SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. LINGKUP 1.1 Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah
PEKERJAAN CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim
(Lanjutan)
1.2 Untuk pelaksanaan tersebut hendaknya:
1. Tenaga kerja, tenaga ahli yang memadai
sepada jenis dan lingkup pekerjaan.
2. Bahan, alat kerja dan segala keperluan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembuatan
pembangunan.
1.3 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan
yang tertera dalam uraian kerja dan syarat-syarat,
gambar bestek dan detail, gambar konstruksi serta
keputusan Direksi.
1.4 Konstruksi pembuatan bangunan bersifat
permanen, struktur bangunan terdiri dari:
1. Pondasi : Batu belah 1pc : 5ps
2. Struktur:
- Sloof 15/20 cm dengan mutu beton fc’ 15
Mpa
- Kolom Praktis KP 11/11 cm
- Ring Balok 10/15 cm
3. Finish Lantai : Keramik dan Granit
4. Dinding : Pasangan bata ringan finishing cat.
2. SITUASI Bangunan Fisik bangunan seperti pada Pasal 1.1 Lokasi
Kabupaten Banyuwangi.
3. KETENTUAN 3.1 Air yang digunakan untuk adukan dan pekerjaan
UMUM beton haruslah air yang bersih, bebas dari bahan
yang merusak atau campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen. Apabila mutu air yang
digunakan diragukan, maka direksi dapat meminta
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 1
SPESIFIKASI TEKNIS
pemeriksaan laboratorium atas beban biaya
Kontraktor.
3.2 Pasir yang dipakai harus bersih dan bebas dari
segala macam kotoran baik organik maupun
lumpur, tanah, karang, garam dan lain-lainnya
sesuai dengan ketentuan Peraturan Beton
Bertulang Indonesia Tahun 1971. Pasir laut sama
sekali tidak boleh dipergunakan, kecuali bila
dicuci dengan air tawar sampai bersih dari garam.
Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang
bersih, yang permukaannya keras agar tidak terjadi
percampuran satu sama lain pengotoran. Untuk
pekerjaan beton, hanya pasir beton yang dapat
digunakan adalah pasir sungai yang bersih dari
lumpur dan kotoran, ukuran pasir 0,35–1,50 mm.
3.3 Semen yang digunakan harus disetujui dan
disyahkan yang berwenang dan memenuhi
ketentuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia
Tahun 1971. Pengangkutan harus terhindar dari air
/ hujan bebas dari kelembaban. Semen harus
diletakan pada ketinggian 30 cm dari permukaan
tanah / lantai, penumpukan tidak boleh lebih dari 2
meter. Dalam pengirimannya yang baru harus
dipisahkan dengan yang lama sehingga pemakaian
semen sesuai dengan urutan pengiriman.
3.4 Besi Beton harus memenuhi tegangan tarik
minimal 2400 kg/cm dan maksimal 3600 kg/cm.
Besi beton dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan Peraturan Beton Bertulang Indonesia
Tahun 1971. Besi Beton harus bebas karat, minyak
kotoran, cat serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya lekat. Dalam pekerjaan
konstruksi harus dipasang sedemikian rupa dan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 2
SPESIFIKASI TEKNIS
sebelum/sesudah pengecoran tidak berubah tempat
dari yang direncanakan semula. Besi beton tidak
boleh ditempatkan di tanah/udara terbuka dalam
waktu yang lama.
3.5 Batu belah, batu gunung atau batu kali yang
dibelah mempunyai permukaan tajam kasar dan
keras. Permukaan kasar adalah dengan ukuran 5 –
7 cm, 15 – 20 cm dan ≥15 cm - ≤100 cm.
3.6 Semua urugan tanah / timbunan yang digunakan
harus disetujui oleh direksi/pemberi tugas dengan
perhitungan bahwa dengan tanah urugan diperoleh
suatu kepadatan timbunan yang direncanakan.
B. TEKNIS
4. PASANG PAPAN 4.1 Papan nama proyek akan dibuat dan dipasang
NAMA KEGIATAN pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan nama
proyek ini dibuat dari triplek t. 6 mm dengan
ukuran 80 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7)
kelas 2 (borneo) dengan tinggi 250 cm dari
permukaan tanah dan dicat dasar warna yang
sesuai dan huruf cetak berwarna hitam yang
berisi informasi mengenai cakupan kegiatan
yang akan dilaksanakan, antara lain :
1. Nama Kegiatan
2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan
3. Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
4. Sumber dana
5. Jangka waktu
6. Nama Kontraktor
4.2 Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang
mudah dilihat oleh masyarakat, serta tidak
mengganggu lalu lintas.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 3
SPESIFIKASI TEKNIS
5. PEMBERSIHAN & 5.1 Luasan area yang di lakukan pembersihan
PENYIAPAN LAHAN menyangkut lokasi pekerjaan utama dan lokasi
DENGAN ALAT direksi dan barak kerja serta lokasi gudang atau
BERAT lokasi lokasi tambahan yang di butuhkan
selama pekerjaan berlangsung, pekerjaan ini
melibatkan para pekerja yang menggunakan
alat bantu.
6. PEMBONGKARAN 6.1 Pembongkaran yang dilakukan tidak merusak
BANGUNAN bagian–bagian lain disekitarnya.
LAMA 6.2 Hasil pembongkaran ditempatkan pada tempat
yang tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan.
6.3 Kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan ini tetap menjadi tanggungan
kontraktor untuk memperbaiki seperti semula
6.4 Hasil bongkaran yang tidak diperlukan atau
dimamfaatkan menjadi tanggung jawab
pelaksana atau kontraktor untuk
membersihkan atau mengeluarkan dari
lapangan.
7. PEMBUATAN 7.1 Pembuatan Direksi Keet/Gudang. Direksi Keet
DIREKSI /Gudang ini adalah bangunan sementara dari
KEET/GUDANG kayu yang dibangun sebagai tempat
penyimpanan bahan/material yang akan
digunakan, tempat rapat/koordinasi lapangan
antara pelaksana, konsultan perencana,
konsultan pengawas dan instansi terkait baik
rutin ataupun koordinasi yang sifatnya
mendadak dan sebagai tempat peristirahatan
para pekerja.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 4
SPESIFIKASI TEKNIS
8. PEKERJAAN Pekerjaan tanah meliputi :
TANAH 8.1 Galian/urugan tanah untuk meratakan tempat
bangunan sesuai dengan gambar situasi serta
petunjuk Direksi.
