana ditunjukkan pada gambar. Kecuali disyaratkan lain,
joint filler haruslah yang resin atau bitumen bonded cork. Bahannya harus dari
pabrik yang disetujui oleh Engineer dan harus sesuai dengan :
- ASTM D-1752, type II for resin Bonded Cork
- ASTM D-1751, for Bitumen Bonded Cork
B. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat test dari pabrik untuk setiap pengiriman
dari setiap jenis joint filler yang dikirim ke lapangan.
3.2.8 Floor Hardener.
Untuk lantai beton yang diexpose dan untuk keperluan beban berat, harus
diberikan floor hardener dengan kepadatan sebagai berikut :
- lantai parkir / sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 4.5 kg/m3
- ruang M / E : kepadatan normal 3 kg/m3
- loading dock / sirkulasi lalu lintas padat, kepadatan tinggi 6 kg/m3
3.2.9 Mutu dan Konsistensi Dari Beton
A. Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm x 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut (MPa) :
1. Kolom-kolom : f’c-25 MPa
2. Semua pelat dan balok-balok beton bertulang : f’c-25 MPa
3. Semua beton non struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : f’c-14,5 Mpa
B. Trial Mixes
1. Umum
Setiap design mix harus menunjukan water cement ratio, water content,
aggregat gradation, slump, air content dan kekuatan (strength).
2. Percobaan laboratorium
Apabila design mixes sudah disetujui, percobaan-percobaan pada setiap
campuran harus dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup tidaknya
design mixes dan menunjukan :
a. water cement ratio
b. workability / slump
c. drying shrinkage
d. kekuatan beton pada umur 7, 14 ,21 dan 28 hari
e. kepadatan
Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang
disyaratkan. Dari setiap trial beton mix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder
untuk memutuskan.
3. Percobaan dilapangan
Begitu percobaan laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, percobaan
dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Denah dan peralatan harus dipelajari
dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan sebelum percobaan-
percobaan lapangan tersebut diadakan.
Percobaan seperti diatas harus diadakan dan campuran dimodifikasi sampai
hasilnya sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang disyaratkan. Untuk
setiap trialmix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder untuk memutuskan.
C. Bahan Tambahan (additives)
Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan persetujuan
Pengawas. Pemakaian bahan harus sesuai dengan instruksi pabrik dan
persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari Pengawas dalam setiap kasus.
Kontraktor harus memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan tambahan yang
disetujui tidak akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau penampilan dari
penyelesaian akhir pekerjaan beton. Admixture yang mengandung chloride atau
nitrat tidak boleh dipakai.
D. Slump untuk beton
1. Konsistensi dari beton harus diperiksa dengan pemeriksaan slump
Kontraktor harus meyakinkan dirinya bahwa ia mampu memproduksi beton
dengan slump seperti pada tabel berikut, beton yang memenuhi mutu maupun
kekuatan, yang akan menghasilkan penyelesaian seperti disyaratkan, bebas dari
keropos atau gelembung udara yang berlebihan. Pelaksanaan dari persetujuan
kontrak adalah bahwa kontraktor menerima tanggung jawab penuh untuk produksi
beton dan mencapai mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi batas
slump. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran
dipelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maksimum slump harus 100 mm sampai
150 mm.
3.2.10 Beton Ready Mixed
A. Beton Ready Mixed haruslah berasal dari perusahaan ready - mixed yang
disetujui, pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301-
74,ACI committee 304 dan ASTM C 94 – 78a.
B. Pemeriksaan bagi Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke proyek dan
ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui
setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
pengantaran beton harus diperiksa oleh Pengawas sebelum pengadukan beton.
C. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji dilaboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol
bersama-sama oleh kontraktor dan suplier beton ready mixed. Kekuatan beton
minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan
laboratorium.
D. Beton temperatur yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35ºC.
E. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang
diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan, maka bahan
tambahan harus ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan
mengikuti instruksi pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-71
dan ACI 212.IR-64.
F. Menambahkan air pada batch dan/atau pada lapangan proyek pada kesempatan
terakhir yang memungkinkan dan dibawah supervisi dari Pengawas. Air tidak
boleh ditambahkan selama pengangkutan beton. Penambahan air untuk
menaikkan slump atau untuk alasan lain apapun hanya boleh dilakukan bila
diijinkan dan dibawah supervisi dari Pengawas.
G. Truk - truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat
untuk menghitung putaran.
H. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan aggregat
dituang kedalam mixer.
I. Beton harus dituangkan seluruhnya dilapangan proyek dalam waktu satu setengah
jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang lebih dulu,
setelah semen aggregat dituang kedalam mixer. Dalam cuaca panas, batasan
waktu harus diturunkan seperti ditentukan oleh Pengawas.
J. Penggetaran ulang beton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.
K. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi)
pada slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh
Pengawas untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton karena aggregat
yang panas, air, semen, atau kondisi klainnya tidak diijinkan, dan beton harus
ditolak.
L. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for
Consolidation of Concrete).
3.3 PELAKSANAAN BETON
3.3.1 Umum
Kecuali disetujui oleh PENGAWAS’ semua beton haruslah beton ready - mixed yang
didapatkan dari
sumber yang disetujui Pengawas dengan takaran, adukan serta cara pengiriman /
pengangkutannya harus memenuhi persyaratan didalam ASTM C94-78a, ACI 304-
73,ACI Committee 304 serta mengikuti pasal 2.11 dari bab ini.
