Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
PASAL 1
UMUM
1. PERATURAN TEKNIS UMUM
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Standar Nasional
Indonesia (SNI/SK SNI) tahun 1991 termasuk segala perubahan- perubahannya hingga kini.
2. PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar kerja
dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada, kemudian
mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pengawas &
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI.
3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar,
perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan keputusan.Tidak dibenarkan sama sekali bagi
Pelaksana Pekerjaan memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas.Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana
Pekerjaan dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam keadaan
seperti di waktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui benar-benar
mengenai:
1) Letak bagian / area bangunan yang akan dibangun.
2) Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu.
3) Keadaan kontur lapangan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat,
memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan pengangkutan,
membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar- gambar dan RKS
ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
7. Atas perintah DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas
kepada Pelaksana Pekerjaan dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-
bagian khusus. Semuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut setelah disetujui oleh DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas, secara tertulis
akhirnya menjadi gambar perlengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
8. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan berhubungan dengan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan / persetujuannya.
9. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dianggap berlaku sah serta mengikat jika
dilakukan secara tertulis.
10. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru
dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-peraturan yang
dipergun/persetujuan akan di dalam RKS ini.Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahandari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
11. Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh tenaga-
tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.
12. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
13. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-syarat teknis, dan
dapat dipertanggung jawabkan.
3. PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu
ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melaporkan secara tertulis kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI setiap terdapat selisih/perbedaan- perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pelaksana Pekerjaan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut
tanpa persetujuan dari Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan
peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh- sungguh. Kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam
hal ini tidak akan ditolerir dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas
biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Alat ukur minimal yang dipakai adalah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi untuk
mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan memberitahukan kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar-
gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.Pelaksana Pekerjaan baru diijinkan membetulkan kesalahan
gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Pengawas yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
5. LAPANGAN KERJA
1. Selama proses konstruksi, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat kantor direksi Pengawas (direksi keet).
Direksi keet tersebut bukan menjadi milik / beban DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI. Pelaksana Pekerjaan harus membongkar kantor direksi Pengawas dan
gudang setelah proyek selesai.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kantor direksi Pengawas (direksi keet) berikut
perlengkapannya yaitu: meja, kursi, alat tulis, white board, sepatu proyek dan helm proyek.
3. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan harus membuat
gudang.
4. Penggunaan bangunan yang ada di lapangan, hanya dilakukan dengan izin dari DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dan Pengawas.
6. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pelaksanaan fisik proyek ini,kebersihan halaman dan lingkungan
terutama jalan-jalan disekitar proyek, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan
harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, puing, tumpukan tanah dan lain-lain.Khusus
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek,yang harus dibersihkan adalah adanya
kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek ini.Kelalaian dalam hal ini dapat
menyebabkan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas memberi perintah penghentian seluruh pekerjaan. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman bebas
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan
juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat urinoir dan WC untuk Pekerja berikut instalasi air bersih dan air kotor
4. Tidak diperkenankan:
a) Pekerja menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
b) Memasak di tempat bekerja kecuali izin DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
c) Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan sebagainya ke tempat
pekerjaan.
5. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI pada waktu pelaksanaan.
7. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT BANTU
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : beton molen, katrol, steger, mesin-mesin dan alat-
alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera menyingkirkan alat- alat tersebut, pada
butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
3. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini. Pelaksana
Pekerjaan harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda-
tenda untuk bekerja pada waktu hujan dan lain – lain.
8. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Pelaksana Pekerjaan
termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali
pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang
sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut.Pelaksana Pekerjaan harus memasang sementara pipa-pipa dan
lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya
untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dan Pengawas.
9. I K L A N
Pelaksana Pekerjaan tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau di tanah yang
berdekatan tanpa izin dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas.
10. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Pelaksana Pekerjaan dan
disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
11. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAIN DISEKITARNYA
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atassegala kerusakan
akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain
yang ada di lapangan pekerjaan dan lingkungan selama hal tersebut di atas tidak termasuk di dalam pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
Pelaksana Pekerjaan. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
12. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan
seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan - kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan.
4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan rambu-rambu keselamatan kerja untuk menghindari bahaya
akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan kerja
dan lain sebagainya termasuk semua perubahan- perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
13. PENGAMANAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter dengan
rangka kayu.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan kepada
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas dalam
waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan pengamanan,
antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, ikat pinggang pengaman dan lain-lain yang
dianggap perlu.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar supaya
keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.
14. PENGAWASAN
1. Setiap saat DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas
harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan peralatan,
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari Pengawasan DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Pelaksana Pekerjaan perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
Pengawasan oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.Permohonan oleh Pelaksana
Pekerjaan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum
/ dimasukan didalam gambar - gambar dan RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan dari padanya
haruslah seizin Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI).
15. PEMERIKSAAN, PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu / kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Pengawas oleh Pelaksana
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh
sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
mendapat rekomendasi dari Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan
risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik
Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI)
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya Pelaksana
Pekerjaan setelah disetujui oleh Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI, maka bahan dan barang tersebut seperti di atas yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memasukan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana Pekerjaan
tetap bertangung jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI.
16. RENCANA KERJA, SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN SERTA GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
mengajukan pertanyaan tertulis kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI dan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Pengawas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran dengan
angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar- gambar, tapi jika mungkin ukuran ini
harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan/gambar
detail untuk membesarkan gambar-gambar ,atau untuk memungkinkan Pelaksana Pekerjaan
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana Pekerjaan harus
dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak lainnya,
yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang
menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada DINAS PU CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN RUANG KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk mendapatkan keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi satu
sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
17. PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan
bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan kepada DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk mendapatkan kepastian
mengenai gambar yang dipergunakan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
18. GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
1. Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
3. DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas harus
mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana
Pekerjaan.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak Pelaksana
Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana
Pekerjaan mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
5. Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI) berdasarkan pertimbangan Pengawas.
2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI) kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
20. KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH PELAKSANA/PELAKSANA PEKERJAAN/SUB-PELAKSANA PEKERJAAN
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Pekerjaan satu dengan Pelaksana Pekerjaan
lain,harus selalu dalam koordinasi yang baik,agar kerusakan dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat
dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Pelaksana Pekerjaan yang bersangkutan diwajibkan
memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dinilai dan disetujui Pengawas atau DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI secara tertulis.
21. GUDANG SEMENTARA DAN PERLENGKAPAN PERSONIL
1. Direksi Keet beserta Kantor Pelaksana Pekerjaan ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan. Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya milik Pemilik Proyek (bila ada) serta
menanggung biaya perawatan peralatan serta pemakaian listrik selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir, koral,
besi beton dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
secukupnya.
3. Lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran. Gudang
dibongkar setelah mendapat persetujuan dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
4. Perlengkapan kantor Direksi keet harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kerja personil untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.
22. PAPAN NAMA PROYEK
1. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan danntiang penyangga.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
23. UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang menyebutkan
kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
24. JAMINAN / GARANSI
Pelaksana Pekerjaan wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat yang
mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang memproduksi material / alat tersebut
ke Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada pemilik (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI).
PASAL 2
PEMBONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi hal-hal berikut:
1. Pembongkaran plafond existing, keramik existing, dinding existing, pasangan paving existing, titik lampu dan pintu
existing
2. Pembongkaran plafond existing, keramik existing, dinding existing pasangan paving existing dan pintu existing
dilakukan pada saat pekerjaan bangunan sedang dilaksanakan, dimana pekerjaan pembongkaran yang dimaksud
adalah bongkar dan pasang kembali area yang dbongkar.
3. Pembongkaran yang dilakukan harus memperhatikan area sekitar bongkaran untuk menjaga keamanan terhadap
item pekerjaan lain, terutama kaca.