8.2 Dalam, bentuk serta ukuran galian pondasi
ditentukan dalam gambar dan tanah galian
harus dibuang ke luar sehingga tidak
mengganggu kedudukan bouwplank.
8.3 Bila dalam galian pondasi terdapat Lumpur
akibat hujan atau terdapat akar/kayu, maka
harus dibersihkan dahulu sebelum pondasi
dibuat.
8.4 Untuk galian pondasi, sloof , permukaan dasar
galian harus dipadatkan hingga 100%
kepadatan maximumpada kadar air optimum
sesuai dengan AASTHO T.99.
8.5 Urugan kerja penggalian harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan pada lingkungan tapak ataupun
menyebabkan timbulnya genangan-genangan
air untuk waktu lebih dari 24 jam.
8.6 Urugan Tanah Kembali bekas galian dan
Pinggiran lantai:
1. Pekerjaan pengurugan terdiri dari
pekerjaan mengurug tanah pada galian-
galian, baik untuk pondasi atau galian
lainnya, peninggian lantai pada kedudukan
dan kemiringan sesuai gambar rencana
sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Urugan kembali bekas galian dapat
dilakukan setelah pekerjaan pasangan
pondasi selesai.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 5
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Penimbunan dilaksanakan lapis perlapis,
kemudian dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui oleh Direksi hingga elevasi
dan kedudukan seperti pada gambar
rencana. Tebal lapisan maximum 20 cm
dan dipadatkan hingga 95 % kepadatan
maximum pada kadar air optimum
menurut standar AASHTO T-99.
9. PEKERJAAN 9.1 Semua pekerjaan galian harus dikerjakan
PONDASI hingga kedudukan, elevasi, dimensi,
kemiringan dan bentuk sesuai dengan Gambar
Rencana dan Spesifikasi ini serta petunjuk
Konsultan Pengawas.
9.2 Pasangan pondasi menggunakan batu belah
campuran 1sp : 5pp.
10 PEKERJAAN BETON 10.1 Pekerjaan beton untuk semua struktur
menggunakan beton fc’ 15 Mpa sedangkan
rabat beton 1:3:5 dan menggunakan tulangan
dengan rincian sebagai berikut:
1. Sloof 15/20 menggunakan tulangan utama
4 Ø 10 dan sengkang Ø8 - 150 (tumpuan),
Ø8 – 200 (lapangan)
2. Kolom praktis 11/11 cm menggunakan
tulangan utama 4 Ø10 dan sengkang Ø8 -
150
3. Ring balok 10/15 menggunakan tulangan
utama 4 Ø10. Sengkang Ø8 – 150
10.2 Persyaratan dan Ketentuan :
1. Beton yang dipergunakan untuk seluruh
struktur harus sesuai dengan mutu beton
yang telah disepakati Direksi Pekerjaan,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 6
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Mutu baja tulangan yang dipergunakan
untuk seluruh struktur atas bangunan ini
adalah sebagai berikut :
- Mutu baja tulangan sampai dengan
diameter 11 mm adalah BJTD24 (Mild
Steel)
- Mutu baja tulangan diameter 12 mm
keatas adalah BJTD39 (High Tensile)
3. Bekisting untuk struktur bangunan
memakai multiplek 9 mm dan diberi
lapisan plastik bila perlu. Bikisting dari
multiplek tersebut harus diperkuat dengan
rangka kayu lokal ukuran 5/7, 6/9, 6/11
dan sebagainya, untuk mendapatkan
kekuatan dan kekakuan yang sempurna,
atau dari bahan lain yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, sedangkan untuk
bekisting Pondasi footplate menggunakan
Pondasi batako.
4. Bonding agent dipergunakan pada elemen–
elemen beton yang harus disambungkan /
harus di cor secara terputus untuk
mendapatkan sistem struktur yang kokoh
sesuai dengan desain dan perhitungannya.
Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk
pabrik.
10.3 Mutu beton dan campuran rencana
1. Beton bertulang (struktur) menggunakan
beton konvensional dengan mutu terbaik.
2. Beton harus dirancang proporsi
campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr
= f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 7
SPESIFIKASI TEKNIS
deviasi rencana dari benda uji yang
nilainya setara dengan nilai standar deviasi
statistik dikalikan dengan faktor berikut:
Tabel Jumlah Benda Uji dengan Faktor
Pengali
JMLAH BENDA UJI FAKTOR
PENGALI
< 15 Dikonsultasi
dengan Konsultan
MK
15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥30 1.00
3. Benda uji yang dimaksud adalah silinder
beton dengan diameter 150 mm dan tinggi
300 mm. Tata cara pembuatan benda uji
tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-
1990-03).
4. Jika hasil uji kuat tekan beton
menunjukkan bahwa kuat tekan target
beton yang dihasilkan tidak memenuhi
syarat, maka proporsi campuran adukan
beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan
MK) harus membuat proporsi campuran
yang baru, sedemikian hingga kuat tekan
target beton yang disyaratkan dapat
dicapai. Pembuatan campuran beton
rencana ini hendaknya mengikuti SNI
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 8
SPESIFIKASI TEKNIS
2847:2013 ayat 5.2 dan dievaluasi
kekuatan karakteristiknya menurut ayat
5.6.
5. Bila sumber atau kualitas dari semen atau
agregat diganti maka harus dicari lagi
campuran rencana yang baru sehingga
tercapai mutu beton yang dipersyaratkan.
10.4 Pengujian Beton
1. Kontraktor harus menyediakan tenaga
kerja, material, tempat dan semua
peralatan untuk melakukan semua
peralatan untuk melakukan semua uji
beton,
2. Pengujian slump beton harus dilaksanakan
setiap volume 5 m3 beton segar dengan
batasan nilai slump maksimum sebagai
berikut :
Tabel Uji Nilai Slump (SNI 7656-2012)
Konstruksi Beton Max M
in
Pondasi bor strous dan foot plat 12.5 5.
