SPEKTEK
SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN : CK.25.GD.044 PENATAAN RUANG KELAS UNTUK
ISI BANYUWANGI
LOKASI : JL. Dr. SUTOMO, KEPATIHAN, KEC. BANYUWANGI
KABUPATEN BANYUWANGI
KONSULTAN PERENCANA : CV. PUTRA PERSADA CONSULTANT
Kabupaten Banyuwangi
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
CK.25.GD.044 PENATAAN RUANG KELAS UNTUK ISI
BANYUWANGI
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
DATA PROGRAM
Nama Pekerjaan : CK.25.GD.044 Penataan Ruang Kelas Untuk ISI Banyuwangi
Lokasi : Jl. Dr. Sutomo, Kepatihan, Kec. Banyuwangi Kabupaten
Banyuwangi
Tahun Angggaran : 2025
Pemilik Program : Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan Dan
Permukiman Kab. Banyuwangi
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada sub kegiatan ini adalah pelaksanaan Fisik dari Pembangunan
Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya tahun anggaran 2025 yang difokuskan pada
Kegiatan CK.25.GD.044 Penataan Ruang Kelas Untuk ISI Banyuwangi yang
dilaksanakan sesuai gambar terlampir. Uraian / jenis Pekerjaan Utama antara lain :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN PASANGAN
III. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
IV. PEKERJAAN PARTISI DAN KACA
V. PEKERJAAN PENUTUP LANGIT-LANGIT
VI. PEKERJAAN LISTRIK
VII. PEKERJAAN FINISHING
1.2. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum ditentukan
pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan lain-lain petunjuk yang
berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul ditaati dan dilaksanakan sebagai
tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-
peraturan berikut berkenaan dengan hal tersebut diatas:
a. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang dikeluarkan
oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA)
b. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3 PUBB—1996
; NI 33 ; PUBB—1996
c. Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
e. Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara lain
tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
f. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan dengan
pekerjaan ini.
g. Peraturan tentang K.3 Keselamatan Kerja
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain yang sah
berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya yang biasa
diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar yang telah diperinci di
atas dan harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
h. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan dalam
keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali ditentukan lain
dalam persyaratan kontrak ini.
i. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di uraikan
secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
1.3. RENCANA KERJA
a. Kontraktor yang memenangkan pelelangan dapat memulai bekerja setelah diberikan
Surat Perintah Kerja (SPK) paling lambat 14 hari setelah ditandatangani perjanjian
kontrak oleh Pemberi tugas yang merupakan permulaan pekerjaan.
b. Kontraktor yang mendapatkan SPMK harus sudah mulai bekerja paling lambat 7 hari
sejak diterimanya SPMK dapat dicabut kembali atau ditentukan lain sesuai pasal pasal
didalam Surat Perjanjian Pkerjaan (SPP).
c. Kontraktor yang akan memulai pekerjaan harus :
- memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan tembusan kepada konsultan pengawas.
- membuat surat penugasan pelaksana pekerjaan ( lengkap dengan CV ) kepada PPK
dan tembusannya ke konsultan pengawas. Dalam hal ini Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Konsultan pengawas berhak menolak dan meminta ganti
kalau CV dan penampilan personil yang diajukan kurang dari kondisi yang
dibutuhkan.
- membuat surat pernyataan domisili dengan alamat yang jelas kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan tembusannya kepada konsultan pengawas.
d. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang, kontraktor
harus menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-
gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti
yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan
tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang diperlukan,
persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal
tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi
yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut diatas.
e. Buku Harian
Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan. Segala kejadian yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya. Catatan tersebut
meliputi antara lain :
- Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari
- Hari - hari kerja, hari - hari tidak bekerja dan lain – lain
- Bahan - bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang di
tolak atau diterima
- Kemajuan dari pekerjaan
- Banyaknya tenaga kerja yang bekerja pada lokasi pekerjaan
- Kejadian - kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan.
Buku harian tersebut harus ditandatangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka masing - masing dapat mengajukan persoalan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen / Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.
f. Buku Direksi
Buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi Direksi
yang ditanda tangani oleh Direksi.
1.4. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul
akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi akan
menjadi tanggung jawab kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang
dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan tidak berarti membebaskan kontraktor atas tanggung jawab pekerjaannya sesuai
dengan isi kontrak.
a. Keamanan Proyek
Kontraktor diwajibkan:
- Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
- Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
pekerja.
- Mentaati peraturan - peraturan seternpat dan mengusahakan perijinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
- Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan- peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
- Kontraktor harus membuat surat kepada instansi terkait, serta penguasa
setempat, perihal kegiatan pelaksaan dilapangan.
b. Konstruksi Pembantu / Sementara
Pernborong bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat alat
pembantu ( konstruksi penolong ). Dalam hal ini Konsultan Penqawas akan
memberikan petunjuk dan Kontraktor bertanggung jawab pada pelaksanaan dan
pemeliharaannya, misalnya profil dari kayu, bouwplank, bekisting, jalan masuk,
jembatan darurat, bedeng dan lain sebagainya. Apabila Konsultan Pengawas kurang
lengkap memberikan petunjuk - petunjuk, maka Kontraktor wajib mengerjakan cara -
cara penyempurnaan tanpa mengurangi tanggung jawab.