4. Pemasangan kembali yang dimaksud adalah pemasangan material lama dan atau barus sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan di lapangan. Jika material lama masih bisa dipergunakan, maka pemasangan kembali menggunakan
material lama dengan asumsi pemakaian sekitar 70 % barang siap pakai kembali, sisa kekurangannya
menggunakan material baru. Jika material lama tidak dapat dipergunkan sama sekali maka seluruhnya diganti
dengan material yang baru atas persetujuan DINAS PU CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RUANG
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
5. Pada saat pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus menyediakan alat dan perangkat pengamanan untuk personil
maupun menjaga lingkungan sekitarnya yang terdampak pembongkaran tersebut
6. Sisa bongkaran dikeluarkan dari area lokasi pekerjaan dan dibuang ke lokasi diluar dengan armada secukupnya
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pembongkaran Plafond Existing
2.1.1. Pembongkaran plafond harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.1.2. Sisa bongkaran dikumpulkan, didokumentasikan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.1.3. Setiap kali pekerjaan pembongkaran plafond selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.2. Pembongkaran Keramik Existing
2.2.1. Pembongkaran Keramik harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.2.2. Sisa bongkaran dikumpulkan, didokumentasikan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.2.3. Setiap kali pekerjaan pembongkaran Keramik selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.3. Pembongkaran Beton Existing
2.3.1. Pembongkaran beton existing yang dimaksud adalah pembobokan plat dak untuk pemasangan pipa
saluran pembuangan
2.3.2. Pembongkaran beton harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.3.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.3.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran beton selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.4. Pembongkaran Dinding Existing
2.4.1. Pembongkaran dinding existing yang dimaksud adalah pembobokan dinding untu pemasangan pipa
saluran pembuangan maupun untuk pemasangan instalasi kabel listrik dan lainnya
2.4.2. Pembongkaran dinding harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.4.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.4.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran dinding selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.5. Pembongkaran Titik Lampu Existing
2.5.1. Pembongkaran titik lampu existing yang dimaksud adalah pembongkaran titik lampu yang rusak dan
tidak berfungsi untuk dipasang kembali maupun diganti dengan material yang baru
2.5.2. Pembongkaran titik lampu harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman
sehingga tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.5.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.5.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran titik lampu selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.6. Pembongkaran Pintu Existing
2.6.1. Pembongkaran pintu existing yang dimaksud adalah pembongkaran pintu untuk perbaikan beberapa
assesories serta pada pintu tersebut
2.6.2. Pembongkaran pintu harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.6.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.6.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran pintu selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
PASAL 3
GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup untuk
menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara jika diperlukan.
2. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan/atau urugan
kembali seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi dimana terdapat sisa konstruksi atau instalasi yang
berada di bawah tanah yang sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
4. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan yang
telah ditentukan. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian. Melengkapi
pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Penggalian.
2.1.1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang
gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2.1.2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan dan DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas dapat
menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap perlu.
2.1.3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya dan
mendokumentasikan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.1.4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan lepas,
bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas sebelum
menempatkan bahan urugan.
2.1.5. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Pelaksana Pekerjaan
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas, sampai kedalaman yang memiliki
permukaan yang sesuai.
2.1.6. Untuk lapisan lunak,permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan
berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak
permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Pelaksana Pekerjaan harus memasang dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian. Pelaksana
Pekerjaan harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran
pengeringan sementara atau pompa.
2.1.7. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Pelaksana Pekerjaan harus
diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
2.2. Urugan dan Timbunan.
2.2.1. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan
urugan / timbunan telah disetujui DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.2. Pelaksana Pekerjaan tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Pelaksana
Pekerjaan di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan
pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.4. Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 14 hari, dan
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.5. Urugan kembali lubang pondasi / pasangan harus dilakukan dengan persetujuan DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.6. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan tiap-tiap lapis dipadatkan.
3. SYARAT – SYARAT KHUSUS PENERIMAAN
3.1 Pekerjaan galian
Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan, seperti galian lubang pondasi, ground reservoir, saluran saluran pembuangan
septictank dan lain sebagainya.
Dasar dari semua galian lubang pondasi harus waterpas.Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar pohon,lain- lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur maka ini harus digali keluar,sedang lobang-
lobang tadi diisi kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpas.
Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Direksi Lapangan. Kontraktor
wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Direksi Lapangan sebelum dimulainya
dengan pekerjaan pondasi.Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko
Kontraktor.Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu menggali
maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan
dapat bekerja terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberi
suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara.Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian,
setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat instruksi
Pemberi Tugas dan Direksi Lapangan. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
bersih dari segala kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan pemadatan.
3.2 Pekerjaan Urugan
Dibawah pasangan lantai keramik, lantai 1 diberi urugan pasir. Sehubungan dengan pembuatan pondasi atau lain-
lain bagian Sub Structure dan peninggian peil halaman, maka untuk pekerjaan pengurugan harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Lapisan umum pada tanah asli (kurang lebih 30 cm) harus dibuang /disingkirkan.
b. Bahan-bahan yang menjadi lapuk dibuang.
c. Puing-puing disingkirkan.
d. Bahan urugan yang digunakan adalah tanah urug.
e. Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.30 cm) sedikit basah/dibasahi dan padatkan dengan
Vibro Stamper.
f. Dibawah plat lantai harus diurug dengan pasir urug setebal 5 cm padat.
g. Dibawah lantai kerja harus diurug dengan pasir 10 cm padat.
h. Dasar lantai denah yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan kurang baik dan tidak sesuai jika ditempuh
perbaikan, maka dilakukan cara Pancangan pasir (zandpaaltjes) atau dengan lapisan adukan kapur
kalkpuddellaag atau lain cara yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan adalah yang paling tepat dan
paling baik.
i. Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah plat lantai/rabat beton, saluran-saluran
pembuangan, dasar jalan dan lain sebagainya. Semua sesuai dengan gambar-gambar dan
petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
PASAL 6
PASANGAN BATU BATA
1. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
dan Spesifikasi Teknis ini.
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Contoh Bahan.
Contoh bahan-bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikiriPengawasan ke lokasi proyek.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan baik dan
teratur dengan tinggi maksimum 1.50 m. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat
dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai
ketentuan persyaratan teknis dari pabriknya.
3. BAHAN-BAHAN.
3.1. Batu Bata.
3.1.1. Batu bata harus batu bata merah dengan ukuran nominal 240 mm x 115 mm x 52 mm atau sesuai
dengan ukuran lokal yang dapat diperoleh, yang dibakar dengan baik, tanpa cacat atau mengandung
kotoran.
3.1.2. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan yang cukup, sesuai ketentuan SNI/SK SNI
1991.
3.2. Adukan dan Pelesteran.
Adukan dan pelesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis
Adukan dan Plesteran.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Adukan.
Pada pasangan dinding trassram digunakan adukan 1 Pc : 3 Ps dan lainnya dipakai adukah 1 Pc : 5
Ps. Bahan adukan dan jumlah campuran adukan serta pengerjaannya harus memenuhi ketentuan Persyaratan
teknis Adukan dan Plesteran.
4.2. Pemasangan.
4.2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa dengan seksama
Gambar Kerja dan melihat keadaan di tempat pekerjaan tersebut di atas yang akan dilaksanakan.
Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam air menggunakan bak air / drum hingga
jenuh. Dinding harus dipasang dan didirikan menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan
ketinggian yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.2.2. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua melebihi dari 5% dan yang patah lebih dari
dua.
4.2.3. Pasangan dinding batu bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² harus ditambahkan kolom dan balok
penguat dengan ukuran minimal 11 cm x 11 cm, sesuai dengan lebar bata, dengan tulangan pokok
minimal 4Ø10 mm, sengkang Ø6 mm - 15 cm atau sesuai dengan gambar Gambar Kerja.
4.2.4. Kolom bangunan yang akan berhubungan dengan pasangan batu bata harus diberi penguat / pengikat
berupa stek-stek besi Ø8 mm setiap jarak 50 cm, panjang 50 cm dan dibengkokkan. Ujung yang satu
ditanaPengawasan ke dalam kolom bangunan dan ujung lainnya yang panjangnya 25 cm dibiarkan
menjorok untuk dimasukkan ke dalam pasangan batu bata.
4.2.5. Pasangan dinding bata dengan luas setiap 6 m² yang terletak di luar bangunan yang langsung mendapat
beban angin harus diberi kolom praktis ukuran minimal 12 cm x 12 cm dengan tulangan dan sengkang
seperti di atas.
4.2.6. Pemasangan dinding batu bata dilaksanakan bertahap, setiap tahap terdiri maksimal 24 lapis setiap
hari, dan kemudian diikuti dengan pengecoran kolom praktis.
4.2.7. Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan yang lurus / menerus dan rata.
4.2.8. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok rapih sedalam 10 mm dan dibersihkan
dengan sapu lidi untuk kemudian disiram air.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
4.2.9. Sebelum dipelester, pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai jenuh.
4.3. Perawatan dan Perlindungan.
4.3.1. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
4.3.2. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
4.3.3. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti
disebutkan dalam Persyaratan teknis Pasangan Bata.
4.4. Pelesteran dan Pengacian.
Pelesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan plesteran.