0
Kolom dan Balok 15 7.
5
Pengerasan dalam 7.5 1
5
Pembetonan masal 7.5 2.
5
*) slump dapat ditambah bila digunakan bahan
tambahan kimia, dengan syarat beton yang diberi
bahan tambahan tersebut memiliki rasio air-semen
atau rasio air-bahan bersifat semen yang sama atau
lebih kecil dan tidak menunjukkan segregasi yang
berarti atau bliding berlebihan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 9
SPESIFIKASI TEKNIS
*) slump boleh ditambah 2,5 cm untuk metode
pemadatan selain dengan penggetar
3. Kontraktor harus membuat, merawat dan
mengadakan uji silinder beton diameter 15
cm dan tinggi 30 cm pada laboratorium
beton yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas atas biaya sendiri dan
berdasarkan atas SNI 2847-2013,
4. Jumlah pengambilan contoh untuk uji kuat
tekan dari setiap mutu beton, tidak boleh
kurang dari tiga benda uji untuk setiap
umur uji dan harus diuji pada umur 7, 14
dan 28 hari,
5. Pengujian kekuatan masing-masing mutu
beton yang dicor setiap harinya haruslah
dari satu contoh uji per hari, dan tidak
kurang dari sekali sehari, atau tidak kurang
dari sekali untuk setiap 110 m3 beton atau
sesuai dengan SNI 2847-2013,
6. Jika digunakan pompa beton (concrete
pump), akan dilakukan pengambilan
khusus dilokasi pengecoran setelah beton
melewati ujung pipa pompa beton dengan
jumlah benda uji silinder beton minimal 3
buah, serta benda uji tersebut harus
dilakukan uji kuat tekan beton pada umur
28 hari,
7. Setiap benda uji harus diberi tanggal
pembuatan dan dari bagian struktur yang
dilakukan pengecoran,
8. Prosedur pengambilan silinder beton
sesuai dengan SNI 2847-2013,
9. Setiap benda uji tidak boleh cacat,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 10
SPESIFIKASI TEKNIS
10. Kontraktor membuat laporan lengkap
mengenai hasil test khusus yang disertai
evaluasi perhitungan nilai karakteristiknya
dan disampaikan pada Konsultan
Pengawas,
11. Kalau terjadi kegagalan dalam uji beton
ini, Kontraktor harus melakukan
percobaan –
percobaan non destruktif (hammer test
dengan korelasi uji UPV) dan jika
pengawas /MK menghendaki pengujian
destruktif (inti beton), maka penyedia
harus melaksanakan, apabila masih
menunjukkan kegagalan kontraktor harus
memperbaiki dan mengganti struktur
tersebut atas biaya kontraktor sendiri,
12. Bila dianggap perlu, maka kontraktor harus
melakukan uji tambahan atas biaya
Rekanan.
10.5 Beton Konvensional
1. Kontraktor tidak diijinkan memakai beton
konvensional tanpa ijin dari Konsultan
Pengawas,
2. Semua beton konvensional harus
menggunakan agregat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas,
3. Bila tidak ditentukan lain, semua
persyaratan yang berlaku untuk beton biasa
juga berlaku untuk beton konvensional,
4. Beton konvensional harus dibuat pada saat
akan digunakan, sehingga mutu beton tetap
terjaga,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 11
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Mengenai lamanya waktu yang
diperkenankan ini hendaknya sesua dengan
SNI beton,
6. Semua data – data dari beton ini harus
dicatat secara lengkap oleh Kontraktor atas
sepengetahuan Konsultan Pengawas data –
data tersebut harus selalu tersedia
diproyek.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas semua
hasil pengecoran dari beton.
10.6 Baja Tulangan
1. Semua baja tulangan beton yang
didatangkan harus baru, tidak bekas,
bebas karat dan disimpan/diletakkan di
tempat yang bersih, tidak basah dan
terhindar dari segala kondisi yang dapat
menyebabkan karat,
2. Toleransi ukuran baja tulangan beton
dalam berat :
- Diameter < 13 mm : - 5 %
- Diameter ≥ 13 mm : - 4 %
3. Toleransi ukuran baja tulangan beton
dalam diameter (Dihitung dari diameter
terkecil) :
- Diameter < 13 mm : - 0.4 mm
- Diameter ≥ 13 mm : - 0.5 mm
4. Mutu baja tulangan beton yang
didatangkan harus benar, yang dinyatakan
dengan surat/sertifikat keterangan dari
distributor /pabrik pembuatnya. Untuk
menjamin kualitas baja tulangan sesuai
dengan perencanaan, maka harus
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 12
SPESIFIKASI TEKNIS
dilakukan pemeriksaan pada
laboratorium yang disetujui Direksi
Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan
pada semua jenis diameter dan diambil
secara random pada setiap datangnya
material di lokasi. Biaya test dibebankan
pada kontraktor,
5. Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk
dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang tertera pada gambar
konstruksi. Baja tulangan beton tidak
boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang merusak
bahannya. Semua batang harus
dibengkokan dalam keadaan dingin,
pemanasan dari besi beton hanya
diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan atau Perencana,
6. Besi beton harus dipasang dengan teliti
sesuai dengan gambar rencana. Untuk
menempatkan tulangan tepat ditempatnya
maka tulangan harus diikat kuat dengan
kawat beton (bendrat) dengan bantalan
balok beton cetak (beton decking) atau
kursi- kursi besi. Dalam segala hal untuk
besi beton yang horisontal harus
digunakan penunjang yang tepat, sehingga
tidak akan ada batang yang turun,
7. Jarak bersih terkecil antara batang yang
pararel apabilla tidak ditentukan dalam
gambar rencana, minimal harus 1,5 kali
ukuran terbesar dari agregat kasar dan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 13
SPESIFIKASI TEKNIS
harus memberikan kesempatan masuknya
alat penggetar beton,
8. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus
sesuai dengan gambar dan perhitungan
Apabila dipakai dimensi tulangan yang
berbeda dengan gambar, maka yang
menentukan adalah luas tulangan, dalam
hal ini kontraktor diwajibkan meminta
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan.
