DINAS PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Jl. Hos. Cokroaminoto No.101, Dusun Watu Ulo
Kelurahan Rejosari, Kecamatan Glagah
Kabupaten Banyuwangi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
NAMA PEKERJAAN :
PERENCANAAN CK.GD.048 PEMBANGUNAN GEDUNG
SERBAGUNA BPKAD (LANJUTAN)
LOKASI :
Kecamatan Banyuwangi
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN PERENCANA :
CV. UMPAK LIMO
DAFTAR SIMAK
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR BANGUNAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN CK.GD.048 PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA BPKAD (LANJUTAN)
LOKASI : KECAMATAN BANYUWANGI
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
I. PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah - Sesuai Gambar Rencana
2 Urugan Tanah Kembali - Sesuai Gambar Rencana
3 Pasir Urug - Sesuai Gambar Rencana
- Material Lokal
4 Tanah Urug - Lapisan umum pada tanah asli (kurang lebih 30
cm) harus dibuang / disingkirkan. Pembuangan
tanah asli di lakukan untuk lokasi tanah yang
terdapat lapisan tanah humus.
- Bahan-bahan yang menjadi lapuk dibuang.
- Puing-puing disingkirkan.
- Bahan urugan yang digunakan adalah Urugan
Tanah.
II. BAHAN SEMEN
1 Semen PCC - Semen Portland Composite Cement (PCC)
memenuhi SNI;
- Merek Yang Direkomendasikan Adalah
Gresik/Tigaroda/Bosowa/SingaMerah
III. BAHAN BETON
1 Beton Ready Mix Fc' 24,90 - Bahan Sesuai SNI
- Mutu Beton Yang Di Gunakan Adalah Ready Mix
24,90 Mpa
2 Beton Site Mix K-225 - Bahan Sesuai SNI
- Mutu Beton Yang Di Gunakan Adalah Site Mix K-
225
- Campuran 1Pc : 2Pp : 3Kr
IV. MATERIAL BESI BETON
1 Besi Beton Polos - Bahan Sesuai SNI
- Panjang sambungan minimum 40 diameter
tulangan pokok HIJ, HKHK, Master Steel, Lautan
Steel
- Mutu Tulangan BJTP 280
2 Besi Beton Ulir - Bahan Sesuai SNI
- Panjang sambungan minimum 40 diameter
tulangan pokok HIJ, HKHK, Master Steel, Lautan
Steel
- Mutu Tulangan BJTS 420
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
V. BAHAN BAJA
1 Besi CNP - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Harus Di Cat Anti Karat/Zink Cromate
2 Besi UNP - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Harus Di Cat Anti Karat/Zink Cromate
3 Besi siku - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Harus Di Cat Anti Karat/Zink Cromate
4 Besi WF - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Harus Di Cat Anti Karat/Zink Cromate
- Material Menggunakan Gunung Garuda,
Krakatau Steel, Lautan Steel Indonesia
5 Angkur - Bahan Sesuai Dengan SNI
6 Mur Baut - Bahan Sesuai Dengan SNI
VI. BAHAN KAYU
1 Kayu (reng) Kelas 3 - Lokal
2 Kayu (balok) Kelas 3 - Lokal
3 Kayu (papan) Kelas 3 - Lokal
4 Kayu (usuk) Kelas 3 - Lokal
VII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1 Spandex 0,30 Lebar 75 cm - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Menggunakan Produk Kencana
Banyuwangi, 2025
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana
CV. Umpak Limo
Lutfi Yusriansyah, S.T.
Direktur
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Pekerjaan 1.1 Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan, berikut alat
Persiapan bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara
lengkap serta mengadakan pengamanan, pelaksanaan dan pemeliharaan
terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
1.2 Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Dalam melaksanaan pembersihan, Kontraktor wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada Direksi Pekerjaan tentang bagian yang akan dibersihkan
untuk mendapatkan persetujuannya.
1.3 Pekerjaan pemeriksaan / pengecekan terdiri dari :
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan
sebagai referensi ketinggian permukaan yang telah ada dilapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang
terdapat pada bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penyelesaian Arsitektur dan ME
dikemudian hari.
d. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang
terdapat pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
1.4 Setiap perubahan spesifikasi material/bahan dari yang ditentukan dalam
buku RKS ini harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
1.5 Uitzet Bouwplank
a. Untuk melaksanakan pekerjaan pengukuran, pemborong harus
menyediakan instrumen atau pesawat ukur dan peralatan
pembantu lainnya dilokasi pekerjaan dalam kondisi baik serta dapat
dipakai.
b. Pekerjaan pengukuran yaitu mengadakan pengukuran dilapangan
dengan dilaksanakan oleh tenaga berpengalaman dibidangnya
c. Hasil pengukuran dilapangan harus dapat dikaitkan dengan patok
(bouwplank) yang tetap telah ada sesuai dengan petunjuk tugas dan
berdasarkan patok-patok tersebut. Pemborong harus membuat
patok-patok pembantu untuk ketinggian dan ketinggiannya selama
pekerjaan berlangsung.
d. Ukuran-ukuran dinyatakan dalam matrik kecuali dinyatakan lain
oleh pemberi tugas.
e. Bouwplank di bangun dengan jarak satu meter di luar tempat
rencana penggalian pondasi dan akan dipakai selanjutnya untuk
menentukan posisi pondasi, kolom dan dinding bangunan. Agar
menjadi patokan yang jelas, sebaiknya papan bouwplank diberi
warna yang terang dan mencolok.
