KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
DS. PARIJATAH WETAN - DS. SUKOMAJU
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
DS. PARIJATAH WETAN - DS. SUKOMAJU
1. URAIAN PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh Penyedia pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan
tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi,
dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan
azas, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan , diharapkan Konsultan Pengawas dapat
ini
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana
diharapkan oleh pemberi tugas.
1.3. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas Ds. Parijatah
Wetan - Ds. Sukomaju.
2. Tersusunnya laporan Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Pengawas Ds.
Parijatah Wetan - Ds. Sukomaju.
1.4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pekerjaan Konsultan Pengawas Ds. Parijatah Wetan - Ds.
Sukomaju.
1.5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2025. Dengan perkiraan biaya sebesar Rp. 100.000.000
(Seratus Juta Ribu Rupiah) termasuk PPN 12%.
1.6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Nama Pekerjaan : Konsultan Pengawas Ds. Parijatah Wetan
- Ds. Sukomaju
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya,
Perumahan dan Permukiman Kabupaten
Banyuwangi
2. DATA PENUNJANG
2.1. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna
Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi jalan yang akan
ditangani beserta utilitasnya.
Adapun data - data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
a. Data - data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang
ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan / material maupun peralatan yang digunakan
sehingga dapat menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi – studi terdahulu maupun data - data sekunder lainnya yang diperlukan
dan dianggap penting.
2.2. Standar Teknis
Dalam kegiatan pengawasan seperti yang dimaksud pada KAK ini,
Konsultan Pengawas harus memperhatikan persyaratan - persyaratan serta
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pengawasan baik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan
tanggungjawab yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
2.3. Studi-studi Terdahulu
Pengawasan Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur tahun-tahun
sebelumnya (jika sudah ada).
2.4. Acuan dan Referensi Hukum
Acuan dan Referensi hukum yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
c. Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Presiden No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres
No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum;
g. Spesifikasi Umum Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)
untuk Kontrak Harga Satuan, Dokumen Pelelangan Nasional, Edisi 2010
h. Syarat-Syarat Umum Kontrak Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi
(Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan, Dokumen Pelalangan Nasional
Bab IV, Edisi Desember 2006
i. Spesifikasi Khusus Interim Seksi 7.4 Pengadaan Jembatan Pabrikasi
j. Spesifikasi Umum Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)
untuk Kontrak Harga Satuan, Dokumen Pelelangan Nasional Edisi desember
2006
k. Paduan Pengawasan Pelaksanaan Jembatan, Sistem Manajemen
Jembatan, Bridge Management System (BMS-1992), Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Departemen Pekerjaan Umum.
l. Bridge Construction Techniques Manual, Bridge Mangement System (BMS-
1992) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
Departemen Pekerjaan Umum.
m. Manual Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik, Direktorat Bina Teknik,
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Departemen
Pekerjaan Umum.
n. Daftar Simak Sub Bidang Jembatan, Inspektorat Jenderal Departemen
Pekerjaan Umum, 2005.
o. Panduan Praktis Standard Operation Prosedur (SOP) untuk Pembinaan
Pengawasan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur, Direktorat Jalan dan
Jembatan Wilayah Timur Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan
Permukiman, Departemen Pekerjaan Umum 2009.
p. Manajemen Proyek, Pembekalan/Pengujian Ahli Pengawas/Pelaksana Jalan
dan jembatan, Himpunan Pengembangan jalan Indonesia, 2010
q. Syarat-Syarat Umum Kontrak, Pembekalan/Pengujian Ahli
Pengawas/Pelaksana Jalan dan Jembatan, Himpunan Pengembangan jalan
Indonesia, 2010
r. Spesifikasi Jembatan, Pembekalan dan Pengujian Ahli Pelaksana, HPJI
s. Pelaksana Jembatan, Pembekalan/Pengujian Ahli Pengawas/Pelaksana
Jalan dan Jembatan, Himpunan Pengembangan jalan Indonesia, 2010
3. RUANG LINGKUP
3.1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai
kondisi eksisting lokasi jalan dimana akan dibangun, melalui Gambar Kerja
beserta Dokumen Teknisnya maupun perencanaan masterplan wilayah
pengawasan. Konsultann terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama
waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan
yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta
tata cara yang telah ditentukan oleh Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
3.2. Keluaran
Tugas Pengawas Lapangan secara umum adalah mengawasi
kelancaran pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan /
Penyedia pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir Pembangunan /
Peningkatan Infrastruktur dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pelaksanaan / Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen /
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian
kelengkapan Dokumen Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan Kegiatan Pengawasan menjadi tanggung-jawab
Konsultan Pengawas. Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas
berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawas.