3.3.2 Pengadukan dan Pencampuran beton
Beton dari bahan-bahan dan desgn mixes disini harus mengikuti pengukuran,
pencampuran dan pengadukan dengan pelat sesuai SNI 2847-2019 Bab 7 dan 8.
A. Pengadukan
Proporsi campuran beton diukur dengan ukuran berat. Penampung, penuang dan
mekanisme penimbangan harus disediakan. Jika digunakan semen curah,
penampung yang kedap air, penuang dan mekanisme penimbanganngan harus
disediakan. Perangkat penimbang yang digunakan dalamm mekanisme
penimbangan harus selalu tersedia di batching plant.
1. Penimbangan berat harus akurat, antara 0.5% dalam kondisi operasional dan
penunjukan skala beratnya harus mudah dibaca oleh Operator.
2. Air harus ditambahkan dalam campuran dari tempat air yang terpisah dan
harus senantiasa dikontrol dengan penyesuaian kadar air yang ada dalam
agregat.
Jika diijinkan penggunaan bahan tambahan, maka tempat penampungan yang
yang disediakan dan direkomendasikan oleh pabrikannya dan disetujui oleh
Pengawas harus digunakan.
B. Pencampuran
1. Mixing Plant harus mempunyai penampung yang mampu menampung seluruh
material adukan dan air serta mencampur mereka secara homogen dalam
waktu yang rasional. Waktu pencampuran ini harus ditentukan di lapangan
dengan percobaan berdasarkan rekomendasi dari pembuat mixing plant.
2. Bak penampung dari alat pencampur harus dibuat sedemikian untuk dapat
mengeluarkan seluruh hasil campuran secepatnya tanpa adanya tumpahan.
3.3.3 Pengiriman dan Pengangkutan Beton
A. Pengiriman :
1. Pengiriman beton dari mixing plant ke lokasi proyek harus dilakukan
sedemikan rupa sehingga terjadinya pemisahan /segegrasi dan kehilangan
material beton dapat dicegah.
2. Lamanya pengiriman, waktu pemuatan, pencampuran dan penuangan dari
beton yang akan di gunakan tidak boleh melebihi 1 (satu) jam terhitung dari
waktu pencampuran air dan semen dalam mesin pencampur.
B. Pengangkutan
1. Campuran Beton harus diangkut dari mixer ke tempat akhir pengecoran dalam
waktu yang sesingkat - singkatnya dan ditangani dengan metoda yang dapat
mencegah terjadinya pemisahan / segegrasi material beton.
2. Bagaimanapun air tidak boleh ditambahkan dalam mixer selama pengiriman
dan pengangkutan agar kadar air rencana dapat dipertahankan.
3. Dalam pengecoran untuk kolom, dinding tipis yang cukup tinggi, harus
digunakan bukaan- bukaan bekisting, pipa fleksibel, pipa tremie, atau peralatan
lain yang disetujui sehingga memungkinkan penuangan campuran beton
dengan baik padat.
4. Tinggi jatuh bebas dari campuran beton yang dituangkan tidak boleh lebih dari
1.50 meter.
3.3.4 Pengecoran dan Pemadatan
A. Persiapan :
1. Siapkan rencana pengecoran dan serahkan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan sebelum melakukan pekerjaan pengecoran.
2. Sebelum pengecoran, semua bekisting, penulangan, dan item-item yang
tertanam atau dicor harus sudah diinspeksi dan disetujui oleh Pengawas.
Formulir untuk inspeksi harus diserahkan kepada Pengawas paling lambat 24
jam sebelum waktu pengecoran. Genangan air yang berlebihan, serpihan-
serpihan beton yang telah mebgeras, kotoran, material-mateial lepas dan
benda-benda asing lainnya harus dibersihkan dari lokasi pengecoran dan
peralatan cor.
3. Penggalian disekitar lokasi pengecoran bila perlu harus dibuat sehingga lokasi
pengecoran dapat dijaga kekeringannya. Lokasi pengecoran harus selalu
dijaga dari kemungkinan rembesan air, luapan dan genangan air, baik dengan
menggunakan pompa,saluran maupun peralatan / cara lainnya. Beton tidak
boleh dicor kecuali jika lokasi pengecoran telah bebas dari air dan atau lumpur.
4. Besi tulangan harus senantiasa dijaga sesuai dengan persyaratan dalam Bab
3 dan diinspeksi dan disetujui. Logam-logam yang tertanam dalam beton harus
bebas dari beton lama, minyak / lemak, tanda / tulisan dari pabrik, dan material
lain yang melekat padanya, karena akan mengurangi lekatan. Peralatan yang
dapat merusak susunan dan posisi besi tulangan tidak boleh lewat diatas besi
tulangan . Pada lokasi dimana akan dipasang dowel antara beton baru dan
beton lama, lubangi beton lama, masukkan besi dowel dan sumbat dengan
bahan non - shrink grout.
5. Basahi bekisting kayu secukupnya untuk mencegah retak. Basahi material
lainnya secukupnya untuk menghindari penyerapan dan menjaga kinerja
beton.
6. Kecuali ditentukan lain dalam gambar atau dalam spesifikasi ini, selimut beton
harus sesuai dengan ACI 318 -11 atau SNI 2847 : 2019.
7. Perhatian khusus harus diberikan dalam menjaga selimut beton, beton
pengganjal (concrete block) yang digunakan untuk membuat selimut beton
harus mempunyai mutu yang sama atau lebih dari beton yang dicor.
Kecuali ditentukan lain, beton atau besi pengganjal atau harus diberikan dalam
jumlah minimum 8 (delapan) buah per meter persegi baik diatas bekisting
ataupun lantai kerja.
