PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas
Jalan Dr. Angka Komplek Tirta Kembar
PURWOKERTO 53121
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang memiliki intensitas petir cukup
tinggi sepanjang tahun. Curah hujan yang tinggi, kelembaban udara, serta suhu
yang hangat menjadi faktor pemicu terbentuknya awan cumulonimbus, yang sangat
potensial menimbulkan sambaran petir. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Indonesia dapat
mengalami ribuan sambaran petir setiap tahunnya.
Petir merupakan fenomena alam yang memiliki potensi bahaya besar terhadap
keselamatan manusia, bangunan, serta peralatan elektronik. Sambaran petir yang
mengenai bangunan secara langsung dapat menyebabkan kerusakan struktural,
kebakaran, bahkan gangguan atau kerusakan pada instalasi listrik dan sistem
elektronik yang sensitif.
Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang efektif untuk mengurangi
risiko tersebut. Salah satu solusi utama yang digunakan adalah pemasangan
penangkal petir atau sistem proteksi petir. Sistem ini berfungsi untuk menangkap
sambaran petir dan menyalurkannya ke tanah dengan aman, sehingga melindungi
bangunan, penghuni, dan peralatan dari dampak langsung maupun tidak langsung
sambaran petir.
Pemasangan penangkal petir tidak hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga
merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko bencana serta bentuk kepatuhan
terhadap standar keselamatan bangunan dan regulasi yang berlaku. Dengan
adanya sistem penangkal petir, diharapkan keselamatan, kenyamanan, dan
keberlangsungan operasional suatu fasilitas dapat terjaga dengan lebih baik.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diperlukan adanya sistem penangkal
petir di area kolam retensi. Dalam rangka pengadaan sistem penangkal petir
tersebut, Kerangka Acuan Kerja ini disajikan sebagai dasar acuan bagi pasa
penyedia jasa dalam mengajukan penawaran.
B. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan yang
memuat masukan, asas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini
3. Sasaran
Adanya wujud dari kesadaran lingkungan yang terkoneksi dengan desain area
keseluruhan untuk perencanaan dan pembangunan yang ada agar dapat di
aplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, struktur yang berkualitas, berfungsi baik, dan
dapat dipertanggungjawabkan.
C. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Kolam Retensi Jl. Bung Karno, Purwokerto Timur
D. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : Anggaran BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas 2025
Pagu Anggaran : Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah)
Nomor DPA : DPA/A.1/2.19.2.22.3.26.01.0000./001/2025
E. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Instansi : BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas
Alamat Instansi : Jl. Dr. Angka Komplek Tirta Kembar Purwokerto 53121
Nama PPK : Bahrudin, S.E., M.Si.
NIP PPK : 19760324 201001 1 005