5. SYARAT – SYARAT KHUSUS PENERIMAAN
5.1 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
5.5.1 Kontrol dan Batasan
Pekerjaan pasangan batu bata harus dilaksanakan oleh kontraktor dengan mengikuti syarat yang
tercantum didalam RKS ini, PUBI 1982, SII.0013-81, PUBI 1970 dan semua petunjuk yang
disampaikan pengawas selama berlangsungnya pekerjaan.
5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Batu bata harus memenuhi NI-10
b. Semen portland harus memenuhi NI-8
c. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PUBI 1982 pasal 9
5.5.3 Penyelenggaraan Pekerjaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas untuk mendapatkan perstujuan.
▪ Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah dengan adukan campuran 1 PC : 6 pasir
pasang, kecuali pasangan batu bata/bata merah trasraam.
▪ Untuk semua dinding trasraam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 6 pasir pasang,yakni
pada dinding dari permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30 cm diatas permukaan
lantai setempat, dinding ruang-ruang basah ( toilet, kamar mandi, WC ).
▪ Setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan batu bata dibawah
permukaan tanah atau seperti yang tertera pada gambar.
▪ Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama
ukuran,sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih,
serta harus disetujui pengawas.
▪ Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum sampai jenuh.
▪ Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram dengan air.
▪ Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
▪ Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya,
serta diikuti cor kolom praktis.
▪ Bidang dinding batu bata tebal 1 / 2 batu yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan
kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 12 x12 cm dengan tulangan pokok
4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
▪ Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
▪ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
▪ Pasangan dinding batu bata setebal 1/2 batu harus menghasilakn dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
▪ Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester)
▪ Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/ diplester)
▪ Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarkan retak-retak
setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang- lubang 1 x 1 cm pada
pertemuan itu sebelum diplester
PASAL 7
PLESTERAN, ACIAN DAN BENANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pelesteran dan acian (kasar dan halus) Serta benangan sudut bangunan,
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau ketentuan dalam Persyaratan teknis ini.
2. PROSEDUR UMUM.
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai ketentuan pabrik.
b. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.2 m agar tidak berhamburan.
3. BAHAN-BAHAN.
1. Semen.
Semen tipe I harus memenuhi Standar SNI/SKSNI 1991, Semen yang digunakan harus berasal dari satu
merek dagang.
2. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak
dengan ukuran atau perbandingan butir-butir yang seragam mulai dari yang kasar sampai halus.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat merusak. Air dengan
kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air yang digunakan
harus disetujui DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Pelesteran.
4.1.1. Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 15 cm di bawah
permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar
Kerja, pelesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat- tempat lain seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4.1.2. Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan pelesteran selain tersebut di
atas, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
4.1.3. Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui
sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu
pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan
dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
4.2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
4.2.1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau pelesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
4.2.2. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan
plumbing serta seluruh bagian yang akan menerima pelesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan dipelester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan.
4.3. Pemasangan.
4.3.1. Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai. Untuk
memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang pelesteran dibagi-bagi dengan kepala
pelesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara dari bambu. Kepala pelesteran dibuat pada
setiap jarak 100 cm,dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang. Setelah kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan pelesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-
kepingan kayu yang tertinggal dalam pelesteran. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan
rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai
harus segera dibersihkan.Tali air ( naad ) selebar 4 mm digunakan pada bagian- bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
4.3.2. Pelesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi pelesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian-bagian yang
lepas dan dibasahi air,kemudian dipelester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut dan sebagainya sebelum
pekerjaan pelesteran dimulai. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
pelesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan pelesteran dirawat dengan penyiraman
air.Pelesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
4.4. Ketebalan Adukan dan Pelesteran.
Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 15 mm atau sesuai dengan petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
4.5. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh sehingga pelesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah pelesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Pelaksana
Pekerjaan harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
4.6. Pemeriksaan.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Pelaksana Pekerjaan setiap waktu harus memberi
kemudahan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk dapat memeriksa pada bagian yang telah diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak
memuaskan; seperti pada plesteran dan acian yang tidak sempurna dan retak akibat kelalaian Pelaksana
Pekerjaan terutama pada bagian pemasangan instalasi yang tertanam atau pada pemasangan pintu & jendela
dan pada bagian lainnya; harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa
biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
5. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
Penyelenggaraan Pekerjaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang, kecuali
pasangan batu bata/bata merah trasraam.
▪ Untuk semua dinding trasraam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30 cm diatas permukaan lantai setempat,
dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC).
▪ Setinggi minimum 50 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
atau seperti yang tertera pada gambar.
▪ Batu bata merah yang digunakan batu bata merah dengan ukuran 5 x 11 x 22 cm ex lokal, dengan kualitas
terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah
dua atau lebih, serta harus disetujui pengawas.
▪ Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum sampai jenuh.
▪ Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram dengan air.
▪ Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
▪ Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta
diikuti cor kolom praktis.
▪ Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya lebih dari 9 m² harus ditambahkan kolom dan
balok penguat praktis dengan kolom ukuran 12 x12 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 8 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
▪ Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
▪ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
▪ Pasangan dinding batu bata setebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
▪ Pelaksanaan harus cermat,rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
rata.
▪ Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester)
▪ Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester) Khusus untuk pertemuan
antara pasangan bata dan beton guna menghindarakan retak- retak setelah diplester, maka dipasang kawat
kasa dengan ukuran lubang-lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester
PASAL 8
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. UMUM
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan)
untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan kusen-kusen, pintu-pintu/jendela alluminium yang sesuai yang ditunjukan
dalam gambar dan spesifikasi ini, aksesories yang diperlukan untuk pemasangan dan
kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesua yang telah ditunjukan
dalam gambar. Bagian ini menjelaskan “Commercial Quality” kusen dan pintu-pintu alluminium
untuk pintu dan buka-bukaan yang berhubungan, termasuk alluminium panel dan lauvers pada
pintu-pintu dan frame tersebut.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
c. Bagian yang terkait :
▪ Pekerjaan pasangan dinding & plesteran
▪ Pekerjaan pengecetan
▪ Pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela
▪ Pekerjaan alat penggantung dan pengunci
1.2. Refensi
a. Semua pekerjaan aluminium harus mengacu pada standar berikut :
▪ SII 00649 – 82 - extrusi jendela
▪ SII 0405 – 80 - alluminium extrusion
▪ SII 0695 – 82 - alluminium extruder number
▪ ASTM B221 – 83 - alluminium alloy extruded bars, shapes tubes
▪ ASTM B209 – 83 - alluminium alloy sheets & plates
▪ ASTM A308 – 81 - steel structural
▪ ASTM A308 – 84 - alluminium alloy, rulled atau extruded
▪ ASTM E330 – 84 - structural performance
▪ ASTM E331 – 84 - water leakage
b. Quality assurance :
▪ Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang
sudah terkenal dan mempuyai pengalaman yang baik dan diterima oleh Pengawas dan Pemberi
Tugas.
▪ Single source responsibility : untuk menjamin kualitas penampilan dan performance, harus
memakai material untuk system yang berasal dari satu manufaktur (single manufaktur) dengan
system yang tersedia atau disetujui oleh system manufaktur.
▪ System akan dites oleh laboratorium testing independent yang dipilih oleh Pemberi Tugas
dengan mock-up system harus dibuat oleh Kontraktor.
▪ Building concrete structural tolerances; harus tidak boleh lebih dari toleransi pemasangan
system alluminium seperti: batas-batas perbedaan untuk posisi tegak dan level.
c. Kualifikasi pekerja
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode
yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skiil yang dibutuhkan. Dalam
penerimaan atau penolakan pekerja, Pengawas dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan tenaga
kerja tanpa atau kurang skillnya.
1.3. Submittals ( Pengiriman )
Kontraktor harus mengirim pengawasan hal-hal berikut untuk persetujuan Pemberi Tugas, Pengawas, dan
Perencana.
a. Shop drawing yang menunjukan fabrikasi, pemasangan dan finish dari spesifikasi berdasarkan
pengecekan kembali dimensi-dimensi pada site, yang terdiri dari :
▪ Evaluation dan member dari profil
▪ Hubungan joint untuk system framing,entrance doors
▪ Detail-detail dari bentuk yang diperlukan
▪ Reinforcing
▪ Anchorage system
▪ Interfacing dengan konstruksi bangunan
▪ Metode dan aksesories pemasangan kaca
▪ Internal sealer yang diperlukan dan tipe-tipe yang direkomendasikan.
b. Kontraktor diminta untuk merencanakan system atau metode pemasangan mengingat pengaruh
defleksi ( deflection ) yang mungkin disebabkan oleh tension, atau tekanan angin, dan sebagainya
sesuai dengan rekomendasi fabricator dan terhadap peraturan beban yang berlaku.
c. Kontraktor harus mengiriPengawasan 3 set contoh potongan profill dari pasangan jamb dan heads
dari kusen dan pintu-pintu yang ditunjukkan dalam gambar, dengan ukuran panjang 30 cm profil
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
alloy, beserta kaca ukuran 30 cm x 30 cm termasuk mock-up ukuran standar ( cukup jelas ) yang
menunjukkan contoh pemasangan dan finfishinhg yang sudah final.
d. KiriPengawasan foto copy sertifikat laporan tersebut sebelumya yang berisi performance untuk
ukuran system yang sama sebagai pengganti test kembali atau data-data pendukung lain.