2. Pekerjaan Tanah 2.1 a. Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur dimulai.
b. Kontaktor bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan galian
dan pengurugan tanah, sesuai yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kontraktor harus mengajukan metode kerja penggalian kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui sebelum melaksanakan pekerjaan
tanah.
d. Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tanah tersebut
harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh kontraktor
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
2.2 Pekerjaan tanah ini meliputi :
a. Pembersihan lokasi
b. Galian tanah
c. Urugan dan pemadatan
2.3 Pembersihan Lokasi :
Daerah yang ada sesuai dengan gambar dan kebutuhan area kerja, harus
dibersihkan dari semua benda-benda yang akan menghambat
pembangunan seperti : pepohonan, sampah, tonggak, humus, lumpur,
lubang, dan tempat-tempat lain sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
2.4 Galian Tanah :
a. Galian tanah dilakukan ditempat-tempat seperti ditunjukkan pada
gambar kerja. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus
diurug kembali hingga mencapai kerataan peil yang ditetapkan
dengan bahan urugan yang dipadatkan.
b. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk pekerjaan
penggalian ini adalah kurang lebih 50 mm terhadap kerataan peil
yang ditentukan.
c. Penggalian dilaksanakan dalam keadaan kering, jika ternyata air
tanah lebih tinggi dari level penggalian, harus dilakukan dewatering
sesuai dengan ketentuan.
d. Kontraktor harus mengajukan metoda kerja pelaksanaan
penggalian, terutama kemiringan galian dan metoda kerja
dewatering. Seluruh akibat, baik di dalam site maupun di
lingkungan sekitar pengalian selama proses menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.5 Urugan dan Pemadatan :
a. Bahan untuk urugan digunakan pasir/tanah urug. Bahan urugan
harus bersih dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
b. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum per
lapis 20 cm (sebelum dipadatkan). Setiap lapis dipadatkan dengan
alat roller 11 ton atau dengan alat lain yang telah disetujui oleh
Apabila bahan urugan tidak dapat mencapai kepadatan yang
dimaksud, maka pekerjaan diulangi atau diganti metode
pelaksanaannya sehingga diperoleh kepadatan yang dimaksud.
c. Jumlah dan lokasi titik pengetesan ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan. Setelah pemadatan atau pengurugan selesai maka
kelebihan tanah urugan dikeluarkan/dipindahkan sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan.
3. Pekerjaan 3.1 Pekerjaan Pondasi Batu Belah/Pecah
Pondasi
a. Batu pecah harus berkualitas baik dan dipecah dengan diamater
antara 10 – 30 cm.
b. Batu pecah harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya
kokoh. Antara batu kali satu sama lain harus terikat dengan adukan
1 Pc: 5 Ps.
c. Bentuk dan ukuran batu pecah, dan tempat–tempat yang
menggunakan pondasi batu kali harus sesuai dengan gambar.
d. Di atas pondasi batu pecah dipasang sloof beton bertulang dengan
ukuran sesuai gambar.
4. Pekerjaan 4.1 Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-
Struktur Beton syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam persyaratan teknis ini. Didalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-
standard yang berlaku, yaitu:
a. Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK
SNIT-15 1991).
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI,1982),
c. Standard Industri Indonesia (SII),
d. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG,
1983)
f. American Society of Testing Material (ASTM).
g. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
4.2 Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas.
a. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang
akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
c. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan
tidak diperkenankan menggunakan kembali.
4.3 Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan Beton yang dipergunakan
untuk seluruh struktur bangunan ini harus menggunakan beton ready
mix dengan mutu yang di rekomendasikan dalam analisa struktur,
terkecuali struktur praktis menggunakan beton mutu K-225 dengan
campuran 1 Pc ; 2 Pp ; 3 Kr
4.4 Kelas dan Mutu Beton
a. Adukan beton harus baik, banyaknya air yang dipakai untuk beton
harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan
lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan
kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang
menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
sangat perlu.
b. Untuk menguji kelas dan mutu beton dilakukan slump test setiap
pengecoran serta membuat benda uji minimal 3 sampel untuk diuji
kekuatannya saat umur 28 hari.
4.5 Baja Tulangan
> Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak
bekas, bebas karat, dan disimpan/diletakkan di tempat yang bersih,
tidak basah dan terhindar dari segala kondisi yang dapat
menyebabkan karat
> Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
-Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
-Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
> Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung
dari diameter terkecil) :
-Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
-Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
> Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harus benar, yang
dinyatakan dengan surat/sertifikat keterangan dari
distributor/pabrik pembuatnya. Untuk menjamin kualitas baja
tulangan sesuai dengan perencanaan, maka harus dilakukan
pemeriksaan pada laboratorium yang disetujui Direksi Pekerjaan.
> Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
rencana. Untuk menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bendrat) dengan
bantalan balok beton cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi /
cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang
horisontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak
akan ada batang yang turun.
> Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak
ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,5 kali ukuran
terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
> Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar
dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda
dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan,
dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Pekerjaan.
4.6 Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap
setiap bagian konstruksi.
