KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PERENCANAAN
PERENCANAAN REHABILITASI KANTOR UPT PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. BANYUWANGI
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemeliharaan dan perawatan pada bangunan gedung
merupakan dua tindakan yang saling terkait. Pemeliharaan pada
bangunan gedung adalah gabungan dari tindakan teknis dan
administratif untuk mempertahankan fungsi bangunan
sebagaimana yang telah direncanakan. Sedangkan perawatan
pada bangunan gedung merupakan tindakan untuk memperbaiki
dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, dan
bahan bangunan, agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pemeliharaan adalah tindakan pencegahan agar komponen
bangunan tidak mengalami kerusakan secara cepat dan
perawatan adalah kegiatan perbaikan dan penggantian
komponen yang mengalami kerusakan.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2008 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, pemeliharaan bangunan gedung
adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta
prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik
fungsi (preventive maintenance). Sedangkan perawatan
bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan
gedung tetap laik fungsi (currative maintenance).
Perawatan pada bangunan gedung dapat berupa kegiatan
rehabilitasi, renovasi dan restorasi. Kegiatan pemeliharaan dan
perawatan pada bangunan gedung harus ditingkatkan seiring
pesatnya pembangunan di Indonesia. Pada kenyataannya,
kegiatan pemeliharaan kurang diperhatikan oleh pemilik
bangunan. Menurut Labombang (2006) kegiatan pemeliharaan
kurang diperhatikan karena beberapa faktor, antara lain: kegiatan
pemeliharaan dipandang tidak mendesak dibanding dengan
kegiatan pembangunan, struktur organisasi pemeliharaan yang
tidak selalu ada, dan pengelola fasilitas beranggapan bahwa
pemeliharaan bangunan merupakan masalah teknis saja yang
tidak terkait dengan tujuan fungsi bangunan sesuai keinginan
pemakai.
Kegiatan pemeliharaan bangunan gedung belum terlaksana
secara optimal karena adanya anggapan bahwa kegiatan
membangun lebih utama dari pada kegiatan memelihara. Pada
umumnya, tolok ukur keberhasilan pembangunan pada suatu
daerah lebih condong pada banyaknya jumlah bangunan baru.
Hal ini menyebabkan kegiatan pemeliharaan terhadap bangunan
eksisting tidak diutamakan, dalam arti belum mendapat anggaran
yang memadai. Pengelolaan dalam pemeliharaan bangunan
gedung juga belum terorganisir secara baik.
Pada bangunan gedung publik, keandalan bangunan gedung
merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi. Oleh karena itu,
perlu peningkatan perhatian dalam hal pemeliharaan terhadap
bangunan gedung yang ada. Diperlukan standar berkaitan
dengan kegiatan pemeliharaan bangunan untuk mencapai hasil
pemeliharaan yang optimal, meliputi perencanaan, organisasi,
penjadwalan, pelaksanaan, dan pengendalian. Banyak bangunan
gedung milik pemerintah yang semestinya dilakukan pemeli-
haraan namun tidak mendapat tindakan pemeliharaan yang
tepat, seperti penundaan pemeliharaan kerusakan gedung dan
pemeliharaan komponen gedung yang kurang tepat sasaran. Hal
ini membuat kerusakan menjadi lebih berat dan menjalar ke
bagian lain. Bagi pengelola gedung penting sekali untuk
melakukan kegiatan pemeliharaan yang baik untuk menjaga
kondisi bangunan gedung beserta seluruh komponennya agar
selalu laik fungsi.
Ada beberapa hal yang menyebabkan perhatian terhadap
pemeliharaan bangunan kurang diperhatikan, yaitu:
1) Masyarakat beranggapan bahwa kegiatan membangun
lebih penting daripada kegiatan memelihara,
2) Teknologi pemeliharaan masih kalah dibandingkan
teknologi pembangunan,
3) Belum ada strategi dan kebijaksanaan yang jelas tentang
pemeliharaan bangunan gedung yang dapat dijadikan
pedoman,
4) Kurangnya pembinaan tentang pencatatan data/informasi
tentang bangunan gedung yang sudah ada,
5) Anggapan bahwa pemeliharaan merupakan sesuatu yang
sepele sehingga tidak menjadi bagian yang menyatu
dalam tujuan dan fungsi dari suatu lembaga pengelola
gedung.
Salah satu Bangunan publik yang butuh pemeliharaan adalah
bangunan Gedung Kantor UPT Pengelolaan Persampahan Kab.
Banyuwangi dimana kenyamanan dan keamanan penghuni
menjadi faktor yang sangat penting.
2. Maksud dan Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun perencanaan teknis
Tujuan Rehabilitasi Kantor UPT Pengelolaan Persampahan Kab.
Banyuwangi
Tujuan : Menunjang keamanan dan kenyamanan pada area
Gedung Kantor UPT Pengelolaan Persampahan Kab.
Banyuwangi.