1.4. Penyimpanan dan Perawatan
Kontraktor harus mengirim unut-unit fabrikasi dan bagian-bagian komponennya ke site proyek, lengkap
dengan identifikasi gambar-gambar pemasangan. Simpanlah unit-unit dan komponen-komponen
tersebut ditempat yang kering, dengan setiap profil harus dilindungi dengan polyethylene film, dan
lengkap label, tipe, nomor dan lokasi pemasangan dalam kemasan yang tertutp aslinya dari
pabrik.Bagian-bagian yang rusak tidak akan diterima, item-item dengan cacat atau goresan kecil
akan dipertimbangkan sebagai kerusakan, kecuali yang terjadi adalah kondisi sebaliknya atau kondisi
baik.
1.5. Garansi
Kontraktor harus mengiriPengawasan garansi-garansi sebagai berikut :
a. Garansi tertulis dari fabricator utuk alluminium alloy dan anodizing, minimum 20 tahun.Garansi
juga harus menyangkut kegagalan pekerjaan atau material, hilangnya property makanis ( loss of
mechanical properties ), kebocoran air, kegagalan structural, non uniformity of surfaces, korosi /
karat, dan hal-hal lain yan berhubungan dengan persyaratan performance.
b. Kontraktor harus mengirim Pengawasan bukti-bukti mengenai sumber dari material dan
sksesoriesnya dalam bentuk sertifikat “Certificat of Origin” dari manufaktur yang disetujui oleh
Konsultan Menajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
1.6. System requirements dan design requirements
a. Sediakan gambar-gambar basic design tanpa identifikasi dan pemecahan masalah thermal atau
structural movement, anchorage, atau moisture disposal, dengan tujuan membuat gambar basic
dimensi .
b. Persyaratan-persyaratan penunjukan detail-detail design dimaksudkan untuk membentuk basic
dimensi dari unit-unit, sight lines, dan profil-profil dari member
c. Sediakan concealed fastening disemua tempat.
d. Manufaktur bertanggung jawab untuk mengikuti design, persyaratan-persyaratan atau rekayasa
system, termasuk modifikasi-modifikasi yang diperlukan untuk memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan dan mempertahankan konsep design visual.
e. Pertimbangan-pertimbangan tambahan diperlukan mengingat kondisi-kondisi khusus site untuk
gerakan kontraksi dan exspansi sehingga tidak ada kemungkinan kehilangan, pelemahan atau
kegagalan hubungan antara unit-unit dan struktur bangunan atau antar unit-unit itu sendiri.
f. Berikan exspansi dan konstraksi karena gerakan structural tanpa kerusakan pada penampilan
dan performance.
1.7. Test
1. Typical window
Semua jendela-jendela typical harus dipasang terlebih dahulu, termasuk pemasangan kaca dan sealant.
2. Sample dari material alluminium harus di test di laboratorium yang disetujui oleh Pengawas, dan
test tersebut harus meliputi :
▪ Ketebalan material
▪ Staining test
▪ Wight test
▪ Corrosion test
3. Kontraktor harus melakukan test untuk kekuatan,workman ship,dan kapasitas waterproof untuk
kusen-kusen jendela,dan disaksikan oleh Pengawas, Perencana, dan Pemberi Tugas.
4. Maintenance Period
Pada saat akhir periode maintenance, bila Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas
mempertimbangkan terdapat hal-hal yang tidak sesuai ( rusak ) dengan hasil test kekuatan dan
sebagainya, Kontraktor harus segera memperbaikinya dan / atau menggantinya dengan unit baru
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
sesuai persetujuan Pengawas dan Pemberi Tugas.
1.8. Material
Material alumunium yang digunakanharus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Material : Alluminium extrusion
2. extrusion : sesuai dengan ditunjukan dalam shopdrawing yang
disetujui oleh Pemberi Tugas, Pengawas, Perencana,
dan Konsultan kusen pintu dan jendela.
3. Color extrusion : Brown atau ditentukan kemudian
4. Profile width : 100 mm x 40 mm, atau sesuai gambar rencana.
5. Maximum allowable deflection : 20 mm (1/175)
6. Produk/Merk : Alexindo, Indalex
1.9. Persiapan
a. Sebelum fabrikasi kontraktor harus melakkan check di site semua dimensi-dimensi dan kondisi
project untuk menghindari informasi yang terlambat.
b. Kontraktor haurus merivew gambar-gambar dan kondisi lapangan dengan cermat, ukuran-ukuran
dan lubang-lubang, persiapan mock-up sambungan detail dan profil alluminium yang berhubungan
langsung dengan material-material lain.
c. Proses fabrikasi harus diutamakan disiapkan sebelum mulai pelaksanaan, dengan mempersiapkan
shop drawing yang menunjukan lay-out lokasi, merk, kualitas, bentuk dan dimensi sesuai dengan
yang diarahkan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
d. Semua frame-frame untuk partisi, jendela-jendela dan pintu-pintu harus secara akurat di fabrikasi
untuk mengepaskan dengan pengukuran site.
1.10. Pemasangan
a. Erection Tolerances :
1. Batas perbedaan tegak dan level :
▪ 3 mm dalam 3 m, secara vertical (V)
▪ 3 mm dalam 6 m, secara horizontal (H)
2. Batas-batas perbedaan dari lokasi secara teoritis : 6 mm untuk setiap memberi pada lokasi.
3. batasan perimbangan secara teoritis pada akhir-akhir dan akhir-akhir ketepi sejajar dari
permukaan rata tidak lebih dari 50 mm terpisah atau out-of-flush dengan lebih dari 6 m.
b. Set unit-unit dengan tegak, level dan garis yang benar, tanpa terkelupas atau termasuk frame.
c. Pasanglah anchor/angkur dengan kuat pada tempatnya, memungkinkan untuk pergerakan,
termasuk ekspansi dan kontraksi.
d. Pisahkan material-material yang tidak sama pada titik-titik hubungan, termasuk metal- metal yang
berhubungan dengan pasangan atau permukaan beton dengan cat bituminous atau preformed
separators untuk menghindari kontak dan korosi
e. Set sill members pada bantalan sealant. Set member-member lain dengan internal selants
dan baffles untuk memberi konstruksi yang weathertight.
f. Pasanglah pintu-pintu dan hardware sesuai dengan instruksi tertulis dari manufaktur.
g. Potongan alluminium profil harus di buat dengan dasar yang baik untuk menghindari kerusakan,
tergores atau rusak pada permukaannya ; dan harus dijauhkan dari material-meterial baja / besi
untuk menghindari debu-debu besi menempel pada permukaan alluminium.
h. Pengelasan diijikan hanya dari bagian dalam, menggunakan non activated gas (argon) dan tidak
boleh di ekspose.
i. Buatlah macth joints members dengan sekrup yang cocok, rivets, las; untuk mendapatkan
bentuk dan kualitas yang dibutuhkan atau sesuai dengan yang terlihat dalam gambar.
j. Peralatan anchor untuk alluminium frame haruslah dengan hot dip galvanized steel tebal 2-3
mm diset pada interval 60 mm.
k. Fastener harus dari stainless steel atau material non corrosive lain, concealed type. Pasangkan
frame bersama-sama pada titik-titik contact joints dengan hairline joints, waterproof joints dari
2
bagian belakan dengan sealant untuk menahan (watertight) 1000 kg /cm
l. Alluminium frame harus disiapkan untuk mengantisipasi modifikasi-modifikasi berikut :
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
▪ Perubahan fixed-window
▪ Properl window, rotate window, etc
▪ Pintu-pintu kaca frameless
m. Paskan hardware dan material-material reinforcing pada metal lain yang berhubungan langsung
dengan alluminium frame dan hubungan harus dengan chromium coat pada permukaanya untuk
menghindari kontak korosif.
n. Toleransi pemasangan (erection) untuk alluminium frame pada sisi dinding 10 – 15 mm harus
diisi dengan grouting.
o. Sebelum pemasangan alluminium frame, khususnya pada propel window, upper dan lower
window, sill harus di check level dan waterpass pada bukaan-bukaan dinding.
p. Untuk pemasangan (erection) frame pada area watertight khususnya pada ruang dengan AC, harus
disediakan synthetic rubber atau synthetic resin untuk swing door dan double door.
q. Tepi-tepi akhir frame pada dinding harus diset dengan sealant untuk membuatnya sound
proof dan watertight.
r. Lower sill pada frame alluminium exterior harus diberi flashing untuk menahan air hujan.