4.7 Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat – tempat
lain dari yang tunjukan pada gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Overlap pada sambungan –
sambungan tulangan minimal harus 40 x diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Sambungan
tulangan pada kolom dilakukan pada bagian tengah kolom, bukan
berada di bagian tepi kolom
4.8 Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi
jumlah dari masing – masing bahan beton. Perlengkapan tersebut
dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
4.9 Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk
dalam mesin pengaduk beton yaitu bath mixer/mollen. Direksi
Pekerjaan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi
atau konsistensi. Air harus dituangkan lebih dahulu selama
pekerjaan penyempurnaan.
4.10 Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar
rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi
persetujuan tidak mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan
– kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian.
c. Sewaktu – waktu Direksi Pekerjaan dapat mengafkir sesuatu bagian
dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan
kontraktor harus segera mengambil bentuk yang diafkir dan
menggantinya atas bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan Direksi Pekerjaan. Proses pengerjaan tidak
diperkenankan dilakukan ditempat pemasangan.
e. Bentuk, ukuran, profil, pola, nad dan peil yang tercantum dalam
gambar kerja adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan
tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan, Maka kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu
yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
4.11 Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus
dibasahi dengan merata sehingga kelembaban /air dari beton yang
baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika
dicor dengan beton baru. Pada sambungan ini harus dipakai perekat
beton yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang
menutupinya harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air
harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton
baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistim
struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang
ditunjuk serta staf Kontraktor yang ada ditempat kerja, dan
persiapan betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin,
sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan
antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari
agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat
yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja – baja tulangan, tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter,
semua penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan
tebalnya tidak lebih dari 50cm. Direksi Pekerjaan mempunyai hak
untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal
lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
selama sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari
agregat kasar. Selain hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint dan air semen atau spesi yang
hanyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan
4.12 Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong – kantong kerikil, dan menutup rapat –
rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
b. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton
pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah, lamanya
penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah
dengan yang airnya.
c. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang
beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran permenit
ketika dibenaan dalam beton.
4.13 Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti ditentukan
di bawah ini. Direksi Pekerjaan berhak menentukan cara perawatan
bagaimana yang harus digunakan pada bagian – bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras
untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa–pipa yang
berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara–cara yang
dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi–
spesifikasi air untuk campuran beton.
4.14 Perlindungan (Protection)
a. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap segala
kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi Pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar
matahari yang langsung, paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnya setelah
pengecoran dilaksanakan.
4.15 Finishing Beton
a. Permukaan yang kelihatan
Beton yang permukaannya kelihatan (expose) harus difinish dengan
adukan. Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus diisi dengan
adukan.
b. Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak
diperkenankan. Lubang – lubang pada permukaan beton tidak boleh
lebih dari 3 mm, lubang yang lebih besar dari diameter 3 mm tapi
lebih kecil dari 20 mm tidak boleh melebihi 0,5 % air permukaan
beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari 20 mm tidak
diperkenankan
4.16 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau
tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau
ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai
dengan spefisikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Direksi Pekerjaan
memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah tercantum
dalam pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah
yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan – kerusakan karena
cetakan, lubang–lubang karena keropos, ketidak rata dan bengkak
harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang
pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat/terkunci ditempatnya. Semua
lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor
dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, hal – hal tidak sempurna
pada bagian bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya
ditambal saja (karena menghasilkan sebidang dinding) yang tidak
memuaskan penglihatan, kontraktor diwajibkan untuk menutupi
seluruh dinding (dengan spesi plesteran 1 Pc : 3 PS ) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada dinding yang
berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan intruksi dari
Direksi Pekerjaan.
5. Pekerjaan 5.1 Dokumen Yang Berhubungan
Struktur Baja
a. Gambar dan ketentuan umum dalam Kontrak, termasuk
Persyaratan Umum dan Tambahan, berlaku untuk pasal ini.
5.2 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi fabrikasi dan ereksi pekerjaan struktur baja,
seperti terlihat pada gambar termasuk skedul, catatan dan detail
yang menunjukkan ukuran dan lokasi elemen, sambungan tipikal,
dan tipe baja yang disyaratkan.
b. Baja struktur ialah pekerjaan yang didefinisikan dalam AISC "Code
of Standard Practice" dan seperti dinyatakan lain dalam gambar.
c. Fabrikasi Rupa-rupa Metal seperti dinyatakan lain.
d. Refer pada Divisi 3 untuk baut angker dalam beton.
5.3 Penyerahan Dokumen
a. Data produk atau spesifikasi pabrik dan petunjuk pelaksanaan
untuk produk berikut ini, termasuk laporan test laboratorium dan
data lain yang menunjukkan hubungannya dengan spesifikasi
(termasuk standard yang disyaratkan).
> Baja struktur (setiap tipe), termasuk copy sertifikasi mill report
mencakup sifat kimia dan fisik.
> Baja mutu tinggi (setiap tipe), termasuk : mur dan ring disertakan
indikator tarik langsung jika digunakan.
> Grouting anti-susut.
b. Gambar kerja (shop-drawing) yang disiapkan dibawah supervisi
Structural Engineer yang berlisensi, termasuk detail lengkap dan
skedul untuk fabrikasi dan asembling elemen baja struktur,
prosedur, dan diagram.
> Masukkan detail pemotongan, penyambungan, camber, lubang dan
data ketepatan lainnya. Nyatakan las dengan simbol AWS dan
tunjukkan ukuran, panjang, dan tipe setiap las.