10.7 Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak
boleh menyinggung dinding atau dasar
cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap
setiap bagian konstruksi. Apabila tidak
ditentukan di dalam gambar, maka tebal
selimut beton untuk satu sisi pada masing –
masing konstruksi adalah sebagai berikut:
Lokasi/Tipe Struktur Selimt Beton
Beton yang 7.5 cm
berhubungan dengan
tanah tanpa acuan
Beton yang 5.0 cm
berhubungan dengan
tanah dengan acuan
Kolom:
- Tulangan utama 4.0 cm
- Sengkang 2.5 cm
Balok :
- Tulangan utama 2.5 cm
- Sengkang 1.5 cm
Pelat
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 14
SPESIFIKASI TEKNIS
- Tulangan utama 2.5 cm
- Tulangan pembagi 1.5 cm
Pada pengakhir 2.5 cm/
tulangan 2 x ∅ Tulangan
10.8 PEKERJAAN BEKESTING (CETAKAN)
1. Bahan
a. Bahan – bahan yang dapat dipakai
untuk bekisting adalah kayu, multiplek
tego film (tebal 12 – 16 mm), pasangan
bata dan panel logam. Sedangkan
bahan – bahan yang dapat digunakan
untuk acuan penyangga adalah kayu
atau tiang / pipa logam. Penggunaan
bambu untuk acuan tidak diijinkan.
Sebelum memakai suatu bahan sebagai
bekesting atau acuan, Kontraktor harus
mengajukan ijin ke Konsultan
Pengawas terlebih dahulu,
b. Penggunaan bahan – bahan pembantu
pelepasan bekesting harus seijin dari
Konsultan Pengawas dan untuk itu
Kontraktor harus memberikan data –
data teknis dari produk tersebut ke
Konsultan Pengawas,
c. Penggunaan bahan – bahan pembantu
pelepasan bekesting harus seijin dari
Konsultan Pengawas dan untuk itu
Kontraktorharus memberikan data –
data teknis dari produk tersebut ke
Konsultan Pengawas,
d. Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali
tidak diijinkan kecuali kondisi
bekesting masih sangat baik dan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 15
SPESIFIKASI TEKNIS
mampu menghasilkan permukaan
beton yang sesuai dengan spesifikasi.
Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali
harus mendapatkan ijin dari Konsultan
Pengawas Perkerjaan.
2. Pembuatan dan Pemasangan Bekesting
a. Sistem bekesting harus diajukan dan
disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas , khususnya yang
menyangkut jenis / dimensi – dimensi
bekesting dan jarak – jarak acuan
penyangga, Khusus bekesting “kolom
lengkung” agar ditambahkan rangka
pengaku yang jaraknya sudah
diperhitungkan kuat menahan curah
beton dan mendapatkan hasil
sempurna,
b. Bekesting tidak boleh bocor dan cukup
kaku untuk mencegah perpindahan
tempat atau kelongsoran dari
penyangga. Permukaan bekesting
harus halus dan rata, tidak boleh ada
lekukan, lubang – lubang dan tidak
boleh melendut. Sambungan -
sambungan pada bekesting harus
diusahakan lurus dan rata dalam arah
horisontal dan vertical,
c. Khusus untuk bekesting – bekesting
kolom pada tepi bawah kolom pada 2
sisi harus dibuatkan bukaan untuk
mengeluarkan kotoran – kotoran yang
terdapat pada dasar kolom dan bukaan
ini boleh ditutup setelah dasar kolom
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 16
SPESIFIKASI TEKNIS
diperiksa kebersihannya dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas,
d. Hal yang sama juga harus dikerjakan
pada balok – balok yang tinggi atau
dinding – dinding beton,
e. Tiang – tiang penyangga vertikal harus
dibuat sebaik mungkin untuk
memberikan penunjang seperti yang
dibutuhkan tanpa adanya kerusakan
atau overstress atau perpindahan
tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang
dibebani,
f. Struktur tiang – tiang penyangga harus
ditempatkan pada posisi sedemikian
rupa sehingga konstruksi ini benar –
benar stabil, kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban –
beban yang berada diatasnya selama
pelaksanaan beton,
g. Semua tiang – tiang penyangga tidak
boleh ditempatkan langsung diatas
tanah, tetapi harus berpijak diatas balok
kayu rata atau lantai kerja dengan
kokoh. Selain itu semua tanah dasar di
sekitar daerah penyangga harus
dipadatkan sampai cukup kuat untuk
menahan beban diatasnya,
h. Bila tidak dinyatakan lain, maka semua
bekesting balok dan pelat lantai harus
diberi anti lendut ke atas di tengah –
tengah bentang sebesar 0,2 % dari lebar
bentang Khusus untuk balok maka
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 17
SPESIFIKASI TEKNIS
besarnya anti lendut yang harus
diambil
adalah 0,4 % dari bentang,
i. Tiang-tiang penyangga harus
direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang
dibebani. Struktur dari tiang
penyangga harus cukup kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan,
j. Sebelum penulangan, cetakan harus
diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan
terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituang. Semua
bekesting yang akan dipergunakan
harus dalam keadaan bersih dan tidak
tercemar oleh bahan – bahan yang
dapat menurunkan mutu beton.
3. Pembongkaran Bekesting
a. Semua pekerjaan pembongkaran
bekesting baru dapat dimulai setelah
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas
b. Bila pada saat pembuatan beton tidak
digunakan suatu bahan pencampur
(admixture/additive) khusus, maka
waktu minimum pembongkaran
bekesting harus didasarkan pada PBI –
1971 dan hasil uji tekan beton dengan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 18
SPESIFIKASI TEKNIS
umur beton telah melampaui waktu
sebagai berikut :
− Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan
35 % f‟c)
− Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
(setara dengan 70 % f‟c)
− Balok dengan beban konstruksi 21 hari
(setara dengan 95 % f‟c)
− Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara
dengan 95 % f‟c)
c. Dengan adanya pembongkaran
bekesting dan / atau acuan pada beton,
struktur – struktur bangunan tidak
mengalami perubahan bentuk,
kerusakan ataupun pembebanan yang
melebihi beban rencana.
d. Pertanggung jawaban atas keselamatan
semua pihak pada pembongkaran
bekesting atau acuan berada di pihak
Kontraktor.