1.5. RAPAT RAPAT DAN LAPORAN
a. Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap satu
minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai
dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan.
b. Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi berupa laporan mingguan dan harian.
c. Pemilik pekerjaan, konsultan pengawas, dan Kontraktor mengadakan rapat bilamana
diperlukan sedikitnya sebulan 1 kali di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya,
Perumahan dan Permukiman Banyuwangi.
d. Rapat rutin lapangan setiap 2 minggu sekali berdasarkan kesepakatan bersama, dan
setelah rapat Kontraktor menyiapkan notulen untuk mendapatkan persetujuan
pengguna jasa dan konsultan pengawas Semua pihak melalui wakil – wakilnya yang
ditunjuk akan bertemu secara rutin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
1.6. PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Kontraktor diharuskan membuat Papan Nama Proyek sesuai dengan peraturan
PEMDA setempat dengan ukuran ( 0.8 x 1,2 ) m2, dan dipasang dilokasi pekerjaan
sebelum dilakukan pekerjaan atau bersamaan dengan surat pemberitahuan mulai kerja
dikeluarkan.
1.7. GAMBAR DAN UKURAN
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
a. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
b. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas
Lapangan.
c. Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
d. Shop Drwawing
- Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar perencanaan/gambar kerja yang disesuaikan
dengan keadaan lapangan dan/atau persyaratan pabrik dari bahan yang dipakai
- Shop drawing ini harus memberikan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produksi, bahan, cara pemasangan, dimensi dan lain – lainnya.
- Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan berdasarkan shop drawing tersebut
yang sebelumnya telah diajukan dan mendapat persetujuan tertulis dari
konsultan pengawas.
- Pada dasarnya Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing apabila ada
persyaratan khusus dari pabrik/produksi bahan tertentu dan/atau belum tercakup
secara lengkap dalam gambar kerja, dan atau disesuaikan dengan kondisi
lapangan
e. Perbedaan Gambar
- Pada dasarnya bila ada perubahan / konflik antara gambar dan buku persyaratan
pelaksanaan dan uraian pekerjaan, maka yang berlaku adalah pada persyaratan
pelaksanaan dan uraian pekerjaan yang tertera dalam RAB dan analisa harga
satuan.
- Ketentuan tersebut berlaku bila tidak ada ketentuan lain dari direksi / perencana.
- Meskipun demikian, setiap kali ada perbedaan, ketidak sesuaian atau keragu
raguan diantara gambar kerja, maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut,
Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada direksi, dan direksi
memberikan keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan, sesudah
berunding dengan perencana.
- Perbedaan - perbedaan tersebut tidak boleh didjadikan alasan bagi Kontraktor
untuk mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
f. Ukuran
Ukuran yang digunakan adalah 1 : 100 pada gambar tanpa terkecuali pada bagian
bagian tertentu yang disebutkan pada gambar perencanaan.
1.8. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pembongkaran kios lama pekerjaan ini juga
meliputi pemindahan yang memenuhi syarat-syarat dari material bongkaran dari pasal ini,
yang meliputi pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan kerusakan dari material yang
ditentukan oleh PPK, Pengawas Lapangan. Kontraktor bertanggung jawab akan
kebersihan dan keamanan selama proses pembongkaran.
a. Kontraktor diwajibkan menggunakan peralatan Standart keamanan diri dan
menggunakan APD dan dilakukan dengan hati hati .
b. Pembongkaran Listrik dan Air maupun bongkaranlain yang tidak tertuang dalam
kontrak merupakan tanggung jawab penuh dari Kontraktor Pelaksana meskipun
tidak disebutkan didalam RAB.
c. Pengamanan barang barang di sisi sisi bongkaran merupakan tanggung jawab
kontraktor dan bilamana barang pecah belah harus dipindahkan seijin direksi atau
konsultan pengawas.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan area bongkaran dan pembersihan
pengeluaran material bongkaran harus dilakukan sesuaai petunjuk direksi.
e. Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan atau memanfaatkan maupun
mengeluarkan sisa sisa bongkaran tanpa seijin tertulis dari Instansi Terkait atau
petugas yang ditunjuk oleh dinas.
f. Kontraktor Bertanggung jawab atas pembersian bekas bongkaran
1.9. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA-SISA
Kontraktor berkewajiban membuang semua sisa-sisa bongkaran dan memikul seluruh
biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai dan untuk penyimpanan material yang bisa
diselamatkan.
