| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0312679780617000 | Rp 415,597,409 | 91.5 | 93.2 | - | |
| 0016933368604000 | Rp 428,917,321 | 96.21 | 96.35 | - | |
| 0021703459609000 | Rp 436,896,000 | 96 | 95.83 | - | |
| 0018742122615000 | Rp 440,301,480 | 95.72 | 95.45 | - | |
| 0027002369609000 | Rp 445,554,000 | 90 | 90.65 | - | |
| 0033436957603000 | Rp 445,678,323 | 91.92 | 92.18 | - | |
| 0027771385619000 | Rp 497,438,730 | 91.62 | 90 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Dibawah passing grade | |
| 0022398564651000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian | |
| 0701950701609000 | - | - | - | Dibawah peringkat 7 terbaik, sesuai Dokumen Kualifikasi Huruf F Nomor 20 Penetapan Hasil Kualifikasi : 20.2 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. | |
| 0818107989657000 | - | - | - | Dibawah peringkat 7 terbaik, sesuai Dokumen Kualifikasi Huruf F Nomor 20 Penetapan Hasil Kualifikasi : 20.2 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama, maka penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan hal ini dicatat dalam Berita Acara. | |
| 0668959372606000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian | |
| 0840542179609000 | - | - | - | Tidak Hadir dalam Pembuktian | |
| 0022682942627000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0210352746651000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0030929608627000 | - | - | - | - | |
| 0839952744627000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - |
PEKERJAAN
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LOKASI
KABUPATEN BANYUWANGI
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA,PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jl. Hos. Cokroaminoto No.101, Dusun Watu Ulo, Rejosari, Kec. Glagah, Kabupaten Banyuwangi
KERANGKA ACUAN KERJA
K/L/D/I : DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN : PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
PEKERJAAN : PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN : 2023
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan
permukiman mengamanahkan bahwa Negara bertanggung jawab
melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu
bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau di
dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan
di seluruh wilayah Indonesia. Dalam mewujudkan fungsi
permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
permukiman kumuh dilakukan guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni serta menjaga
dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman
berdasarkan pada kepastian bermukim dan menjamin hak
bermukim menurut ketentuan peraturan dan perundang-
undangan.
Latar belakang yang menjadi pertimbangan pengesahan Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam
menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan
perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat
melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi,
otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak
dan terjangkau;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan pemerintah
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan memiliki tugas:
(i) menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan (RP3KP), (ii) menyusun rencana kawasan
permukiman (RKP) sebagai pelaksanaan tahapan perencanaan
dalam penyelenggaraan permukiman, dan (iii) menetapkan
kawasan perumahan/permukiman kumuh berdasarkan indikator
dan kriteria sesuai karakteristik di wilayah masing masing.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) merupakan arahan kebijakan dan
strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan
kawasan permukiman yang didasarkan pada RTRW setempat,
serta diharapkan mampu mendukung program dan kegiatan baik
jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Penyusunan RP3KP dilaksanakan dalam 3 tahapan dimulai dari
persiapan, penyusunan rencana dan legislasi dengan keluaran
dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku Rencana.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
belum memiliki dokumen RP3KP sebagai acuan dalam penyiapan
program dan arahan dalam pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman di daerahnya selama 20 (dua puluh) tahun
ke depan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi pada Tahun Anggaran 2023 melalui Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan Dan Permukiman
melalui Bidang Perumahan dan Permukiman merencanakan
kegiatan Penyusunan RANCANGAN PERDA PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN DAN Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP). Diharapkan dari kegiatan ini
dapat mencapai kesepakatan persepsi dari pemangku kepentingan
di dalam penyelenggaran pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman, agar pelaksanaan pembangunan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih efektif.