B. Item - item tertanam (Embedded)
1. Termasuk item yang tertanam dalam beton antara lain adalah lubang-lubang,
baut angkur, paku-paku, piping, fitting atau material lain yang dtetapkan oleh
Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal. Sediakan fasilitas dan peralatan yang
diperlukan dan lakukan perkuatan yang diperlukan untuk pemasangan ini.
Jangan melakukan pengecoran sampai semua material yang mestinya
tertanam dalam beton telah dipasang di lokasi yang benar, terpasang dengan
kuat, bersih, telah diperiksa dan disetujui. Pasang semua item tertanam sesuai
dengan gambar kerja dan denah pemasangan yang telah disetujui. Lengkapi
dengan pengikat dan penumpu yang diperlukan agar item-item tertanam
tersebut tetap dalam posisinya selam pengecoran beton. Kontraktor wajib
memeriksa dengan seksama dalam melakukan proses kerja ini dan
skesalahan dalam melakukan proses kerja ini sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor
2. Pipa dan lubang harus dipasang sedemikian sehingga tidak mengurangi
kekuatan sturktur. Bagaimanapun pipa dan lubang tidak boleh dibuat didalam
pelat lantai yang tebalnya kurang dari 12 cm.
3. Lubang pipa dapat menembus pelat lantai atau dinding, tetapi tidak boleh
terbuka sehingga berkarat atau mengakibatkan penurunan kekuatan struktur.
Lubang pipa harus dibuat cukup
untuk dapat dilewati sambungan pipa . Jarak antar lubang pipa tidak boleh
kurang dari 3 kali diameter lubang (as ke as)
4. Lubang dapat dibuat di dinding tetapi diameternya tidak boleh lebih dari 1/3
tebal dinding dan jarak antar lubang tidak boleh kurang dari empat kali diameter
lubang atau 10 cm as ke as, dan tidak menyebabkan pengurangan kekuatan
struktur.
5. Pipa dan lubang-lubang pipa lainnya yang terbuat dari aluminium tidak boleh
ditanam dalam beton structural.
6. Pemasangan item-item tertanam bagaimanapun tidak boleh merusak /
memindahkan besi tulangan utama.
7. Pipa atau lubang-lubang dalam pelat lantai tidak boleh mempunyai ukuran
lebih dari 1/3 tebal pelat lantai dan tidak boleh dipasang di selimut beton, harus
diletakkan diantara tulangan atas dan tulangan bawah.
C. Pengecoran Beton.
1. Pekerjaan pengecoran beton harus sesuai dengan SNI 2847 : 2019, ACI-304-
73, ACI Committee 304, ASTM 94-78.
2. Beton harus dicor dalam bekisting sedekat mungkin dengan lokasi akhirnya
secara seragam dengan ketebalan tidak lebih dari 30 cm, Bekisting atau besi
tulangan yang terkena cipratan beton harus dibersihkan sebelum proses
pengecoran berikutnya.
3. Kecuali ditetntukan lain atau disedtujui PENGAWAS, beton tidak boleh dicor
bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m.
4. Beton tidak boleh dituangkan secara bebas lebih dari ketinggian 1.5 m dalam
areal terbuka. Penggunaan alat cor yang disetujui bagaimanapun harus
dikendalikan sehingga beton yang tertuang dapat secara efektif dipadatkan
dengan ketebalan yang tidak lebih dari 30 cm.
5. Beton yang telah mengeras sebagian atau tercemar dengan bahan lain harus
ditolak.
6. Pengecoran beton harus dikerjakan segera setelah pencampurannya.
Pengecoran harus mengahsilkan permukaan yang datar, pengaliran beton dari
satu lokasi ke lokasi lainnya, setelah pengecoran selesai, tidak diperkenankan.
7. Jika cara penuangan beton tidak sesuai dengan SNI atau ACI, termasuk dalam
pengakhiran antara beton lama dan beton baru, Kontraktor harus mengajukan
proposalnya termasuk menujukkan hasilnya untuk mendapatkan persetujuan
PENGAWAS. Proposal dimaksud harus sudah diserahkan 3 (tiga) minggu
sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
D. Pemadatan Beton
1. Segera setelah pengecoran, dilakukan pemadatan dengan alat penggetar
(vibrator).
2. Alat penggetar harus dari jenis penggerak elektris atau atau tekanan
(pneumatic), tipe imers, 7000 rpm untuk kepala penggetar kurang dari 180
mmm atau 6000 rpm untuk kepala penggetar 180 mm atau lebih, semua
dengan amplitude yang cukup dan untuk menghasilkan pemadatan konsolidasi
yang memadai.
3. Penggunaan penggetar harus sesuai dengan persyaratan ACI-304.
4. Peralatan dan suku cadang alat penggetar harus senantiasa dirawat dan
disimpan/ diletakkan dekat dengan lokasi pengecoran. Keterlambatan akibat
belum/ tidak disetujuinya penggunaan alat penggetar, metoda kerja yang
diajukan Kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.3.5 Sambungan
A. Sambungan Pengendali (Control Joints) :
Sambungan pengendali – lokasi dan pelaksanaannya seperti dalam gambar.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, semua baris besi tulangan menerus
melewati sambungan pengendali. Jika sambungan pengendali tidak ditunjukkan
dalam gambar kontrak, Kontraktor wajib mengajukan proposal lokasinya untuk
mendapatkan persetujuan PENGAWAS.
