URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Rehabilitasi / Pemeliharaan Bangunan Gedung
Kantor BAPPEDA
Tahun Anggaran 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pemerataan sarana dan prasarana bertahap terus
Belakang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan
kualitas fungsi, kenyamanan dan keamanan Prasarana
Gedung Kantor.
Salah satu prasarana Gedung Kantor yang kualitasnya
harus ditingkatkan adalah Bangunan Gedung.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
Tujuan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
pekerjaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai dokumen pengadaan.
3. Sasaran Penyediaan Prasarana Gedung Kantor.
4. Lokasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Kegiatan Banyuwangi
5. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD
Pendanaan Kabupaten Banyuwangi TA 2025, pada DPA-SKD
Nomor: 1.5.1.05.03.01.01.5.2
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan:
1) Pagu Anggaran : Rp. 139.000.000,- (Seratus
Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
2) HPS : Rp. 139.000.000,- (Seratus Tiga Puluh
Sembilan Juta Rupiah)
6. Nama dan K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Organisasi SKPD : BADAN PERENCANAAN
Pejabat PEMBANGUNAN DAERAH
Pembuat
PA : Dr. SUYANTO WASPO TONDO W.. M.Si.
Komitmen
PPK : Dr. SUYANTO WASPO TONDO W.. M.Si.
Data Penunjang
7. Data Dasar Untuk kelengkapan terlampir data sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat/Spesifikasi Teknis
Gambar kerja hasil dari Konsultan Perencana
Bill of Quantity
8. Standar Teknis 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pemberdayaan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana
diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun
2021 tentang perubahan atas peraturan presiden
nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Nomor 29/prt/m/2006 tentang
Pedoman persyaratan teknis bangunan gedung
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 tentang
persyaratan kemudahan bangunan gedung
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara.
Ruang Lingkup
Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan bangunan
gedung kantor BAPPEDA Kabupaten Banyuwangi
mencakup beberapa aspek utama sebagai berikut;
Pekerjaan atap melibatkan pemeriksaan kondisi
untuk mendeteksi kebocoran atau kerusakan,
penggantian atau perbaikan asbes, rangka atap,
dan talang air, serta pembersihan sistem drainase
atap agar tidak terjadi genangan air. Dalam
pekerjaan plafon, dilakukan inspeksi untuk
mengidentifikasi kerusakan akibat kelembaban
atau retakan, perbaikan atau penggantian
material yang rusak, serta pengecatan ulang
plafon guna meningkatkan estetika dan
mencegah pertumbuhan jamur;
Pekerjaan lantai mencakup pemeriksaan kondisi
lantai untuk mendeteksi retakan atau keausan,
penambahan lantai vinyl dan decking WPC
outdoor di selasar, serta pembersihan dan
pemeliharaan agar lantai tetap dalam kondisi
baik;
Sementara itu, pekerjaan pengecatan diawali
dengan persiapan permukaan melalui
pembersihan dan penghilangan cat lama yang
mengelupas, pemilihan jenis cat yang sesuai
dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan
estetika, serta pengecatan ulang pada dinding,
plafon, dan elemen lainnya guna
mempertahankan tampilan serta perlindungan
bangunan.
Metode kerja dalam pelaksanaan pemeliharaan gedung
dimulai dengan survei dan inspeksi awal untuk menilai
kondisi bangunan. Setelah itu, dilakukan persiapan
material dan peralatan sesuai spesifikasi teknis.
Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan
standar keselamatan yang berlaku. Selama proses,
pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan
kualitas hasil pekerjaan. Setelah semua pekerjaan
selesai, dilakukan pembersihan akhir dan serah terima
hasil pekerjaan kepada pihak terkait.
Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan sebagai berikut :
Data Lapangan 1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan
pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan
rencana sarana yang akan dibangun.
2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Banyuwangi, 16 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dr. SUYANTO WASPO TONDO W.. M.Si.
NIP 197004211989031001