RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan Pengadaan LPJU Kabupaten Banyuwangi
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan LPJU Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :
A. UMUM
1. Umum : a. Jasa Konstruksi yang diadakan harus memenuhi kualitas, kuantitas dan spesifkasi
teknis Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pengadaan.
b. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pelaksana Teknis pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan dalam keadaan baru, lengkap dan baik secara kualitas maupun
kuantitasnya.
c. Usul perubahan bentuk, jenis maupun waktu penyelesaian pekerjaan dapat diajukan
dan akan disetujui setelah dipertimbangkan oleh Pelaksana Teknis dengan
ketentuan :
1) Tidak merubah kualitas.
2) Tidak merubah ukuran yang ditentukan.
3) Tidak mengakibatkan perubahan harga;
d. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut
ketentuan teknis meliputi bahan, ukuran, cara penyelesaian pekerjaan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
e. Apabila terjadi kekurangan maupun ketidaksempurnaan Jasa Konstruksi yang akan
diserahkan setelah dilakukan pengujian oleh Pelaksana Teknis dan Konsultan
Pengawas, dikembalikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana Pekerjaan
untuk disempurnakan atau ditukar dengan yang lebih baik.
f. Segala bentuk kerugian yang terjadi sebelum dilakukan serah terima kedua Jasa
Konstruksi hasil pekerjaan yang dinyatakan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan
Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi / Jasa.
g. Sebelum jenis bahan dari Penyedia Jasa Konstruksi tersebut dilaksanakan dalam
jumlah sesuai kontrak, Penyedia Jasa Kontruksi diminta memberikan contoh barang
terlebih dahulu untuk masing-masing jenis barang ditunjukkan kepada Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas dan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Kemudian
baru dilanjutkan pemasokan barang dan pemasangan, sesuai jumlah yang telah
ditentukan.
h. Jaringan instalasi listrik PJU harus dilengkapi dengan jaminan instalasi listrik dari
Lembaga/Asosiasi yang berwenang/ Surat Layak Operasional (SLO).
Page 1
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
B. RINCIAN PEKERJAAN
2. Pekerjaan : Pemasangan tiang lampu PJU Ǿ 3“ Galvanist 2,3 mm beserta Kap lampu lengkap, untuk
Pemasangan pemasangan berpedoman pada gambar yang telah ditentukan baik lokasi, ukuran
Tiang PJU maupun jumlah dalam setiap group.
3. Pekerjaan : Jaringan PJU
Jaringan PJU Langkah langkah Pemasangan Jaringan
a. Pemasangan wedge type (klem) dengan pengait bahan stainless steel ukuran
standar.
b. Penarikan jaringan kabel Jaringan Udara dari tiang ke tiang dengan beberapa
syarat yang meliputi :
1) Kabel JU tidak diperbolehkan sejajar rapat/bersinggungan dengan kabel kabel
telekomunikasi
2) Bila terdapat persilangan dengan kabel kabel telekomunikasi maka jarak
minimum kedua kabel adalah 30 cm
3) Penarikan jaringan Kabel JU harus mengikuti dan sesuai dengan jaringan TR
PLN (batas batas supply gardu distribusi ) dengan lendutan maksimum 1,5 %
dari jarak antar tiang/panjang kabel
4) Pada setiap persimpangan jalan, maka penyambungan dari ujung ujung
jaringan harus menggunakan tap connector sesuai standard
5) Pada setiap ujung jaringan Kabel JU diharuskan menggunakan stoping
bracket sedangkan setiap puntir diamankan oleh dop penutup.
4. Pekerjaan : Untuk penarikan jaringan kabel udara yang terhalang oleh pohon atau tiang yang
Penopingan/ dipasang diantara pepohonan dan dapat mengganggu jaringan tersebut maka Penyedia
Pemangkasan Barang/Jasa diwajibkan untuk melakukan atau pemangkasan pohon dengan
Pohon mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Pekerjaan : Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang
Pemeriksaan mengikuti langkah langkah sebagai berikut :
Instalasi Dan a. Penarikan kabel udara PJU (Kabel Twistiht / TC).
Penyambungan b. Penyambungan daya (montage) digardu gardu distribusi PLN yang bersangkutan.
Daya c. Penyedia Barang/Jasa mempersiapkan dokumen permohonan dan
melaksanakan pengurusan penyambungan daya koordinasi dengan PPK.
d. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN untuk
mendapat proses sesuai ketentuan.