2. Buku harian ( bila diperlukan ), yang memuat semua kejadian perintah /
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/ Direksi Kegiatan,yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan Penyedia, berisi
keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah/ Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat
oleh Penyedia dan diteliti oleh konsultan pengawas.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
10. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari
Rekanan/ Penyedia.
3.3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil pengawasan
(Staf Teknis) dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan
pengawas. Untuk fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyediakan
ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya
3.4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
3.5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup Kewenangan
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan
pengawas Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur, meliputi :
a. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun
ketepatan waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan,ketertiban pekerjaan, menghindari penyimpangan
pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin
timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian / penelitian kualitas bahan, dan larangan / penggunaan
bahan yang tidak memenuhi persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah /
kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan.
Tanggung Jawab Pengawas
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawas yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Dalam hal ini pekerjaan yang dilaksanakan harus bisa
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan -
ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab
Konsultan Pengawas antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Penyedia jasa
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia jasa.
4) Dokumen Kontrak Penyedia jasa
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Penyedia Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan
Pengawas.
b. Kinerja Pengawas yang harus memenuhi standar hasil kerja pengawas
yang berlaku dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Pengawas dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional pengawas adalah tidak hanya Konsultan sebagai
suatu Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawas yang
terlibat.
3.6. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pengawas dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi / fisik dimulai
sampai dengan diserahkannya pekerjaan tersebut kepada pengguna jasa
( Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pemilik Pekerjaan). Dalam
hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas pengawas yang
diberikan kepada Konsultan Pengawas adalah selama 210 (Dua Ratus
Sepuluh Hari) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan /
Peningkatan Infrastruktur dengan Pekerjaan Konsultan Pengawas Ds. Parijatah
Wetan - Ds. Sukomaju. Di dalam jangka waktu tersebut Penyedia Jasa harus
menyerahkan semua hasil pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam syarat-
syarat dan uraian pekerjaan ini.
3.7. Kebutuhan Personil
Keterlibatan tenaga – tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman
dalam Pengawas sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan
merupakan factor utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan Pengawas. Untuk
itu dalam melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus menyediakan
tenaga - tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup
atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan pekerjaan. Untuk
melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga
ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
1) Team Leader / Site Engineer
2) Dan Tenaga teknis atau tenaga pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan
lingkup kompleksitas pekerjaan. Kualifikasi masing - masing tenaga
pendukung tersebut disesuaikan dengan lingkup penugasan dan keahlian
yang dibutuhkan untuk masing–masing jabatan,sehingga diharapkan
personil tersebut benar-benar dapat melaksanakan tugas masing-masing
dengan optimal.
3.8. Tugas Dan Kualifikasi Personil
Personil - personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh
untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
A. Tenaga Ahli
A.1. Site Engineer (Team Leader) (1 Orang)
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil pengalaman minimal 1
(satu) tahun efektif atau S2 Teknik Sipil dalam bidang pengawasan
konstruksi jalan dan jembatan, mempunyai SKA Ahli teknik Jalan (202) dan
mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan
jalan, jembatan dan utilitas beserta permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab team leader meliputi :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti yang ditentukan.
2. Memahami isi dokumen kontrak dari Penyedia
3. Memahami strategi pelaksanaan Penyedia (berdasarkan hasil PCM)
4. Memahami strategi pelaksanaan fisik
5. Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila Penyedia
melakukan penagihan
6. Memberi saran dan masukan kepada pemborong / Penyedia pekerjaan
mengenai pelaksanaan Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur
7. Mengarahkan Pemborong/Penyedia terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilapangan
8. Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi ;
a). Hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
b). Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-bukti yang
memadai (foto hasil sampling/copy hasil test material dari
laboratorium dll.);
c). Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan
pelaksanaan dimasa mendatang
9. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera / tepat waktu bila kemajuan pekerjaan
terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesifikasi Umum dan
hal itu benar - benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site Engineer juga
membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk
mengejar keterlambatan tersebut.
10. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai.
11. Menjamin bahwa sebelum Penyedia diijinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan - pekerjaan sebelumnya yang
akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa
/ diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
12. Memberi rekomendasi kepada SKPD Dinas PU Cipta Karya,
Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi menyangkut
mutu dan kuantitas pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran bulanan Penyedia.
13. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan SKPD
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuwangi pada setiap akan
memerintahkan perubahan pekerjaan.
14. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun / Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO).
15. Memeriksa dengan teliti / seksama setiap gambar – gambar kerja
dan analisa / perhitungan - perhitungan konstruksinya dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia sebelum pelaksanaan.
16. Menyusun / memelihara arsip korespondensi proyek, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,pengukuran,
gambar - gambar dan lainnya.
17. Menyusun Laporan Bulanan dan Akhir
B. Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
Tenaga Sub Profesional :
Inspector / Pengawas Lapangan adalah seorang lulusan minimal
SMK/D3/S1/S2 Teknik.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing Tenaga Sub Profesional, yaitu
sebagai
berikut :
• Inspector/Pengawas Lapangan (1 Orang)
Adalah Lulusan SMK(minimal 3 tahun)/D3/S1/S2 dengan pengalaman
dalam bidang pengawasan dengan Tugas dan tanggung jawab :
Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai
berikut ;
• Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
kontrak, mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala
yang terjadi di lapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan
standard dan pedoman teknis yang berlaku.
• Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan –
batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
• Hasil akhir dari kegiatan Pengawasan berupa laporan kegiatan
pelaksanaan setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan
kualitas dan standar bangunan yang dipersyaratkan.
Selain dari pada itu, Tenaga Ahli dan Tenaga Sub Profesional diatas dibantu
oleh Tenaga Pendukung antara lain :
Tenaga Administrasi / Operator Komputer, adalah seorang lulusan minimal
STM/SLTA dengan pengalaman mengoperasionalkan Komputer.
• Tenaga Administrasi (1 Orang), Adalah Lulusan SMK/SMA,
pengalaman dalam mengoperasionalkan komputer dengan tugas dan
tanggungjawab :
1. Membantu Inspector / Pengawas Lapangan dalam membuat laporan
pendahuluan, mingguan dan laporan akhir
2. Membantu membuat administrasi kegiatan dalam pelaksanaan
pengawasan.
4. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
4.1. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pengawas ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan :
1) Laporan Pendahuluan, Mingguan dan Akhir.
2) Foto Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan arahan dari Pengelola Kegiatan
secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat
terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang
diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Pengawas secara
bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi / metodologi
pelaksanaan pekerjaan pengawas.
2) Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh Penyedia untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Pengawas secara umum, Pengawas
lapangan,koordinasi dan inspeksi kegiatan - kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk terakhir
kalinya.
2) Mengawasi kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
konstruksi, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan. (jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan
fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pembuat komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Rekanan/ Penyedia pelaksana,
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana
Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis;
Penyedia pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu
minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan Penyedia.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia
dan dibandingkan dengan jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia (shop
drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan pendahuluan,
laporan mingguan dan laporan akhir pekerjaan.
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan dokumen laporan mingguan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta dokumen
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan pembangunan konstruksi.
4.2. Laporan Dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh
pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio, terkecuali untuk
Gambar As Built Drawing dengan ukuran A3 dan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, Laporan yang dimaksud meliputi :
1) Laporan Pendahuluan, Mingguan dan laporan akhir.
2) Foto Dokumentasi
4.2.1. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan
permasalahan – permasalahan yang timbul setiap minggu dan bulan.
3. Jadwal pelaksanaan
Laporan harus diserahkan sebanyak 4 (empat) buku setiap bulannya, selambat-
lambatnya satu minggu setelah akhir bulan sebelumnya.
4.2.2. Laporan Akhir
Laporan Akhir dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Berisi Tentang proses pengawasan dan kendala-kendala yang dihadapi serta
solusi yang disajikan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan,
3. Jadwal pelaksanaan
4. Hasil Mutu Pekerjaan
Laporan harus diserahkan sebanyak 4 (empat) buku selambat-lambatnya satu
minggu setelah selesainya pekerjaan.
4.2.3. Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi berisikan foto kegiatan pengawasan dan foto pendukung
lainnya selama periode kegiatan tersebut. Laporan harus diserahkan sebanyak
4 (empat) buku selambat-lambatnya pada hari berakhirnya pekerjaan.
Seluruh pelaporan diatas diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam
bentuk hard copy dan juga dalam bentuk digital yaitu soft copy ke flash disk.
5. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
disampaikan dalam rapat penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk acuan dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Konsultan.
Banyuwangi, 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi
EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19761203 200212 1 006