URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR - GEDUNG NEGARA SEDERHANA
(FISIK REHAB KANTOR)
Pada bangunan gedung publik, keandalan bangunan gedung merupakan syarat mutlak yang
harus terpenuhi. Oleh karena itu, perlu peningkatan perhatian dalam hal pemeliharaan
terhadap bangunan gedung yang ada. Diperlukan standar berkaitan dengan kegiatan
pemeliharaan bangunan untuk mencapai hasil pemeliharaan yang optimal, meliputi
perencanaan, organisasi, penjadwalan, pelaksanaan, dan pengendalian. Banyak bangunan
gedung milik pemerintah yang semestinya dilakukan pemeliharaan namun tidak mendapat
tindakan pemeliharaan yang tepat, seperti penundaan pemeliharaan kerusakan gedung dan
pemeliharaan komponen gedung yang kurang tepat sasaran. Hal ini membuat kerusakan
menjadi lebih berat dan menjalar ke bagian lain. Bagi pengelola gedung penting sekali untuk
melakukan kegiatan pemeliharaan yang baik untuk menjaga kondisi bangunan gedung
beserta seluruh komponennya agar selalu laik fungsi.
Salah satu Bangunan kantor yang butuh pemeliharaan adalah bangunan Gedung Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi dimana kenyamanan dan keamanan penghuni
menjadi faktor yang sangat penting.
Sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD
Kabupaten Banyuwangi TA. 2025 sebesar Rp. 186.000.000,- (Seratus delapan puluh enam
juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 45 (empat puluh lima) hari
kalender.
Ruang Lingkup pekerjaan pemeliharan /rehabilitasi kantor Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Banyuwangi yaitu :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PONDASI
III. PEKERJAAN BETON
IV. PEKERJAAN DINDING
V. PEKERJAAN KERAMIK
VI. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
VII. PEKERJAAN ATAP
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
IX. PEKERJAAN PAGAR
X. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
XI. PEKERJAAN SANITASI
XII. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
XIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
XIV. PEKERJAAN PENYELESAIAN