SPESIFIKASI TEKNIS
I. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pembongkaran harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan
kenyaman sehingga tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung Pada saat
pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus menyediakan alat dan perangkat
pengamanan untuk personil dan juga menjaga lingkungan sekitarnya yang terdampak
pembongkaran tersebut sehingga tidak mengganggu item pekerjaan lainnya.
Sisa bongkaran dikumpulkan, didokumentasikan dan dibuang ke lokasi diluar
dengan diangkut armada yang memadai sehingga tidak menggangu pelaksanaan
konstruksi. Sementara sisa bongkaran yang masih bernilai aset harus tetap disimpan
dengan baik di area lokasi pekerjaan untuk diserahkan kepada instansi pemilik gedung.
II. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur dimulai. Penyedia jasa
bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan galian dan pengurugan tanah, sesuai
yang tercantum pada gambar kerja. Penyedia jasa harus mengajukan metode kerja
penggalian kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui sebelum melaksanakan
pekerjaan tanah.Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tanah tersebut
harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh penyedia jasa sesuai dengan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan tanah ini meliputi :
2.1. Pembersihan lokasi
Daerah yang ada sesuai dengan gambar dan kebutuhan area kerja, harus
dibersihkan dari semua benda-benda yang akan menghambat pembangunan seperti :
pepohonan, sampah, tonggak, humus, lumpur, lubang, dan tempat-tempat lain sesuai
petunjuk Direksi.
2.2. Galian Tanah
a. Galian tanah dilakukan ditempat-tempat seperti ditunjukkan pada gambar
kerja. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali
hingga mencapai kerataan peil yang ditetapkan dengan bahan urugan yang
dipadatkan.
b. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk pekerjaan penggalian ini
adalah kurang lebih 50 mm terhadap kerataan peil yang ditentukan.
1
Spesifikasi Teknis Trotoar
c. Penggalian dilaksanakan dalam keadaan kering, jika ternyata air tanah lebih
tinggi dari level penggalian, harus dilakukan dewatering sesuai dengan
ketentuan.
d. Penyedia jasa harus mengajukan metoda kerja pelaksanaan penggalian,
terutama kemiringan galian dan metoda kerja dewatering. Seluruh akibat,
baik di dalam site maupun di lingkungan sekitar pengalian selama proses
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.3. Urugan dan Pemadatan
a. Bahan untuk urugan digunakan pasir/tanah urug. Bahan urugan harus bersih
dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum per lapis 20 cm
(sebelum dipadatkan). Setiap lapis dipadatkan dengan alat roller 11 ton atau
dengan alat lain yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, hingga
diperoleh CBR setara 90% max d pada OMC. Apabila bahan urugan tidak
dapat mencapai kepadatan yang dimaksud, maka pekerjaan diulangi atau
diganti metode pelaksanaannya sehingga diperoleh kepadatan yang
dimaksud.
c. Jumlah dan lokasi titik pengetesan ditentukan oleh Direksi. Setelah
pemadatan atau pengurugan selesai maka kelebihan tanah urugan
dikeluarkan/dipindahkan sesuai petunjuk Direksi.
III. PEKERJAAN BETON
3.1 Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
a. Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur harus sesuai dengan mutu
beton yang telah disepakati Direksi Pekerjaan.
b. Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur atas
bangunan ini adalah sebagai berikut :
Mutu baja tulangan sampai dengan diameter 11 mm adalah BJTD24
(Mild Steel).
Mutu baja tulangan diameter 12 mm keatas adalah BJTD39 (High
Tensile).
c. Bekisting untuk struktur bangunan memakai multiplek 9 mm dan diberi
lapisan plastik bila perlu. Bikisting dari multiplek tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu lokal ukuran 5/7, 6/9, 6/11 dan sebagainya, untuk
mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari bahan lain
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2
Spesifikasi Teknis Trotoar
d. Bonding agent
Bonding agent dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus
disambungkan/harus di cor secara terputus untuk mendapatkan sistem
struktur yang kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara
pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
3.2 Kelas dan Mutu Beton
Adukan beton harus baik untuk balok lantai, balok atap plat lantai dan plat
atap. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam mesin
pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil
pengadukan yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama
sekali tidak diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali
pengadukan sangat perlu.