B. Sambungan Konstruksi (Construction Joints)
1. Lokasi – sambungan konstruksi harus dibuat sedemikian rupa sehingga hanya
menimbulkan perlemahan struktur yang paling minimal. Sambungan konstruksi
pada bagian struktur ekspose harus ditempatkan pada lokasi yang ditunjukkan
dalam gambar. Jika sambungan konstruksi tidak ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor wajib mengajukan proposal lokasinya untuk mendapatkan
persetujuan Engineer/ Pengawas. Secara umum, jika tidak ditunjukkan dalam
gambar, lokasi sambungan konstruksi harus diletkakan pada :
a. Pelat lantai, balok dan girder : pada tengah bentang, kecuali jika balok
berpotongan dengan balok / girder lainnya di tempat ini, maka lokasi
sambungan ditempatkan pada jarak 2 (dua) kali dari tebal balok terbesar.
b. Dinding dan Kolom : pada sisi bawah dari lantai, balok atau girder dan pada
sisi atas dari pondasi telapak atau lantai paling bawah.
c. Sebelum pengecoran beton baru di tempat sambungan, permukaan
sambungan harus harus dikasarkan, dibersihkan dan semua kotoran harus
disingkirkan dan tulangannya dibersihkan. Kemudian beri permukaan
sambungan dengan calbond.
C. Sambungan Ekspansi (Expansion Joints)
1. Beton tidak boleh dicor secara bersamaan pada kedua sisi sambungan pada
waktu yang sama.
2. Jangan meneruskan besi tilangan melewati sambungan expansi.
3. Pengisi sambungan expansi harus berupa bahan telah tercetak sesuai dengan
persyaratan ASTM D-1751 dan dipasok dalam satu satuan material dengan
ukuran terpanjangnya.
4. Lebar total dari sambungan dijaga tetap bebas dari material tambahan yang
dapat mencegah sambungan berfungsi dengan semestinya.
D. Penutup sambungan (Joint Sealants) :
Penutup sambungan (joint sealants) harus disediakan pada sambungan -
sambungan beton yang ditunjukkan. Persiapan areal sambungan, perapihan,
pencampuran dan pemasangan material penutup harus sesuai dengan instruksi
tertulis dari pabrik dan seperti yang disyaratkan disini.
3.3.6 Perawatan dan Perlindungan beton (Curing and Protection )
A. Perawatan Beton
1. Secara umum harus sesuai dengan ACI 301-72/75
2. Perawatan Beton harus sesuai dengan persyaratan ACI-308, ACI-305
3. Lakukan perawatan beton segera setelah pengecoran dilaksanakan.
4. Lindungan beton cor segar dari pengeringan dini dan pertahankan kehilangan
kelembaban seminimal mungkin pada suhu yang relative tetap dalam jangka
waktu tertentu yang diperlukan untuk proses hidrasi dari semen dan proses
pengerasan beton yang memadai.
B. Jangka waktu dan Metoda Perawatan Beton
1. Perawatan beton harus segera dilakukan segera setelah pengecoran beton
dan harus dilaksanakan terus menerus sampai minimum 14 hari berturut-turut.
Temperatur beton pada waktu pengecoran pertama tidak boleh lebih dari 35ºC.
2. Bekisting yang kontak dengan beton harus dijaga tetap basah selama proses
perawatan. Jika bekisting dibongkar selama proses perawatan, beton harus
tetap dirawat selama sisa waktu
perawatan yang ditentukan dengan menggunakan air (dengan menggunakan
selimut atau karung) atau bahan lain yang disetujui PENGAWAS.
3. Perawatan dengan menggunakan uap tekanan tinggi, pemanasan atau
proses lain untuk menunda waktu setting beton harus diajukan untuk
mendapatkan persetujuan PENGAWAS.
C. Perawatan dengan Kompon (Curing Compound)
1. Harus sesusi dengan persyaratan ASTM C309-80 Type I dan ASTM C.171-75.
2. Beton permukaan datar (flatwork)
Segera setelah pekerjaan penyelesaian cor beton, beri bahan kompon di atas
permukaan beton sesuai dengan instruksi tertulis dari pabriknya, kecuali :
a. pada cuaca panas
b. pada permukaan yang akan kontak langsung dengan beton atau bahan
mengandung semen
c. pada permukaan yang menunjukkan menerima waterproofing membrane
atau lapisan atap. Dalam hal cuaca panas, dinama udara sekitar
bertemperatur 32 ºC atau lebih, perawatan dengan air dilakukan pada 24
jam pertama, kemudian baru diberikan perawatan kompon. Permukaan
beton yang akan kontak dengan beton lainnya atau bahan material yang
mengandung semen atau yang akan diberi hardener atau pelindung debu,
atau yang akan diberi waterproofing membrane atau lapisan atap, harus
dirawat dengan air dan ditutup dengan kertas pelindung khusus atau bahan
lain yang disetujui, untuk menjaga proses perawatan beton selama masa
perawatan. Bahan kompon yang bersifat mencegah proses pelekatan
antara beton dan lapisan finishingnya tidak boleh digunakan dan Kontraktor
harus menyerahkan bahan dan metoda lain kepada PENGAWAS untuk
mendapatkan perstujuan. Jangan menggunakan perawatan kompon pada
permukaan beton yang akan diberi hardener, pelindung debu, ataupun
waterproofing membrane.
D. Perlindungan terhadap cuaca
1. Selama pencampuran
Dalam cuaca yang panas, dinginkan bahan-bahan beton sebelum
pencampuran (siram dengan air) untuk menjaga temperature campuran
sehingga memenuhi syarat maksimum temperatur campuran beton. Jangan
menggunakan air hujan untuk mencampur bahan beton.
