KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25. REHABILITASI JALAN
JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN PALUREJO
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25. REHABILITASI JALAN
JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN PALUREJO
1. URAIAN PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan dengan menempatkan tenaga – tenaga
ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan , diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
ini
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
1.3. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya Pelaksanaan Pekerjaan KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25.
REHABILITASI JALAN JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN PALUREJO.
2. Tersusunnya laporan Pelaksanaan Pekerjaan KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25.
REHABILITASI JALAN JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN PALUREJO.
1.4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pekerjaan KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25. REHABILITASI JALAN
JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN PALUREJO.
1.5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran
2025. Dengan perkiraan biaya sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) termasuk
PPN 12%.
1.6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Nama Pekerjaan : KONSULTAN PENGAWAS BM-AN.55.25.
REHABILITASI JALAN JL IKAN LUMBA-LUMBA RT
004 RW 005 DUSUN PALUREJO
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Banyuwangi
2. DATA PENUNJANG
2.1. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi
mengenai konstruksi jalan yang akan ditangani beserta utilitasnya.
Adapun data - data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data - data dokumen kontrak sesuai dengan Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan pembangunan.
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Data mengenai bahan / material maupun peralatan yang digunakan sehingga dapat
menentukan jenis konstruksi yang akan ditangani.
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Studi – studi terdahulu maupun data - data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap
penting.
2.2. Standar Teknis
Dalam kegiatan pengawasan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan
Pengawas harus memperhatikan persyaratan - persyaratan serta ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna
Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pengawasan baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi
sebagai Konsultan Pengawas.
2.3. Studi-studi Terdahulu
Pengawasan Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur tahun-tahun sebelumnya (jika sudah
ada).
2.4. Acuan dan Referensi Hukum
Acuan dan Referensi hukum yang digunakan dalam kegiatan ini adalah :
a. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
c. Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Presiden No. 70/2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu
Departemen Pekerjaan Umum;
g. Spesifikasi Umum Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak
Harga Satuan, Dokumen Pelelangan Nasional, Edisi 2010
h. Syarat-Syarat Umum Kontrak Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)
untuk Kontrak Harga Satuan, Dokumen Pelalangan Nasional Bab IV, Edisi Desember 2006
i. Spesifikasi Khusus Interim Seksi 7.4 Pengadaan Jembatan Pabrikasi
j. Spesifikasi Umum Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak
Harga Satuan, Dokumen Pelelangan Nasional Edisi desember 2006
k. Paduan Pengawasan Pelaksanaan Jembatan, Sistem Manajemen Jembatan, Bridge
Management System (BMS-1992), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan
Permukiman Departemen Pekerjaan Umum.
l. Bridge Construction Techniques Manual, Bridge Mangement System (BMS-1992)
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Departemen Pekerjaan
Umum.
m. Manual Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik, Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Departemen Pekerjaan Umum.
n. Daftar Simak Sub Bidang Jembatan, Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum,
2005.
o. Panduan Praktis Standard Operation Prosedur (SOP) untuk Pembinaan Pengawasan
Jalan dan Jembatan Wilayah Timur, Direktorat Jalan dan Jembatan Wilayah Timur
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Departemen Pekerjaan
Umum 2009.
p. Manajemen Proyek, Pembekalan/Pengujian Ahli Pengawas/Pelaksana Jalan dan
jembatan, Himpunan Pengembangan jalan Indonesia, 2010
q. Syarat-Syarat Umum Kontrak, Pembekalan/Pengujian Ahli Pengawas/Pelaksana Jalan dan
Jembatan, Himpunan Pengembangan jalan Indonesia, 2010
r. Spesifikasi Jembatan, Pembekalan dan Pengujian Ahli Pelaksana, HPJI
s. Pelaksana Jembatan, Pembekalan/Pengujian Ahli Pengawas/Pelaksana Jalan dan
Jembatan, Himpunan Pengembangan jalan Indonesia, 2010
3. RUANG LINGKUP
3.1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting
lokasi jalan dimana akan dibangun, melalui Gambar Kerja beserta Dokumen Teknisnya
maupun perencanaan masterplan wilayah pengawasan. Konsultan terdiri dari
Tim Pengawas Lapangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan
data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta
tata cara yang telah ditentukan oleh Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi.
3.2. Keluaran
Tugas Pengawas Lapangan secara umum adalah mengawasi kelancaran pekerjaan
pembangunan yang dikerjakan oleh Rekanan / Penyedia pelaksana, yang
menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
wujud akhir Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan / Pemborongan, dan telah diterima dengan baik oleh
Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan
Pengawasan menjadi tanggung-jawab Konsultan Pengawas. Keluaran yang diminta dari
Konsultan Pengawas berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan pengawas.
2. Buku harian ( bila diperlukan ), yang memuat semua kejadian perintah / petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/ Direksi Kegiatan,yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama dengan Penyedia, berisi keterangan
tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/
Kurang, jika ada tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) yang dibuat oleh
Penyedia dan diteliti oleh konsultan pengawas.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting) setiap minimal 2 (dua) kali sebulan.