1.11. Protection
a. Semua alluminium harus dilindungi dengan tipe-tipe proteksi atau material-material lain yang
disetujui oleh Owner saat diserahkan ke lapangan.
b. Protecticve material tersebut hanya boleh dibuka bila diperlukan pada saat protective material
akan dipakai pada alluminium.
c. Tepi-tepi pintu harus dilindungi dengan plastic tape atau zincchromate primer (transparent
varnish) pada saat plasteran akan dilaksanakan. Bagian-bagian lain harus tetap dilindungi dengan
lacquer film sampai seluruh pekerjaan selesai.
d. Pemakaian varnish tidak diijinkan pada parmukaan-permukaan yang akan didempul atau di sealent.
PASAL 9
PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. URAIAN PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada
semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas.
2. BAHAN-BAHAN.
2.1. Umum.
Semua bahan / alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal
dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembaban lebih dari
70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan
tipe-tipe tersebut dibawah.
2.2. Alat Penggantung dan Pengunci.
2.2.1. Kunci Pintu
Kunci pintu terbuat dari bahan Besi atau setara.Type dan warna yang akan dipilih harus sesuai DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.2. Engsel.
Engsel yang digunakan untuk penggantung pintu dan jendela adalah engsel jenis kupu-kupu. Ukuran
untuk pintu 4”,produk yang dipakai adalah setara standar bahan stainless steel hair line.
2.3. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hairline dan senada, keculai bila
ditentukan lain.
2.4. Merk/Produk.
Semua alat penggantung dan pengunci yang direkomendasikan adalah Merk Kend, Dekson atau setara.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum.
3.1.1. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
3.1.2. Setiap daun jendela dengan ukuran kurang dari 200 cm dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan 2 (dua) buah engsel yang diletakkan di atas atau sesuai steebuah alat pengunci ber-
handle dan 1 (satu) buah hak angin setara, tipe sesuai dengan lampiran material.
3.1.3. Setiap daun jendela ukuran lebih dari 200 cm dengan arah bukaan ke samping dipasangkan ke
kusen dengan menggunakan 3 (dua) buah engsel. Setiap daun jendela harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah alat pengunci berhendel dan 1 (satu) buah hak angin setara, tipe sesuai dengan lampiran
material.
3.1.4. Setiap daun pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel, kecuali pintu
dengan engsel pivot.
3.1.5. Sedangkan pintu 2 daun, ditambah kunci/grendel tanam lengkap pada salah satu daunnya.
3.1.6. Setiap pintu dilengkapi dengan badan kunci/lockcase dan lever hendel, kecuali untuk pintu KM/WC
menggunakan kunci knob. Sesuai dengan lampiran daftar material.
3.2. Pemasangan Kunci Pintu.
3.2.1. Kunci pintu dipasang pada ketinggian 100 cm dari lantai.
3.2.2. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 28 cm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah
berjarak maksimal 33 cm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang di antara kedua
engsel tersebut.
3.2.3. Semua pintu memakai lockcase lengkap dengan pegangan, pelat penutup muka dan pelat kunci.
3.2.4. Pada pintu yang terdiri dari dua daun, salah satu daunnya yang tidak berhendel maka harus
dipasang gerendel tanam atau setara yang ditanam pada sisi ketebalannya, baik bagian atas
ataupun bawah sebagaimana mestinya dan lihat lampiran material.
PASAL 10
PEKERJAAN PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga,alat- alat dan peralatan bantu dan pemasangan langit-langit
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum.
3.1.1. Sebelum bahan langit-langit dipasang Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa kesesuaian tinggi
permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi rangka langit-langit terhadap ketentuan
Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada ketinggian yang sama.
3.1.2. Permukaan langit-langit terpasang harus rata lurus, waterpas dan tidak bergelombang pada seluruh
permukaannya.
3.1.3. Bidang bukaan (man-hole) harus disediakan di langit-langit yang datar,berupa panel yang dapat dibuka
yang berukuran minimal 60 cm x 60 cm, dengan jenis penyesuaian yang sama dengan panel
disekitarnya.
3.1.4. Semua pekerjaan lain seperti instalasi mekanikal/elektrikal yang berada diatas/dalam langit-langit harus
sudah selesai dan ditest. Pembongkaran langit-langit yang telah terpasang akibat pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan tidak ada penambahan waktu.
3.1.5. Pada bagian tepi langit-langit (pertemuan dengan dinding), dipasang list gypsum 8 cm sesuai dengan
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
gambar rencana.
3.2. Pemasangan.
3.2.1. Lembaran Gypsump board dan Kalsiboard dipasang pada rangka plafond dengan paku khusus yang
direkomendasikan oleh pabrik yang membuatnya, dan agak dipendam kemudian lubang itu ditutup
dengan coumpond atau setara atau setara hingga tidak terlihat, rata dan rapih.
3.2.2. Setiap sambungan antara lembaran Gypsump board dan kalsiboard harus diperkuat dengan perforated
draker paper tape, yang kemudian di lapisi Jointing Compound berupa Multiboard Cement M 400, dan
ditutup juga dengan plamur hingga rata dan rapih.
3.2.3. Pemotongan atau pembuatan lubang/bukaan pada lembaran Gypsump dan Kalsiboard harus
menggunakan peralatan yang sesuai dengan maksud dan keperluannya, dan hasilnya harus rata, halus
dan rapih serta berukuran tepat.
3.2.4. Letak man-hole untuk plafond yang datar harus dibuat pada tempat tersembunyi.
3.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : ASTM C636-86
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja :
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama pelaksanaan,
paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan
selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Pengawas, Pemberi Tugas, dan Perencana tidak
mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
3.4. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengiriPengawasan kepada Pemberi Tugas, Pengawas, dan Perencana hal-hal berikut untuk
direview sebelum memulai pekerjaan :
a. Shop drawing, yang menunjukkan :
• Penunjukkan lay-out
• Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
• Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner.
• Detail-detail perubahan level
• Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture) ceiling.
• Posisi untuk man hole (inspection man hole)
• Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME dan/atau perlengkapan plumbing dan
fixtures (lampu, sprinkler, dan sebagainya) bila ada, serta design ceiling dan konstruksinya.
b. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
c. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
d. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail instruksi untuk pemasangan material.
3.5. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama pabrik, warna,
ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghidari kerusakan sesuai pabrik dengan
instruksi dari pabrik.
c. Material harus tersimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai terlindung dari
air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
3. BAHAN
2.1. Material
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan peraturan dan
standar-standar yang disebut disini, dan / atau setara dengan peraturan- peraturan dan standar-standar
internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Pengawas, dan Perencana.
b. Persyaratan Material
▪ Jenis Penutup : Gypsumboard
▪ Ukuran : Lembaran atau sesuai gambar rencana
▪ Tebal : 9 mm
▪ Finish : Cat tembok ( Acrylic emulsion )
▪ Produk/Merk : Knauff, Jaya Board (Boral), Aplus
▪ Rangka : Besi Hollow ukuran 40 x 40 mm dan 20 x 40 mm, tebal plat 0.3 cm
▪ Modul : 60 x 120 cm
▪ Penutup sambungan plafon : coumpond atau bahan plester ex UB400 atau produk lain yang
setara dan paper tapenya yang berlubang / berpori dan bergaris tengah.
4. PEMASANGAN
4.1. Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk mengetahui
ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit sebelum
pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan untuk itu
diperlukan pemeriksaan sampai kesampaian menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan lain
tersebut telah selesai seluruhnya..
d. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi disini, harus memakai
rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini harus diberlukan sesuai petunjuk Pengawas
dan Pemberi Tugas, dan Perencana.
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekaisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsumboard yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas/PENGAWAS.
c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang
ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
d. Modul pemasangan penutup langit-langit rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke plat dak beton di fisher dan
sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas,
tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang
dengan skrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus
gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambung setiap unit gypsum
board hilang.
k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas
dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm di langit-langit
yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluaan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
m. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling harus dilakukan secara hati- hati terhadap semua
komponen yang terdapat dibagian dalam atau dibalik plafond, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal
& Elektrikal existing dan yang baru.
4.3. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan, kotoran, lemak, dan
benda-benda asing lain. Sekarang telah siap difinish sesuai dengan yang diinginkan (spesifikasikan).