> Sediakan gambar setting, template, dan petunjuk pemasangan baut
angker lain untuk dipasang sebagai pekerjaan pasal lain.
> Siapkan gambar kerja detail sedemikian detailnya yang diperlukan
untuk fabrikasi, asembling dan ereksi lengkap pekerjaan struktur
baja untuk menjamin kecocokan dan kesesuaian pekerjaan baja
dengan semua pekerjaan lainnya.
> Setiap gambar kerja harus menunjukkan semuanya dengan jelas
hubungannya dengan gambar rencana detail yang berhubungan.
> Gambar kerja harus menunjukkan semua keterangan elemen,
ukuran material, dimensi, lubang dan lokasi, tipe dan ukuran las dan
baut. Prosedur untuk asembling pabrik dan lapangan, termasuk
persyaratan torsi dan metode pengencangan untuk baut baja mutu
tinggi, dan persyaratan untuk persiapan permukaan dan lapisan
pelindung harus dinyatakan dalam gambar kerja.
> Periksa kepraktisan semua detail rencana mengenai fabrikasi dan
ereksi.
c. Laporan test yang dilakukan atas baut pabrik dan lapangan dan las
lapangan. Masukkan data jenis test yang dilakukan dan hasil test.
d. Lembaran yang disahkan dari setiap pengukuran yang dilakukan
oleh Ahli Pengukuran, menunjukkan elevasi dan letak base plate
dan baut angker yang mendukung baja struktur dan elevasi akhir
dan letak komponen utama. Tunjukkan setiap perbedaan antara
pemasangan yang sebenarnya dengan dokumen kontrak.
5.4 Pengendalian Mutu
a. Perencanaan, bahan, fabrikasi dan ereksi pekerjaan baja harus
sesuai dengan peraturan Industri dan ketentuan pemerintah, dan
peraturan keselamatan kerja yang diterap-kan di Indonesia.
b. Pedoman dan Standard: sesuai dengan ketentuan berikut, kecuali
dinyatakan lain:
> American Institute of Steel Construction (AISC) "Code of Standard
Practice for Steel Building and Bridgges".
> AISC "Specification for Structural Steel Building," termasuk
Penjelasan ("Commentary").
> “Specification for Structural Joints using ASTM A 325 or A 490
Bolts" disetujui oleh Research Council on Structural Connections.
> American Welding Society (AWS) D1.1 "Structural Welding Code-
Steel".
> Pedoman dan peraturan Indonesia yang dapat diterapkan pada
pekerjaan.
c. Kualifikasi untuk pekerjaan las: Kualitas prosedur pengelasan dan
operator pengelasan sesuai dengan ketentuan AWS "Qualification".
d. Jika diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, copy sertifikat
pabrik harus disediakan untuk semua bahan menunjukkan sifat
kimia dan mekanis. Jika sertifikat test pabrik tidak tersedia,
Kontraktor harus melakukan atas biayanya sendiri test tersebut
seperti diperintahkan Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
menjamin bahwa bahan layak digunakan dalam pekerjaan.
5.4 Pengiriman, Penyimpanan, Dan Pengangkutan
a. Kirimkan material ke lapangan untuk menjamin kemajuan
pekerjaan yang tidak terputus.
b. Kirimkan baut angker dan perlengkapan angker, yang harus
ditanam dalam beton atau cor ditempat atau pasangan, dalam
tenggang waktu yang tidak menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
c. Simpan bahan sehingga memungkinkan dengan mudah diperiksa
dan diidentifikasi. Jaga komponen baja agar bebas dari tanah
dengan menggunakan ganjal, platform, atau penyangga lain.
Lindungi komponen baja dan paket bahan dari erosi dan kerusakan.
Jika baut dan mur menjadi kering atau berkarat, bersihkan dan beri
minyak pelumas sebelum digunakan.
5.5 Spesifikasi Material Baja
a. Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, bahan profil baja struktur,
plat dan batang harus sesuai dengan ASTM A-36 dan mempunyai
titik leleh sebagai berikut:
b. Tabung baja cold-rolled : ASTM A 500 Grade B.
c. Tabung baja hot-formed : ASTM A 501.
d. Pipa Baja: ASTM A 53, Type E atau S, Grade B, atau ASTM A 501,
black finish (hitam), kecuali jika dinyatakan harus digalvanis.
5.5 Spesifikasi Material Las
a. Semua pengelasan harus dilakukan menggunakan proses metal-arc
listrik
b. Bengkel pengelasan dan peralatan harus dapat diterima secara
baku oleh Pengawas dan harus dioperasikan sesuai dengan
instruksi pabrik. Elektroda bercover untuk pengelasan secara
manual dan flux untuk pengelasan otomatis dan semi-otomatis
yang sudah menjadi basah atau lembab tidak boleh digunakan baik
setelah dikeringkan kembali ataupun tidak.
c. Jika pengelasan profil yang berat dan yang dalam pelaksanaan dan
keadaan khusus lainnya, elektroda hidrogen rendah boleh
digunakan sebagai pilihan Kontraktor untuk keadaan yang relevan
menurut Peraturan pengelasan. Elektroda hidrogen rendah harus
digunakan jika diperintahkan oleh Pengawas.