2. Selama pengecoran dan peratawan
Sediakan dan lakukan perlindungan selama pengecoran dan perawatan beton
untuk melindungi beton dari hujan dan paparan sinar matahari yang terlalu
panas.
3. Dalam cuaca yang panas
Gunakan penutup, semprotan kabut atau penutup basah dengan warna cerah
selama pengecoran dan perawatan beton untuk melindungi beton dari
kehilangan kelembaban karena panas, matahari atau angina yang berlebihan.
4. Perubahan temperature yang berlebihan
Lindungi beton untuk memjaga agar terjadi perubahan suhu yang seragam,
tidak melebihi 3 ºC selama 1 jam.
5. Material Pelindung
Sediakan selalu material dan peralatan pelindung beton di proyek yang siap
digunakan.
E. Perlindungan beton terhadap kegiatan pelaksanaan lainnya\
Selama masa perawatan, beton harus dilindungi terhadap kegiatan lainnya,
goncangan yang berat, tegangan yang besar dan getaran-getaran yang
berlebihan agar tidak terjadi kerusakan atau kegagalan proses perawatan.
3.3.7 Finishing Beton
Gunakan berbagai finish beton sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar atau
ditunjukkan dalam kontrak.
A. Finishing Lantai
Ganti dan perbaiki lantai yang tidak sesuai dengan persyaratan ini. Buat
kemiringan lanntai sesuai dengan yang ditunjukkan. Jika lantai ternyata tidak
dapat mengalirkan air sesuai yang dikehendaki, perbaiki bagian lantai yang gagal
dan bentuk lagi kemiringannya sehingga dapat mengalirkan air. Dalih apapun
untuk melunakkan toleransi tidak boleh diberikan karena akan mengakibatkan
penyimpangan atas spesifikasi ini. Atur permukaan lantai / balok agar hasil
akhirnya dapat mengalirkan air seperti yang disyaratkan.
B. Finish beton
1. Semua finish beton untuk lantai harus difinish sesusi dengan garis yang benar.
2. Beton yang akan difinish oleh pihak lain harus dibersihkan dari minyak atau
material lain yang menyulitkan pelekatan dengan material finishing yang akan
digunakan.
3. Perawatan finishing harus dilaksanakan segera setelah pekerjaan perataan
dilakukan.
a. Finish monolit
1) Finish monolit lantai harus diberikan pada lantai expose, kecuali terdapat
material finish lain yang akan dipasang.
2) Lantai finish beton monolit harus dilakukan untuk meratakan level
dengan menggunakan campuran beton (screed), rapikan ketidak rataan
dan tutup lubang- lubang agar permukaan benar-benar rapi. Permukaan
lantai harus dibiarkan tak terganggu sampai semua air permukaan
telah hilang dan beton telah cukup kuat untuk pekerjaan selanjutnya.
3) Ketika permukaan telah cukup keras, maka prose perataan
(trowelling) kedua dilakukan untuk meratakan dan mengeraskan finish
permukaan.
4) Penggunaan bahan floor hardener, lihat bagian 2.9 spesifikasi ini.
C. Finishing Beton Expose
1. Semua permukaan beton cor ditempat dengan finish expose, baik yang dicat
maupun tidak dicat, harus mempunyai permukaan yang halus dan rata, kecuali
bila akan dibuat tektur kasar. Buat permukaan beton yang halus dan rata dan
bebas dari tambalan, sirip, tonjolan, cerukan, lubang-lubang, tanda - anda
pelaksanaan, kantung-kantung.
2. semua besi pengikat, termasuk pengikat-pengikat bekisting, harus dipotong
kedalam dan bekasnya dibersihkan. Semua tambalan, jika memang ada, harus
dirapikan sehingga tidak menampakkan perbedaan pada permukaan beton
pada waktu pekerjaan selesai.
D. Finishing pada beton yang tersembunyi
1. Beton yang tidak expose memerlukan penambalan dan perbaikan untuk
menutup semua lubang-lubang dan cacat-cacat permukaan, kemudian buat
permukaannya rata dengan permukaan sekitarnya.
2. Permukaan beton yang tersembunyi termasuk semua beton yang berada
dibawah finishing arsitektural, kecuali finish cat dan material finishing yang tipis
dan fleksibel.
E. Penambalan Beton
Siapkan mortar penambal yang terdiri atas 1 bagian semen Portland sesuai
dengan mutu dan warna beton yang ditambal, dan 2.5 bagian pasir ditambah air
secukupnya untuk kemudahan kerja.
Siapkan campuran percobaan untuk menetapkan jumlah yang tepat. Siapkan
contoh panel (30 meter persegi) dan biarkan selama 14 hari sebelum penyesuaian
dan penambalan dilakukan. Sesuaikan komposisi mortar sedemikian sehingga
diperoleh konsistensi campuran mortar yang paling tepat untuk penambalan. Sikat
dan berikan semen perekat basah pada lokasi tambalan dan lakukan penambalan
ketika air telah berkurang di semen perekat. Buat tambalan mortar sedikit
menonjol dari permukaan sekitar selama 1 – 2 jam untuk memungkin terjadinyan
susut dan kemudian ratakan dengan permukaan sekitarnya.
3.3.8 Beton kedap air (waterproof concrete)
A. Beton yang bersentuhan langsung dengan penahan tanah, lubang dasar lift, atap,
dan struktur lain yang kontak dengan air harus dibuat kedap air dengan bahan
tambahan (additive)/ waterproofing integral seperti yang disyaratkan dalam
gambar atau spesifikasi. Bahan kedap disetujui oleh Engineer / Architect dan
harus digunakan dengan mengikuti sepenuhnya instruksi dari pabrik pembuat dan
harus digaransi oleh pabrik pembuatnya bahwa bahan tersebut tidak menimbulkan
efek merusak kekuatan dan keawetan beton.