10.7 PENGECORAN
1. Persiapan
a. Sebelum melaksanakan pengecoran,
Kontraktor harus membersihkan
seluruh area pengecoran memeriksa
dan memperbaiki lagi bekesting dan
pembesian yang masih kurang
sempurna, memeriksa dan
mengkoordinasikan lagi gambar
struktur dengan desain gambar
lain berikut segala pipa, konduit atau
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 19
SPESIFIKASI TEKNIS
barang – barang lain yang akan
tertanam dalam beton dan mengajukan
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecoran, semua alat – alat
pembuatan beton dan pengangkutan
beton harus dalam keadan baik dan
bersih.
c. Sebelum pengecoran beton, Kontraktor
membasahi cetakan
d. Sebelum pengecoran beton, Kontraktor
harus membersihkan / membuang air
yang tergenang pada bekesting atau
area pengecoran.
2. Pengangkutan beton
a. Metoda pengangkutan yang akan
digunakan Kontraktor haruslah metoda
pengangkutan yang sudah dievaluasi
dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Kecepatan pengangkutan harus
sedemikian rupa dan cukup cepat
sehingga beton tidak kering
atau kehilangan workabilitas atau
plastisitas selama waktu yang
digunakan antara mencampur dan
mencetak (mengecor),
c. Sistem pengangkutan beton tidak boleh
sampai menimbulkan segregasi pada
adukan beton ataupun kehilangan
semen dan air,
d. Pengangkutan harus diorganisir
sedemikian rupa sehingga selama
pengecoran pada bagian tertentu, tak
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 20
SPESIFIKASI TEKNIS
terjadi keterlambatan pada bidang cor
dan sambungan dingin ( cold joint ),
e. Semua peralatan yang digunakan untuk
pengangkutan harus dibersihkan dan
dicuci bila pekerjaan terhenti lebih
lama dari 30 menit.
3. Pengecoran beton
a. Pengecoran beton harus berlangsung
terus – menerus tanpa berhenti sampai
mencapai siar – siar pelaksanaan yang
sudah direncanakan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas,
b. Pemadatan beton untuk struktur yang
cukup tebal harus dilaksanakan lapis
per lapis dengan tebal tiap lapisan
maksimum 40 cm atau sesuai dengan
persetujuan Konsultan Pengawas,
c. Metode Penuangan dan Pemadatan
beton harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak akan terjadi
segregasi pada beton,
d. Tinggi jatuh vertikal pada pengecoran
tidak boleh lebih dari 150 cm. Untuk
kolom – kolom atau bagian – bagian
yang tinggi, beton tidak boleh di cor
dari atas, tetapi pengecoran harus
dilakukan memulai sisi bekesting,
e. Saluran curam tidak boleh digunakan
untuk pengecoran beton, kecuali
dengan persetujuan Konsultan
Pengawas . Bila diijinkan, saluran
curam harus dibuat dari metal yang
dapat mengalirkan adukan beton tanpa
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 21
SPESIFIKASI TEKNIS
terjadinya pemisahan bahan dan harus
dicor dengan sudut tidak lebih datar
dari perbandingan 1 (satu) tegak , 2
(dua) mendatar .
4. Pekerjaan pemadatan
a. Beton harus dipadatkan dengan
vibrator mekanis yang dikerjakan oleh
orang – orang yang berpengalaman dan
terampil. Pekerjaan beton yang telah
selesai harus merupakan suatu massa
yang bebas dari lubang – lubang,
segregasi dan keropos,
b. Vibrator yang dipakai haruslah vibrator
yang mempunyai frekuensi tidak
kurang dari 6000 siklus per menit dan
mempunyai lengan sepanjang 6 meter
atau lebih,
c. Selama pemadatan beton, Kontraktor
harus menjaga agar tidak terjadi “over
vibration” yang akan mengakibatkan
segregasi. Selain itu Kontraktor juga
harus menjaga agar tulangan –
tulangan (terutama tulangan yang telah
masuk pada beton) tidak mengalami
getaran langsung dari vibrator,
d. Kontraktor harus menyediakan
vibrator – vibrator dengan kondisi yang
baik dan jumlah yang cukup,
e. Pemadatan ini harus dilakukan
sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 22
SPESIFIKASI TEKNIS
f. Pada daerah penulangan yang rapat,
penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi
tinggi untuk menjamin pengisian beton
dan pemadatan yang baik,
g. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan
pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras.
f. Selama hujan pengecoran tidak boleh
dilakukan dan beton yang baru di cor
harus dilindungi dari air hujan. Selain
itu penghentian beton yang baru dicor
harus dilindungi terhadap pengikisan
aliran air hujan ( terutama pada balok ,
kolom dan dinding),
g. Sebelum pengecoran berikutnya
dikerjakan, seluruh beton yang kena
hujan / aliran air hujan harus diperiksa,
diperbaiki dan dibersihkan dulu
terhadap beton – beton yang tercampur
/ terkikis air hujan. Pengecoran
selanjutnya harus mendapatkan ijin
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
5. Perawatan beton
a. Selama proses pengerasan beton,
konstruksi beton, cetakan dan
penulangan tidak boleh terganggu atau
menggalami pembebanan yang dapat
merusak struktur beton muda ini. Oleh
kerena itu Kontraktor dilarang
menggunakan struktur beton yang
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 23
SPESIFIKASI TEKNIS
masih muda umurnya untuk tempat
penimbunan material atau lalu lintas
kerja (minimal 14 hari umurnya),
b. Beton harus dilindungi dari hujan lebat,
aliran air hujan dan dari kerusakan
yang disebabkan oleh alat – alat. Dua
(2) jam setelah pengecoran beton,
semua beton harus selalu dalam
keadaan basah, paling sedikit 10 hari
dengan cara dibasahi dengan air terus
menerus, direndam air atau dengan
sistem disiram air dari pipa yang
berhubungan atau sistem lain yang
dapat membuat kondisi beton basah,
untuk kolom beton dapat digunakan
karung basah yang dililitkan.
c. Bekesting kayu tetap dibiarkan tinggal
agar beton itu tetap basah selama
perawatan untuk mencegah retak pada
sambungan dan pengeringan beton
yang terlalu cepat,
d. Air yang dipergunakan untuk
perawatan harus air dan sama sekali
bebas dari unsur–unsur kimia yang
mungkin menyebabkan perubahan
warna beton.