10. Gambar Perincian (shop drawings) bila perlu, dan Kurva S (S Curve) dari Rekanan/
Penyedia.
3.3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil pengawasan (Staf Teknis)
dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan pengawas. Untuk fasilitas dari
Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya
3.4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan tugas pengawasan.
3.5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup Kewenangan
Lingkup kewenangan bagi Konsultan Pengawas adalah pelaksanaan pengawas
Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur, meliputi :
a. Pekerjaan Pengawasan, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
waktu pekerjaan.
b. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu pekerjaan,ketertiban
pekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun
penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian
/ penelitian kualitas bahan, dan larangan / penggunaan bahan yang tidak memenuhi
persyaratan.
d. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan
dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah / kurang, perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Tanggung Jawab Pengawas
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawas yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal ini pekerjaan
yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif,
sehingga Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada
ketentuan - ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab
Konsultan Pengawas antara lain terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak Penyedia jasa yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya:
Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan,yaitu :
1) Gambar-gambar pelaksanaan.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Penyedia jasa.
4) Dokumen Kontrak Penyedia jasa
5) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Penyedia Pelaksana/ Pemborong (setelah disetujui)
6) Pengarahan Penugasan / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengawas.
b. Kinerja Pengawas yang harus memenuhi standar hasil kerja pengawas yang berlaku
dan disyaratkan.
c. Hasil evaluasi Pengawas dan dampak yang ditimbulkan.
d. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional pengawas adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawas yang terlibat.
3.6. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pengawas dilaksanakan sejak pelaksanaan konstruksi / fisik dimulai sampai dengan
diserahkannya pekerjaan tersebut kepada pengguna jasa ( Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/Pemilik Pekerjaan). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk
melaksanakan tugas pengawas yang diberikan kepada Konsultan Pengawas adalah
selama 120 Seratus Dua Puluh Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan
Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur dengan Pekerjaan KONSULTAN PENGAWAS BM-
AN.55.25. REHABILITASI JALAN JL IKAN LUMBA-LUMBA RT 004 RW 005 DUSUN
PALUREJO. Di dalam jangka waktu tersebut Penyedia Jasa harus menyerahkan semua hasil
pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam syarat-syarat dan uraian pekerjaan ini.
3.7. Kebutuhan Personil
Keterlibatan tenaga – tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam
Pengawas sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan factor utama
optimalnya pelaksanaan Kegiatan Pengawas. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya,
onsultan Pengawas harus menyediakan tenaga - tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan
pekerjaan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan
tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
1) Team Leader / Site Engineer
2) Dan Tenaga teknis atau tenaga pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan lingkup
kompleksitas pekerjaan. Kualifikasi masing - masing tenaga pendukung tersebut
disesuaikan dengan lingkup penugasan dan keahlian yang dibutuhkan untuk masing–
masing jabatan,sehingga diharapkan personil tersebut benar-benar dapat melaksanakan
tugas masing-masing dengan optimal.
3.8. Tugas Dan Kualifikasi Personil
Personil - personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan
ini, yaitu terdiri dari :
A. Tenaga Ahli
A.1. Site Engineer (Team Leader) (1 Orang)
Adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil pengalaman minimal 1 (satu) tahun
efektif atau S2 Teknik Sipil dalam bidang pengawasan konstruksi jalan dan
jembatan, mempunyai SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Jenjang 7 dan
mengetahui dengan baik proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan jalan beserta
permasalahannya.
Tugas dan tanggung jawab team leader meliputi :
1. Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga
bisa menghasilkan pekerjaan seperti yang ditentukan.
2. Memahami isi dokumen kontrak dari Penyedia
3. Memahami strategi pelaksanaan Penyedia (berdasarkan hasil PCM)
4. Memahami strategi pelaksanaan fisik
5. Menyetujui proses dan hasil opname pekerjaan apabila Penyedia melakukan
penagihan
6. Memberi saran dan masukan kepada pemborong / Penyedia pekerjaan mengenai
pelaksanaan Pembangunan / Peningkatan Infrastruktur
7. Mengarahkan Pemborong/Penyedia terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan
8. Menyusun laporan pengamatan periodic yang berisi ;
a). Hasil konsolidasi laporan/ catatan-catatan dari pengawas;
b). Catatan-catatan apabila ada penyimpangan disertai bukti-bukti yang memadai
(foto hasil sampling/copy hasil test material dari laboratorium dll.);
c). Rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan pelaksanaan dimasa
mendatang
9. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya
segera / tepat waktu bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum
pada buku Spesifikasi Umum dan hal itu benar - benar berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Site
Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
untuk mengejar keterlambatan tersebut.
10. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
telah selesai.
11. Menjamin bahwa sebelum Penyedia diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan - pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa / diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
12. Memberi rekomendasi kepada SKPD Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Banyuwangi menyangkut mutu dan kuantitas pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat pembayaran
bulanan Penyedia.
13. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan SKPD Dinas PU
Bina Marga Kabupaten Banyuwangi pada setiap akan memerintahkan
perubahan pekerjaan.
14. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun /
Terpasang (as built drawing) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut
dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over / PHO).
15. Memeriksa dengan teliti / seksama setiap gambar – gambar kerja dan analisa /
perhitungan - perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia sebelum pelaksanaan.
16. Menyusun / memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan
mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,pengukuran, gambar - gambar dan lainnya.
17. Menyusun Laporan Bulanan dan Akhir
B. Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
Tenaga Sub Profesional :
Inspector / Pengawas Lapangan adalah seorang lulusan minimal SMK/D3/S1/S2 Teknik.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing Tenaga Sub Profesional, yaitu sebagai
berikut :
• Inspector/Pengawas Lapangan (1 Orang)
Adalah Lulusan SMK(minimal 3 tahun)/D3/S1/S2 dengan pengalaman dalam bidang
pengawasan dengan Tugas dan tanggung jawab :
Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut ;
• Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen kontrak,
mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan dan kendala yang terjadi di
lapangan, yang dijadikan pedoman, serta peraturan standard dan pedoman
teknis yang berlaku.
• Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodasi batasan – batasan
yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen , termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
• Hasil akhir dari kegiatan Pengawasan berupa laporan kegiatan pelaksanaan
setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan kualitas dan standar
bangunan yang dipersyaratkan.
Selain dari pada itu, Tenaga Ahli dan Tenaga Sub Profesional diatas dibantu oleh Tenaga
Pendukung antara lain :
Tenaga Administrasi / Operator Komputer, adalah seorang lulusan minimal STM/SLTA
dengan pengalaman mengoperasionalkan Komputer.
• Tenaga Administrasi (1 Orang), Adalah Lulusan SMK/SMA, pengalaman dalam
mengoperasionalkan komputer dengan tugas dan tanggungjawab :
1. Membantu Inspector / Pengawas Lapangan dalam membuat laporan
pendahuluan, mingguan dan laporan akhir
2. Membantu membuat administrasi kegiatan dalam pelaksanaan pengawasan.
4. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
4.1. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pengawas ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan.
c. Tahap Penyerahan Laporan :
1) Laporan Pendahuluan, Mingguan dan Akhir.
2) Foto Dokumentasi
Konsultan Pengawas harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya
akan mendapatkan arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk)
sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Konsultan Pengawas secara
bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi / metodologi pelaksanaan
pekerjaan pengawas.
2) Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh Penyedia untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawas Lapangan
1) Melaksanakan Kegiatan Pengawas secara umum, Pengawas lapangan,koordinasi
dan inspeksi kegiatan - kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk terakhir kalinya.
2) Mengawasi kebenaran kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen konstruksi,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan fisik sangat terbatas)
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Pejabat Pembuat
komitmen.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Rekanan/ Penyedia pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan; Konsultan Perencana Teknis; Penyedia pelaksana; dan Tim Teknis, dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu
kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada
permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d. Pelaporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pengguna Jasa/Kuasa Pengguan Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Penyedia.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Penyedia (shop drawings).
5) Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam laporan pendahuluan, laporan mingguan
dan laporan akhir pekerjaan.
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan dokumen laporan mingguan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita
Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan pembangunan konstruksi.
4.2. Laporan Dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas
dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio, terkecuali untuk Gambar As Built Drawing
dengan ukuran A3 dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Laporan yang
dimaksud meliputi :
1) Laporan Pendahuluan, Mingguan dan laporan akhir.
2) Foto Dokumentasi
4.2.1. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Progress Report Summary berisi ringkasan prestasi kemajuan fisik dan permasalahan –
permasalahan yang timbul setiap minggu dan bulan.
3. Jadwal pelaksanaan
Laporan harus diserahkan sebanyak 2 (Dua) buku setiap bulannya, selambat-lambatnya satu
minggu setelah akhir bulan sebelumnya.
4.2.2. Laporan Akhir
Laporan Akhir dengan susunan yang berisi :
1. Pengantar
2. Berisi Tentang proses pengawasan dan kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang
disajikan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan,
3. Jadwal pelaksanaan
4. Hasil Mutu Pekerjaan
Laporan harus diserahkan sebanyak 2 (Dua) buku selambat-lambatnya satu minggu setelah
selesainya pekerjaan.
4.2.3. Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi berisikan foto kegiatan pengawasan dan foto pendukung lainnya selama
periode kegiatan tersebut. Laporan harus diserahkan sebanyak 2 (Dua) buku selambat-
lambatnya pada hari berakhirnya pekerjaan.
Seluruh pelaporan diatas diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam bentuk hard copy
dan juga dalam bentuk digital yaitu soft copy ke flash disk.
5. PENUTUP
Hal-hal teknis yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan disampaikan dalam
rapat penjelasan (aanwijzing) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk acuan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan
oleh Konsultan.
Banyuwangi, 2025
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi
EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19761203 200212 1 006