5.6 Spesifikasi Material Baut
a. Sedikitnya satu ring harus diletakkan dibawah kepala baut atau
mur, mena yang diputar pada waktu mengencangkan. Ring miring
harus digunakan jika permukaan dibawah kepala baut atau mur
tidak tegak lurus terhadap sumbu baut.
b. Baut baja lunak mutu komersil harus digunakan hanya untuk baut
angkerdan sambungan gording dan sambungan girt, dan harus
sesuai dengan ASTM A 307, Grade A, baut dan mur baja carbon
rendah biasa.
c. Pembautan kekuatan tinggi harus sesuai dengan ASTM A 325. Baut
galvanis celup panas disyaratkan. Baut harus disediakan dengan
tambahan minyak pelumas.
d. Bidang kontak sambungan baut jenis friksi boleh diberi cat dasar
dengan laburan inorganic zinc silicate sebelum pemasangan baut,
tetapi harus bebas dari setiap jenis cat.
5.7 Spesifikasi Material Grout
a. Jika grout disyaratkan, pekerjaan harus dilakukan menggunakan
Embeco Pre-mixed Grout atau grout yang mengandung Embeco
Aggregate atau setara yang disetujui. Persiapan permukaan,
perbandingan campuran, proseur pemakaian dan perawatan harus
benar-benar sesuai dengan instruksi pabrik.
5.8 Fabrikasi
a. Fabrikasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang umum
berlaku.
b. Pada saat selesai fabrikasi, toleransi harus sesuai dengan ketentuan
Standard AISC.
c. Tepi potongan harus bebas dari lekukan, serpihan dan kerusakan
lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan fungsi
rangka baja atau mengurangi penampilan akhirnya. Semua
serpihan, sirip dan tepi yang tidak rata akibat penggergajian,
punching, pengguntingan, ataupun flame cutting, harus dibersihkan
sebelum dirangkai (assembling).
d. Mechanically guided flame cutter dapat digunakan untuk membelah
plat besar menjadi potongan dengan lebar yang diinginkan dan
untuk pemotongan sejumlah potongan dengan bentuk yang sama
sekaligus.
e. Sudut lancip/tajam harus dibentuk bebas takikan menjadi
lengkungan dengan radius minimal 10 mm.
f. Berikan anti lendut (camber) pada elemen struktur bilamana perlu.
5.9 Lubang Baut
a. Diameter lubang baut secara umum tidak boleh lebih besar
melebihi 2 mm dari diameter bautnya. Diameter lubang untuk
batang angker tidak boleh lebih besar melebihi 6 mm dari batang
angker, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
b. Jarak baut dan jarak ke tepi harus sesuai dengan standard AISC.
c. Permukaan sekeliling lubang harus halus dan bebas dari serpihan,
sirip dan kerusakan lainnya yang dapat tidak tercapainya dudukan
yang mantap pada bidang kontak. Lubang harus dibor 3 mm
dibawah ukuran dan kemudian diperlebar mencapai ukurannya.
Lubang tidak boleh di-punch sampai ukuran penuh tanpa
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana. Daerah
di sekeliling lubang yang di-punch sampai ukuran penuh harus rata
sebelum dirangkai (assembling). Rapikan sekeliling lubang yang
demikian dengan persetujuan.
5.10 Splice Dan Sambungan
a. Splice dan sambungan lapangan yang kritis harus dicocokkan di
bengkel pada saat selesai fabrikasi, untuk menjamin dapat pas
waktu diereksi.
b. Apabila Kontraktor bermaksud membuat splice dan sambungan
lapangan, baik dengan las maupun dengan baut, sebagai tambahan
dari yang terlihat dalam gambar rencana, sambungan harus
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana dalam
hal design, prosedur dan pengerjaannya.
5.11 Pengelasan
a. Semua pengelasan harus sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam gambar rencana, atau jika detail tidak ada, maka Kontraktor
harus menyerahkan detail tersebut kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi / Perencana.
b. Semua pengelasan harus dilakukan di bawah pengawasan orang
yang memegang sertifikat supervisi las untuk pengelasan struktur
sesuai ketentuan AWS D1.1, atau kwalifikasi lain yang dapat
diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
c. Kontraktor harus memberikan keyakinan yang dapat diterima oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana, bahwa tenaga las
mempunyai kemampuan yang baik untuk prosedur yang akan
dilakukan. Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana dapat
minta untuk mengamati kualifikasi dan test prosedur las jika
diperlukan, test tersebut harus diadakan tanpa biaya tambahan
kepada Pemberi Tugas.
d. Persiapan tepi yang dilas harus dilakukan secara mekanis dengan
mesin flame cutting. Flame cutting secara manual hanya boleh
digunakan jika diijinkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /
Perencana dan dapat menghasilkan muka pemotongan yang
memuaskan Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
e. Prosedur dan urutan pengelasan harus sedemikian rupa sehingga
distorsi dan hambatan dapat dikurangi. Bila menurut pendapat
Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana, pengelasan
diperkirakan menghasilkan pengelasan mengakibatkan tegangan
susut yang berlebihan atau distorsi, Kontraktor harus
mempersiapkan program lengkap untuk urut-urutan pengelasan
yang digunakan. Jika jelas-jelas terjadi distorsi yang berlebihan,
maka harus dilakukan tindakan koreksi yang dapat diterima
Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
f. Jika pengelasan lapangan akan dilakukan, Kontraktor harus
merencanakan perangkaian / assembling rangka baja dalam
potongan-potongan yang memungkinkan jumlah maksimal
pengelasan yang dilakukan di atas tanah.