1.10. BAHAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Kontraktor / rekanan harus menyerahkan contoh bahan / material dan data teknis
kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan
pekerjaan dilakukan.
b. Kontraktor diwajibkan memeriksa dengan seksama gambar kerja dan melihat
keadaan dilokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Penyimpanan material harus dilakukan sedemikian rupa terhindar dari hujan dan
matahari.
d. Material yang rusak tidak diperkenankan untuk dipasang dan bilamana dilakukan
pemasangan tanpa seijin tertulis dari konsultan pengawas maka kontraktor harus
membongkar dan mengganti dengan material yang baru.
e. Semua bentuk kerusakan dan kehilangan merupakan sepenuhnyya tanggung jawab
kontraktor.
1.11. PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang tidak memenuhi syarat - syarat karena tidak sesuai
dengan gambar atau Spesifikasi Teknis, maka atas perintah Konsultan Pengawas pihak
Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor.
1.12 HSE dan K3
Sesuai dengan amanat undang – undang, maka setiap ada kegiatan pembangunan maka
penyedia jasa harus menyedian HSE dan juga K3 dilokasi proyek. Penyedia jasa harus
menyediakan tenaga khusus untuk menjalankan program HSE dan K3 agar di
lingkungan proyek senantiasa berjalan dengan lancer. Tenaga tersebut harus melakukan
sosialisasi, monitoring dan juga pengawasan terhadap program HSE dan K3 yang
diwajibkan, sehingga bisa tercipta keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan
proyek tersebut dan meminimalkan resiko kecelakaan.
1. Metode Keselamatan Kerja
Untuk keselamatan kerja penyedia jasa melakukan langkah – langkah sebagai
berikut :
Kontraktor diwajibkan memberi rambu dan tanda – tanda bahaya diarea
kerja ( lokasi proyek ).
Kontraktor harus melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin
kepada pekerja di lokasi proyek.
Kontraktor harus memberikan teguran / peringatan kepada pekerja yang
tidak menaati peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).
Kontraktor diharuskan melakukan evaluasi rutin setiap minggu untuk
meningkatkan kesadaran dalam menciptakan dan menumbuhkan
keselamatan kerja dilokasi proyek.
2. Metode Keselamatan Pemakaian Peralatan dan Mesin – Mesin
Metode yang kami lakukan dalam keselamatan pemakaian peralatan dan mesin
– mesin adalah sebagai berikut :
Kontraktor diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap alat / mesin yang
akan dipakai / digunakan.
Kontraktor harus engetahui cara – cara penggunaan peralatan / mesin-
mesin.
Kontraktor diwajibkan menempatkan mesin / peralatan pada tempatnya
selesai dipakai / digunakan.
Kontraktor berkewajiban memperbaiki alat / mesin jika terjadi kerusakan.
3. Metode Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup
Metode yang kami lakukan dalam penanggulangan dampak lingkungan hidup
adalah sebagai berikut :
Kontraktor diharuskan mengenali dan mencari informasi tentang kebiasaan
hidup masyarakat setempat ( sekitar proyek ).
Kontraktor diwajibkan mengenali lingkungan area proyek dan membuat
laporan tertulis (membuat data).
Kontraktor diwajibkan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan dinas /
instansi terkait demi terjaganya lingkungan hidup diarea sekitar proyek.
4. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Kebersihan
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan kebersihan yang penyedia jasa
lakukan adalah sebagai berikut :
Kontraktor diharuskan memberi rambu / tanda larangan untuk tidak
membuang sampah disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor diharuskan memberi teguran / peringatan kepada siapa saja yang
membuat kotor disekitar lokasi proyek. Jika masih ditemukan pelanggaran
yang sama maka bisa diberikan sanksi sehingga membuat jerah pelakunya.
Kontraktor diwajibkan menyediakan tempat sampah / penampungan sampah
sementara selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Kontraktor berkewajiban mengumpulkan sampah yang ada disekitar proyek
dan membuang ketempat penampungan sampah terdekat secara rutin.
5. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Keamanan dan Ketertiban.
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban yang
penyedia jasa lakukan adalah sebagai berikut :
Kontraktor diharuskan bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan
aparat terkait disekitar lokasi pekerjaan yang meliputi koramil, kepolisian,
otoritas security bandara setempat untuk keamanan dan ketertiban di area
sekitar proyek.
Kontraktor diharuskan membuat pos jaga di depan lokasi proyek dan
menempatkan tenaga sekuriti yang terlatih dan bersertifikat untuk menjaga
proyek.
Kontraktor harus memberikan kartu tanda pengenal bagi setiap pengunjung
yang masuk area proyek dan menyediakan buku tamu bagi siapa saja yang
berkunjung kelokasi proyek untuk menuliskannya dalam buku tamu
tersebut.
6. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Gangguan Debu dan Suara.