PASAL 11
PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan:
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan lantai pada finishing lantai dengan seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan:
a. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 150-78A.
b. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
c. Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/ 0075-75.
d. Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR P18-303 dan NZS-
3121/1974.
e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan
(NI- 8).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus di serahkan contoh-contohnya, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui
Pengawas.
c. Untuk pasangan sub lantai yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug dibawahnya harus sudah
dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah
mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan krikil atau split dengan perbandingan
1 : 3 : 5.
e. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang ditentukan/disyaratkan dan atas petunjuk
Pengawas.
f. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-ruangan yang disyaratkan
dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
g. Pekerjaan Sub Lantai ini harus diberi delatasi selebar 1 cm untuk kontrol join dan kedalam delatasi tersebut
disisipkan styrofoam setebal 1 cm setinggi tebalnya sub lantai.
h. Delatasi pada sub lantai tersebut diadakan pada setiap :
- Pertemuan antara dinding bata/beton dengan sub lantai.
- Pertemuan antara sub lantai dengan kolom beton.
- Ruang-ruang lebar dengan jarak delatasi ≤ 6 m.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
A. GRANITE HOMOGENOUS
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai keramik Homogenous dari masing-masing jenis dan ukuran ini dilakukan pada
area ruang yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar dan sesuai dengan petunjuk
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis :
a. Dinding kamar mandi lantai I menggunakan granite ukuran 60x60 dengan type yang sesuai
persetujuan dari pemberi tugas dan pengawas
b. Lantai ruangan Lounge menggunakan granite ukuran 60x60 dengan type yang sesuai persetujuan
dari pemberi tugas dan pengawas
b. Warna :
a. Warna ditentukan dalam gambar perencanaan atau yang ditentukan dalam rapat Pengawas.
b. Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai dengan pola lantai.
c. Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
c. Ketebalan : Minimum 7 mm
Finishing : Berglazur dan Matt/finish kasar atau sesuai petunjuk dalam
gambar/Pengawas.
d. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
e. M u t u : Kualitas I (satu)
f. Merk : Granito, Niro, Ezensa
g. Ukuran dan pemakaian :
60x60 (sesuai dengan ketentuan dalam gambar). Dipasang sebagai finishing Lantai pada seluruh
detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
detail gambar.
h. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
i. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan penguat berupa bahan
perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat dengan jumlah
pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat bahan perekat tersebut.
j. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, NI-19,
PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
k. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
l. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk dari pabrik sebagai bukti
penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan:
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa di wajibkan membuat shop drawing dari pola keramik
yang disetujui Pengawas.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat seperti yang
disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
e. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar
maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta Pengawas,
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna bahan pengisi sesuai
dengan warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
h. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
i. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.
j. Penyedia Jasa wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Sebelum perkerjaan dimulai. Biaya pengadaan mock-up menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Mock-
up yang disetujui akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil perkerjaan
ini.
k. Tepat diatas dilatasi sub lantai, pasangan ubin harus diberi nad selebar 1 cm, kemudian kedalam nad
selebar 1 cm tersebut dimasukkan grouting dari silikon rubber sealant.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan:
- Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan lantai keramik yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
- Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Penyedia Jasa wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas. Biaya
yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b. Pengamanan:
- Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan-kerusakan.
- Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
- Untuk pemeliharaan, Penyedia Jasa harus menyediakan bahan keramik yang sama sebanyak 0,1%
dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk
dalam penawaran.
5. Standar Penerimaan :
a. Penyedia Jasa memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai dengan
pengarahan serta Pengawas.
b. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass) pada permukaan peilnya
datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak bernoda.
c. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2; kecuali kemiringan
lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus dibuat miring permukaan lantainya ke
arah floor drain (sesuai gambar rancangan).
d. Penyedia Jasa wajib menyerahkan keramik tile sejumlah 0,1% dari jumlah yang terpasang kepada
Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan Material.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
PASAL 12
PERLENGKAPAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya / operasionalnya.
2. BAHAN-BAHAN.
Perlengkapan sanitair kecuali disebutkan lain menggunakan produk TOTO sesuai spesifikasi material. Type yang
dipakai seperti yang ditunjukan dalam gambar kerja atau lampiran daftar material. perlengkapan. Semua merek
dan spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan sanitair ini tercantum dalam Lampiran spesifikasi material
yang tertera.
Bahan waterproofing yang digunakan:
▪ Roof drain 3”
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum
3.1.1. Semua perlengkapan harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan persyaratan teknis ini, kecuali
dinyatakan lain secara tertulis.
3.1.2. Ukuran vertikal dan horisontal serta jumlah setiap jenis perlengkapan sesuai dengan petunjuk dalam
Gambar Kerja.
3.1.3. Kecuali disyaratkan lain, maka semua perlengkapan pemasangan harus sesuai dengan petunjuk dan
detail dari pabrik pembuatnya.
3.1.4. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab melengkapi semua perlengkapan sanitasi yang diperlukan
sehingga pemasangan terlaksana dengan baik. Oleh karenanya semua perlengkapan pekerjaan sanitasi
harus diperiksa dengan rinci.
3.2. Pemasangan
3.2.1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan antara fixture sanitair dengan
bidang lainnya harus menggunakan produk setara. Penutup tersebut harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak rapi dan bersih. Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-
bidang pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.Semua saluran
ekspose ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih
dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
3.2.2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Persyaratan teknis perlengkapan saniter.
3.2.3. Semua perlengkapan sanitair dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk Gambar Kerja.
3.2.4. Kesalahan pemasangan yang mengakibatkan fixture menjadi rusak / cacat harus diganti dengan yang
baru, dan biaya tersebut dibebankan ke Pelaksana Pekerjaan.
3.2.5. 3.2.5 Jenis dan type sanitair dilampirkan dalam dokumen daftar pekerjaan dan gambar- gambar.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a . Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan
teknis ini.
b. Pengecatan dilakukan untuk untuk permukaan dinding lama, plafond dan kayu kusen pintu dan jendela baru kecuali
bila ditentukan lain.
c. Jenis cat yang digunakan disesuaikan untuk aplikasi interior (terlindung) dan aplikasi eksterior (tidak terlindung)
dengan standar pengecatan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang
terbaik.
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Data Teknis
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan data teknis/brosur warna dari cat yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2. Contoh dan Pengujian.
2.2.1. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencantuPengawasan indentitas cat yang ada di dalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tigapuluh) hari.
2.2.2. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Pelaksana Pekerjaan dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran
yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup.Isi dari kaleng/kemasan
contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
2.2.3. Untuk pengujian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan dari masing-masing bahan yang akan dilapisi cat, khusus untuk contoh cat dinding
menggunakan potongan gypsum, semua potongan untuk contoh berukuran 40 cm x 40 cm untuk
masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Pelaksana Pekerjaan dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
memenuhi syarat setelah dikerjakan.
2.2.4. Pada saat permulaan pekerjaan pengecatan Pelaksana Pekerjaan harus membuat mock- up bidang-
bidang yang akan dicat di beberapa tempat sesuai warna cat yang telah ditentukan di Daftar bahan dan
finishing, untuk kemudian dikonsultasikan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.5. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna cat menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan.
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Umum.
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat.
b. Bahan cat menggunakan produk Mowilex, Nippon
c. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
1. Weathershield/Wheatercoat/Wheaterbond untuk permukaan eksterior pada dinding luar, plafond luar.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
2. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior pada dinding dalam dan plafond.
3. Aluminium Paint/Synthetic Super Gloss/Synthetic Enamel untuk permukaan besi/baja, teralis besi
dan railing besi.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
4.1.1. Umum.
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin dan
benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut. Permukaan
yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan.
Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih
0
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 C. Pekerjaan pembersihan
dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari
proses pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang masih basah.
4.1.2. Permukaan Plesteran atau Beton dan Plafon Gypsum
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengeringkan di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat
dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut
dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap. Penggunaan jenis
cat harus sesuai dengan aplikasi untuk area eksterior dan interior.
4.1.3. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian serta, kotoran lainnya,
sebelum pelapisan cat dimulai. Bila tidak ditentukan lain, maka kusen jendela/pintu dan daun
jendela/pintu, dan plint lantai difinish cat transparant.
4.1.4. Permukaan Besi/Baja.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara
mekanis dengan sikat.Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai,
pelapisan cat dasar pada semua permukaan besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan. Bahan cat dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam
butir 4.2. dari Persyaratan teknis ini. Besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk
menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. Bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan
bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
4.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan diatas.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
4.3. Pelaksanaan Pengecatan.
4.3.1. Umum.
▪ Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua
kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diushakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
▪ Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan
di sekitarnya.