Page 2
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
e. PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan setelah mendapat persetujuan /
sertifikat laik operasi ( SLO) darikonsuilListrik.
f. Penyambungan (montage) digardu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan dibantu
oleh staf PLN yang bersangkutan dengan pemasangan NH Fuse pada rak TR,
pemasangan box tambahan (bila perlu).
6. Pemasangan : Pemasangan Panel induk PJU dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai
Panel berikut :
a. Penempatan :
1) Jarak panel induk dengan gardu distribusi PLN sependek mungkin.
2) Mudah dilihat dengan ketinggian 150 cm di atas permukaan tanah.
3) Mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan perawatan.
b. Ukuran Panel dan bentuk dapat dilihat digambar rencana.
c. Pada sisi bagian dalam pintu panel dilengkapi dengan wiring diagram yang menunjukan jumlah
beban dan jaringan PJU yang dilayani oleh panel tersebut.
C. SYARAT-SYARAT BAHAN DAN MATERIAL
7. Bahan/material : a. Kabel
1. Kabel TC 2 x 10 mm digunakan untuk Jaringan Udara dan panel control ke
Listrik yang
jaringan udara (kelompok beban)
diadakan
2. Kabel NYY 2 x 1,5 mm digunakan untuk sambungan instalasi ke lampu
b. Miniatur Circuit Breaker (MCB)
MCB yang digunakan untuk pembatas arus minimal 6 A 1 Phase SNI, SPLN
c. Box Panel
Box panel ukuran menyesuaikan gambar rencana
d. Wedge Type / Servis Cable
Wedge Type digunakan untuk pengait/menarik kabel Jaringan Udara.
e. Bandet / Konektor
Bandet digunakan untuk sambungan kabel SM dengan JTR, kabel SP dengan JU
dan kabel JU dengan kabel beban.
f. Beugel
Beugel plat besi dengan tebal minimum 2mm digunakan untuk memasang pipa
galvanist (stang armature) dan box pada tiang PLN.
g. Stopping Beugle (Link)
Terbuat dari steel plate yang dilapisi dengan stainless
h. Stainless Steel Belt
Digunakan sebagai klem wdgw type , terbuat dari steel stainless.
Page 3
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
i. Magnetik Kontaktor
Magnetik kontaktor SN 20/220V yang digunakan untuk saklar otomatis yang
dikontroldengan fotocell.
j. Arde
Arde yang digunakan adalah sebatang coper rood 12 mm2 dan BC 6 mm dengan hasil
pengukuran hambatan tanah maksimal 5 Ohm.
k. Fotocell
Fotocell yang digunakan untuk menyalakan dan mematikan lampu (beban),
menggunakan bantuan Sinar Matahari.
8. Bahan/material : a. Tiang PJU
Non Listrik yang Digunakan untuk pemasangan Kap lampu dan pemasangan jaringan udara
diadakan b. Kap Lampu dan Lampu LED Bohlam
Kap Tempat Lampu dengan Bohlam LED 15 watt
c. Pipa Galvanis
Digunakan sebagai bahan stang untuk pemasangan kap lampu.
d. Box Panel uk 50x 35 x 20 cm
Box Panel ukuran 50x35x20cm digunakan untuk melindungi panel KWH
e. Beugel
Beugel digunakan sebagai bahan memasang stang, box panel & Kwh Meter, dan pipa
pelindung.
f. Besi siku
Digunakan sebagai bahan dudukan boks panel
g. Rel MCB
Rel MCB digunakan sebagai bahan untuk tempat terpasangnya MCB
h. Cover MCB
Cover MCB digunakan untuk pelindung MCB
9. Spesifikasi Teknis : Bahan/material yang diadakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kabel
1) Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan LMK
2) Jenis : DX 2 X 10 mm, NYY 2 X 1,5 mm
3) Mampu dialiri tegangan 500 V
b. Wedge Type (Servis Kabel)
1) Memenuhi standard industri Indonesia.
2) Memenuhi standard PLN dan LMK.
c. Banded (Konektor)
Page 4
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
1) Memenuhi standard PLN dan LMK.
2) Mampu pada tegangan 220 V.
d. Stainless steel
1) Memenuhi standard PLN dan LMK
2) Memenuhi standard Industri Indonesia
3) Memenuhi standard untuk pemasangan tarikan jaringan udara.
e. Beugel
1) Memenuhi standard untuk pemasangan box panel, pipa dan stang.