B. Dalam penggunaan bahan additive untuk kedap air, perhatian dan petunjuk
berdasarkan persetujuan dari PENGAWAS harus dilaksanakan untuk menjamin
bahwa betonnya sendiri telah dicampur, ditangani, dicor dan dirawat dengan benar
sehingga dapat diperoleh kekedapan yang dikehendaki.
C. Slump campuran beton harus dibuat minimum untuk menjamin pengecoran dan
pemadatan yang layak
D. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya untuk membuat beton kedap air
benar-benar kedap air. Jika terjadi rembesan atau kegagalan kekedapan lainnya,
maka biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. Kontraktor memberi jaminan minimum selama 10 tahun untuk kekedapan ini,
terhitung sejak selesainya pekerjaan beton kedap air ini dilakukan. Jaminan
meliputi semua kegagalan material dan semua kegagalan untuk memenuhi syarat
dalam spesifikasi ini.
F. Jika terjadi rembesan, lembab, kegagalan selama masa jaminan 10 tahun,
Kontraktor , dengan biaya Kontraktor sendiri, harus segera melakukan pekerjaan
perbaikan pada lokasi yang cacat / rusak / gagal dan memperbaiki semua
kerusakan akibat kegagalan ini.
3.3.9 Pengecoran beton baru diatas beton lama
A. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan dengan semprotan angina atau
sejenisnya.
B. Sebelum beton baru dicorkan, permukaan beton lama harus di labur campuran
air dan semen dalam perbandingan 1:1 (dalam volume).
C. Untuk beton kedap air, sebelum pengecoran beton baru, permukaan beton lama
harus di labur dengan bahan bonding yang disetujui PENGAWAS.
D. Cor beton baru segera setelah lapisan bonding pada beton lama telah kering.
3.3.10 Pengecoran topping beton yang terpisah
A. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan beton dasar dan bersihkan dari benda-
benda asing.
B. Termpatkan pemisah, pembesian, pembatas tepi, dan item lainnya yang harus
ditanam.
C. Berikan bonding pada permukaan beton dasar sesuai dengan instruksi pabrikan.
Berikan lapisan pasta semen dan pasir encer pada permukaan beton dasar
sebelum pengecoran beton toppingnya.
D. Cor beton topping sesuai dengan kelurusan dan level yang disyaratkan.
E. Pada Lantai parker, atap beton, floor hardener harus diberikan sesuai yang
disyaratkan bagian
2.9 spesifikasi ini.
4. PEKERJAAN PEMBESIAN
4.1 UMUM
4.1.1 Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain semua pekerjaan pada bab ini, seperti terlihat atau terperinci
harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh bagian dari dokumen kontrak.
4.1.2 Lingkup Kerja
A. Pekerjaan yang termasuk
Penyerahan laporan-laporan gambar-gambar kerja dari pekerjaan pembesian,
penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
langsung dicor ditempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
“dowel” didalam beton seperti terlihat dan disyaratkan didalam gambar atau
seperti petunjuk “PENGAWAS yang ditunjuk” dan bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
B. Catatan - catatan
Catatan - catatan pada gambar-gambar struktur adalah bagian dari Bab ini.
C. Pekerjaan yang berhubungan
1. Pekerjaan beton
2. Cetakan beton
4.1.3 Percobaan-percobaan dan Pemeriksaan (Tests and Inspections)
A. Setiap Pengiriman harus berasal dari sumber yang telah disetujui dan
harus disertai surat keterangan percobaan dari pabrik (manufacturer’s test
certificate).
B. Selain seperti yang disyaratkan pada SII-0136 setiap jumlah pengiriman 20 ton
baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap
diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh “PENGAWAS yang ditunjuk”.
C. Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi / Laboratorium lainnya yang
direkomendasi oleh “PENGAWAS yang ditunjuk” dan minimal sesuai dengan
SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615.
Semua biaya pengujian tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
D. Segala macam kotoran, karat, cat, mimyak, atau bahan-bahan lain yang
merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
E. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat dari baja lunak.
F. Sambungan mekanik harus diuji dengan percobaan tarik.
G. Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, se;limut beton, lokasi dari sambungan dan
panjang penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan persetujuan
dari “PENGAWAS yang ditunjuk”.
4.1.4 Penyerahan - penyerahan
Penyerahan - penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh “Kontraktor” kepada
“PENGAWAS yang ditunjuk” dengan segera sesuai dengan jadwal yang telah
disetujui untuk menyerahkan sehingga tidak menyebabkan kelambatan pada
pekerjaannya sendiri maupun dari pada kontraktor lain.
A. Gambar - Gambar Pelaksanaan
Gambar - gambar pelaksanaan yang memperlihatkan semua ukuran pembesian,
lokasi untuk pemasangan tulangan, detail - detail, serta tambahan-tambahan
(accessories) harus diserahkan untuk disetujui oleh “PENGAWAS yang ditunjuk”.
Penyerahan harus setidak - tidaknya 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan. Pemberian persetujuan / ijin harus dilakukan sebelum perakitan.
Sertifikat
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, kontraktor
harus memberikan copy dari laporan - laporan percobaan yang mewakili
pengiriman baja tulangan untuk proyek ini.
