PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DOKUMEN KONTRAK
PEKERJAAN KONSULTANSI
(KONTRAK LUMSUM)
Nomor : .................................................................................
Tanggal : .................................................................................
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN LEGER JALAN
NAMA SUBKEGIATAN : ................................................................................
................................................................................
L O K A S I : Kecamatan .............................
NILAI KONTRAK : Rp. .................................
(……………………………………………………………)
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Banyuwangi T.A 2025
PELAKSANA :
“CV. ..................................................”
( Alamat ……………………………………………….. )
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
Nomor : ................................................................... Banyuwangi, ..............................
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada
Yth.
CV. ...............................................................
Alamat ..........................................................
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket ............................
........................................................................................................
Berdasarkan surat dari pejabat pengadaan barang/jasa nomor :
…………………………… tanggal : …………………………. perihal laporan hasil
pengadaan langsung. Diberitahukan bahwa penawaran Saudara melalui aplikasi SPSE pada :
Kode Paket : ......................................
Nama Paket : ......................................
Nilai Penawaran : Rp. ...............................
Nilai Terkoreksi : Rp. ...............................
Nilai Final : Rp. ...............................
Kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menandatangani Surat Perintah Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini,
akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN
UMUM CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
Pejabat Pembuat Komitmen
EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19761203 200212 1 011
Banyuwangi,.........................................
Kepada
Nomor : / / /2025
Lampiran : - Yth. Sdr. Pejabat Pembuat Komitmen
Perihal : Surat Kesanggupan Kerja Dinas PU Cipta Karya,
Perumahanan dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi
di–
BANYUWANGI
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, berdasarkan Surat
Penunjukan Pengadaan Barang/Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten
Banyuwangi nomor : ................................................... tanggal .................................
perihal Penunjukan Penyedia Pekerjaan ..........................
........................................................ Lokasi Kecamatan ............................, maka
dengan ini kami :
N a m a : ...............................................
Jabatan : Direktur
Perusahaan : ...................................................
Alamat : ...................................................
1. Sanggup dan bersedia melaksanakan kegiatan :
............................................................. Lokasi Kecamatan ........................ pada
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten
Banyuwangi;
2. Sanggup mentaati ketentuan yang telah diatur dalam Surat Perintah Kerja dan
peraturan yang berlaku dalam jangka waktu …………..( Hari Kalender )
Demikian surat kesanggupan kerja ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
REKANAN/ PENYEDIA
CV. …………………………………
…………………………………
Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
SURAT PERI NTAH KERJA SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor : …………………………………………
Tanggal : ………………………………………..
NAMA PENGGUNA JASA Nama : EBTA ADHARISANDI, ST., M.Si
NIP : 19761203 200212 1 006
Jabatan : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Berkedudukan : Jl. HOS Cokroaminoto 101
di Banyuwangi
yang bertindak untuk dan atas nama KEPALA BIDANG
BINA MARGA Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN
UMUM CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta
Karya, Perumahan dan Permukiman Kab. Banyuwangi
Nomor: ................................... tanggal...................... tentang
Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan
Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kab.
Banyuwangi selanjutnya disebut “Pejabat Pembuat
Komitmen”, dengan:
NAMA PENYED I A Nama : …………………………………
Jabatan : Direktur
Berkeduduka : …………………………………..
n di
Akta Notaris : Nomor ……..tanggal ………………..
oleh Notaris
…………………………………..
Dengan perubahan terakhir Nomor …..
tanggal …………………… oleh
Notaris ……………………………
yang bertindak untuk dan atas nama
……………………………… selanjutnya disebut
“Penyedia”.
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PAKET PENGAD AAN:
PENGADAAN LANGSUNG:
…………………………………
Nomor : …………………………………..
………………………………
Tanggal : …………………………………
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ……………………………………..
Tanggal : …………………………………….
SUMBER DANA : APBD Tahun Anggaran 2025
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp.
…………………….. (……………………………………………………………) yang
diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran. ( melalui koreksi aritmatik).
SISTEM PEMBAYARAN
1) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke ..................................... rekening nomor
: ......................... atas nama Penyedia : ........................................................
2) Pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus
a. Pembayaran = [100 % x Rp. .............................] atau sebesar Rp. ........................
(...........................................................), dibayarkan setelah melampirkan dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
dan disetujui oleh PPK;
Dokumen penunjang yang disyaratkan yaitu :
1) Laporan Pendahuluan 3 (Tiga) buku;
2) Laporan Hasil Survei 3 (Tiga) buku;
3) Laporan Akhir 3 (Tiga) buku;
4) Backup Laporan via Hardisk 1 Tb (Soft Copy) 1 (Satu) buah;
b. Proses Pembayaran sebagaimana tersebut pada poin (a) dilaksanakan menyesuaikan
ketersediaan anggaran pada kas daerah;
c. Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin (c) ditetapkan oleh PPKom
berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
d. Apabila tidak dapat terbayar pada tahun anggaran berjalan maka akan dibayar pada
tahun berikutnya.
JENI S KONTRAK : Lumsum
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : ...........(hari kalender). dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
Kepala Bidang Bina Marga Untuk dan atas nama Penyedia
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA, CV. ..................................................
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
PPKom
EBTA ADHARISANDI, ST., M.Si ................................................