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan gangguan debu dan suara
yang penyedia jasa lakukan adalah sebagai berikut :
Untuk menanggulangi dari gangguan debu akibat adanya pekerjaan dengan
cara :
a) Kontraktor diwajibkan melakukan penyiraman pada pekerjaan
pembongkaran dan urugan tanah sehingga debu bisa diminimalisirkan.
b) Kontraktor diharuskan memberi penutup terpal pada angkutan yang
membuang bongkaran dan juga material urugan yang beroperasi.
c) Kontraktor diharuskan menutup lokasi pekerjaan dengan pagar seng
sehingga debu tidak sampai keluar lokasi proyek dan mengganggu
aktifitas dibandara.
d) Untuk pekerja pada pekerjaan bongkaran dan pada pemadatan tanah
Kontraktor wajib menggunakan masker penutup hidung.
Untuk menanggulangi dari gangguan suara akibat adanya pekerjaan dengan
cara :
a) Kontraktor diwajibkan memberi pagar keliling disekeliling area proyek
sehingga meminimalisirkan suara bising akibat peralatan / mesin yang
bekerja.
b) Untuk pekerja yang berhubungan dengan alat berat / mesin – mesin
yang bising Kontraktor diwajibkan menggunakan earphone ( penutup
telinga ) sesuai dengan yang dipersyaratkan pada keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) pada lingkungan proyek.
7. Metode Perlindungan Terhadap pekerjaan.
Metode yang penyedia jasa lakukan dalam memberikan perlindungan terhadap
pekerjaan adalah sebagai berikut :
Kontraktor diwajibkan mengerjakan setiap pekerjaan sesuai dengan
prosedur dan standar operasional agar diperoleh mutu sesuai yang
direncanakan.
Kontraktor diharuskan menempatkan tenaga ahli dan handal pada setiap
pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensi yang dimiliki/ dipersyaratkan.
Kontraktor dwajibkan menggunakan material / bahan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Kontraktor diharuskan menggunakan peralatan yang sehat dan juga sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
Kontraktor diwajibkan melakukan test material yang akan dipakai/
digunakan, serta melakukan test sebelum dan sesudah pekerjaan untuk
mengetahui hasil yang didapat sesuai dengan rencana atau tidak.
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
- Mengadakan pengaman lokasi dari segala gangguan.
- Mengadaan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan guna
menjamin kelancaran pekerjaan.
- Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-
ukuran lainnya yang berhubungan dengan.
- Menyediakan kotak P3K dan perlengkapannya
2.2. Pengukuran dan Pasang Bowplang
1. Dasar untuk pengukuran dan layout Pekerjaan adalah Gambar Rencana.
2. Bahan untuk bowplang:
- kayu lokal usuk 5/7
- Paku kayu 10 cm
- Kayu lokal papan 2/20 x 4 m
3. Pemasangan bowplang harus kuat, dengan mempergunakan papan kayu lokal 2/20
cm dan tiang kayu lokal 5/7cm yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik
as (sumbu-sumbu) dinding tembok dan sebagainya harus diberi tanda denga cat
dan tampak jelas, serta tidak mudah berubah-ubah.
4. Bowplang merupakan pedoman letak tinggi dengan permukaan tanah yang
merupakan elevasi + 0.00 meter.
5. Hasil pengukuran bowplang harus dibuat berita acara pengukuran yang disetujui
oleh direksi.
6. Pada bagian dalam bowplang, dimana pekerjaan akan dilaksanakan, tidak
diizinkan untuk menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
2.3. Pembersihan Lokasi dan Persiapan Pekerjaan
1. Secara Umum pekerjaan pembersihan lokasi adalah mempersiapkan area kerja
untuk dilakukan pembersihan terhadap barang – barang atau sampah yang
mengganggu jalannya aktifitas pekerjaan
2. Memberikan Batas pengaman di sekitar are kerja agar tidak dapat atau steril dari
pengunjung
3. Melakukan persiapan seperti mendatangkan peralatan serta menempatkan pada titik
– titik yang telah ditentukan guna kelancaran pekerjana tersebut diatas.
4. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak
pengguna maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan
pekerjaan yang aman sehingga tidak mengganggu pihak pengguna. Rencana sistem
pelaksanaan pembongkaran harus disetujui oleh Konsultan dan Direksi Teknik.
5. Pembongkaran yang harus terpaksa dilakukan dengan hati – hati dikarenakan agar
tidak mengganggu bagian yang lain tersebut harus dipindah ke lokasi lain yang telah
ditentukan oleh pihak owner dimana kondisi tanaman yang dibongkar / dipindah
masih dapat dilakukan penanaman kembali oleh pihak owner di tempat lain tersebut
diatas.
6. Pembersihan dan Pengupasan Permukaan Tanah. Pembersihan lahan adalah
pekerjaan yang terdiri dari pembersihan lahan dari semua pohon, halangan -
halangan, semak – semak, sampah, dan bahan lainnya yang tidak dikehendaki atau
menggangu keberadaannya sesuai dengan yang diperintahkan oleh direksi
Pekerjaan.