3. Sasaran 1. Pekerjaan dinding.
2. Pekerjaan langit-langit.
3. Pekerjaan atap.
4. Pekerjaan pintu dan jendela.
5. Pekerjaan besi.
6. Pekerjaan sanitasi.
7. Pekerjaan pengecatan.
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD sebesar Rp.
Pendanaan 7.082.519,00 (Tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus
sembilan belas rupiah).
6. Nama dan Pengguna Anggaran :Dwi Handajani, ST,MSi
Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen : Amrulloh, S.ST
Pejabat Pembuat Proyek/Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Komitmen Banyuwangi
Ruang Lingkup
7. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan meliputi :
1. Survei lapangan dan inventarisasi lokasi
2. Mengukur bangunan eksisting
3. Menginventarisasi keadaan bangunan eksisting
4. Menyusun DED dan RAB
8. Keluaran Pada akhir pelaksanaan diharapkan dapat menghasilkan :
1) Gambar bangunan (DED)
2) Laporan Perencanaan (RAB & Spesifikasi teknis)
9. Peralatan,
Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewajiban :
Material, Personil
1. Menyiapkan data di lingkungan Satuan Kerjanya yang
dan Fasilitas dari
dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perencanaan.
Pejabat Pembuat
2. Menyediakan surat pengantar survey ke SKPD terkait untuk
Komitmen
inventarisasi data sekunder dan data lapangan.
10. Peralatan dan
Penyedia Jasa Konsultasi wajib menyediakan segala keperluan
Material dari
peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
Penyedia Jasa
pekerjaan ini, antara lain :
Konsultasi
a) Kendaraan untuk mobilisasi personil dan peralatan
b) Peralatan ukur tanah yang diperlukan untuk pengecekan
ketelitian /ketetapan gambar situasi/peta kontur, batas-batas
tanah dan rencana pembangunan
c) Peralatan Kantor : Alat Tulis Kantor, Komputer + software.
11. Lingkup Tugas yang dilaksanakan konsultan perencana antara lain :
Kewenangan
Penyedia Jasa - Persiapan Penyesuaian Perencanaan Desain, seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk
bangunan eksisting, membuat interprestasi secara garis
besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
Peraturan Daerah/Perijinan bangunan.
- Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap pelaksanaan perhitungan RAB dan
gambar teknis sesuai ketentuan perjanjian kerjasama yang
telah ditentukan
Hak Konsultan :
- Dalam pelaksanaan kegiatan Perhitungan RAB dan
Gambar Teknis, konsultan berhak untuk meminta bantuan
Tim teknis untuk memberikan data dan informasi yang
diperlukan.
- Setelah pelaksana pekerjaan melaksanakan seluruh
kewajibannya, maka pihak pelaksana pekerjaan berhak
untuk mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya
sejumlah tertentu dengan syarat yang telah ditetapkan
dalam kontrak.
12. Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
13. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Hari
Tenaga Ahli Sekurang- kurangnya 1 x 7 hari
Teknik Diploma III (D-III) Teknik
Bangunan Sipil dengan pengalaman
Gedung Profesional di bidangnya
minimal selama 2 (dua)
Tahun.
Tenaga ahli Sekurang- kurangnya SMK 1 x 7 hari
pendukung dengan pengalaman
Profesional di bidangnya
minimal selama 4 (empat)
Tahun.
14. Jadwal Tahapan
No Minggu ke-
Tahapan Pekerjaan
Pelaksanaan .
1
Kegiatan
1 Persiapan dan pengumpulan data
2 Survei lapangan dan identifikasi
3 Menentukan titik elevasi
Penyelesaian pekerjaan dan
4 rekomendasi
Laporan
15. Laporan Hasil Hasil pekerjaan Perencanaan berupa:
perencanaan 1) Detail Engineering Design (DED)
2) Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi teknis
bangunan
Hasil pekerjaan Perencanaan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 7 (tujuh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak masing-masing 3 (tiga) buku.
Hal-Hal Lain
16. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
17. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
1) Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa nasional
maupun asing yang masing-masing pihak mempunyai hak,
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan
bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
2) Kerjasama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau
joint venture atau sebutan lainnya sepanjang tidak
dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru
dan mengalihkan tanggung jawab masing-masing anggota
kerjasama usaha kepada badan hukum tersebut.
3) Ketentuan kemitraan antara penyedia barang/jasa untuk
pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultasi ini hanya
berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultasi oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
18. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan berlaku
Data Lapangan
19. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk .
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Banyuwangi, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
AMRULLOH, S.ST DEAVY TRIANINGTYAS, ST
Penata Tk. 1 / III d Penata Muda Tk. 1/ III b
NIP. 197303152005011013
NIP. 199112102019032004
Mengetahui,
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANYUWANGI
Selaku Pengguna Anggaran
DWI HANDAJANI, S.T., M.Si
Pembina Tingkat 1 / IV b
NIP. 196904281998032002