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan ✓ Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
✓ Mengidentifikasi permasalahan perumahan dan
pemukiman, yang meliputi :
Permasalahan yang ada (pemberian izin lokasi,
pemberian perizinan yang melebihi daya dukung
lingkungan, pertumbuhan permukiman kumuh);
Permasalahan yang perlu diantisipasi (review terhadap
peruntukan kawasan, penetapan fungsi kawasan non
perumahan yang berkembang menjadi kawasan
perumahan atau secara terkoordinasi melalui forum
masyarakat)
✓ Merumuskan konsep rencana pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman;
✓ Memperoleh dokumen Penyusunan Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) yang sesuai dengan kondisi eksisting terkini, dan
kebutuhan penanganan ke depan;
✓ Menyusun Draft Raperda Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dengan Naskah Akademis sebagai dokumen
penunjang;
✓ Menyusun draft Perbup dan revitalisasi Perbup terkait
Perumahan dan Permukiman.
b. Tujuan Kegiatan
✓ Terlaksananya Standar Pelayanan Minimal di bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
✓ Teridentifikasinya permasalahan-permasalahan di sektor
perumahan dan Kawasan pemukiman;
✓ Tersusunnya profil data perumahan dan kawasan
permukiman;
✓ Tersusunnya analisa pembangunan dan pengembangan
perumahan dan Kawasan pemukiman;
✓ Tersusunnya dokumen rencana pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
✓ Tersusunnya draft Raperda Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan Naskah Akademis;
✓ Tersusunnya draft Perbup dan revitalisasi Perbup terkait
Perumahan dan Permukiman.
3. Sasaran a). Tercapainya Standar Pelayanan Minimal di bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b). Teridentifikasinya permasalahan, kebijakan dan strategi
pengembangan & pembangunan PKP eksisting;
c). Tersedianya informasi spasial dan basis data PKP;
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
d). Tersedianya analisa data dan dokumen Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman (RP3KP);
e). Tersedianya draft Ranperda Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan Naskah Akademis;
f). Tersedianya draft Perbup dan revitalisasi Perbup terkait
Perumahan dan Permukiman.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi perencanaan terletak di Kabupaten Banyuwangi
5. Sumber Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibiayai
Pendanaan oleh APBD Kabupaten Banyuwangi melalui DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp. 550.000.000,- ( Lima Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah).
6. Nama dan Pemerintah : Kabupaten Banyuwangi
Organisasi Kuasa SOPD : Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan
Pengguna dan Permukiman
Anggaran Nama PA : Suyanto Waspo Tondo Wicaksono
Nama KPA : Edi Purnomo, ST.,M.M.
Nama PPTK : Tony Prasanto Atmadi, S.T., M.T.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar a. Data Primer
Data Primer merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan
oleh konsultan secara langsung dari sumber datanya. Data
primer disebut juga sebagai data asli atau data baru yang
memiliki sifat up to date. Untuk mendapatkan data primer,
konsultan harus mengumpulkannya secara langsung
dilapangan, dengan cara melakukan kegiatan Survey Primer
dan Pengamatan Visual.
b. Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh atau
dikumpulkan konsultan dari berbagai sumber yang telah ada
dan sangat diperlukan dalam mendukung keakuratan hasil
analisa secara keseluruhan. Sebagian besar data sekunder
merupakan data historis yang mampu memberikan informasi
proses yang terjadi di lokasi pekerjaan. Beberapa data seperti;
Data Demografi, Peta Rupa Bumi, Data Sosial Ekonomi,
Dokumen Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR), Dokumen
SK Kumuh, RP2KPKP dan hasil studi terdahulu merupakan
data-data yang sangat diperlukan untuk menunjang pekerjaan
ini.
8. Standar Teknis UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
9. Studi-Studi Tidak Ada.
Terdahulu
10. Referensi Hukum Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pekerjaan
ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Nomor 15 Tahun2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2011 tentang Rumah
Susun;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang
Berkedudukan di Indonesia;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana
diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Lingkup kajian untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah
Pekerjaan sebagai berikut:
A. Tahap Persiapan
1) Pemantapan rencana pelaksanaan pekerjaan;
2) Koordinasi tenaga ahli dan tim teknis serta Pokja PKP;
3) Persiapan untuk pelaksanaan survey (perangkat dan
materi).