B. Hasil Percobaan
Hasil percobaan harus diserahkan kepada “PENGAWAS yang ditunjuk” sedikitnya
7 hari kerja sebelum pengiriman ke lapangan.
4.2 PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
4.2.1 Persiapan
A. Pembersihan
Sebelum pengecoran beton, tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling
(mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi
untuk menjamin rekatannya.
B. Pemilihan / Seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan
4.2.2 Pemasangan Tulangan
A. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan SNI 2847 : 2019 koordinasi
dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk menghindari
keterlabatan. Adakan / berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings)
/ bukaan.
B. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers / penjaga jarak.
2. Tulangan pada balok - balok footing dan pelat haruis ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung diatas tanah dan diatas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang / ditunjang hanya
dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan mutu beton yang
akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan - penahan jarak dapat berbrnuk blok - blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan
atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang - batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatanletak dari tulangan balok yang
berbatasan.
C. Toleransi pada pemasangan tulangan.
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : + 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batangan : + 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : + 6 mm
- Bbalok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : + 12
mm.
- Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : + 12 mm
- Panjang batang : + 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan ; lainnya sesuai SNI 2847 : 2019
D. Pembengkokan Tulangan, sesuai dengan SNI 2847 : 2019
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara - cara
yang merusak tulangan itu seperti misalnya dipanaskan.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkok
atau diluruskan dilapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-
gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 8500C.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan diatas 1000
C yang bukan pada waktu dilas, maka dalam perhitungan-perhitungan
sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali apabila
diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam
jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian
bengkokan.
E. Toleransi pada potongan dan pembengkokan tulangan
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi - toleransi
yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurut ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar + 25 mm, kecuali mengenai yang
ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang
diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50
mm dan – 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar + 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar
+ 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan - ikatan
ditetapkan toleransi sebesar + 6 mm.
F. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Panjang Penyaluran (dalam mm) untuk berbagai diameter baja
tulangan adalah SESUAI standart detail digambar berikut :
2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
harus diadakan ditengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
3. Ketidak lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
4. Standar pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847 : 2019
(Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung), kecuali
ditentukan lain pada gambar struktur.
05. PEKERJAAN BEKISTING
5.1 UMUM
5.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor di tempat, lengkap dengan
perkuatan dan pengukuran - pengukuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan atau sparing dan sleeve untuk pekerjaan -
pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
c. Penyediaan Waterstops
d. Penyediaan angkur - angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
5.1.2 Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus
dibuat Shop Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting
yang berbeda,yang memperlihatkan :
- dimensi
- metode konstruksi
- bahan
- hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
5.1.3 Bekisting Beton Ekspose
a. Plywood; untuk dinding, balok dan kolom persegi, tebal 12 mm.
b. Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom - kolom bundar.
c. Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed
atau adjustable, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat
pengecoran.Lubang yang terjadi pada permukaan beton setelah form
ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).
d. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak
menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi
rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton.
e. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu kelas II, dibentuk meneurut
rencana beton pada gambar.
5.1.4 Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat
kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
5.2 PELAKSANAAN
5.2.1 Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai
pekerjaan.Pastikan ukuran - ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
dengan design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-
kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.
c. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus
dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan- hubungan ini harus
diusahakan seminimal mungkin.
d. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan batako untuk bekisting pondasi harus
atas seijin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting
pada sisi pengecoran harus dibuang.
e. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan
pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
f. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-
pinggulan (chamfer strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan
horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
g. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1) Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 4 mm, pada jarak 3000 mm.
- 8 mm, pada jarak 6000 mm.
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2) Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom / balok,
ketebalan plat 4 mm.
h. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum
pemasangan besi beton, angkur-angkur dan bahan- bahan tempelan
(embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya
tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan
beton.
i. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh
dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai,
sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan
ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
5.2.2 Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa,
conduits, sleeves dan pekerjaan lain yang akan merekat pada atau
melalui / merembes beton.
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain
yang akan di cor langsung pada beton.
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk
atau menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan
sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak
secara jelas atau khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak
mengubah letak besi beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna
pembersihan dan inspeski. Tempatkan bukaan dibagian bawah
bekisting guna memungkinan air pembersih keluar dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang
memungkinkan merekat rapat, rata dengan permukaan dalam
bekisting, sehingga sambungannya tidak akan tampak pada
permukaan beton ekspose.
5.2.3 Kontrol Kualitas.
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan
bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
b. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan,
dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Mintakan
persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah dilaksakan sebelum
dilaksanakan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari
2 kali tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak
diperkenankan kecuali pada bukaan - bukaan sementara yang
diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Lapangan.
5.2.4 Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari
bagian dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air
bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masih
tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir
keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan
beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka
harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan
terhadap permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami
kerusakan.
e. Dimana diperlukan perkuatan - perkuatan pada komponen - konponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan
dan konstruksi sehingga pekerjaan- pekerjaan konstruksi di lantai-lantai
di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya
bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari
(28 day compressive strength) yang diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
6.PEKERJAAN FINISHING
A. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pasangan Dinding Bata Ringan
2. Plesteran dinding spesi 1PC : 6PS
3. Acian
4. Pembuatan sponengan (hanya openingan kusen)
1.2 PERSYARATAN PEKERJAAN
1. Bata Merah :
1.1 Bata merah harus memenuhi standar SNI.
1.2 Spesi untuk perekatan bata merah harus memenuhi standar SNI. Dalam
hal ini spesi menggunakan semen.