2) Terbuat dari bahan plat besi tebal 3 mm dengan finishing Ho dip galvanis.
f. Box Panel
1) Memenuhi standard Industri Indonesia
2) Di cat dengan metode powder coating( cat serbuk), yang tahan korosi dan
tahan terhadap iklim tropis seperti hujan lebat, angin kencang, kelembaban
tinggi dan suhu sehari-hari yang panas.
3) Bentuk dan ukurannya menyesuaikan gambar rencana.
g. Pipa Galvanis
1) Memenuhi Standard Industri Indonesia
2) Ukuran 03’ Tebal 2,3 mm
h. Stang/lengan Armature
1) Galvanis
2) Desain sesuai gambar rencana
i. Foto Cell
1) Standard Industri Indonesia
2) Memenuhi standard PLN dan LMK.
3) Mampu dialiri Minimal arus 3 Amper
4) Mampu dialiri tegangan 220V-240V.
j. Mini Circuit Breaker (MCB)
1) Standard industri Indonesia.
2) Memenuhi standard PLN dan LMK.
3) Mampu dialiri tegangan 220V-240V.
4) Untuk 1 phase
5) Minimum IP 20
6) Breaking Capacity 4500 A
7) Rated Frequency 50 Hz–60 Hz
k. Rel MCB
1) Produksi dalam negeri
2) Standard Industri Indonesia
Page 5
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
3) Cocok untuk rel MCB, magnetic kontaktor.
l. Magnetik Kontaktor
1) Standart Industri Indonesia.
2) Memenuhi standart PLN dan uji LMK.
3) Mampu dialiri tegangan 220V-240V.
4) Mampu dialiri arus 36 A/pole.
m. Lampu LED 15 watt / Tornado 25 watt
1) Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
2) Mampu dialiri tegangan 220V-240V.
3) LED Bohlam atau jenis Tornado
4) Cahaya yang dihasilkan adalah putih
5) Sesuai Spek Teknik dan Merk Lampu
n. Tiang Lampu
1) Terbuat dari pipa galvanis melampirkan Foto Uji Ketebalan Galvanis.
2) Tiang yang digunakan adalah tiang PJU jenis tiang bulat, sesuai dengan
gambar rencana
3) Tiang PJU jenis bulat galvanist dengan ketebalan minimal 2,3 mm, tinggi 5 M di
diukur dari muka tanah dan masuk kedalam 1 M
D. PELAKSANAAN PEKERJAAN
10. Tahap Persiapan : Sebelum Pekerjaan dimulai Penyedia jasa harus melakukan persiapan–persiapan
sebagai berikut :
a. Penyedia jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana
Teknis (PPTK) dan Pengawas melakukan peninjauan di lokasi pelaksanaan
pembangunan LPJU
b. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas sementara dengan koordinasi
dari instansi yang berwenang
c. Memesan bahan dan menyediakan tenaga kerja sesuai dengan schedulle.
d. Sebelum melaksanakan Pekerjaan, Penyedia jasa harus membuat Shop Drawing
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. Shop Drawing sebelum dilaksanakan
harus sudah mendapatkan persetujuan dari Pelaksana Teknis, Pengawas dan
PPK.
Page 6
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
11. Pengadaan :
a. Pengadaan semua bahan sesuai spesifikasi teknis dan volume bahan yang telah
Bahan/Material ditentukan.
b. Sampel bahan yang telah tersedia dilakukan cek lebih dulu bersama Pelaksana
Teknis,Pengawas dan PPK.
c. Setiap bahan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Pelaksana Teknis, Konsultan Pengawas dan PPK.
d. Material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh Pelaksana
Teknis, Konsultan Pengawas dan PPK, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan,
Pelaksana Teknis,Pengawas dan PPK, akan mengeluarkan material tersebut dari
tempat pekerjaan dengan biaya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa.
e. Syarat-Syarat yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan ini akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pemborongan yang akan dibuat kemudian.
12. Pondasi Tiang PJU :
a. Uraian Pekerjaan
Pemasangan pondasi tiang Tumbuk campuran 1pc:3ps:5kr dibuat umpak dengan
pekerjaan finishing plesteran dan acian
b. Bahan Material
Pasir, semen, batu split, material bekisting dan lain-lain
c. Metode Pelaksanaan
Pemasangan Pondasi tiangdipasang sampai kedalaman 100 cm dibawah
permukaan tanah/ trotoar, dengan diberi umpak ketinggian 40 cm diatas permukaan
tanah dasar sebagai ground.
d. Kriteria Kinerja Produk
Didasarkan unit terpasang dengan ukuran dan sesuai butir dengan rencana.
