URAIAN SINGKAT DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PUSTU KUNTILI
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan meliputi an-
tara lain :
1. Persiapan pengawasan seperti mengumpulkan data studi-
studi terdahulu sebagai acuan sesuai standar pengawasan
berupa gambar detail.
2. Mengawasi perhitungan RAB, MC0 dan tambah kurang (bi-
la ada/diperlukan).
3. Mengidentifikasi dampak lingkungan dan mengatur tinda-
kan dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Penyusunan metode palaksanaan pembangunan bersama
kontraktor pelaksana.
5. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
6. Menyusun bersama kontraktor pelaksana shopdrawing dan
as built drawing selama Pembangunan.
7. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
8. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
9. Berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemilik
kegiatan, PPK, User dan Kontraktor pelaksana agar pem-
bangunan tepat sasaran.
2. Tanggung jawab Tanggung jawab Jasa Konsultansi Pengawasan meliputi anta-
Pengawasan
ra lain :
1. Mengawasi mutu pembangunan sesuai tepat mutu dan
waktu.
2. Menjalankan standar of prosedur pengawasan konstruksi
pembangunan agar sesuai mutu dan waktu dan tertib ad-
ministrasi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk me-
mecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan.
6. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
7. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima per-
tama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan kon-
struksi.
3. Personil 1. Pengawas Lapangan (1 orang)
a. Pendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Elektrikal ;
b. Pengalaman 2 (dua) tahun ;
2. Administrasi Proyek (1 orang)
a. Pendidikan SMK/sederajat ;
b. Pengalaman 2 (dua) tahun.
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 120 (Seratus
Penyelesaian Pekerjaan dua puluh) hari kalender, sejak ditandatanganinya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
-
Purwokerto, 8 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HENY SULISTIOWATI, S.KM, M.P.H.
NIP. 19711003 199503 2 003