3.3 Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak bekas,
bebas karat dan disimpan/diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah dan
terhindar dari segala kondisi yang dapat menyebabkan karat.
b. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
c. Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung dari diameter
terkecil) :
- Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
- Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
d. Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harus benar, yang dinyatakan
dengan surat/sertifikat keterangan dari distributor/pabrik
pembuatnya. Untuk menjamin kualitas baja tulangan sesuai dengan
perencanaan, maka harus dilakukan pemeriksaan pada laboratorium
yang disetujui Direksi Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan pada
semua jenis diameter dan diambil secara random pada setiap datangnya
material di lokasi. Biaya test dibebankan pada penyedia jasa.
e. Baja tulangan beton dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar konstruksi. Baja
tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan
cara yang merusak bahannya. Semua batang harus dibengkokan dalam
keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya diperkenankan bila
3
Spesifikasi Teknis Trotoar
seluruh cara pengerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan atau
Perencana.
f. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka tulangan harus diikat
kuat dengan kawat beton (bendrat) dengan bantalan balok beton cetak
(beton decking) atau kursi- kursi besi / cakar ayam perenggang. Dalam
segala hal untuk besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang
yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
g. Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,5 kali ukuran terbesar dari agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
h. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan
gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini
penyedia jasa diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan.
3.4 Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap setiap bagian konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar, maka tebal selimut beton untuk satu sisi
pada masing – masing konstruksi adalah sebagai berikut :
Lokasi / Tipe Struktur Selimut Beton
Beton yang berhubungan dengan tanah 7.5 cm
tanpa acuan
Beton yang berhubungan dengan 5.0 cm
tanah dengan acuan
Kolom :
- Tulangan Utama 4.0 cm
- Sengkang 2.5 cm
Shearwall 2.5 cm /
2 x Ø Tulangan
Balok :
- Tulangan Utama 2.5 cm
- Sengkang 1.5 cm
Pelat :
- Tulangan Utama 2.5 cm
- Tulangan Pembagi 1.5 cm
Pada pengakhiran tulangan 2.5 cm /
2 x Ø Tulangan
4
Spesifikasi Teknis Trotoar
3.5 Perlengkapan Mengaduk
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing bahan
beton. Perlengkapan tersebut dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
3.6 Pengadukan
Bahan-bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu bath mixer/mollen. Direksi Pekerjaan berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal
untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan kecuali bila
diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air harus dituangkan
lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton
yang dikehendaki. Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan
harus diperbaiki.
Mesin pengaduk yang disentralisir (batching mixing plant) harus diatur hingga
pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah dari stasiun operator. Mesin
pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasistas yang telah ditentukan.
3.7 Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi
persetujuan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan-
kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian.
c. Sewaktu-waktu Direksi Pekerjaan dapat mengafkir sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan penyedia jasa
harus segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas
bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan
Direksi Pekerjaan. Proses pengerjaan tidak diperkenankan dilakukan
ditempat pemasangan.
5
Spesifikasi Teknis Trotoar
e. Bentuk, ukuran, profil. Pola, nad dan peil yang tercantum dalam gambar
kerja adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan, Maka penyedia jasa harus membongkar dan memperbaiki
kembali tanpa mengurangi mutu yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah
tanggung jawab penyedia jasa, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan
tambah.
f. Pelaksanaan sambungan seperti pemasangan klos, baut, plat
penggantung, angker, dinabolt, fisher, sekrup paku dan lem perekat harus
rapi dan sempurna, tidak diperkenankan mengotori bidang-bidang
tampak. Khusus pada permukaan bidang tampak/exposed tidak
diperkenankan dipasang dengan cara memaku, tetapi harus disekrup atau
cara lain yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Lubang sekrup terlebih dahulu dibuat dengan bor. Kepala sekrup harus
tertanam, kemudian lubang ditutup kembali dengan kayu sejenis yang dilem
dengan lem kayu sesuai persyaratan kemudian diratakan dengan amplas
halus sehingga permukaanya rata dan halus serta tidak tampak bekas
penutupan lubang. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan
tidak melampaui toleransi kerataan 0,5 cm setiap 2 m.
3.8 Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang, reruntuhan atau
bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap
pada tempat-tempat yang akan dicor, harus dibasahi dengan merata
sehingga kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu, dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika dicor dengan beton baru.