Adapun Tahapan pekerjaan pembersihan lahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pertama yaitu melakukan Pekerjaan Survey pengukuran,
Pekerjaan Survey pengukuran dilakukan untuk menentukan batas-batas daerah yang
akan dibersihkan menggunakan peralatan survey seperti pita ukur atau GPS. Batas
daerah yang akan dibersihkan dapat diberi tanda dengan menggunakan patok dari
kayu atau dengan menggunakan tali pembatas, atau dengan cara lain yang disetujui
direksi pekerjaan . Jika pekerjaan pembersihan lahan tersebut dalam skala yang lebih
besar atau diperlukan pengupasan lapisan permukaan tanah dasar maka ketersediaan
data elevasi (ketinggian) merupakan salah satu hal yang harus terpenuhi. Untuk dapat
memperoleh data ketinggian diperlukan survey pemetaan yang lebih detail
menggunakan peralatan survey seperti Total Station atau theodolite.
2. Tahap kedua yaitu pekerjaan Pembersihan dan pengupasan lahan
Semua pepohonan dan semak-semak dibersihkan dengan menggunakan alat
Excavator atau dengan alat lain yang sesuai. Penggunaan excavator untuk melakukan
pembersihan pohon. Pekerjaan pembersihan ini dilakukan sampai saluran lama
terlihat bebas dari segala puing-puing dan tumbuhan liar. Jika terdapat pepohonan
yang berukuran cukup besar, maka dapat dilakukan penebangan sesuai izin dari
Direksi. Semua penebangan dan pembongkaran harus seijin Direksi dan dilaksanakan
sampai kedalaman tanah 30 cm dibawah elevasi permukaaan tanah rencana.
Selanjutnya juga dilakukan pekerjaan tripping atau pengupasan lapisan permukaan
tanah.
Pekerjaan pengupasan ini dilakukan untuk merapikan tanah yang sudah dilakukan
pekerjaan perintisan. Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua bidang areal pekerjaan
dimana akan dilakukan pekerjaan timbunan.
Setelah lahan bersih maka areal yang akan ditimbun tersebut dikupas dengan
mengunakan buldozer, besaran kupasan dengan tebal ± 20 cm atau sesuai spesifikasi
teknik dengan persetujuan direksi pekerjaan. Hasil kupasan dibuang dikanan kiri
lokasi yang tidak mengganggu pekerjaan serta ada yang dibuang ke tempat
pembuangan.
BAB III
PEKERJAAN PASANGAN
3.1. Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan awal untuk pekerjaan arsitektural adapun
item pekerjaan yaitu :
Pas. Dinding Bata Merah tebal 1/2 batu 1SP : 6PP
Plesteran Dinding 1 SP : 6PP
Acian
3.2. Syarat Bahan
1. Bata Merah 22 x 10 x 6 cm dengan toleransi 0,5 cm tidak rusak dan seragam.
2. Bata merah yang dipakai harus berkualitas baik dengan ciri visual matang
pembakaran dan memiliki sudut bagus. Apabila di bagi dua memiliki tekstur bagus
dan tidak mudah pecah, hingga mengurangi faktor buangan
3. Semen yang digunakan Adalah Semen PC dan semen yang sudah mengeras tidak
boleh dipergunakan dalam campuran.
4. Pasir yang digunakan Pasir Pasang Pasang bersih terhindar dari alkali tanah atau
material material lain.
5. kualitas baik, tidak retak, rata, dan mempunyai daya lekat aduk standart, digunakan
untuk seluruh ruangan, warna dan motif ditentukan kemudian.
6. Batu alam yang akan dipasang telah diseleksi dengan baik, bentuk, warna dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal, retak, maupun
cacat.
3.3. Syarat Pelaksanaan
1. Pas. batu bata 1SP : 6PP
- Campuran Spesi yang digunakan adalah 1SP : 6PP
- Sebelum pemasangan bata merah harus disiram air terlebih dahulu.
- Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan, pengukuran dilakukan dengan
tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
- pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan tersebut
memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
- Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 meter vertikal dan
horizontal, jika melebihi maka Kontraktor harus membongkar atau memperbaiki
dan biaya untuk pekerjaan ini ditanggung Kontraktor dan tidak dapat diajukan
sebagai pekerjaan tambahan.
- untuk setiap pertemuan dinding pasangan bata maupun 1 bata dan atau
permukaan dinding seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam gambar harus
dipasang kolom praktis dan atau balok penguat beton dengan ukuran 12/15,
jumlah tulangan 4 dia 10 mm dan beugel dia 8 - 200 mm atau seperti pada
gambar, demikian pula untuk setiap lubang (kusen pintu/jendela) atau lubang
lainnya selebar > 90 cm harus dipasang balok penguat beton terlepas apakah hal
tersebut tergambar atau tidak didalam gambar.
- Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan perekat/spesi
antarbata harus sama setebal 2,5 - 3 cm siar - siar ini harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi kemudian disiram airdan siap menerima plesteran.
Semua kolom, kolom praktis, balok pengikat beton,maupun beton lainnya seperti
tercantum dalam gambar kerja, harus dipasang angker diameter 6 mm setiap
jarak 75 cm dan panjang angker minimum 20 cm, 15 cm tertanam dalam bata
dan sisanya tertanam dalam Pekerjaan Plesteran.