▪ Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima
cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
▪ Prosedur dan tahapan penegecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan pabriknya. Untuk
pelaksanaannya, Pelaksana pekerjaan diminta untuk meminta Konsultan Pengawasan / supervisi
tenaga ahli dari pabriknya.
▪ Pada saat akan dilaksanakan pengecatan dinding lama terlebih dahulu dilakukan pembersihan dan
pengikisan cat existing dan dibersihkan dengan alat pembersih yang disarankan oleh pengawas atau
pemberi tugas sampai permukaan dinding lama siap untuk dicat ulang
4.3.2. Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud. Setiap tahap pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam
keadaan cat kering) minimal 2 x pengecatan dan menjamin hasil akhir pengecatan yang sempurna.
4.3.3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh
dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan,
suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi ( mampu menutup warna lapis
di bawahnya ).
4.3.4. Metoda Pengecatan.
Cat dasar untuk permukaan pelesteran dan beton diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
dengan kuas atau spayer. Khusus untuk listplank, penyemprotan dengan sprayer dilakukan di bawah,
setelah finishing selesai baru dipasang. Cat dasar sampai finish untuk permukaan barang besi/baja
diberikan dengan sprayer, kecuali pada tempat yang sulit boleh menggunakan kuas. Khusus untuk
dinding luar maka lapisan akhir harus menggunakan jenis Weathershield sebanyak 2 (dua) lapis.
4.4 Pemasangan kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan,maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
PASAL 14
PEKERJAAN KACA
1. UMUM
1.2 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk
pekerja, material dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan bahan - bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan, aksesori
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan dan pemeriksaan
bagian-bagian yang akan dipasang kaca dan cermin serta pemasangan kaca dan cermin.
c. Bagian-bagian yang terkait :
▪ Pekerjaan pintu / kusen / jendela alluminium
▪ Pekerjaan pasangan dinding & plesteran.
▪ Pemasangan profil kayu
▪ Pemasangan sunblasting kaca
d. Defenisi :
Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi kaca primer atau
kaca sesuai dengan defenisi referensi kaca standar.
1.3 Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3-1970, dan SII 0189-78
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan Manajamen Konstruksi
dan Pemberi Tugas.
Publikasi bahan gelas : sesuai dengan publikasi yang direkomendasi oleh pabrik gelas dan organisasi
dibawahnya, kecuali terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih ketat ditunjukan. Mengacu kepada
publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan sebaliknya.
1) FGMA publication : FGMA Galzing Manual”
2) Safety Galss : produk sesuai dengan ANSI 297.1
3) persyaratan testing dalam 16 CFR Part 2101 untuk kategori II produk.
c. Kualifikasi glasur; memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaiakan bahan kaca yang sama, dan
ditambah dengan yang diidentikasikan dalam proyek dengan record yang sukses dalam pelayanan.
d. Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber :
Pakailah kaca dari satu sumber untuk setiap produk yang ditunjukan dibawah ini :
1) Primary Galss untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukan (ASTM C 1036)
2) Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukan (ASTM C 1048)
e. Testing adhesi dan kesesuaian pro-konstruksi :
KiriPengawasan ke pabrik sealant, contoh untuk setiap kaca, gasket, aksesori kaca, member frame kaca,
yang akan melekat atau mempengaruhi sealant kaca untuk testing kesesuaian dan adhesi seperti yang
ditunjukan di bawah ini :
1) Pakailah standar metode tast pabrik sealant untuk menentukan jika primer dan teknik persiapan
spesifikasi lain dibutuhkan untuk kecepatan, adhesi, dan penyaluran yang optium dari sealant pada
substrates (dasar bagian yang dicheck)
2) KiriPengawasan tidak kurang dari sembilan potong setiap tipe dan finish dari frame kaca, dan dari
tipe, kelas, jenis, kondisi dan bentuk kaca ( monolitik, laminated, unit insulasi ) untuk testing adhesi,
termasuk satu sample unutk setiap aksesori kaca ( gasket, setting block, dan spacers ) untuk
kesesuaian test.
3) Schedule kecukupan waktu untuk test dan analisa hasil untuk menghindari penundaan dalam
pekerjaan.
4) Investigasi material dan adhesi yang tidak kampatible / sesuai dan dapatkan rekomendasi tertulis
dari pabrik sealant untuk mengukur koreksi, termasuk pemakaian spece primer.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
5) Testing tidak akan dibutuhkan bila pabrik sealant kaca dapat mengiriPengawasan data- data yang
dibutuhkan yang diterima oleh Pengawas dan Pemberi Tugas dan harus didasarkan pada testing
sebelumnya untuk produk sealant yang sekarang digunakan untuk adhesi dan kesesuaian dengan
material kaca yang diusulkan / diberikan.
1.4 Pengiriman (Submittal)
Kontraktor harus mengirim hal-hal berikut untuk persetujuan Pengawas, Pemberi Tugas dan Perencana :
a. Data produk dari setiap produk kaca sesuai spesifikasi.
b. Sample untuk tujuan verifikasi sebanyak 3 (tiga) set ukuran 300 mm x 300 mm dari setiap type kaca
yang ditunjukan dalam spesifikasi (kecuali untuk produk kaca bening/monolitik) untuk setiap tipe dari
sealant dan gasket yang diekspose dan terlihat.
c. Pasanglah contoh sealant dan gasket diantara 2 garis material yang mewakili warna dengan smabungan
pada system kusen.
d. Sertfikat produk dengan tanda pabrik kaca yang menjamin produk mereka sesuai dengan spesifikasi yang
diperlukan. Setifikat terpisah tidak diperlukan untuk produk kaca dengan label permanent pabrik yang
menunjukan tipe dan ketebalan kaca. Berikan label yang mewakili program yang menunjukan tipe dan
ketebalan kaca. Berikan label yang mewakili program Quality Control dari agen sertifikat atau agen
pengetesan independent yang diterima oleh juridiksi otoritas.
e. Kesesuaian dan laporan test adhesi dari pabrik sealant yang menunjukkan bahwa material kaca di test untuk
kesesuian dan adhesi dengan selant kaca. Ikutkan interprestasi pabrik sealant dalam hasil test relative
terhadap performance selant dan rekomendasi untuk primer dan persiapan bagian dasar yang diperlukan
untuk adhesi.
1.5 Penyimpanan dan perawatan
a. Lindungi material kaca sesuai dengan petunjuk pabrik dan sesuai dengan yang diperlukan untuk
menghindari kerusakan pada kaca dan sealant kaca dari kondensasi, perubahan temperature,pengaruh
lansung matahari, atau sebab - sebab lain.
b. Material selant kaca.
Material sealant harus dikirPengawasan dalam kemasan tertutup, identifikasi lengkap dengan nama,
warna, ukuran, kekerasan, tipe, kelas dan grade. Simpanlah semua bahan kaca dan sealant bebas
dari kerusakan dan sesuai dengan rekomendasi yang ketat dari pabrik.
2. BAHAN
Sistem Persyaratan Performance
a. General : siapkanlah system kaca yang dibuat, difabrikasi dan dipasang untuk mendukung perubahan suhu
normal, beban angin, tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa kegagalan, kehilangan, dan patah pada
atribut kaca seperti; kegagalan pembuatan, fabrikasi dan pemasangan; kegagalan sealant dan gasket untuk
bertahan anti air dan tahan/kedap udara; kerusakan material kaca, dan kerusakan konstruksi.
b. Desain kaca : ketebalan kaca yang ditunjukan dalam gambar hanya untuk detail. Konfirmasikan ketebalan kaca
dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan
c. Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan (penguatan dan pengaturan terhadap
panas) agar sesuai atau dapat melampaui kriteria-kriteria berikut :
1. Ketebalan kaca minimum secara nominal untuk kaca exterior adalah 5 mm, atau lebih tebal sesuai
gambar.
2. Ketebalan kaca float dengan warna sehingga ada penyerapan panas untuk setiap warna (tinta) adalah sama
untuk seluruh bagian dalam proyek ini.
3. Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terjadi dari kaca yang diperkuat atau penyesuaian
panas,akan dipilih sehingga kemungkinan kegagalan tidak melewati hal-hal berikut 8 lembar per 1000
0
lembar di set secara vertical atau tidak lebih dari 15 dari garis vertical dan pada gerakan angin. Tentukan
ketebalan minimum kaca monolitik yang diperkuat sesuai dengan ASTM E 1300. Untuk kaca lain selain
kaca monolitik yang diperkuat (monolithic anneales glass) tentukan ketebalan sesuai dengan standar
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
metode analisa pabrik kaca termasuk factor pengaturan pemasangan ( applying adjustment factor ) sesuai
ASTM E 1300 berdasarkan tipe dari kaca.
