CK.25.GD.043 Pemeliharaan Rutin Trotoar Wilayah UPTD 3
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT STRUKTUR
1. Lingkup 1.1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan,
Pekerjaan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan ini secara lengkap serta mengadakan pengamanan,
pelaksanaan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
1.2. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Dalam melaksanaan pembersihan, Kontraktor wajib melaporkan
terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan tentang bagian yang akan
dibersihkan untuk mendapatkan persetujuannya.
1.3. Pekerjaan pemeriksaan / pengecekan terdiri dari :
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang
digunakan sebagai referensi ketinggian permukaan yang telah
ada dilapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan
yang terdapat pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
1.4. Setiap perubahan spesifikasi material/bahan dari yang ditentukan
dalam buku RKS ini harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan.
B. SYARAT-SYARAT ARSITEKTUR
1. Lingkup 1.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi tenaga kerja, bahan – bahan,
Pekerjaan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan penyelesaian arsitektur secara lengkap.
1.2. Pekerjaan penyelesaian arsitektur ini meliputi :
- Pekerjaan pasangan
- Pekerjaan plesteran
- Pekerjaan plat beton
- Pekerjaan pengecatan
- Pekerjaan pembersihan.
1.3.
Setiap perubahan spesifikasi material dari yang ditentukan dalam
RKS ini harus atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Pekerjaan 2.1. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material dan data
Pasangan teknis kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2.2. Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan
memeriksa dengan seksama gambar kerja dan melihat keadaan
CK.25.GD.043 Pemeliharaan Rutin Trotoar Wilayah UPTD 3
di lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
spesifikasi dari bahan / material yang digunakan.
3. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profil
sambungan dan atau hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam gambar kerja.
4. Pemasangan batu bata
- Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus
tegak dan pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur
dengan tepat.
- Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila
pertemuan tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam
gambar kerja.
- Untuk permukaan yang datar, batas teloransi pelengkungan
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m vertikal dan horisontal. Jika melebihi,
kontraktor harus membongkar atau memperbaiki, biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung kontraktor dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambahan.
5. Adukan perekat
- Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaan segar atau
belum mengeras pada waktu pemakaian.
Jarak waktu pencampuran adukan perekat/spesi dengan
pemasangan jangan melebihi 20 menit, terutama untuk adukan
kedap air.
- Pasangan batu bata kedap air dilaksanakan dengan campuran
1 PC : 3 Psr, dilaksanakan mulai diatas sloof hingga 20 cm
diatas lantai dan untuk daerah – daerah basah seperti pada
KM/WC setinggi 150 cm diatas lantai atau seperti tertera dalam
Gambar Kerja.
6. Pemeliharaan
- Selama pemasangan dinding belum diberi lapisan bahan akhir
(difinish), kontrakor wajib memelihara dan menjaga atas
kerusakan atau pengotoran atas bahan lain.
- Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapat kerusakan
berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan /
Konsultan. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak
diajukan sebagai pekerjaan tambah
3. Pekerjaan 3.1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
Plesteran bahan–bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap, meliputi
pekerjaan plesteran dinding bata (baik dinding baru atau lama)
seperti tercantum dalam Gambar Kerja
3.2. Persyaratan Pelaksanaan :
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam
CK.25.GD.043 Pemeliharaan Rutin Trotoar Wilayah UPTD 3
volume dengan cara pembuatannya menggunakan mixer.
b. Beraben dan Plesteran
- Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran kedap air,
yaitu 1 PC : 3Psr, dipakai untuk menutup permukaan
dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke
permukaan tanah dan/atau lantai.
- Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan
plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bangunan, terkecuali yang dinyatakan kedap air.
- Plesteran kedap air dalam campuran 1PC : 3Psr, Adukan
plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding
yang disyaratkan harus kedap air seperti yang tercantum
dalam Gambar.
- Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC)
dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini
merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan
- Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari
atau sudah kering betul.
c. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar
dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 20 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
d. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran
aci halus.
e. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran
harus diratakan, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda – benda lain yang membuat cacat.
f. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam
kurang lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan
diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting, kemudian
di kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa yang ada di seluruh bagian
dinding bangunan.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
i. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material
akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur – alur
garis horisontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik
terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut.
j. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk
setiap area 2 m1.
CK.25.GD.043 Pemeliharaan Rutin Trotoar Wilayah UPTD 3
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding / kolom seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam
gambar kerja. Tebal plesteran minimal 1,5 dan maksimal 2,5
cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
3.3. Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari panas
matahari langsung dengan penutup yang mencegah penguapan
air secara cepat.
b. Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai dengan selalu menyiram air sekurang –
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
c. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan /
material akhir, kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan–kerusakan dan pengotoran, biaya
pemeliharaan adalah tanggung jawab kontraktor, dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan
bahan/material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu) minggu,
plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat
lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang
disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan
5. Pekerjaan 5.1. Pengecatan
Pengecatan a. Jenis cat yang digunakan disesuaikan untuk aplikasi eksterior
(tidak terlindung) dengan standar pengecatan sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang
terbaik.
b. Bahan cat menggunakan produk sesuai dengan RAB.
. c. Untuk permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat
sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk
mengeringkan di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan
plesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan
tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan
menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan
selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
CK.25.GD.043 Pemeliharaan Rutin Trotoar Wilayah UPTD 3
Penggunaan jenis cat harus sesuai dengan aplikasi untuk area
eksterior.
d. Prosedur dan tahapan pengecatan harus menurut petunjuk yang
dikeluarkan pabriknya. Harus diberi selang waktu yang cukup
di antara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud. Setiap tahap pengecatan harus dilakukan dengan
ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) minimal 2 x
pengecatan dan menjamin hasil akhir pengecatan yang
sempurna.
6. Lain-Lain 6.1. 1. Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara
teknis tidak dapat dipisahkan / diabaikan / dihilangkan, tetapi
belum disebutkan dalam bestek/gambar, tetap harus
dilaksanakan Kontraktor tanpa biaya tambahan hingga sistem
yang dilaksanakan tersebut berfungsi dengan baik.
2. Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi
belum disebutkan dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih
lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan.
3. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam Spesifikasi ini, harus
disediakan oleh Kontrator, sehingga Instalasi dapat bekerja
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa
tambahan biaya.
4. Kontraktor harus memintakan Ijin-ijin yang mungkin
diperlukan untuk menjalankan Instalasi yang dinyatakan dalam
Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada Instansi
berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, PDAM,
DEPNAKER).