g. Pekerjaan harus direncanakan dalam cara yang menbatasi
pengelasan di atas kepala sebanyak mungkin.
h. Daerah yang dilas di lapangan harus dibiarkan tanpa coating sampai
jarak sedikitnya 50 mm dari garis las, kecuali coating jenis cat dasar
tembus las (weld through).
i. Tidak ada pengelasan dan flame cutting yang boleh dilakukan
selama suatu elemen baja dalam keadaan tegang, tanpa ijin
sebelumnya dari Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
5.12 Pengiriman Dan Penyimpanan
a. Identifikasi
> Sebelum pengiriman ke lapangan, setiap elemen yang terpisah
harus diberi tanda yang berbeda-beda sesuai dengan diagram
marking pada gambar kerja. Nomer tanda boleh dicat, tetapi harus
juga dicap pada elemen baja dengan ukuran huruf minimal tinggi 13
mm. Elemen baja juga harus diberi tanda arah yang diperlukan
untuk perangkaian / assembling dan ereksi.
> Semua baut, mur, ring dan item kecil lainnya harus diberi label yang
memadai untuk identifikasi dengan mudah, dan setiap pengiriman
baja harus disertai baut, mur dan ring yang diperlukan untuk ereksi
barang yang dikirimkan.
> Apabila memungkinkan, barang lepasan untuk penyam-bungan
harus dengan aman menempel pada elemen tersebut, atau
berdekatan dengan titik sambungan.
b. Pengangkutan dan Penyimpanan
> Rangka baja harus diangkat, diangkut dan disimpan dengan cara
yang tidak menyebabkan deformasi permanen ataupun
mengakibatkan kerusakan yang berlebihan atas lapis coating
pelindung. Elemen baja yang rusak selama pengangkutan dan
penyimpanan wajib untuk diganti.
> Perbaikan atas baja dan coating yang rusak harus dilakukan untuk
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
> Rangka baja yang dikirim ke lapangan harus disimpan bebas dari
tanah dan terpisah dari rangka baja lain sampai dilakukan ereksi.
> Baut, mur, ring, dan item kecil lainnya harus disimpan dalam
kontainer bebas debu dan disimpan dalam tempat yang tahan bebas
cuaca.
5.13 Ereksi
a. Kontraktor harus menggunakan prosedur ereksi yang
memungkinkan semua elemen baja dapat ditempatkan dan dibuat
tetap pada tempatnya tanpa distorsi.
b. Selama ereksi, elemen baja tidak boleh dipotong, las atau dibor
tanpa persetujuan. Drifting hanya boleh digunakan untuk membawa
bagian baja ke tempatnya, tetapi tidak untuk mempertemukan
lubang yang tidak pas ataupun memperbesar lubang atau distorsi
baja lainnya.
c. Bracing, penyangga dan elemen sementara lainnya untuk keperluan
ereksi harus diberikan dan harus dipasang dengan cara yang tidak
mengubah bentuk ataupun merusak rangka baja permanen.
d. Setelah selesainya ereksi, semua bracing sementara, baut ereksi dan
sejenisnya harus dibongkar, dan rangka baja permanen bekerja baik
dan memuaskan Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
e. Toleransi untuk setting out dan ereksi rangka baja harus sesuai
dengan standard AISC.
f. Tidak ada pengencangan akhir atas baut dan pengelasan permanen
dilakukan sampai sampai sejumlah elemen baja yang memadai telah
diereksi untuk memungkinkan pekerjaan diluruskan posisinya,
ditempatkan pada levelnya, dan ditegakkan seperti yang ditentukan.
5.13 Sambungan Baut Tegangan Tinggi
a. Baut tegangan tinggi harus dipasang sesuai dengan standard AISC.
Baut harus dikencangkan dengan metode putar sebagian (part-
turn). Baut dan mur harus ditandai ditempat, untuk memeriksa
bahwa putaran yang benar dari posisi posisi mulai kencang telah
dicapai.
b. Perlengkapan harus disediakan sehingga semua sambungan dapat
diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana, baik
sebelum maupun setelah pengencangan baut.
c. Begitu baut selesai dikencangkan, maka harus ditandai dengan cat
auat tanda yang tak dapat terhapus lainnya, untuk menjamin bahwa
pekerjaan dilakukan secara sistematis, dan untuk keperluan
pemeriksaan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana.
5.14 Perletakan Pada Pondasi Beton
a. Rangka baja yang disangga oleh beton atau pasangan harus
tertanam dalam grout semen. Jika tidak dinyatakan lain, grout harus
terdiri dari mortar portland cement pasir, yang mempunyai
kekuatan tekan minimum 25 MPa pada umur 28 hari.
b. Rangka baja harus dipasang diatas packing baja atau mur levelling
pada batang angker. Grouting belum boleh dilakukan sampai rangka
baja dengan memadai telah lurus, level dan tegak, diberi penyangga
yang memadai dan diamankan dengan pengencang permanen.
Grouting belum boleh dilakukan sampai diijinkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Perencana. Segera sebelum grouting, ruang
di bawah baja harus senantiasa dibersihkan dan dibasahi dan
dibiarkan bebas dari air yang berlebihan.
c. Grout harus ditempatkan dengan salah satu dari dua alternatif
berikut ini :
> Grout harus diaduk sekering mungkin dan harus dikerjakan
dibawah baja dengan senantiasa didesak dengan benda tumpul.