12 PEKERJAAN 12.1 Semua pasangan bata ringan dinding dibuat
PASANGAN dengan campuran mortar (semen instant).
12.2 Dinding harus tegak lurus, rata dan tidak boleh
ada retak-retak dengan maksimum pecah dari
batu bata 20%. batu bata harus berukuran sama
menurut ukuran normal dan sebelum dipasang
direndam air dahulu.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 24
SPESIFIKASI TEKNIS
12.3 Bata ringan yang digunakan harus berkualitas
baik dengan ukuran sama, tidak pecah-pecah
dan lain-lain menurut pemeriksaan Direksi.
batu bata bekas pernah digunakan tidak
diperkenanknan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
12.4 Pasangan rangka dinding partisi menggunakan
rangka galvalum Ctruss 75
12.5 Pasangan Rooster menggunakan rooster
Mirota Zig Zac. Rooster yang akan di pasang
harus yang utuh tidak pecah atau cacat.
13 PEKERJAAN 13.1 Plesteran dinding 1 Pc : 4 Psr tebal 15 mm ,
PELAPIS DINDING diaci dan dibenang plintcol
Pelaksanaan :
1. Campuran harus dibuat secara homogen
dengan cara dan peralatan yang
semestinya dengan air secukupnya.
2. Campuran yang akan dipasang harus
selalu baru, jangan dibiarkan membeku
lebih dari 1 jam
3. Semua Siar hendaknya dikerok sedalam
mungkin lebih kurang 10 mm, sebelum
diplester dan batu bata harus bersih dari
bekas – bekas perekat / kotoran-kotoran
4. Semua dinding beton yang akan diplester
harus dikerik agar plesterannya dapat
melekat dengan baik
5. Semua bidang yang akan diplester harus
disikat sampai bersih dan dibasahi
sebelum diplester
6. Pelaksana akan membuat contoh bidang
plesteran terlebih dahulu. Kemudian
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 25
SPESIFIKASI TEKNIS
setelah disetujui oleh Direksi plesteran
harus dilanjutkan sesuai contoh
7. Semua sudut-sudut harus tegak dan tajam,
dan bidang – bidang plesteran harus rata
8. Untuk dapat mencapai permukaan yang
rata dari suatu plesteran yang baik,
dimana diadakan pemeriksaan dengan
garisan yang panjang baik horizontal
maupun vertica
9. Bilamana terdapat bidang plesteran yang
berombak harus berusaha
memperbaikinya secara keseluruhan.
Bagian-bagian yang diperbaiki
hendaknya dibobok terlebih dahulu
dengan baik, bobokan dibuat dalam
bidang segi empat, kemudian diplester
rata dengan sekitarnya
10. Tebal plesteran tidak kurang dari 1,50 cm
dan tidak tidak lebih dari 2,00 cm dengan
toleransi 1 mm setiap meter panjang,
sebelum benar-benar kering permukaanya
digaris silang-silang untuk mengikat
lapisan berikutnya
11. Pengacian segera dilakukan setelah
selesai pekerjaan plesteran dan tidak
menunggu sampai plesteran mengeras
dimana tebal acian tidak kurang dari 1
mm
12. Antara plesteran dan kusen atau kolom
harus dibuat alur yang rapi
13. Hasil akhir yang dikehendaki adalah :
Bidang plesteran halus, rata, tidak
bergelombang dan retak-retak, alur-alur
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 26
SPESIFIKASI TEKNIS
lurus dengan ukuran yang sama dan sudut
– sudut yang tajam dan rapi
14. PEKERJAAN 14.1 Pekerjaan lantai meliputi pekerjaan
LANTAI pasangan keramik dan granit.
Pelaksanaan pemasangan keramik dinding:
1. Warna granit/keramik yang akan dipakai
harus dikonsultasikan dengan konsultan
pengawas dan mendapat persetujuan
Direksi
2. Pelaksana harus menunjukkan contoh
granit/keramik yang dimaksud sebelum
dimulai pekerjaan
3. Lantai yang akan dipasang granit/keramik
harus dipersiapkan dulu dengan teliti
mengenai kepadatan, kerataan maupun
elevasi setiap lapisannya
4. Sudut-sudut granit/keramik harus betul-
betul siku. Susunan lapisan berturut –
turut
5. Granit/Keramik yang terpasang kwalitas
baik
6. Pola pemasangan harus ditentukan
terlebih dahulu dengan memasang
granit/keramik kepala
7. Siar/Nat dari pasangan granit/keramik
harus benar-benar lurus, siku – siku dan
rapi dengan jarak Siar/Nat max.2 mm
8. Siar/Nat digroting dengan semen senada
dengan warna granit/keramik dimana
sampai tertutup rapat
9. Granit/Keramik yang baru dipasang
minimal 3 hari tidak boleh diganggu,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 27
SPESIFIKASI TEKNIS
diinjak, ditempati steger atau beban yang
lain
14.2 Pekerjaan rabat lantai beton dengan
campuran 1PC : 3PB : 5Kr atau setara
dengan beton fc’ 7,5 Mpa.
Pelaksanaan rabat beton :
1. Pastikan permukaan lantai yang akan di
rabat bersih dari sampah atau bahan –
bahan yang bisa merusak mutu beton.
2. Rabat beton dengan ketebalan yang
sudah ditentukan pada gambar kerja
yang sudah disediakan.
3. Pasang benang supaya ketebalan
rabatan dan elevasi lantai yang di
inginkan tecapai.
4. Rabatan baru minimal 3 hari tidak boleh
diganggu, diinjak, ditempati steger atau
beban yang lain
15. PEKERJAAN 15.1 Pekerjaan rangka plafond menggunakan
PLAFOND rangka besi hollow 40.40.2,0 mm, modul 60
x 60 cm. Pemasangan rangka plafon
disesuaikan dengan gambar rencana dan
mendapat persetujuan direksi
16. PEKERJAAN ATAP 16.1 Pekerjaan kuda-kuda menggunakan rangka
galvalum C75 Truss meliputi Penyediaan
profil-profil utama, assesories, merakit dan
memasang kuda-kuda hingga merupakan
satu bentuk atap. Dalam pelaksanaan
perakitan dan pemasangan, haruslah semua
dihitung struktur kekuatannya disesuaikan
dengan profilnya dan mengacu pada
peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga
konstruksi atap yang terjadi terjamin
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 28
SPESIFIKASI TEKNIS
kekuatannya dan diberikan garansi oleh
pabrikatornya berupa garansi resmi dari
pabrik.