4. Kaca Jendela, Pintu dan Boven
Semua kaca harus tercantum lebel dari pabriknya dan harus sesuai dengan persyaratan yang
diperllukan dalam spesifikasi berikut :
▪ Kaca Jendela : kaca bening
▪ Ukuran : ukuran sesuai dengan yang tertera pada gambar
▪ Tebal : 5 mm, 8 mm atau 10 mm sesuai dengan yang tertera pada gambar
5. Merk
Merk yang direkomendasikan adalah : Asahimas, Mulia
6. Penerapan
6.1. Penerapan
a. Ukuran kaca harus ditentukan berdasarkan pengukuran lapangan yang sebenarnya dari frame
/ bingkai untuk menerima bidang kaca.
b. Berilah peluang untuk ekspansi, kontraksi, dan pergerakan sera tambahnkan bantalan dan jepitan
yang baik. Identifikasikan tipe kaca pada saat dikirim site saat pemasangan
c. Periksa seluruh permukaan untuk menerima bagian - bagian yang telah disebutkan sesuai
spesifikasi.
d. Review schedule dan prosedur pemasangan kaca, termasuk metode pengalakalan kaca,
pemakaian material kaca, pemasangan gasket dan removable stops.
6.2. Pemasangan
a. Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam dalam
bahan dan system pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan
oleh pabrik kaca.
b. Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang diisyaratkan.
c. Berilah primer pada permurkaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomendasikan.
d. Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block dengan
ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dan pabrik.
e. Berilah ruang / spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
kontinyu, dengan minimum 2 (dua) perenggang / pembatas pada setiap sisi dari kaca. Berikan
sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca pada ke 4 sisi-sisinya.
f. Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangn seal disekeliling kaca.
g. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
h. Pemasangan panel kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam, untuk mempermudah proses
penggantian.
PASAL 15
PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan dengan
pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam:
ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
3. BAHAN - BAHAN
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan
yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
4. UKURAN
1. Kolom praktis dengan ukuran 11/11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 10 cm
2. Balok Latei dengan ukuran 11/11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
3. Ring balk praktis dengan ukuran 11/11 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 10 mm sedangkan
sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
5. MUTU BETON
Mutu Beton untuk beton praktis adalah K 125
PASAL 16
PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. KETENTUAN UMUM
Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton
secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yaitu:
1. Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
2. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
3. Standard Industri Indonesia (SII),
4. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
5. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
6. American Society of Testing Material (ASTM).
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum
di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
Pengawas.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji
dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang
sesuai dengan gambar rencana :
1. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya pengadaan bahan,
upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua
jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
3. STANDARD :
a. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar)
b. SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium)
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
a. SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal)
b. SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton) e SNI S-18-1990-03 (Spesifikasi Bahan
Tambahan Untuk Beton)
c. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
d. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
e. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
f. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam Beton)
g. SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
h. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Logam))
i. SK SNI S-05-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan dari Besi/Baja)
4. BAHAN - BAHAN
1. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk.
Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh
bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen
terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan
penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
2. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
• Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu dan Cara
Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi
ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
• Atas persetujuan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir a., dapat digunakan asal
disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat
menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
• Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat -
syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan,
dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
3. Agregat halus
• Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
• Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini
maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
• Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir
antara 1,50-3,80.
• Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
4. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
• Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan
pemakaiannya.
• Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat dilihat secara
visual.
• Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
• Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik,
dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa
sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
• Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
• Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang- gelombang, cerna-cerna
yang dalam, atau berlapis-lapis.
• Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
• Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD), dengan jarak
antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak
boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
• Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan Ø>=13 mm
memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yang berbeda yang akan
digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 3 sempel.
• Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter
panjang dari baja tulangan dimaksud.
• Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 x B , atau d = 12.47 x G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
• Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER BAJA TULANGAN TOLERANSI BERAT YANG DI IJINKAN
Ø< 10 mm ± 7 %
10 mm < Ø <16 mm ± 6 %
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
• Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2 contoh yang diijinkan di
dalam pasal ini sebagai berikut :
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm) Penyimpangan kebundaran (%)
1 6 ± 0,3 Maksium 70 % dari batas toleransi
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
5. BETON DAN ADUKAN BETON STRUKTUR
1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat trial mix design dengan
tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang
disyaratkan.
2. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 14,5 Mpa atau
K 175. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang
telah disetujui Pengawas.
3. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr
= f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya setara dengan nilai
standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1
4. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap
10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut
harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
5. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat,
maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Penyedia Jasa Konstruksi (dengan
persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton
yang disyaratkan dapat dicapai.
6. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan bahan-
bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di
hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
7. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a.Pelat Fondasi/Poer 10 - 12
b. Kolom Struktur 10 - 12
c. Balok-balok 10 - 12
d. Pelat Lantai 10 - 12
8. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh
ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-
1990-03).
6. PENGADUKAN DAN ALAT-ADUK
1. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan
dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara
pengadukan harus mendapatkan persetujuan Pengawas
2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan Pengawas
Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Pengawas
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer). Sebelum
digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan
lebih dari 30 menit.
4. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti
ketentuan berikut ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-
aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke
dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
7. PENGANGKUTAN ADUKAN
1. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
2. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan
lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan .
8. PENEMPATAN BETON YANG AKAN DITUANG
1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
2. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga
beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
3. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
dalam cetakan.
4. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
5. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara
maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah
pojok acuan.
9. PERAWATAN BETON
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi
lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam kondisi
lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana
disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-
03).
10. CETAKAN BETON
1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga
dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang- lubang atau terjadi
lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal;
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh
cetakan dapat dicegah.
6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang
dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan
beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak
akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih
terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari
lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan
terpasang.
8. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas, atau jika umur beton telah
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f‟c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f‟c)
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f‟c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f‟c)
9. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
11. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran .
2. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan
sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
3. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan
alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Pengawas
4. Pelaksana harus memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan.
12. PEMADATAN BETON
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
beton yang telah mulai mengeras.
PASAL 17
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. Umum
a. Syarat-syarat khusus teknis instalasi listrik yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan
untuk seluruh pekerjaan listrik
b. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat
Khusus Teknik ini.
c. Semua bahan instalasi listrik harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas dianataranya produk
Supreme, Eterna, Kabelindo, Voxel. Semua bahan harus dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan
disetujui Pengawas Lapangan/Pengawas.
d. Pada pemasangan instalasi listrik, untuk keamanan kabel maka harus menggunakan pipa conduit dengan
ukuran dan dimensi sesuai kebutuhan di lapangan. Produk yang disarankan untuk pipa conduit adalah merk
Clipsal, Ega, Pralon.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian mengupayakan bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi, testing/pengujian, pengesahan
terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi, misalnya PLN, penawas
dan/atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan/garansi minimal 6 bulan.
c. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik ini atau gambar dokumen.
PASAL 18
PEKERJAAN LAMPU DAN ARMATUR
1. BAHAN – BAHAN.
1) Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas dianataranya produk Philips,
Suwilite atau setara. Semua bahan harus dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas
Lapangan/Pengawas.
2) Penerangan.
• Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan
pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya,
kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio (LOR), DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor,
kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE)
harus disertakan untuk setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10 (unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC.
• Armature Lampu LED
a. Rangka armatur lampu menggunakan lampu buatan Philips, Suwilite Atau Setara dan harus terbuat dari
alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless steel.
b. Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk memelihara
permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi
mungkin dapat dihilangkan.
c. Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
• Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Produk/merk yang dipakai untuk bahan elektrikal adalah merk Clipsal, Panasonic, Broco.
• Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan ukuran yang memadai,
dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua penumpang/penopang baja dan/atau metal harus
memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Pemasangan Penerangan.
• Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan
bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori penggantung, rumah
lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan
serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
• Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut.
• Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
• Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan,
perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.040 Pembangunan Kantor Kelurahan Kampung Mandar (Lanjutan)
• Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan harus
diserahkan atas permintaan.
2) Pengujian dan commissioning / Testing.
• Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap dan
pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus
dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
• Peralatan, fasilitas pengujian, Pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik,
harus diadakan oleh Kontraktor.
• Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum
serah terima pekerjaan.
• Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
• Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca,
plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
3) Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari segala bahan-bahan
terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah dan bahan sisa dari
lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk digunakan.
4) Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit dan lainnya, harus
diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam warna sesuai Skema Warna.