Pada sambungan ini harus dipakai perekat beton yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang
menutupinya harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air harus
dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian pengecoran
yang akan masih berlanjut, terhadap sistim struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang ditunjuk
serta staf Penyedia jasa yang setaraf ada ditempat kerja, dan persiapan betul-
betul telah memadai.
6
Spesifikasi Teknis Trotoar
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut
yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja- baja tulangan, tidak
diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan tebalnya
tidak lebih dari 50cm. Direksi Pekerjaan mempunyai hak untuk
mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50
cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau selama
sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari agregat kasar. Selain
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint
dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan.
3.9 Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
b. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada
bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah, lamanya penggetaran tidak
boleh menyebabkan bahan beton terpisah dengan yang airnya.
c. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang beroperasi
dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran permenit ketika dibenaan
dalam beton.
3.10 Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti ditentukan di
bawah ini. Direksi Pekerjaan berhak menentukan cara perawatan bagaimana
yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetap basah paling sedikit 14
hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras untuk mencegah
kerusakan, dengan cara menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau
dengan pipa–pipa yang berlubang-lubang. Penyiraman mekanis, atau cara-
cara yang dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air
7
Spesifikasi Teknis Trotoar
yang digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi-
spesifikasi air untuk campuran beton.
3.11 Perlindungan (protection)
a. Penyedia jasa harus melindungi semua beton terhadap segala kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi Pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
yang langsung, paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnya setelah pengecoran
dilaksanakan.
3.12 Finishing Beton
a. Permukaan yang kelihatan Beton yang permukaannya kelihatan (expose)
harus difinish dengan adukan. Lubang-lubang yang terjadi pada beton harus
diisi dengan adukan.
b. Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak diperkenankan.
Lubang-lubang pada permukaan beton tidak boleh lebih dari 3 mm, lubang
yang lebih besar dari diameter 3 mm tapi lebih kecil dari 20 mm tidak boleh
melebihi 0,5 % air permukaan beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari
20 mm tidak diperkenankan.
3.13 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau tidak tercetak
menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan
yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai dengan spefisikasi ini dan harus
dibuang dan diganti oleh penyedia jasa atas bebannya sendiri. Kecuali bila
Direksi Pekerjaan memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak,
dalam hal mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah
tercantum dalam pasal-pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang-
lubang karena keropos, ketidak rata dan bengkak harus dibuang dengan
pemahatan atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang pahatan
harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian
akan terikat/terkunci ditempatnya. Semua lubang harus terus menerus
dibasahi selama 24 jam sebelum dicor dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, hal-hal tidak sempurna pada
bagian bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya ditambal saja
8
Spesifikasi Teknis Trotoar
(karena menghasilkan sebidang dinding) yang tidak memuaskan penglihatan,
penyedia jasa diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi
plesteran 1 Pc : 3 PS) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada
dinding yang berbatasan (yang bersambungan), sesuai dengan intruksi dari
Direksi Pekerjaan.
IV. PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
secara lengkap, meliputi pekerjaan plesteran seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4.1 Persyaratan Pelaksanaan :
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume
dengan cara pembuatannya menggunakan mixer.
b. Beraben dan Plesteran
- Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran kedap air, yaitu 1PC
: 3Psr, dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang
tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
- Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 5Psr, adukan plesteran ini
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bangunan,
terkecuali yang dinyatakan kedap air.
- Plesteran kedap air dalam campuran 1PC : 3Psr, Adukan plesteran
ini untuk menutup semua permukaan dinding yang disyaratkan harus
kedap air seperti yang tercantum dalam Gambar.
- Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC) dengan air
yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang
homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
dari dinding pasangan
- Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran
sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul.
c. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering
pada waktu pelaksanaan pemasangan. Penyedia jasa harus
mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan
plesteran dengan pemasangan tidak melebihi 20 menit, terutama untuk
plesteran kedap air.
9
Spesifikasi Teknis Trotoar
d. Penyedia jasa harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran aci halus.
e. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus
diratakan, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
f. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang
untuk permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian di kretek/scratched. Semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
i. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur- alur garis horisontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
j. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
1
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk setiap area 2 m .
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal
plesteran minimal 1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang
diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan,
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
4.2 Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari panas matahari langsung dengan penutup yang
mencegah penguapan air secara cepat.
b. Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai dengan selalu menyiram air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari
sampai jenuh.