2. Plesteran :
Bahan : Semen, menggunakan Produk dalam negeri yang sesuai SNI
dan Pasir Beton / Pasang Kwalitas sesuai SNI
Spesifikasi campuran, menggunakan campuran 1PC : 6PS
1.2 PELAKSANAAN BATA RINGAN
Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shopdrawing/gambar
rencana yang telah disetujui.
• Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata merah dari debu,
kotoran, minyak, setelah itu beri air pada lokasi tersebut. Masukkan
adukan semen ke dalam tempat adukan kemudian campur dengan air
sesuai panduan spesifikasi teknis material tersebut. Kemudian aduk rata
campuran semen dengan air tersebut.
• Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata yang
akan dipasang.
• Tuangkan adonan semen instan perekat bata ringan tersebut pada tiap
lapisan bata ringan setebal 3 - 5 mm dengan roskam bergigi 6 mm yang
telah dipersiapkan.
• Pemasangan bata tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi
7 lapis dengan spesi dasar 3 cm dan diikuti dengan cor kolom praktis.
Setelah tahap pertama selesai biarkan pasangan bata tersebut
mengering lebih kurang 3 jam. Setelah itu baru dilanjutkan hingga tinggi
yang ditentukan. Beri ring balk/balok gantung bila tinggi bata ringan
tersebut mencapai 2,4 – 2,5 meter. Pemberian angkur untuk pasangan
bata ini umumnya dilakukan setiap 3-5 baris terpasang.
• Pembuatan lubang pada pasangan bata untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
• Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton
diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan
bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. Pada pertemuan dengan
kolom utama digunakan adukan Semen Instan untuk Perbaikan
Permukaan Beton dengan pemakaian air sesuai panduan spesifikasi
teknis material tersebut sedangkan pada pertemuan dengan balok atau
slab beton diberi media penghantar yang flexible seperti styrofoam atau
yang sejenis serta Pengisi Celah. Aplikasi Perbaikan Permukaan Beton
& Pengisi Celah berbarengan pada saat pemasangan bataringan.
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
2. PELAKSANAAN PLESTERAN
• Plesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
• Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya
dengan tebal yang dianjurkan adalah 10 mm.
• Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal
5 mm dengan adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan
plester selanjutnya dan setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan
plester hingga didapatkan ketebalan yang diinginkan dan untuk perataan
permukaan plester dengan menggunakan jidar alumunium, setelah
ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan.
• Adukan plesteran dengan semen dan pasir dapat digunakan paling
lambat ±60 menit setelah produk tersebut dicampur air & diaduk secara
merata.
• Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode
multilayer, dimana untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal
15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi lapisan berikutnya setelah
aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi adukan
dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan
terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan
setelah kamprotan selama 12 jam, hal ini juga untuk mencegah
terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum sempurna. Aplikasi
kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga berumur minimal 24 jam,
hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan
awal sudah kering sempurna.
• Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan
minimal setelah 1 x 24 jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik
jika kepalaan tersebut dikuaskan produk semen instan perekat berbahan
Acrylic atau semen instan perekat PVAc sebelum aplikasi plesteran.
3. PELAKSANAAN ACIAN
• Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang
kemudian diratakan dengan jidar panjang.
• Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 - 3,0 mm, tergantung kerataan
dasar permukaannya.
• Semen untuk acian daerah basah sebagai bahan pelapis kedap air yang
terdiri dari 2 komponen untuk digunakan pada tempat-tempat basah
seperti lantai kamar mandi, lantai janitor, lantai spoel hoek, dinding
kamar mandi sisi dalam setinggi pasangan keramik, dinding Janitor
setinggi pasangan keramik, dinding spoel hoek setinggi pasangan
keramik, meja dapur dan wastafel, dinding wastafel dan dinding dapur
selebar pasangan keramik.
I. JAMINAN PENAWARAN
1. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 31 untuk nilai HPS di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 50
miliar, jaminan penawaran sebesar 2% (dua persen) dari nilai HPS.
II. SPESIFIKASI WAKTU
1. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 (Seratus tiga puluh lima)
hari kalender
2. Waktu Pemeliharaan Pekerjaan
Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (terlampir).
Purwokerto, 2 Juli 2025
Dinporbudpar Banyumas
Pejabat Pembuat Komitmen
LILIK GUNAWAN, S.Sos., M.Si
NIP. 19680102199403101| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 December 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kedungmaung [Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik] | Kab. Banyumas | Rp 912,337,000 |
| 19 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 3 Pekuncen | Kab. Banyumas | Rp 420,000,000 |
| 13 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd N 2 Karanglewas | Kab. Banyumas | Rp 255,000,000 |
| 29 April 2025 | Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Lantai 2 | Kab. Banyumas | Rp 185,000,000 |
| 16 November 2022 | Pemeliharaan Rutin Jalan Pekunden - Kalisube | Kab. Banyumas | Rp 150,000,000 |
| 2 July 2025 | Pembangunan Talud Dan Tembok Keliling Sd N 3 Binangun, Kec. Banyumas | Kab. Banyumas | Rp 100,000,000 |
| 10 July 2025 | Pembangunan Pagar Keliling Sd N 3 Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan | Kab. Banyumas | Rp 91,000,000 |
| 12 September 2022 | Pembuatan Pembatas Ruang Sd N 1 Dukuhwaluh | Kab. Banyumas | Rp 45,000,000 |
| 12 September 2022 | Pembangunan Pagar Keliling Sd N Larangan | Kab. Banyumas | Rp 45,000,000 |
| 2 March 2022 | Belanja Modal Mebel | Kab. Banyumas | Rp 35,000,000 |