13. Tiang Bulat PJU : a. Bahan Material
GIP dengan ketebalan plate 2,3 mm
Galvanis
b. Metode Pelaksanaan
Pemasangan Tiang Bulat PJU type tanam Galvanis harus tegak lurus/vertical.
Dengan kedalaman pondasi 100 cm, pondasi harus menggunakan beton dengan
ketinggian umpak 40 cm dari permukaan tanah / Trotoar sesuai gambar rencana.
c. Waktu Pelaksanaan
Dipersiapkansetelah penggalian dan pemasangan pondasi beton, sebelum
memulai pekerjaan Pasangan Armatur.
d. Kriteria Kinerja Produk
Didasarkan unit terpasang dengan ukuran dan bahan sesuai butir (a), (b) & (c). dan
gambar rencana
Page 7
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
14. Pekerjaan : Langkah-langkah pemasangan jaringan :
Jaringan PJU
a. Pemasangan jaringan udara dilakukan setelah tiang berdiri kokoh.
b. Pemasangan wedge type (klem) dengan pengait bahan stainless steel ukuran
standart.
c. Penarikan jaringan kabel dari tiang ke tiang dengan beberapa syarat seperti :
1) Kabel Jaringan Udara tidak diperbolehkan sejajar rapat/bersinggungan
dengan kabel-kabel telekomunikasi maupun Jaringan PLN
2) Bila terdapat persilangan dengan kabel-kabel telekomunikasi, maka jarak
minimum kedua kabel harus 30 cm.
3) Penarikan jaringan Kabel Jaringan Udara harus mengikuti dan sesuai dengan
jaringan TR PLN (batasbatas supply gardu distribusi) dengan lendutan
maksimum 1,5 % dari jarak antar tiang/panjang kabel.
4) Pada setiap persimpangan jalan, maka penyambungan dari ujung-ujung
jaringan harus menggunakan tap connector sesuai standart.
15. Pekerjaan : a. Bahan Material
Pasangan Kabel Kabel TC Alumunium / Tembaga.
DX b. Metode Pelaksanaan
1) Pemasangan Kabel Twisted, harus diberi lendutan maksimal dengan panjang
kabel = 1,1 x jarak antara tiang
2) Tidak diperbolehkan ada sambungan kabel TC diantara tiang dengan tiang.
3) Kabel DX yang melintang jalan ketinggian minimal 5 m dari permukaan jalan
c. Waktu Pelaksanaan
Dilaksanakan setelah pemasangan Tiang PJU dan alat bantu PJU.
d. Kriteria Kinerja Produk.
berdasarkan unit terpasang dengan ukuran dan bahan sesuai butir (a), (b) & (c).
Page 8
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
16. Pekerjaan : Pemasangan PHB induk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal
Pemasangan sebagai berikut :
Panel
a. Penempatan.
Penempatan letak pemasangan panel ditentukan oleh Pelaksana Teknis,
Konsultan Pengawas dan PPKom dengan memperhatikan :
1) Pasang box panel control dan KWH Meter sesuai pada tempat yang telah
ditentukan
2) Jarak antara panel PHB induk dengan gardu distribusi PLN sedekat mungkin.
3) Mudah dilihat dan mudah dijangkau oleh petugas untuk tujuan pengaman dan
perawatan.
4) Panel Induk ditempatkan di tiang sendiri yang sudah ditentukan bersama.
Tinggi panel dari pemukaan tanah 150 cm dan aman dari lalulintas umum dan
tidak dapat diraih anak kecil.
b. Pada sisi bagian dalam pintu panel PHB dilengkapi dengan wiring diagram yang
menunjukkan jumlah beban dan jaringan PJU yang dilayani oleh panel dimaksud
17. Pekerjaan : Pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan PJU terpasang mengikuti
Pemeriksaan langkah- langkah sebagai berikut :
Instalasi Dan a. Penarikan kabel udara.
Penyambungan
b. Penyambungan daya (montage) digardu-gardu distribusi PLN yang bersangkutan
Daya
c. Penyambungan beban dilakukan dengan menggunakan bandet, sehingga
sambungannya kuat.