10
Spesifikasi Teknis Trotoar
c. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan/material akhir,
penyedia jasa wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran, biaya pemeliharaan adalah tanggung jawab
penyedia jasa, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di
atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari
1 (satu) minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan
cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas. Apabila hasil pekerjaan
tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan,
maka Penyedia jasa harus membongkar dan memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan.
V. PAVING BLOCK
5.1 Uraian
Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (tanah, pasir urug dan paving block), pemasangan paving block dan beton
pengunci (kanstin) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan dan
pengurugan jalan serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan
lapisan jalan yang baru. Pekerjaan ini mencakup:
a) Pembersihan
b) Pekerjaan striping
c) Galian tanah untuk kanstin
d) Pasangan beton (K-100 s/d K-125)
e) Pas. Kanstin beton (15x30x60 cm) dengan spesi
f) Pas. Paving Persegi 20.0 x 20.0 x 4.0 mutu Fc' 29,42 cop
g) Pas. Granit Roman difable ukuran 30 cm x 30 cm
h) Penyelesaian
5.1.1. Penertiban Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan ditertibkan oleh Direksi setelah Penyedia Jasa
menyerahkan hasil survey lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini.
5.1.2. Standar Rujukan
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
b. SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
c. SNI 15-6699-2002 : Bata Paving Keramik
5.1.3. Syarat Mutu
a. Sifat Tampak
11
Spesifikasi Teknis Trotoar
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-
retakdan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan
kekuatan jari tangan
b. Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
toleransi 80%.
5.1.4. Toleransi Ukuran
a. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak
boleh kurang dari 8 cm lebar 21 cm dan panjang 31,5 cm, kecuali dinyatakan
lain secara tertulis.
b. Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi: 20 cm, lebar: 10 cm, panjang:
40 cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat supaya
saat terpasang tidak mudah terlepas.
c. Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan
tidak boleh berbeda dari permukaan normal.
d. Tebal urugan pasir urug 8 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus
sampai tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang
diperintahkan oleh Direksi. Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan
pemeriksaan visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-rata yang
diperlukan.
e. Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10 mm pada setiap titik tingkat
dan ketinggian yang ditetapkan.
5.1.5. Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving
block dimulai, adapun alat-alat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mesin plat compactor (Stamper) dengan luas permukaan plat antara 0,35 -
0,50 m2 dan mempunyai gaya sentrifugal sebesar 16 sampai 20 kN dengan
frekwensi getaran berkisar 75 sampai 100 Hzatau dapat digantikan dengan
Baby Roller kapasitas maksial 3 ton.
b. Alat pemotong Con bloc/ Con pave (cutter) .
c. Kayu yang diserut rata sebagai jidar untuk leveling screeding pasir alas.
d. Benang.
e. Alat handling berupa lori terbuat dari besi (seperti lori beras) yang dibentuk
menyiku untuk memudahkan pemindahan Conbloc/ Conpave.
f. Pin stick (linggis) yang bagian ujung bawahnya dibuat runcing melebar
sebagai alat naating.
g. Excavator, digunakan untuk pekerjaan galian dan urugan (apabila
diperlukan).
5.1.6. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Contoh bahan yang akan digunakan untuk pemavingan harus diserahkan
sebagaimana yang di syaratkan dalam Spesifikasi ini untuk diperiksa dan
disetujui Direksi sebelum pekerjaan dimulai.
b. Setelah selesainya pekerjaan pembersihan lahan dan pemadatan, Penyedia
Jasa harus meminta persetujuan Direksi sebelum paving block dipasang.
5.1.7. Jadwal Kerja
12
Spesifikasi Teknis Trotoar
a. Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
pekerjaan pemadatan dan pemasangan paving block dimulai.
b. Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang
melintang yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan
pembuatan lapisan serta perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama
pelaksanaan, baru dikerjakan sesudah tempat-tempat sambungan dan
elevasinya sudah disiapkan.
5.1.8. Kondisi Tempat Kerja
a. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut-off wall) dan cofferdam. Pompa
siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk
menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan
pompa.
b. Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain dimana air atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari,
maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan
memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci,
bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
5.1.9. Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a. Bilamana dianggap perlu maka survey profil memerlukan lama atau yang
akan dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik
yang teliti.
b. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidak teraturan atau cacat-
cacat dikarenakan jeleknya penanganan atau gagalnya Penyedia Jasa untuk
memenuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri sampai memuaskan Direksi tanpa ada biaya tambahan.
c. Pelaksanaan paving block yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan diatas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang
diperintahkan oleh Direksi.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi :
i. Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dahulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii. Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Direksi diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa
tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti
angin topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Direksi secara tertulis telah selesai.