B. Inventarisasi Data
1) Workshop identifikasi permasalahan perumahan dan
kawasan permukiman (PKP);
2) Penyusunan profil kebijakan dan program
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman (PKP);
3) Penyusunan profil kondisi sosial-ekonomi budaya
daerah;
4) Penyusunan profil perumahan dan kawasan
permukiman (PKP);
5) Penyusunan profil kelembagaan dan pembiayaan
perumahan dan kawasan permukiman (PKP) Kabupaten
Banyuwangi.
C. Analisis
1) Analisis implikasi kebijakan tata ruang terhadap
pembangunan dan pengembangan PKP
2) Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah
3) Proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan
PKP
✓ Proyeksi kebutuhan berdasarkan proyeksi penduduk
dan backlog;
✓ Proyeksi kebutuhan berdasarkan segmentasi
pendapatan;
✓ Estimasi kebutuhan peningkatan kualitas
lingkungan;
✓ Proyeksi kebutuhan penyediaan rumah baru;
✓ Proyeksi kebutuhan layanan prasarana, sarana dan
utilitas umum untuk;
✓ pengembangan rumah baru; dan
✓ Analisa kebutuhan kelembagaan dan pembiayaan
perumahan dan permukiman.
D. Workshop penyepakatan Data RP3KP melalui Presentasi
dengan Pokja PKP maupun Uji Publik.
E. Konsep Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
F. Penyusunan Draft Ranperda Perumahan dan Kawasan
Permukiman serta Naskah Akademis.
G. Penyusunan draft Perbup dan revitalisasi Perbup terkait
Perumahan dan Permukiman.
12. Metodologi a). Proses Pendataan
1. Data Primer
✓ sebaran rumah, perumahan dan permukiman;
✓ sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
✓ ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas
umum;
✓ tipologi perumahan dan permukiman;
✓ budaya bermukim masyarakat; & Arsitektur Setempat;
✓ sebaran perumahan tradisional; dan
✓ kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.
2. Data Sekunder
✓ Data RPJP dan RPJM
✓ Data RTRW
✓ Data dan informasi tentang kebijakan
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman di wilayah perencanaan
✓ Data izin lokasi pemanfaatan tanah
✓ Data dan informasi perumahan dan kawasan
permukiman sekurang-kurangnya meliputi:
Data kependudukan tiap desa/kecamatan;
Data kondisi rumah (kualitas rumah, status
kepemilikan) di tiap kelurahan/desa;
Data perumahan, permukiman, lingkungan
hunian, dan kawasan permukiman; (jenis
rumah, jumlah rumah terbangun, jumlah rumah
ber IMB/PBG, jumlah rumah layak huni, jumlah
rumah tidak layak huni, jumlah rumah layak huni
yang dibangun oleh pemerintah, jumlah
bangunan publik, bangunan pemerintah,
bangunan komersial, bangunan industri,
bangunan ibadah, lokasi & jumlah perumahan
yang dibangun developer )
Data rencana pembangunan pada kawasan
perdesaan dan perkotaan
Data tentang prasarana dan sarana, dan utilitas
umum, termasuk sarana pemakaman umum
Data perizinan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman yang telah diterbitkan
Data daya dukung wilayah
Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah
Data tentang kemampuan keuangan daerah
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
Data Perumahan dan Permukiman terkena dan
rawan Bencana
✓ Kajian Awal Isu dan Permasalahan
Gambaran permasalahan yang dihadapi oleh
pemerintah daerah dalam pelaksanaan program
bidang PKP dapat meliputi backlog, rumah tidak
layak huni, permukiman kumuh, permukiman rawan
bencana, lahan dan ketersediaan infrastruktur
✓ Pengumpulan Data
✓ Peta-Peta meliputi :
Peta dalam dokumen RTRW
Citra satelit untuk memperbaharui peta
dasar dan membuat peta tutupan lahan
Data dan peta status perizinan lokasi
pemanfaatan tanah
b). Proses Analisa Data
Analisa yang dibutuhkan dalam Penyusunan RP3KP meliputi :
✓ Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan
tata ruang nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten
terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman;
✓ Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan
pada sebaran daerah fungsional perkotaan dan perdesaan;
hal ini dapat dilakukan dengan mengetahui rencana
struktur ruang maupun eksisting struktur ruang;
✓ Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah
Kabupaten Banyuwangi;
✓ Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman
✓ Analisis arah pengembangan PKP di perkotaan dan/atau
perdesaan yang berbatasan dalam wilayah kabupaten
terhadap rencana pengembangan wilayah kabupaten
secara keseluruhan;
✓ Analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum
termasuk sarana pemakaman umum pada daerah
kabupaten;
✓ Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman dan dukungan potensi wilayah, kemampuan
penyediaan rumah dan jaringan prasarana dan sarana serta
utilitas umum;
✓ Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;
✓ Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan
dan kawasan permukiman dengan memperhatikan
kebijakan hunian berimbang;
✓ Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
serta optimasi pemanfaatan ruang;
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
✓ Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-
kurangnya meliputi: sumber penerimaan daerah dan
alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan
prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan
✓ Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan
permukiman di daerah kabupaten/kota.
