| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0755489507524000 | Rp 177,270,885 | 76.64 | 83.65 | - | |
| 0750640534542000 | Rp 180,839,535 | 80.38 | 85.67 | - | |
| 0015949670517000 | Rp 188,914,014 | 73.98 | 79.94 | - | |
| 0732204573508000 | Rp 190,003,140 | 92.5 | 92.74 | - | |
| 0016491557517000 | - | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Tidak lolos skor ambang batas kualifikasi minimal | |
CV Makaila Karya | 06*4**4****22**0 | - | - | - | - |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0767187867522000 | - | - | - | - | |
| 0018487512521000 | - | - | - | - | |
CV Azentha Mandiri | 09*6**0****21**0 | - | - | - | - |
| 0317038693522000 | - | - | - | - | |
| 0865484968521000 | - | - | - | - | |
PT Merpati Mitra Utama | 08*1**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0827486051521000 | - | - | - | - | |
| 0314462433529000 | - | - | - | - | |
CV Citra Vastu Vidya | 0024032823501000 | - | - | - | - |
CV Mabna Architerra Consultant | 07*1**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0210201232521000 | - | - | - | - | |
| 0813701422521000 | - | - | - | - | |
| 0022580211521000 | - | - | - | - | |
| 0947045878517000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Jend. Gatot No. III – 5 AJIBARANG 53116
Telp.(0281) 637038 Fax. (0281) 638027
KERANGKA ACUAN PEMILIHAN
1. Latar Belakang
Dasar Pelaksanaan :
Dasar pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung DPRD Tahap II adalah :
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
d. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui
Penyedia;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Bangunan Gedung;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2022 Tanggal 30
Desember 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023,
j. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember
2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023
k. Maksud, Tujuan dan Sasaran :
a. Maksud
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Pekerjaan Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung DPRD Tahap III
dilaksanakan untuk Mendapatkan hasil pengelolaan pelaksanaan
konstruksi Pembangunan Gedung DPRD Tahap III melalui manajemen
konstruksi sehingga hasil Pembangunan Gedung DPRD Tahap III sesuai
spesifikasi yang telah ditentukan dan layak diterima sesuai dengan kaidah,
norma dan tata laku professional.
b. Tujuan
Diharapkan KPA/PPK/PPTK dan pengawas lapangan bisa mendapatkan
informasi terpercaya dari konsultan manajemen konstruksi. Pada tahap
pelaksanaan konstruksi, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
melakukan koordinasi terhadap pengadaan material, peralatan juga
terhadap seluruh proses pembangunan.
c. Sasaran
Terlaksananya Pembangunan Gedung DPRD Tahap III yang sesuai
kuantitas dan kualitasnya dengan yang telah ditentukan serta tersusunnya
dokumen laporan Pembangunan Gedung DPRD Tahap III yang
memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan Pembangunan Gedung DPRD Tahap III.
2. Identitas Pekerjaan
Kode RUP : 40509170
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Nama Pekerjaan : Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan
Gedung DPRD Tahap III
Nilai Total HPS : Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Purwokerto Timur
Metode Pelaksanaan : Metode pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung DPRD Tahap III ini terdiri dari tahap
Persiapan Pekerjaan sampai tahap masa pemeliharaan berakhir (Penyerahan
II) yang terdiri dari pengendalian sumber daya, waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kualitas dan kuantitas) hasil pembangunan, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja, serta tertib
administrasi di dalam Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Gedung DPRD Tahap III.
3. Sumber pendanaan
Sumber Dana : APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023
Nomor DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
4. Pengguna Jasa
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum
Alamat Instansi : Jalan Jend. Gatot Subroto No. III Purwokerto 53116
Nama Pengguna Anggaran : KRESNAWAN WAHYU KRISTOYO, ST, M.Si
NIP Pengguna Anggaran : 19671229 199002 1 002
Nama PPK : IMAM WIBOWO, S.T
NIP PPK : 198011162005021005
Jabatan PPK : Kepala Bidang Penataan Bangunan
5. Ketentuan Pemilihan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender
Metode Pengadaan : Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi
Metode Pemilihan : Tender
Metode Evaluasi : Evaluasi Administrasi Teknis dan Harga
Jenis Kontrak : Lumpsum
Kualifikasi Penyedia Jasa : Usaha Kecil
Persyaratan Kualifikasi : Peserta harus memiliki :
a. SBU yang masih berlaku dengan persyaratan)
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konsultansi
Lainnya, Subklasifikasi Bidang Usaha Jasa
Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
(KL 403) atau