13
Spesifikasi Teknis Trotoar
Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan :
i. Timbunan akhir yang tidak disetujui atau memenuhi toleransi permukaan
yang disyaratkan,harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya
dan membuang ataumenambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan denganpembentukan kembali dan pemadatan kembali.
ii. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kadarairnya yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan
menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
iii. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas batas kadar air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan
Direksi, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan
penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang ulang dengan
selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain,
bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi dapat memerintahkan agar
bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering
yang lebih cocok.
iv. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain,biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan
dankerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
v. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-
sifatbahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi
dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan
penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
vi. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi
haruslah seperti yang disyaratkan dalam point 8).d).iii. dari Spesifikasi ini.
5.1.10. Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk meleksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas
pemeliharaan rutin dari semua pekerjaan paving block yang telah selesai dan
diterima baik dilapisi maupun tidak selama periode Kontrak termasuk Periode
Pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin yang diperlukan harus dimulai pada
saat lapangan diserahkan kepada Penyedia Jasa, dan harus dilanjutkan sampai
berakhirnya Periode Kontrak.
5.1.11. Utilitas bawah Tanah
a. Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
14
Spesifikasi Teknis Trotoar
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibathujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b. Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan
dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka
untuk lalu lintas pada setiap saat.
c. Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Direksi.
d. Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi maka setiap galian perkerasan
beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama
sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
5.2 Bahan dan Jaminan Mutu
5.2.1. Paving Block
Mutu paving block natural K.300
5.2.2. Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan.
5.2.3. Pasangan Beton
Pasangan Beton (K-100 s/d K-125) untuk pelapisan paving block yang
digunakan sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan
paving block dari beton yang disetujui Direksi dengan tebal 5 cm.
5.2.4. Bahan Filter
Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, kantong-kantong filter
ataupun lubang pelepasan pada pelapisan pekerjaan batu harus keras, awet, bahan
berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dengan disetujui Direksi.
5.2.5. Beton Pengunci
Menggunakan kanstin dengan mutu beton K300.
VI. PEKERJAAN PAVING PEMANDU DISABILITAS
6.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
secara lengkap.
6.2 Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Bahan
Ukuran dan Tipe : Granit Roman difable dengan ukuran 30 cm x 30 cm
Kwalitas : Granit Roman difable
Sertifikasi : SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan
Lain – lain :
- Warna kuning, tidak cacat/pecah/retak,
15
Spesifikasi Teknis Trotoar
- Mempunyai lapisan keras cukup tebal
- Mempunyai Tekstur Kekasaran hampir sama dengan Batu Alam
- Sisi – sisinya tegak lurus
b. Bahan pengisi siar (nat) digunakan pasta semen dengan warna yang sama
dengan warna keramik.
c. Adukan perekat yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan pada
pekerjaan pasangan dinding/plesteran.
d. Penyedia jasa harus mengajukan contoh bahan sebanyak 2 (dua) set
kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis dan akan dipakai sebagai standard dalam
memeriksa/menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
e. Penyedia jasa wajib menyediakan cadangan material keramik sebanyak 1%
dari keseluruhan bahan terpasang (1% dari setiap jumlah keramik).
6.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang
sub lantai, harus dipadatkan dengan mesin vibrator untuk memperoleh
permukaan yang rata & padat, sehingga diperoleh daya dukung tanah
yang maksimum.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang
keras, bersih bebas alkali asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 10 cm atau
sesuai dengan gambar, disiram dengan air hingga memperoleh kepadatan
yang pasti.
c. Pasir urug dilaksanakan di atas sub lantai/lantai kerja setebal 5cm atau
sesuai gambar dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl.
d. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai tingkat) pelat beton diberi lapisan
screed (1 Pc : 3 Ps) setebal minimum 2 cm atau sesuai dengan gambar,
kemiringan lantai harus diperhatikan terutama di daerah basah dan teras.
e. Lantai kerja di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar
rata dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah & teras.
f. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus dibuat benar-benar
bersih dari debu cat dan kotoran lainnya.
g. Pada saat pemasangan paving disabilitas harus dalam keadaan baik tidak
retak, cacat, ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan/dipilih.
h. Seluruh permukaan paving bagian belakang harus terisi padat dengan
adukan perekat tidak boleh ada rongga.