Pembina Direktur
NIP. 19761203 200212 1 006
Mengetahui
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
Selaku Pengguna Anggaran
DANANG HARTANTO, ST
Pembina
NIP. 19741204 200212 1 007
S Y A R A T U MU M
SURAT PERI NTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga
sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
pekerjaan yang dilakukan.
4. BIAYA SPK
a. biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
penawaran biaya.
5. HAK KEPEMILIKAN
a. Pengguna Jasa berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
Penyedia kepada Pengguna Jasa. Jika diminta oleh Pengguna Jasa maka
Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada Pengguna Jasa sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh
Pengguna Jasa tetap pada Pengguna Jasa, dan semua peralatan tersebut harus
dikembalikan kepada Pengguna Jasa pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. WAKIL SAH PENGGUNA JASA
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan SPK ini oleh Pengguna Jasa hanya dapat dilakukan atau dibuat
oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari
Pengguna Jasa dan harus disampaikan kepada Penyedia.
Penyedia PPK
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga kontrak.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya;
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau
pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK;
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. ;
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pengguna Jasa, maka Pengguna Jasa dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
10. PEMBERIAN KESEMPATAN
a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Waktu
Penyelesaian Pekerjaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
diikuti pengenaan denda keterlambatan.
d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling lama sama dengan Waktu Penyelesaian Pekerjaan awal.
11. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
biaya SPK.
12. PENUGASAN PERSONEL
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
13. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan
atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penandatanganan berita acara penyerahan Akhir :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/ atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak lain.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penandatanganan berita acara penyerahan akhir, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna
Jasa;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajib an penanggungan dalam syarat ini;
14. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pengguna Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pengguna Jasa dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap
kemajuan pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan
sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna Jasa membuat foto-
foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Direksi
Teknis, dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan sanksi berupa
denda keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pengguna Jasa memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pengguna jasa melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
c. Pengguna Jasa dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pengguna
Jasa.
e. Pengguna Jasa menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan;dan/atau
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
19. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang
dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar.
20. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut :
1) Pengguna Jasa mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan
Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pengguna Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pengguna Jasa.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban
untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian Pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
21. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal
penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
22. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pengguna Jasa wajib membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk :
1) Biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dan selanjutnya menjadi milik Pengguna Jasa;
2) Biaya langsung demobilisasi personel.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau pihak Penyedia;
d. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pengguna Jasa atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pengguna Jasa, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengguna Jasa;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa;
9) Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari; atau
10) Pengguna Jasa tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia :
1) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
2) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pengguna Jasa dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
23. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani;
c. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
d. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
24. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada Pengguna Jasa sebesar 1/1000
(satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari
keterlambatan.
b. Pengguna Jasa mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
25. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pengguna Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau
arbitrase.
26. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pengguna Jasa telah
atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran
syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
BERITA ACARA SERAH TERIMA LOKASI KERJA
Nomor : …………………………………………………..
Pada hari ini, ................ tanggal ………………….. bulan …………………… tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. N a m a : EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
N I P : 19761203 200212 1 011
Jabatan : Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten
Banyuwangi.
Alamat : Jln HOS Cokroaminoto No.101 Telp.(0333) 421695 Fax.
410445 Banyuwangi
selanjutnya disebut “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) “.
2. N a m a : ……………………………
Jabatan : Direktur CV. ……………………………………..
Alamat : ……………………………………………………
selanjutnya disebut “ Penyedia “.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : ……………………………………….. Tanggal :
............................. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Penyedia sepakat
untuk mengadakan Serah Terima Lokasi Kerja guna pelaksanaan Paket
................................................................... lokasi Kecamatan Gambiran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) menyerahkan lokasi kerja sebagaimana
tersebut diatas kepada Penyedia;
2. Penyedia bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara lokasi kerja untuk
keperluan Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Penyedia bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan dilokasi sebagaimana tersebut diatas.
Yang Menerima, Yang Menyerahkan
Penyedia KEPALA BIDANG BINA MARGA
CV. ............................................... Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
....................................................... EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Direktur NIP. 19761203 200212 1 011
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : .........................................................
Paket Pekerjaan : .......................................................................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
KEPALA BIDANG BINA MARGA
Jl. HOS Cokroaminoto No. 101, Banyuwangi
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
berdasarkan Surat Perjanjian ............................ ......................................................................
nomor ............................................... tanggal ................................., bersama ini memerintahkan:
CV. …………………………………………..
......................................................................................
yang dalam hal ini diwakili oleh : selanjutnya disebut sebagai Penyedia Barang;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
Kode Paket : .......................................
Nama Paket : .......................................
Nilai Penawaran : Rp. ................................
Nilai Terkoreksi : Rp. ................................
Nilai Final : Rp. ................................
1. Lingkup Pekerjaan : .....................................................
2. Tanggal mulai kerja: : ........................................
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak ;
4. Waktu Penyelesaian : selama ........................... dan pekerjaan harus sudah selesai pada
tanggal .....................................
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari
Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Banyuwangi, ...................................
Untuk dan atas nama DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
Pejabat Pembuat Komitmen
EBTA ADHARISANDI, ST, M.Si
Pembina
NIP. 19761203 200212 1 011
Menerima dan menyetujui :
Untuk dan atas nama
CV. ..................................................
.......................................................
Direktur