2. Pleseran dinding 1SP : 6PP tebal 1,5 cm
- Bidang yg memerlukan plesteran halus dengan adukan 1SP : 6PP adalah semua
pekerjaan pas bata merah tanpa terkecuali disebutkan dalam gambar.
- Plesteran halus (acian) dipakai campuran semen dan air hingga mendapat
campuran yang homogen. Acian dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar).
- Untuk pemasangan bata sebelum di plester harus dibasahi dulu dan siar - siarnya
dikerok sedalam lebih kurang 1 cm.
- Permukaan beton yang akan diplester harus dibersihkan dari sisa - sisa bekesting
dankemudian diketrek (scretch) terlebih dahulu atau diberi kamprotan adukan.
- Tebal minimum plesteran setlah 15 mm dan tebal maksimal 25 mm , untuk
plesteran yang tebal lebih dari 25 mm, harus diberi tulangan dari kawat anyam.
- Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasipipa listrik untuk seluruh bangunan.
- Untuk semua bidang pasangan bata dan beton yang akan difinishing dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
- Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naad dengan ukuran lebar 0,7 cm dan dalam 0,5 cm.
- Untuk permukaan datar batas toleransi pelengkung atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 2,5 mm untuk setiap 2 m2. Jika melebihi, Kontraktor wajib
memperbaikinya atas tanggung jawabnya Kelembaban plesteran yang telah
diaci harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar, tidak terlalu tiba -
tiba dengan cara membasahi permukaan plesteran kali terlihat kering dan
melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan akibat
pengeringan, maka bidang yang retak harus dibongkar dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh pengawas lapangan atau tanggung jawab
Kontraktor.
3. Acian dan benangan
- Sebelum di Aci, maka permukaan yang akan di Aci harus dibersihkan terlebih
dahulu dengan sikat baja yang dibasahi dengan air
- Mempersiapkan alat dan bahan; bahan yang digunakan adalah bahan semen
dengan mutu baik yang memenuhi persyaratan sebagai bahan Acian serta telah
mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.
- Sementara air yang digunakan dalam campuran harus bebas dari kotoran debu
minyak dll yang dapat menghambat terjadinya ikatan antara bidang Acian
dengan pasangan / beton.
- Melaksanakan pengadukan adukan dengan metode yang telah mendapat
persetujuan dari direksi pekerjaan,
- Bagian Acian harus selalu dijaga dan dipelihara kelembabannya jangan sampai
terkena matahari secara langsung untuk menghindari penguapan air yang terlalu
cepat sehingga akan menurunkan kekuatan dari Acian itu sendiri.
BAB IV
PEKERJAAN PENUTUP LANGIT-LANGIT
4.1. Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan penutup langit-langit meliputi pekerjaan di
bawah ini :
Rangka Plafond 60.60 cm, Besi Hollow Galvanis 40.40 mm
Pasang Penutup Plafond Akustik
2. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan plafond sebagaimana dituntut oleh gambar
dan dokumen kontrak.
3. Sebelum pekerjaan pdilakukan, kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran ulang dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
dan kelengkapan kegiatan.
4. Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan dan perubahan yang mungkin terjadi
pada kondisi lapangan, berdasarkan pertimbangan dan tanggung jawabnya atas
persetujuan tertulis dari direksi teknik dan konsultan pengawas.
4.2. Syarat Bahan
1. Penutup Plafond yang dipakai adalah Plafond Akustik uk. 60 x 120 Square m2
Kelas 1. Finishing penutup plafound dicat dan harus memiliki daya tahan terhadap
bahaya kebakaran minimal 60 menit.
2. Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm dengan
finishing cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk
plafond datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai
ketentuan pabrik gypsum ex. Kencana.
3. Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem
langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
4. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
5. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
4.3. Syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Penutup Plafond yang dipasang adalah yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Bahan penutup langit-langit adalah Plafond Akustik dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Plafond Akustik dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan
masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
4. Sambungan plafond diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus
gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit Kalsiboard hilang.
5. Pada setiap kios dibuat manhole / access panel ukuran 60 x 60 cm di langit-langit
yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
6. Pas. Rangka Plafound Galvalume Hollow modul 60 x 60
Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke
pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
BAB V
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN PENGUNCI
5.1 Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan arsitektur adapun item pekerjaan yaitu :
Pasang Kusen Alumunium Hitam 3"
Pasang Daun Pintu Alumunium Hitam
Pasang Daun Jendela Alumunium Hitam
Pasang Kaca Polos 5 mm
Pasang Engsel Pintu Aluminium
Pasang Engsel Jendela Aluminium
Pasang Kunci Pintu 2x Putar
Pasang Handle Pintu Alumunium
5.2 Syarat Bahan
1. Untuk Pintu menggunakan bahan Alumunium Hitam merk ALEXINDO. Material
yang digunakan tidak boleh keropos, penyok, dan ukuran digambar adalah ukuran
jadi terpasang.