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa mempersiapkan dokumen
permohonan dan melaksanakan pengurusan penyambungan daya.
e. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT. PLN Cabang
Banyuwangi untuk mendapatkan proses sesuai ketentuan.
f. PT. PLN akan melaksanakan penelitian teknis lapangan.
g. Setelah semua pekerjaan pemasangan selesai dilakukan, Penyedia Jasa harus
memproses penyambungan aliran listriknya sampai menyala, dengan BPUJL
sesuai ketentuan PLN.
Page 9
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
18. Pekerjaan Non : a. Pekerjaan menyediakan perlengkapan yang diperlukan antara lain :
1) Membuat gambar pemasangan Box Panel.
Listrik
2) Diagram jaringan 1 (satu) garis.
3) Membuat gambar jaringan udara dan pengelompokan beban.
4) Mengadakan koordinasi dengan PT. PLN (Persero)
5) Berkaitan dengan pembangunan jaringan udara,
6) Pengadaan kwh meter dan kelengkapannya serta pengurusan kontrak daya.
b. Pekerjaan Pengecatan berikut penomoran tiang/kwh meter
1) Sebelum dilakukan pengecatan, permukaan dibersihkan terlebih dahulu dengan
menggunakan amplas kemudian dibersihkan dengan sikat ijuk.
2) Pengecatan harus rata dan rapi.
3) Pengecatan nomor dengan warna putih.
c. Setelah pekerjaan selesai, Penyedia jasa berkewajiban membersihkan sisa-sisa bahan
hingga bersih termasuk pengembalian kondisi jalan yang rusak akibat pekerjaan ini.
d. Selalu menjaga kelancaran lalu lintas dengan memasang rambu-rambu lalu lintas yang
diperlukan.
a. Garansi dari pabrikan, yang berlaku sejak penyerahan ke – 2 (dua)
19. Garansi Dan :
b. Jaminan spare part (suku cadang) minimal 1 (satu) tahun operasional sejak penyerahan
Jaminan
ke – 2 (dua)
c. Jaminan tentang ketersediaan suku cadang yang dibutuhkan untuk operasional
selama 5 (lima) tahun
E. PERSYARATAN KHUSUS SPESIFIKASI TEKNIS
20. Box Panel Kontrol : a. Box Panel Kontrol dan KWH Meter terbuat dari plat besi tebal minimum 2 mm
dengan ukuran sesuai gambar yang didalamnya berisi peralatan/perangkat keras
dan KWH Meter
untuk aliran listrik dan pengaturan waktu penyalaan lampu. Panel tersebut
dipasang di tiang yang letaknya sesuai dengan gambar dan petunjuk dari
Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas sehingga dapat melayani seluruh
kebutuhan pengaturan (mengoperasionalkan) dari lampu yang dipasang serta
memenuhi standard kualitas yang dipersyaratkan.
b. Konstruksi Box Panel
1) Box Panel harus terbuat dari plat besi dengan dudukan besi siku untuk
mengikat pada pondasi Box KWH.
2) Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel pentanahan
(grounding) dan terminal pentanahan yang berfungsi untuk dudukan ujung Kabel
pentanahan
Page 10
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
3) Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang
ventilasi serta pada dalamnya diberi plat/lapisan pelindung sehingga dapat
dicegah kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-
bagian dalam panel yang bertegangan.
4) Pada circuit breaker, sepatu kabel, kanal incoming dan outgoing serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
beban atau kelompok beban yang di catu daya listriknya. Label itu harus
terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard.
5) Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan
kunci dan handle pintu. Handle pintu dipasang baik untuk tutup bagian dalam
panel maupun bagian luar panel, untuk bagian dalam ditutup dengan
pertinak/pengait.
6) Ukuran panel didalam sesuai gambar perencanaan, ukurannya dilengkapi
komponen dan peralatan penunjang yang sesuai standard pabrik pembuatnya.
7) Pada pintu luar panel bagian dalam harus digambarkan diagram system
instalasi panel tersebut secara lengkap dan baik serta harus di laminating.
c. Terminal Penyambungan
1) Panel harus sesuai untuk system 1 phase, 3 kawat dan mempunyai
pentanahan terpisah.
