PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jl. HOS.Cokroaminoto No. 101 Telp.421695 Fax. 410445
B A N Y U W A N GI
D O K U M E N
S U R A T P E R J A N J I A N
NOMOR : ........................................
u n t u k m e l a k s a n a k a n
P E K E R J A A N K O N S T R U K S I
…………………………………………………………………
…………………………………………………………………
Lokasi : Kecamatan ……………….
NILAI KONTRAK : Rp. …………………………………….
( ……………………………………….)
SUMBER DANA : APBD Tahun Anggaran 2025
PELAKSANA : … … … … … … … … … … … … …
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
Nomor : …………………………………………… Banyuwangi, ………………….
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada Yth.
………………………………
……………………………………………..
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket
…………………………………………………………………................................
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara melalui aplikasi SPSE pada:
Kode Paket : ………………………
Nama Paket : ………………………………………………………………………………………………
Nilai Penawaran : Rp. …………………… …..
Nilai Terkoreksi : Rp. …………………… …..
Nilai Final : Rp. …………………… …..
Kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan
untuk menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkanny a
SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
Pejabat Pembuat Komitmen
… … … … … … … … … … … … ..
………………
NIP. ………………………………..
Banyuwangi, ……………………..
Kepada
Nomor : / / /2025 Yth. Sdr. Pejabat Pembuat Komitmen
Lampiran : - Dinas PU Cipta Karya, Perumahan
Perihal : Surat Kesanggupan Kerja dan Permukiman Kabupaten
Banyuwangi
di–
BANYUWANGI
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, berdasarkan Surat
Penunjukan Pengadaan Barang/Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten
Banyuwangi nomor : …………………………….. tanggal
……………………… perihal Penunjukan Penyedia Pekerjaan
............................................................................................................ Lokasi
Kecamatan ............., maka dengan ini kami :
N a m a : ........................
Jabatan : Direktur
Perusahaan : ………………………
Alamat : ………………………………
1. Sanggup dan bersedia melaksanakan
.............................................................................................. pada Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi;
2. Sanggup mentaati ketentuan yang telah diatur dalam Surat Perjanjian dan
peraturan yang berlaku dalam jangka waktu ………………. (Hari Kalender)
terhitung mulai SPMK diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Demikian surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan ini kami buat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
REKANAN/ PENYEDIA
…………………………………………..
… … … … … … …
… … .
Direktur
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi :
………………………………………………………………………………… ………………….
Nomor : ........................................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan
ditandatangani di pada hari ………. tanggal ………………….. bulan .............................. tahun
………………… antara ………………………………. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak
untuk dan atas DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, yang
berkedudukan di, berdasarkan Surat Keputusan .............................................. selanjutnya disebut "PPK" dan
…………………….., Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama ……………………….., yang
berkedudukan di ……………………………………………, berdasarkan Akta Pendirian /Anggaran Dasar
No. ………. tanggal..............................., selanjutnya disebut "Penyedia".
MENGINGAT BAHWA :
1. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan
dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut
"Pekerjaan Konstruksi");
2. Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber
daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
3. PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan
mengikat pihak yang diwakili;
4. PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak:
1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advok at;
2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua
ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai
berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga adalah sebesar Rp ………………… (........................................................................)
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. syarat-syarat khusus kontrak;
e. syarat-syarat umum kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar;
i. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka
3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi
khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
3. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam Kontrak;
2. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPK;
7. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
8. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus
Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan(KSO)
DINAS PEKERJAAN UMUM ……………….
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
PPK
… … … … … … …
… … … … … … … … … … … ..
… … .. Direktur
………………
NIP. …………………………… …..
Mengetahui
Plt. DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
Selaku pengguna Anggaran
… … … … … … … … … …
… … ..
………………
NIP. ………………………………..
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
`
Jalan HOS Cokroaminoto N o. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
BERITA ACARA SERAH TERIMA LOKASI KERJA
Nomor :
Pada hari ini, ………….. tanggal …………………….. bulan .......................... tahun
……………………………………….., kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. N a m a : ………………………………… N I P
: ………………………………… Jabatan :
………………………………… Alamat :
………………………………… selanjutnya disebut “
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “.
2. N a m a : ……………………………… …
Jabatan : …………………………………
Alamat : ………………………… ………
selanjutnya disebut “ Penyedia “.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : ........................................ Tanggal : …………………………………
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia sepakat untuk mengadakan Serah Terima Lokasi
Kerja guna pelaksanaan Paket ..................................................................................................................,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan lokasi kerja sebagaimana tersebut diatas kepada
Penyedia;
2. Penyedia bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara lokasi kerja untuk keperluan
Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Penyedia bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan dilokasi
sebagaimana tersebut diatas.
Yang Menerima, Yang Menyerahkan
Penyedia KEPALA BIDANG BINA MARGA
……………………………………… Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
… … … … … … … … … … .. … … … … … … … … … … … … … ..
Direktur NIP. ……………………………..
Menyetujui,
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM,
CIPTA KARYA , PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUWANGI
Selaku Pengguna Anggaran
… … … … … … … … … … … … ..
……………………
……………………
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG
Jalan HOS Cokroaminoto No. 101 Telepon (0333) 421695 Fax. 410445
BANYUWANGI
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : ………………………………
Paket Pekerjaan :
……………………………………………………………………………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
…………………………………………….
KEPALA BIDANG BINA MARGA
Jl. HOS Cokroaminoto No. 101, Banyuwangi
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ;
berdasarkan Surat Perjanjian ……………………………………………………… nomor
........................................ tanggal ......................................................, bersama ini memerintahkan:
…………………………………………
……………………………………………………
yang dalam hal ini diwakili oleh: selanjutnya disebut sebagai Penyedia Barang;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Kode Paket : ……………………………………..
Nama Paket : ……………………………………..
Nilai Penawaran : Rp. ……………………………………..
Nilai Terkoreksi : Rp. ……………………………………..
Nilai Final : Rp. ……………………………………..
Lingkup Pekerjaan : … … … … … … … … … … … … … … . .
1.
Tanggal mulai kerja: : … … … … … … … … … … … … … … . .
2.
Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak ;
3.
Waktu Penyelesaian : selama ………….. (Hari Kalender) dan pekerjaan harus sudah selesai
4.
pada tanggal ………………………………..
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
5.
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai
Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat
Umum Kontrak.
Banyuwangi, ……………………
Untuk dan atas nama DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pejabat Pembuat Komitmen
… … … … … … … … … … … … …
…………………
NIP. ……………………………
Menerima dan menyetujui :
Untuk dan atas nama ……………………….
… … … … … … … … … … … … ..
Direktur