2. Semua bahan / alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
3. Bahan kaca jendela polos adalah 5 mm.
4. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan
lebih dari 70%.\
5.3 Syarat Pelaksanaan
1. Kusen alumunium
Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi
untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain).
Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
Semua frame / kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal 2
- 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat / stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1000 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh
sealant.
Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
c) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
d) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e) Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
f) Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk
menghindari kontak korosi.
g) toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10
- 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
h) untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada
swing door dan double door.
i) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap udara.
j) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
2. Pekerjaan pengunci
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela,
meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam
kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan
masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan mereknya. Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan
terlindung dari kerusakan.
Ketidaksesuaian Bahan Konsultan Konsultan Pengawas berhak menolak bahan
maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus
menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di
atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pekerjaan kaca polos
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kusen.
Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak / pecah, dan bebas dari segala noda dan bekas goresan.
BAB VI
PEKERJAAN INTERIOR
6.1 Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan arsitektural adapun item pekerjaan yaitu :
PEKERJAAN PARTISI DAN KACA
- Pasang Rangka Partisi Modul 60.120 cm, Besi Hollow Galvanis 40.40 mm
- Pasang Rangka Modul 60.120 cm, Besi Hollow Galvanis 40.40 mm
(Untuk Kaca Cermin)
- Pasang Dinding Partisi Gypsumboard 12mm (2 Sisi, Dengan Peredam)
- Pasang Dinding Partisi Gypsumboard 12mm (1 Sisi, Dengan Peredam)
- Pasang Dinding Partisi Gypsumboard 12mm (2 Sisi, Tanpa Peredam)
- Pasang Dinding Alas Untuk Kaca Cermin
- Pasang Kaca Cermin
6.2 Syarat Bahan
a. Bahan partisi
Gypsum board
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ketebalan 12 mm.
Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
Rangka Partisi
Rangka partisi menggunakan Pipa Kotak 40 x 40 x 1,2 dengan ketentuan SNI.
Apabila ada yang memakai rangka kayu di tempat tertentu, seluruh rangka kayu
harus diserut hingga lurus dan di-treatment dengan bahan anti rayap. Ukuran dan
Tipe sesuai gambar. Ketebalan partisi adalah 100 mm. Sistem Pemasangan Partisi
terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan gipsum yang dipasang
pada rangka metal tahan karat dengan menggunakan skrup.
6.3 Syarat Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan partisi
Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus
dengan lantai.
Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur gedung,
disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di tengah dengan paper
tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan permukaan
yang rata. Panel gypsum harus ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup
khusus (standart) dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40
cm, kecuali untuk bagian tepinya.
Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6 atau jika
kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap
jarak 30 cm.
Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6 dengan
jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
Cara pemasangan gypsum senantiasa harus selalu memperhatikan/mengikuti
gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara
pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik Produksi gypsum board, kecuali dalam
keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
persetujuan Konsultan Pengawas.
BAB VII
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.1 Umum
1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan (Instalasi)
dan Pengujian System secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan Rencana Kerja
dan Syarat –syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan baik.
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Mempunyai alat
kerja yang memadai.
Mudah diberi pengarahan.
Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.
Terampil.
Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel tegangan
menengah.
3. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan Elektrikal, adapun item pekerjaan yaitu:
Pekerjaan Instalasi Titik Lampu
Pekerjaan Instalasi Stop Kontak
Pas. Lampu RM TKI 2 x 16 Watt LED
Pasang Lampu 12 Watt LED + Fitting
Pasang Lampu 10 Watt LED + Fitting
Pasang Saklar Seri
Pasang Saklar Tunggal
Pasang Stop Kontak
Pasang Stop Kontak AC
Pasang Pompa Jet Pump PC250BIT
Pasang Main Distribution Panel (MDP) Wall Mounted
Pasang Sub Distribution Panel (SDP) Wall Mounted
Pasang Listrik Baru 33000 VA Non PPN
7.2 Syarat Bahan
a. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik dan
masih tersegel.
b. Bahan / meterial / peralatan yang digunakan dan dipasang pada pekerjaan harus
dalam keadaan baru dan tanpa cacat.
c. Semua bahan yang dipergunakan diusahakan produksi dalam negeri, sejauh mana
masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang ditentukan.
d. Bahan Lampu menggunakan ex. Philips/Panasonic.
7.3 Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
Untuk pasang listrik baru dilakukan pada pertengahan pekerjaan dalam artian tidak
menunggu proses fifik selesai sepenuhnya agar tidak menghambat proges
pekerjaan.
Keterlambatan yang timbul akibat belum tersambungnya instalasi listrik baru tidak
bisa dijadikan dasar sebagai penambahan waktu.
Untuk keperluan ini kontraktor harus menugaskan Pihak ketiga (instalator) yang
mempunyai sertifikat dari PLN atau mempunyai sertifikat DRM setempat dengan
mendapat persetujuan dari pihak direksi secara tertulis. Kontraktor tetap harus
bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
Menurut penjelasan-penjelasan atau peraturan-peraturan uraian ini dengan
menggunakan tegangan / voltage 220 VA atau menurut petunjuk direksi. Penjelasan
dari bahan-bahan.
Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan dalam
keadaan tidak cacat. Berkualitas baik memenuhi persyaratan keamanan kerja.
Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu kepada direksi
untuk diperiksa kualitasnya dan mendapatkan persetujuan dari direksi.
Barang-barang yang sudah diapkir, dalam waktu 2 x 24 jam harus sudah
dikeluarkan dari tempat pekerjaan, jika kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak mengeluarkan atas biaya kontraktor.
Kabel menggunakan kawat type NYA kabelindo, supreme atau sejenis berukuran
lebih besar 40 mm, harus memenuhi standart, tidak boleh kecil dari 2,5 mm.
BAB VIII
PEKERJAAN FINISHING
8.1 Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan arsitektural dan finishing akhir adapun item
pekerjaan yaitu :
Pengecatan Dinding Interior
Pengecatan Dinding Partisi
Pengecatan Dinding Eksterior
Pengecatan Plafond
8.2 Syarat bahan
1. Bahan cat dinding bagian dalam dan luar memakai cat yang sama setara catylac /
produksi pabrik yang direkomendasikan.
2. Bahan cat dasar,
Bahan cat dasar alkali resistance sealer dari jenis acrylic emulsion dan tidak
mengandung timah hitam, produksi pabrik sama dengan cat tembok yang
dipergunakan. Cat dasar / meni kayu menggunakan merk yang sama dengan cat kayu
yang dipergunakan. Cat dasar / meni besi dipakai cat logam pencegah karat jenis zink
chromat yang tidak mengandung timah, berwarna hijau, kualitas baik, merk sama
dengan cat logam.
3. Bahan plamur dan dempul,
Bahan plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk
yang sama dengan merk cat tembok yang dipilih.
4. Bahan cat dinding Interior ex. Propan/Jotun/Nippon Paint atau setara
5. Bahan cat dinding Partisi ex. Propan/Jotun/Nippon Paint atau setara
6. Bahan cat dinding Eksterior ex. Propan/Jotun/Nippon Paint atau setara
8.3 Syarat pelaksanaan
1. Pekerjaan cat dinding
Pengecatan dilakukan dengan cara terbaik dan umum dilakukan, kecuali bila
dinyatakan lain.
Tidak boleh melaksanakan pengecatan dalam cuaca lembab, hujan atau angin
berdebu. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas
yang menunjukkan tanda - tanda sapuan, semprotan dan roller.
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar yang kurang menutup.
sebelum diplamur, plesteran harus baik, betul - betul kering dan Lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang tidak ada retak. retak
Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
2. Pekerjaan cat plafond
Pengecatan dilakukan dengan cara terbaik dan umum dilakukan, kecuali bila
dinyatakan lain.
Tidak boleh melaksanakan pengecatan dalam cuaca lembab, hujan atau angin
berdebu. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas
yang menunjukkan tanda - tanda sapuan, semprotan dan roller.
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar yang kurang menutup.
sebelum diplamur, plesteran harus baik, betul - betul kering dan Lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yangtidak ada retak. retak
Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Kontraktor wajib meneliti kembali semua pekerjaan - pekerjaan yang telah
diselesaikan serta mengerjakan pembetulan - pembetulan kekurangan, perbaikan
perbaikan dan lain - lain yang masih harus disempurnakan.
2. Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja
antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong, perlengkapan-
perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas tak terpakai sampai bersih
seluruhnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan biaya dari
Proyek adalah menjadi milik Proyek / Pemberi Tugas.
PERATURAN PENUTUP
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( Spesifikasi Teknis), tidak sesuai dengan Gambar
atau tidak sesuai dengan Petunjuk petunjuk Konsultan Pengawas atau Staf Teknik
baik secara lisan maupun tertulis didalam buku lapangan / buku direksi / Kuasa
Pemegang Anggaran, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan pembuatannya
kembali seluruhnya menjadi tanggungan Kontraktor. Jika dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ( Spesifikasi Teknis ) ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan
ataupun persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam Addendum -
addendum Spesifikasi Teknis dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing )
serta Perintah Tertulis dari Konsultan Pengawas atas persetujuan Kuasa Pemegang
Anggaran pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
- Apabila dalam ( Spesifikasi Teknis ) untuk uaraian bahan-bahan, pekerjaan tidak
disebutkan dan dilaksanakan oleh kontraktor, maka hal ini dianggap seperti
disebutkan.
- Apabila terjadi perbedaan antara gambar ( Spesifikasi Teknis ) dan Kontrak maka
yang diambil adalah berdasarkan Kontrak atau berdasarkan risalah rapat bersama.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh pihak direksi / pemberi tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
peraturan ini.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh Direksi, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Banyuwangi, 2025
KONSULTAN PERENCANA
CV. PUTRA PERSADA CONSULTANT
AHMAD ZAINUL MUBAROK, ST
Direktur