> 2.Grout cair yang memadai dipompa di bawah tekanan. Lubang
harus disediakan pada rangka baja sebagaimana diperlukan untuk
injeksi grout dan keluarnya limpahan berudara.
Bekisting samping harus disediakan untuk menahan grout. Ruang
yang akan digrout harus benar-benar penuh dengan mortar. tepi
grout yang terlihat harus diselesaikan miring dan rapi. Tepi harus
dirawat sedikitnya selama tiga hari, dengan menutup dengan pasir
dan menjaganya tetap lembab, atau dengan menggunakan curing
compound yang memadai.
5.15 Quality Control
a. Gunakan agen testing dan pengawasan independent, untuk
mengawasi sambungan baut tegangan tinggi dan sambungan las,
dan untuk melakukan test dan menyusun laporan test.
b. Agen testing harus menyelenggarakan dan menginterpretasikan
hasil test, menyatakan dalam setiap laporan bahwa sampel test
sesuai dengan persyaratan, dan secara spesifik menyatakan setiap
deviasi yang terjadi.
c. Berikan jalan bagi agen testing ke tempat dimana struktur baja
sedang difabrikasi atau diproduksi, sehingga pengawasan dan
testing yang disyaratkan dapat diselenggarakan.
d. gen testing dapat memeriksa baja struktur di pabriknya sebelum
dikirim.
e. Perbaiki cacat dalam struktur baja yang dinyatakan oleh laporan
pengawasan dan test laboratorium tidak memenuhi ketentuan.
Adakan test tambahan, atas biaya Kontraktor, yang diperlukan
untuk konfirmasi setiap penyimpangan pekerjaan sebelumnya
untuk menunjukkan pekerjaan perbaikan telah memenuhi syarat.
f. Sambungan Baut di Bengkel: Lakukan pengawasan atau test sesuai
dengan persyaratan AISC :
> Periksa bahwa gap Direct Tension Indicator yang dipasang kurang
dari gap yang disyaratkan dalam AISC F 959, Tabel 2.
g. Pengelasan Bengkel: Lakukan pengawasan dan test selama fabrikasi
rangkaian struktur baja sebagai berikut :
> Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan test seperti
disyaratkan. Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan untuk
perbaikan cacat.
> Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.
> Lakukan test atas las sebagai berikut. Prosedur pengawasan seperti
daftar di bawah ini adalah untuk digunakan atas pilihan Kontraktor
(minimal untuk 5 titik untuk ditentukan / dipilih oleh wakil
Pengawas)
- Liquid Penetrant Inspection: ASTM E 165
- Magnetic Particle Inspection: ASTM E 709; dilakukan atas root
pass dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang tidak menempel
secara baik atau penetrasi tidak dapat disetujui.
- Radiographic Inspection: ASTM E 94 dan ASTM E 142; tingkat
mutu minimum "2-2T".
- Ultrasonic Inspection: ASTM E 164.
h. Sambungan Baut Lapangan : Lakukan pengawasan sesuai dengan
persyaratan AISC.
> Untuk Direct Tension Indicator, sesuai dengan ketentuan ASTM F
959. Periksa bahwa gap kurang dari gap yang disyaratkan dalam
Tabel 2.
i. Pengelasan Lapangan: Lakukan pengawasan dan test selama ereksi
struktur baja sebagqai berikut:
> Beri sertifikat tenaga las dan lakukan pengawasan dan test yang
disyaratkan. Catat jenis dan lokasi kerusakan yang ditemukan dalam
pekerjaan. Catat pekerjaan yang diperlukan dan dilakukan untuk
perbaikan cacat.
> Lakukan pengawasan visual atas semua tenaga las.
> Lakukan test atas las sebagai berikut :
Liquid Penetrant Inspection : ASTM E 165.
- Magnetic Particle Inspection : ASTM E 709; lakukan atas root pass
dan atas las akhir. Retakan atau daerah yang tidak menempel
dengan baik, atau penetrasi tidak dapat diterima.
- Radiographic Inspection : ASTM E 94 dan ASTM E 142; tingkat
mutu minimum "2-2T".
- Radiographic Inspection : ASTM E 164.
6. Pekerjaan 6.1 Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan Rangka Baja Ringan sebagai
Rangka Atap berikut :
a. Lingkup Kerja
> Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat
konstruksi baja ringan.
> Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan
pemasangan tentang konstruksi baja ringan untuk atap, penyokong
(support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar kerja.
b. Standar
> Bahan Struktur atau Konstruksi
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil untuk tujuan
semua konstruksi dibaut atau sekrup harus baja ringan dengan
pelindungan karat minimum mengandung alumunium Zinc (AZ)
100 gr/m2 dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
- Kecuali lokasi bangunan yang berada di daerah bibir pantai atau
daerah industry dengan resiko karat tinggi, sebaiknya gunakan
masa lapisan ≥ AZ150 sehingga ketahanan karat lebih lama minimal
10 tahun.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan
Standarisasi Nasional (BSN) untuk Profil rangka baja ringan SNI
8399:2017.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan
Standarisasi Nasional (BSN) untuk spesifikasi untuk bangunan
gedung baja struktural SNI 1729:2015.