c). Penyusunan Konsep Rencana, meliputi ;
✓ Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
✓ Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional
dari arahan kebijakan dalam RP3KP Provinsi Jawa Timur
✓ Jabaran kebijakan pembangunan daerah Kabupaten
Banyuwangi
✓ Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang
✓ Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau
lingkungan hunian perdesaan
✓ Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas
perencanaan lingkungan hunian serta perencanaan tempat
kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan
✓ Rencana pembangunan lingkungan hunian baru
✓ Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman
untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain
✓ Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
✓ Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana,
sarana dan utilitas umum termasuk pemakaman umum
✓ Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial dan kegiatan ekonomi
✓ Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan
kawasan permukiman
✓ Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan
✓ Indikasi program pelaksanaan RP3KP dalam jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang
✓ Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan
dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
✓ Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada
kawasan fungsi lain
✓ Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan
dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
baru
✓ Pengaturan mitigasi bencana
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
✓ Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan
permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi
pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten
✓ Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan oleh seluruh pelaku
pembangunan, berupa arahan perizinan
✓ Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif
d). Penyusunan Album Peta, meliputi ;
1) Peta Dasar :
✓ Peta administrasi/batas wilayah perencanaan
✓ Peta topografi
✓ Peta jenis tanah.
2) Peta Kondisi Eksisting :
✓ Peta sebaran kepadatan penduduk;
✓ Peta tata guna lahan;
✓ Peta batas kawasan hutan;
✓ Peta informasi kebencanaan;
✓ Peta prasarana, sarana dan utilitas umum;
✓ Peta pola dan struktur ruang;
✓ Peta kondisi perumahan dan permukiman;
✓ Peta tipologi perumahan dan permukiman;
3) Peta Analisis :
✓ Peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua
puluh) tahun ke depan;
✓ Peta potensi sumberdaya alam;
✓ Peta mitigasi bencana;
✓ Peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan
kawasan permukiman, termasuk peta lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang perlu
penanganan khusus;
✓ Peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana,
dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman;
✓ Peta daya dukung dan daya tampung lingkungan;
✓ Peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan
dan kawasan permukiman;
✓ Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman di daerah
kabupaten; dan
✓ Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum
lintas perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan
di daerah kabupaten
4) Peta Rencana :
✓ Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan
✓ Peta RP3KP pada kawasan strategis kabupaten
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
✓ Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman
✓ Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan
e). Penyusunan Draft Ranperda Perumahan dan Kawasan
Permukiman, ruang lingkupnya meliputi ;
1. Penyelenggaraan Perumahan;
a. Jenis dan Bentuk Rumah
b. Perencanaan dan Pembangunan Perumahan
c. Perencanaan dan Pembangunan Rumah
d. Perencanaan, Pembangunan dan Serah Terima
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
e. Pemanfaatan Rumah dan Perumahan
f. Pengendalian Perumahan
2. Penyelenggaraan Rumah Susun;
3. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
4. Pemeliharaan dan Perbaikan PSU;
5. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh;
a. Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
b. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan
peningkatan Kualitas
c. Pengawasan dan Pengendalian
d. Pemberdayaan Masyarakat
e. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
Dan Permukiman Kumuh
6. penyediaan tanah;
7. Rehabilitasi, rekonstruksi dan relokasi rumah terdampak
bencana;
8. Rumah Tidak Layak Huni;
9. pendanaan dan sistem pembiayaan;
10. peran masyarakat;
11. Sistem Data dan Informasi;dan
12. pembinaan dan pengawasan.