16
Spesifikasi Teknis Trotoar
i. Pola pasangan paving harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Konsultan.
Pada prinsipnya pemasangan dimulai dari as atau sesuai petunjuk Direksi.
j. Pemotongan paving harus menggunakan alat potong khusus yang sesuai
dengan petunjuk pabrik.
k. Pemasangan paving harus benar-benar rata waterpas sesuai dengan peil
atau ketebalan akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja. Toleransi
1
kecekungan adalah 2,5 mm untuk 2 m
l. Bila terjadi kerusakan/cacat, penyedia jasa diwajibkan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk hal ini
adalah tanggung jawab penyedia jasa dan tidak dapat diajukan sebagai
pekerjaan tambah.
VII. PEKERJAAN PERPIAAN
7.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan perpipaan yang dimaksud adalah pekerjaan perpipaan untuk kabel
bawah tanah.
Lingkup pekerjaan perpipaan ini adalah :
a. Supply peralatan termasuk accessories yang kaitan dengan peralatan
tersebut.
b. Supply material dan material pembantu yang diperlukan.
c. Pemasangan peralatan pada tempat yang telah ditentukan beserta
perpipaan yang mengikutinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya
teknis yang telah ditentukan.
d. Testing & Comisioning.
7.2 Standar yang dipakai
Sesuai item yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
7.3 Pekerjaan perpipaan
- Pipa yang digunakan pada pekerjaan pipa kabel, adalah pipa PVC
class AW dia. 2” tebal sesuai dengan standar.
- Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi
cukup memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan
perpipaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari
penyusutan dan pemuaian yang akan mengakibatkan kerusakan pada
pekerjaan/bagian lain. Harus diperbaiki bahwa perpipaan disusun
sedemikian rupa sehingga kalihatan rapi dan lurus.
17
Spesifikasi Teknis Trotoar
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari
100 mm. Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
- Pekerjaan perpipaan disusun sedemikian rupa, pada setiap panjang
tertentu dilengkapi dengan flenge.
7.4 Penyangga pipa
Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal
khusus . Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai
dengan berat beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta
digalvanis. Ukuran-ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa
dan digalvanis.
7.5 Sambungan pipa
- Semua sambungan menggunakan alir dan fleus dari jenis resipace
kecuali untuk pipa dengan ukuran 50 mm, menggunakan sambungan ulir
dari socket. Untuk sambungan flues harus diberi gaskeet dari jenis
coprosed asbetos yang berpenguat kawat sedangkan untuk sambungan
ulir harus diberi bahan anti bocor (seal tape).
- Untuk perpipaan kabel semua sambungan menggunakan lem PVC
dengan kualitas tinggi.
VIII. PEKERJAAN MAINHOLE
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pembuatan penutup dainase dari material besi cor dengan ketebalan 3 cm, dan
berlogo dan dimensi sesuai gambar perencanaan.
8.2 Bahan-bahan
Besi cor yang dileburkan dan dicetak sesuai gambar perencanaan dengan
ketebalan 3 cm.
8.3 Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pembuatan Mainhole harus sesuai dengan gambar perencanaan dengan
menggunakan besi cor
b. Besi Mainhole harus di cetak sesuai gambar perencanaan dan berlogo.
c. Pemasangan baru dapat dilaksanakan setelah bidang Mainhole benar-benar
sudah sesuai gambar.
d. Besi mainhole harus dilapisi anti karat agar bias bertahan lama.
e. Besi mainhole dibuat 1 Pcs dulu dan menunjukan ke direksi dan diteruskan
ke dinas untuk mendapat persetujuan.
IX. LAIN – LAIN
18
Spesifikasi Teknis Trotoar
1. Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara teknis tidak dapat
dipisahkan/diabaikan/dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar,
tetap harus dilaksanakan Penyedia jasa tanpa biaya tambahan hingga sistem yang
dilaksanakan tersebut berfungsi dengan baik.
2. Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan
dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi.
3. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam Spesifikasi ini, haru disediakan oleh Kontrator, sehingga Instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
4. Penyedia jasa harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan Instalasi yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri
kepada Instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
19
Spesifikasi Teknis Trotoar