> Bahan baku profil rangka baja ringan harus memenuhi salah satu
dari spesifikasi standar berikut:
- SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng (Bj. LS) untuk
kelas Bj. LS D570.
- SNI 4096-2007 untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan
alumunium-seng (Bj. LAS) untuk kelas Bj. LAS G550.
- JIS G 3323:2012 untuk baja lembaran lapis paduan alumunium-
seng-magnesium untuk kelas SGMC570.
> Semua bahan baja ringan yang dipergunakan harus merupakan
bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk
konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
> Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang
dapat dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari
spesifikasi ini.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
> Persiapan Pekerjaan
- Menyiapkan gambar rencana atap dan perletakkan kuda- kuda,
dan tidak diperkenankan menggunakan gambar draft sebagai
panduan.
- Menyiapkan semua peralatan perlengkapan keselamatan dan
kesehatan kerja, dan memperhatikan petunjuk tentang persyaratan
melaksanakan pekerjaan di atas ketinggian (lihat belahan
keselamatan kerja).
- Menyiapkan semua perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda,
antara lain: bor dan hexagonal socket, meteran, selang air
(waterpass), alat penyiku, mesin pemotong, gergaji besi, palu, dan
sebagainya.
> Leveling dan Marking
- Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan
rata dan siku, dengan menggunakan selang air (waterpass) dan
penyiku sebagai alat bantu.
- Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua
belahan bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan
kolom yang ada di bawahnya.
- Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan
gambar rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
> Pengangkatan dan Pemasangan Kuda -Kuda
- Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan
gambar rencana atap. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
- Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik.
- Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan
ringbalok menggunakan benang dan lot (unting-unting).
- Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan
menggunakan 4 buah screw 12 – 14 x 20 HEX.
- Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt,
dan menambahkan balok penopang sementara, biar posisi kuda-
kuda tidak berubah.
- Mengulangi langkah ke-1 hingga ke-6 untuk mendirikan semua
kuda-kuda, sesuai dengan posisinya dalam gambar kerja.
- Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum
1,2 meter).
- Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex),
dan memastikan garis nok mempunyai ketinggian yang sama
(datar).
- Memasang balok nok.
- Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja
beban angin. Bracing dipasang di atas top-chord dan di bawah reng.
- Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih
dahulu di atas truss, jurai dan rafter.
- Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis
epilog atap yang digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-
kuda diikat menggunakan screw ukuran 10-16×16 sebanyak 2 (dua)
buah.
- Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda
terakhir yang menumpu ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger
sanggup dipasang sebagai overhang dengan panjang maksimal 120
cm dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar outrigger 120 cm.
outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua buah kuda-
kuda yang terdekat.
- Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing
ceilling battens ialah 120 cm. Komponen ini dipasang pada
permukaan belahan atas bottom chord kuda-kuda dan di-screw.
Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal
bracket yang diikat menggunakan 2 (dua) buah dynabolt. Fungsi
ceilling battens ialah untuk memperkuat ikatan antar kuda-kuda.
Jika diperlukan, sambungan memanjang ceilling battens sebaiknya
sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus overlap 40
cm, dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw.
Ceiling battens selanjutnya sanggup difungsikan untuk menahan
plafond dan penggantungnya.
> Pengujian Mutu Pekerjaan
- Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor
diwajibkan memberikan pada Konsultan Pengawas “Certificate
Test” bahan baja ringan, baut-baut, kawat las, cat dari produsen
atau pabrik.
- Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus
melakukan pengujian atas baja ringan, baut, kawat las di
laboratorium.
- Profil rangka baja ringan yang akan diuji harus dikelompokkan
dalam lot sedemikian rupa sehingga mudah dilakukan identifikasi.
Setiap lot harus terdiri dari satu macam tipe profil dan spesifikasi
yang sama.
- Cara pengambilan contoh dilakukan secara acak dalam lot dengan
jumlah sampai dengan 2 (dua) ton diambil 2 (dua) batang masing-
masing Panjang contoh berukuran 2 (dua) meter kecuali untuk
keperluan uji lengkung. Selebihnya berdasarkan kelipatannya dan
dari setiap tipe profil dan ukuran yang mewakili jumlah terbanyak.
Atau jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh Konsultan
Pengawas.
- Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada
Konsultan Pengawas secepatnya.
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las
dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.2 Pekerjaan Penutup Atap
Fungsi penutup atap yaitu sebagai penutup atau pelindung bangunan
dari berbagai situasi seperti hujan, angin dan sinar matahari.
Menggunakan penutup atap genteng.
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan atap meliputi pekerjaan atap genteng
sesuai yang tercantum dalam gambar pelaksanaan.
b. Persyaratan Pelaksanaan
- Semua bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
tiba dilapangan dalam keadaan utuh, tanpa cacat, noda-noda yang
dapat merusak bahan maupun penampilannya dan harus disetujui
Owner.
- Sebelum pelaksanaan pemasangan, seluruh permukaan atap harus
dibersihkan dari kotoran, sisa-sisa tangkai paku keling, bout, rivet,
potongan metal, paku dan lain sebagainya dengan sapu halus.
- Pasang penutup atap genteng mulai dengan satu sisi bawah
bergerak ke atas sepanjang atap.
- Pasang bubungan atap genteng pada bagian atas penutup atap.
Bubungan ini membulat, dan tergantung desainnya, genting
bubungan dapat ditata dari ujung ke ujung.