f). FGD
FGD dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali selama proses
Penyusunan Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman
dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Buku Data, Buku Analisa
dan Buku Rencana dalam rangka penyempurnaan dan
penyepakatan rancangan dokumen/buku profil, buku data
analisa dan buku rencana yang telah disusun
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
13. Peralatan, Pengguna jasa (KPA) tidak menyediakan data maupun fasilitas
Material, penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana) untuk
Personel kegiatan ini. Personil yang disediakan oleh Kuasa Pengguna
dan Fasilitas dari Anggaran meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kuasa Pengguna
Anggaran
14. Peralatan dan a. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
Material dari kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan perencana)
Penyedia Jasa sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
Konsultansi rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
konsultan;
b. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi
yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
ini;
c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
d. Memfasilitasi koordinasi Bagian Hukum, Harmonisasi
Kemenkumham dan fasilitasi di Biro Provinsi.
15. Jangka Waktu a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
Penyelesaian keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
Pekerjaan jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 150
(serratus lima puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
16. Personel Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur
organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
bersertifikat dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
Kualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Orang
Tingkat Pengal
Jurusan Keahlian Tenaga
Bulan
Pendidikan aman
Ahli
TENAGA AHLI:
Tetap/
Strata 1 Ahli PWK - 5 5,00
Team Leader PWK Tidak
(S-1) Madya tahun OB
Tetap
Sarjana/ Ahli Tetap/
Teknik 3 1,00
Ahli Arsitektur Strata 1 Arsitektur – Tidak
Arsitektur tahun OB
(S-1) Muda Tetap
Sarjana/ Tetap/
Ahli PWK - 3 1,00
Ahli Pemetaan Strata 1 PWK Tidak
Muda tahun OB
(S-1) Tetap
Ahli
Sarjana/ Tetap/
Ahli Bangunan/ 3 1,00
Strata 1 Sipil Tidak
Infrastruktur Gedung - tahun OB
(S-1) Tetap
Muda
TENAGA PENDUKUNG:
Tetap/
(S-1)/ Semua 1 20,00
Surveyor - Tidak
(D-3) Jurusan tahun OB
Tetap
Tetap/
(S-1)/ Semua 1 2,00
Drafter - Tidak
(D-3) Jurusan tahun OB
Tetap
Tetap/
5,00
Administrasi SLTA - - - Tidak
OB
Tetap
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli dalam Penyusunan
Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman dan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman (Team Leader)
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi),
pengalaman minimal 5 tahun dengan SKA Ahli PWK.
2. Tenaga Ahli Arsitektur
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Arsitektur, dengan pengalaman minimal 3 tahun
dengan SKA Ahli Arsitektur.
3. Tenaga Ahli Pemetaan
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 PWK, dengan pengalaman minimal 3 tahun
dengan SKA Ahli PWK.
4. Tenaga Ahli Infrastruktur
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Sipil, dengan pengalaman minimal 3 tahun
dengan SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung.
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
5. Surveyor
Sebanyak 5 (lima) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan D3/S1, dengan pengalaman minimal 1 tahun di
bidang survey primer dan sekunder.
6. Drafter
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan D3/S1, dengan pengalaman minimal 1 tahun di
bidang digitasi pemetaan dan sekunder.
7. Administrasi
Sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan SMA.
17. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dipersiapkan oleh penyedia
Pelaksanaan jasa dalam bentuk Kurva S yang menggambarkan seluruh
Pekerjaan kemajuan pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan monitoring
kinerja pelaksanaan pekerjaan.
BULAN
No Kegiatan
1 2 3 4 5
1 Persiapan
2 Laporan Pendahuluan
3 Survey Primer dan Sekunder
4 Laporan Antara
5 Pengolahan Data dan Analisa
6 Laporan Akhir
LAPORAN
18. Laporan Laporan pendahuluan meliputi:
Pendahuluan a. Latar belakang, tujuan, manfaat, lingkup kegiatan dan
sistematika;
b. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja;
c. Rencana pencapaian sasaran mencakup: jadwal kerja,
target/sasaran dan prioritas sasaran, alokasi tenaga ahli, dan
sebagainya;
d. Pendekatan dan Metodologi Pelaksanaan, serta Organisasi
pelaksanaan.
e. Gambaran umum wilayah kawasan perencanaan meliputi
gambaran kawasan, pola tata guna lahan, jaringan sarana
prasarana, jaringan utilitas kawasan beserta peta kondisi
eksisting kawasan wilayah perencanaan
Laporan dibuat dalam format ukuran sesuai obyek sebanyak 3
(tiga) buku laporan. Laporan diberikan kepada pemberi tugas
paling lambat 30 hari kalender sejak SPMK diterbitkan;
19. Laporan Antara Laporan Antara memuat output meliputi hasil pengumpulan data
dan analisa data.
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
Laporan dibuat dalam format dan ukuran sesuai obyek sebanyak
3 (tiga) buku, laporan diberikan kepada pemberi tugas paling
lambat 150 hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
20. Laporan Akhir Materi Laporan Akhir berisi tentang hasil dokumen Penyusunan
Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman dan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP).
Materi Laporan Akhir memuat output meliputi :
a. Laporan Akhir Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Album
Peta
b. Draft Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Naskah Akademis
Laporan dibuat dalam format dan ukuran sesuai obyek sebanyak
3 (tiga) buku, laporan diberikan kepada pemberi tugas paling
lambat 150 hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Seluruh data survey primer dan sekunder serta file laporan
dicopykan dalam hardisk 1 TB yang diserahkan bersama dengan
Laporan Akhir.
21. Diskusi/Seminar Diskusi pekerjaan dilakukan sebanyak 3 kali dengan rincian
sebagai berikut :
1) Diskusi Pendahuluan : Diskusi pendahuluan dilakukan setelah
diserahkannya laporan pendahuluan oleh Konsultan kepada
pihak Pengguna Jasa.
2) Diskusi Laporan Antara : Diskusi ini dilakukan setelah
diserahkannya laporan interim oleh konsultan kepada pihak
Pengguna Jasa.
3) Diskusi Laporan Akhir : Diskusi ini dilakukan setelah
diserahkannya Laporan Akhir oleh Konsultan kepada pihak
Pengguna Jasa.
HAL-HAL LAIN
22. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan
harus disesuaikan dengan ketetapan yang telah ada.
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan telah ditetapkan
Data Lapangan
Penyusunan Perencanaan Kegiatan
Pendampingan Penyusunan Rancangan Perda Perumahan Dan Permukiman
25。 Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa KonsuItasi be「kewajiban untuk
menyeIenggarakan pertemuan dan pembahasan daIam rangka
aIih pengetahuan kepada P打K atau personi=aimya dengan
PerSe叫uan Kuasa Pengguna Anggaran.
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsuitan hendaknya memeriksa semua
bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyeiesaian pekerjaan ini.
Banyuwangi, Mei 2023
KEPAUI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Selaku
P田ABAT PEMBUA丁KOMITMEN (PPK)
EDI PURNOMO. ST。. M。M。
Pembina
N工P, 19720228 199803 1 007
寄手こ、
墨田
Pe巧)uSC/nan Perencanaan Kegiatan
Penくね〃pi喝an Pe7砂殺Sαnan Rancangan Perdd Perc/mahan Dan Perm/kiman