2) Terminal penyambungan harus disusun serta di baut dan dipegang oleh
isolator dengan baik sehingga mampu menahan electro mechanical forces
akibat arus hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.
d. Circuit Breaker
1) Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB. Semua circuit breaker harus
diindentifikasi dengan jelas, identifikasi ini meliputi: breaking capacity, rating
ampere serta trip dari circuit breaker tersebut disesuaikan dengan beban yang
dioperasikan
2) Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan
dan lain-lain harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen
komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas dari
gangguan mekanis. Jika didalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare,
maka spare tersebut harus terpasang lengkap. Alat Ukur/ Indikator/Electrical
Auxilaries Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada
di sekitar panel listrik harus dihubungkan ke system Pembumian Pengaman.
e. Gambar Skema Rangkaian Listrik
1) Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik,
Page 11
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
Lengkap dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel
tersebut.
2) Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik dilapisi plastik.
F. UKURAN POKOK DAN BENTUK
21. Ukuran Pokok Dan : a. Penyedia jasa harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
Bentuk bilamana terjadi ketidak cocokan wajib segera memberitahukan kepada direksi
teknis dan Konsultan Pengawas untuk minta dilaporkan kepada Pejabat pembuat
Komitmen (PPK) dan bila terjadi kekeliruan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar rencana, ukuran- ukuran yang belum
tercantum dapat ditanyakan kepada Pelaksana Teknis dan Konsultan Pengawas.
c. Ukuran yang belum tercantum dalam Gambar rencana dan dokumen pengadaan
akan ditentukan kemudian.
G. MASA PEMELIHARAAN
22. Masa : a. Garansi diberikan pada masa pemeliharaan pada komponen hasil pabrikan. Komponen
Pemeliharaan hasil pabrikan harus ada garansi/jaminan kualitas dari pabrik, dan ketersediaan
komponen tersebut dalam masa pemeliharaan. Biaya penggantian tanggung jawab
Penyedia jasa.
b. Garansi kesempurnaan instalasi hasil pekerjaan (konstruksi).
Garansi konstruksi hasil pekerjaan diberikan dalam masa pemeliharaan yaitu 180
(Seratus delapan puluh) hari kalender setelah selesai pemasangan. Selama masa
garansi biaya penggantian dan tenaga menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Penyedia jasa harus dapat menjamin bahwa hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan
adalah seperti saat penyerahan ke-1 (pertama)
H. PERBEDAAN
23. Perbedaan : a. Apabila dalam dokumen pengadaan tertulis/ tercantum, sedangkan dalam gambar belum
tercantum, maka dokumen pengadaan yang mengikat.
b. Apabila dalam gambar tertulis, sedangkan dalam dokumen pengadaan belum/tidak
tercantum, maka gambarlah yang mengikat.
c. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detailnya, maka Penyedia Jasa
wajib minta pertimbangan kepada Direksi Teknis, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Page 12
Spesifikasi Teknis
Pembangunan dan Pemeliharaan LPJU
d. Apabila dalam gambar rencana dan dokumen pengadaan tidak tertulis/tercantum,
maka Pelaksana Teknis, s harus melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk diambil kesepakatan dengan penyedia jasa
I. PENGATURAN ARUS LALU LINTAS
24. Pengaturan Arus : a. Penyedia Jasa harus memasang rambu-rambu lalu lintas dengan koordinasi dari
Lalu Lintas instansiyang berwenang dalam pengauran raus lalu lintas pada saat pelaksanaan
pekerjaan di lapangan
b. Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus memperhatikan pengguna jalan
J. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
25. Pekerjaan : Pekerjaan selesai, lokasi pekerjaan/lapangan harus segera dibersihkan dari segala
Pembersihan. kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisa- sisa bahan material.
K. PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
26. Penempatan dan : a. Tenaga kerja lapangan yang digunakan mempunyai kualifikasi serta pengalaman
Penggunaan yang memadai dalam pemenuhan layanan Jasa Konstruksi dengan standar pada
Tenaga Kerja. umumnya, tahu akan tugas dan kewajiban pelayanan Jasa Konstruksi.
b. Penyedia Jasa wajib menempatkan tenaga kerja di loksi pekerjaan sesuai dengan
metode pelaksanaan yang disetujui
L. ALAT/PERALATAN KERJA
27. Alat/Peralatan : a. Penyedia Jasa harus menyediakan segala peralatan sesuai denganmetode yang
Kerja disetujui dalam pelaksanaan pekerjaan
b. Segala resiko terhadap keamanan peralatan yang akan digunakan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa konstruksi
M. IDENTITAS BARANG
28. Identitas Barang : a. Identitas barang harus asli, bukan barang palsu/tiruan/rekayasa.
b. Apabila ditemukan barang palsu/tiruan/rekayasa maka Pelaksana Teknis,
Page 13