Pekerjaan baja khusus dipasang untuk kuda
– kuda, yang meliputi :
1. Kuda-Kuda galvalum C75 Truss
2. Reng galvalum A45
3. Sekrup
4. Dynabolt M8
17. PEKERJAAN KUSEN 17.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu,
kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta
shop drawing
17.2 Persyaratan Bahan
Kusen Alumunium yang digunakan:
- Bahan: Dari bahan alumunium framing
system buatan ALEXINDO atau
setara.
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing
yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas.
- Warna Profil : Disesuaikan dengan
Gambar Kerja
- Lebar, tebal dan Pewarnaan
disesuaikan dnegan gambar kerja.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 29
SPESIFIKASI TEKNIS
Persyaratan bahan yang digunakan harus
memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan alumunium serta memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan
seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus
diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala
tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan
alumunium harus ditutup caulking dan sealant,
angkur-angkur untuk rangka/kusen
alumunium terbuat dari steel plate tebal 2 - 3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13)
mikron sehingga dapat bergeser.
17.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor
diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang
dan membuat contoh jadi untuk semua detail
sambungan dan profil alumunium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain).
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari
luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 30
SPESIFIKASI TEKNIS
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1000
kg/m2.Celah antara kaca dan sistem kusen
alumunium harus ditutup oleh sealant.
Toleransi pemasangan kusen alumunium
disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
18. PEKERJAAN PINTU 18.1 Lingkup Pekerjaan
DAN JENDELA Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
KACA RANGKA peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
ALUMUNIUM melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu
dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
18.2 Persyaratan Bahan
Bahan Rangka:
- Dari bahan alumunium framing system,
dari produk dalam negeri yang
ex.Alexindo, Alcan, Intalan atau setaraf
disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
Type yang dipergunakan untuk rangka
kaca luar adalah jenis frameless.
- Bentuk dan ukuran profil disesuaikan
terhadap shop drawing yang telah disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna profil alumunium polos
- Bahan yang diproses pabrikan harus
diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 31
SPESIFIKASI TEKNIS
- Persyaratan bahan yang digunakan harus
memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluumunium serta memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
- Daun pintu dengan konstruksi panel kaca
rangka alumunium, seperti yang ditujukan
dalam gambar, termasuk bentuk dan
ukurannya.
Bahan Penjepit:
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang
bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 (Satu)sambungan serta
harus kedap air dan bersifat structural seal.
Bahan Panil Kaca dan Daun Pintu dan Jendela
Bahan untuk kaca interior dan exterior
menggunakan :
- Merk Tens type One Way tebal 5 mm
Warna ditentukan kemudian oleh
Perencana.
- Bahan untuk kaca pada lobby pintu
masuk utama menggunakan tempered
glass tebal 12 mm.
- Semua bahan kaca yang digunakan
harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya,
dari produk Tens (ex. lokal) atau yang
setara.
18.3 Syarat – Syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor
diwajibkan untuk meneliti gambar yang ada
dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 32
SPESIFIKASI TEKNIS
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-
bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan siku
untuk rangka alumunium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak
boleh ada cacat bekas penyetelan.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan
merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu:
- Jika diperlukan, harus menggunakan
sekrup galvanized atas persetujuan
Perencana / Konsultan Pengawas tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan
yang tampak.
- Untuk daun pintu panel kaca setelah
dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
19. PEKERJAAN KACA 19.1 Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 33
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
19.2 Persyaratan Bahan
Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass
yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, dapat diperoleh dari prosesproses tarik
tembus cahaya, tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
Toleransi lebar dan panjang Ukuran panjang
dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat
harus mempunyai sudut serta tepi potongan
yang rata dan lurus, toleransi kesikuan
maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm
per meter.
Bahan Kaca:
Kaca yang digunakan disesuaikan dengan
gambar kerja untuk ketebalan dan jenis kaca
yang dipakai.
20. PEKERJAAN 20.1 Lingkup Pekerjaan
PENGECATAN Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang
berhubungan dan seharusnya dilaksanakan
dalam pengecatan dengan bahan-bahan
emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar,
pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengahtengah dan
akhir. Yang dicat adalah semua permukaan
baja/besi, kayu, plesteran tembok, plafon, list
plafon dan beton, dan permukaan-permukaan
lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan,
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 34
SPESIFIKASI TEKNIS
tenaga dan semua peralatan yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Untuk semua bahan
pelaksanaannya harus mentaati PUBB 1973
NI-3.
20.2 Bahan-Bahan
- Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
mengenai kualitas maupun pabrik asalnya.
Bahan-bahan yang didatangkan ketempat
pekerjaan harus diberikan kepada
Pengawas Lapangan untuk
contoh/pengujian. Contoh tersebut akan
diambil secara acak dengan disaksikan oleh
Pengawas Lapangan. Pemakaian bahan-
bahan pengering atau bahan-bahan lainnya
tanpa persetujuan Pengawas tidak
diperbolehkan. Tempat-tempat/kaleng-
kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap
dengan merk, nomor spesifikasi dan
sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan
sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan daftar
tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Pengawas Lapangan berhak menguji
contoh-contoh sebelum memberikan
persetujuan. Warna-warna cat yang
digunaan akan kemudian ditentukan oleh
Konsultan Perencana.
- Cat Dinding Tembok
Cat yang digunakan adalah emulsion paint
untuk ruangan (interior) setara
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 35
SPESIFIKASI TEKNIS
Propan/Dulux/Mowilex/Jotun, sedangkan
untuk bagian luar (exterior) yang kena
terhadap cuaca panas ataupun hujan
digunakan cat Weathersield setara
Propan/Dulux/Mowilex/Jotun. Bahan
penutup dempul yang digunakan
merupakan campuran dari bahan cat yang
sama. Untuk cat dasar harus digunakan
bahan cat dasar yang dikeluarkan dari
pabrik yang sama. Untuk dinding luar
sebelum dicat, dilapisi dulu dengan sintetis
anti lumut.
- Cat Kayu
Cat yang digunakan untuk pengecatan
permukaan kayu melamik/politur
(bilamana tidak dimelamik/politur) yang
akan di-expose harus mengandung bahan
sintetis (synthetic resin) dari jenis yang
baik setara Propan/Dulux/Mowilex/Jotun.
Bahan penutup dempul, dan cat dasar atau
meni harus dipakai produk yang
dikeluarkan oleh pabrik yang sama.
- Cat Meni
Kayu-kayu kaso dan reng harus dicat meni
dari jenis yang baik.
- Cat Besi
Bahan cat besi yang digunakan adalah
setara produk
Propan/Dulux/Mowilex/Jotun. Sebelum
pengecatan dilakukan harus dilakukan
pendempulan yang merata dan rapi. Warna
cat yang akan digunakan akan ditentukan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 36
SPESIFIKASI TEKNIS
kemudian bersama Konsultan Perencana
dan User.
20.3 Pelaksanaan
- Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai
harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
beterbangan. Alat pembersih seperti lap
harus disediakan dalam jumlah cukup.
Sewaktu pelaksanaan pengecatan lantai
harus ditutupi sedemikian sehingga
terhindar dari cipratan-cipratan cat.
Cipratan yang masih mengenai lantai dan
bagian-bagian lain harus langsung
dibersihkan segera begitu pekerjaan cat
pada bagian tertentu selesai.
- Pengecatan Dinding Tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup
dengan lapisan lain harus dicat dengan cat
tembok. Cat tembok exterior/bagian luar
gedung yang terkena cuaya panas dan hujan
menggunakan cat Weathersield, sedangkan
cat tembok interior/dalam ruangan
menggunakan cat interior. Kontraktor
tidak diperkenankan untuk mengecat
sampai permukaan plesteran dinding benar-
benar kering. Permukaan plesteran yang
belum rata tidak boleh dicat. Bidang
plesteran yang dicat harus diperbaiki
dengan pendempulan/plesteran yang sama.
Retak-retak harus ditambal dengan bahan
penutup. Retak-retak yang lebar harus
dipotong bersama-sama dengan
pinggirannya dan ditambal dengan
plesteran yang baru. Sebelum diratakan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 37
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan bahan penutup, tembok harus
digosok dengan batu kambang sampai rata
dan halus. Pengecatan harus dilakukan
dengan baik sesuai dengan petunjuk dari
pabrik cat yang bersangkutan, sampai
terdapat warna yang rata.
- Pengecatan Kayu
Yang dicat adalah semua kayu yang tidak
dipertahankan corak naturalnya, termasuk
semua kusen kayu dan lisplang atap (dari
kayu). Semua bagian kayu yang tertanam
dalam konstruksi dan yang berfungsi
sebagai rangka langit-langit harus dicat
meni. Bagian rangka atap (kaso dan reng)
sebelum ditutup dengan genteng harus dicat
residu dan di ter. Bagian yang akan dicat
harus benar-benar kering. Semua retak,
celah, lubang harus dibersihkan,
digosok/diampelas, lalu dicat dasar dan
ditambal dengan bahan penutup (dempul).
Pengecatan dilakukan setelah seluruh
permukaan yang akan dicat sudah didempul
dan dimeni. Pengecatan dilakukan lapis
demi lapis sehingga didapat hasil akhir
yang rata diseluruh permukaan bidang
pengecatan.
- Pengecatan Besi
Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat
dengan zinkromat. Sebelum dicat akhir
besi dan baja harus dicat meni terlebih
dahulu menurut syarat-syarat yang ada.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti
cara yang ditentukan. Besi/baja yang akan
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 38
SPESIFIKASI TEKNIS
dicat harus diampelas, kemudian dicat
meni dan dicat dasar. Pengecatan dilakukan
lapis demi lapis sehingga didapat hasil
akhir yang rata. Pekerjaan harus rapi,
sesedikit mungkin cipratan mengenai
bagian-bagian lain.
21. PEKERJAAN 21.1 Lingkup Pekerjaan
SANITAIR Termasuk dalam pekerjaan pemasangan
sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaian dan operasinya.
Pekerjaan pemasangan sanitair ini harus sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam detail gambar.
21.2 Persyaratan Bahan
- Semua material harus memenuhi ukuran,
standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali ditentukan lain.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap
dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
- Barang yang dipakai adalah dari produk
yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
- Barang yang dipakai adalah dari produk
yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Jenis dan produk yang dipakai adalah :
Closet duduk setara TOTO, Wastafel
model mangkok setara TOTO, Floor drain
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 39
SPESIFIKASI TEKNIS
stenless steel setara SUN-EI, Kran
stainless, Kran Angsa.
22. PEKERJAAN 22.1 Peralatan dan Material
ELEKTRIKAL Semua peralatan dan bahan harus baru dan
sesuai dengan brosur yang dipublikasikan,
sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan,
maupun pada gambar-gambar rencana dan
merupakan produk yang masih beredar dan
diproduksi secara teratur.
Sistim penerangan secara lengkap di luar
ataupun di dalam bangunan,termasuk di
dalamnya pengkawatan, titik nyala lampu,
armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
- Lampu LED bulb
Terdiri dari fitting lampu yang dipasang
tanpa perlu melubangi plafon, cukup
dengan sekrup, kemudian lampu LED bulb
8 watt cool daylight merek philips.
- Lampu Downlight LCM
Lampu LED yang menyatu (tanpa fitting
lampu) dengan daya 16 watt cool daylight
merek philips. Merupakan lampu indoor
berbentuk kotak persegi. Agar pemasangan
terlihat rapi dan dapat menjangkau seluruh
ruangan maka posisi lampu ditempatkan di
tengah ruang dan jarak antar lampu dibuat
segaris (linier).
CK.25.GD.036 Pembangunan Koperasi Kodim (Lanjutan) 40