Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
PASAL 1
UMUM
1. PERATURAN TEKNIS UMUM
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Standar Nasional
Indonesia (SNI/SK SNI) tahun 1991 termasuk segala perubahan- perubahannya hingga kini.
2. PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama gambar kerja
dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada, kemudian
mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pengawas &
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI.
3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-gambar,
perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan keputusan.Tidak dibenarkan sama sekali bagi
Pelaksana Pekerjaan memperbaiki sendiri perbedaan tersebut diatas.Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana
Pekerjaan dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam keadaan
seperti di waktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui benar-benar
mengenai:
1) Letak bagian / area bangunan yang akan dibangun.
2) Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu.
3) Keadaan kontur lapangan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu membuat,
memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan alat-alat kerja dan pengangkutan,
membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar- gambar dan RKS
ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
7. Atas perintah DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas
kepada Pelaksana Pekerjaan dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian bagian-
bagian khusus. Semuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut setelah disetujui oleh DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas, secara tertulis
akhirnya menjadi gambar perlengkap dari gambar-gambar pelaksanaan.
8. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan berhubungan dengan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan / persetujuannya.
9. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dianggap berlaku sah serta mengikat jika
dilakukan secara tertulis.
10. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-benar baru
dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-peraturan yang
dipergun/persetujuan akan di dalam RKS ini.Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahandari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
11. Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh tenaga-
tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.
12. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
13. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-syarat teknis, dan
dapat dipertanggung jawabkan.
3. PEIL DAN PENGUKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu
ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam tiap pekerjaan
dan segera melaporkan secara tertulis kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI setiap terdapat selisih/perbedaan- perbedaan ukuran, untuk diberikan
keputusan pembetulannya. Tidak dibenarkan Pelaksana Pekerjaan membetulkan sendiri kekeliruan tersebut
tanpa persetujuan dari Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI.
3. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran-
ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4. Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan selanjutnya, maka ketepatan
peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh- sungguh. Kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam
hal ini tidak akan ditolerir dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan mengganti dengan yang baru atas
biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Alat ukur minimal yang dipakai adalah waterpas dan theodolit yang sesuai dan sudah dikalibrasi untuk
mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
Rencana Kerja & Syarat dan gambar-gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan memberitahukan kepada Pengawas dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan gambar-
gambar kerja maupun dalam pelaksanaan.Pelaksana Pekerjaan baru diijinkan membetulkan kesalahan
gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Pengawas yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.Oleh karena itu sebelumnya kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
5. LAPANGAN KERJA
1. Selama proses konstruksi, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat kantor direksi Pengawas (direksi keet).
Direksi keet tersebut bukan menjadi milik / beban DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI. Pelaksana Pekerjaan harus membongkar kantor direksi Pengawas dan
gudang setelah proyek selesai.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kantor direksi Pengawas (direksi keet) berikut
perlengkapannya yaitu: meja, kursi, alat tulis, white board, sepatu proyek dan helm proyek.
3. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan harus membuat
gudang.
4. Penggunaan bangunan yang ada di lapangan, hanya dilakukan dengan izin dari DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dan Pengawas.
6. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama berlangsungnya pembangunan pelaksanaan fisik proyek ini,kebersihan halaman dan lingkungan
terutama jalan-jalan disekitar proyek, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan
harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, puing, tumpukan tanah dan lain-lain.Khusus
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek,yang harus dibersihkan adalah adanya
kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya kendaraan proyek ini.Kelalaian dalam hal ini dapat
menyebabkan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas memberi perintah penghentian seluruh pekerjaan. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman bebas
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan
juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat urinoir dan WC untuk Pekerja berikut instalasi air bersih dan air kotor
4. Tidak diperkenankan:
a) Pekerja menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
b) Memasak di tempat bekerja kecuali izin DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
c) Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan sebagainya ke tempat
pekerjaan.
5. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI pada waktu pelaksanaan.
7. ALAT-ALAT KERJA DAN ALAT-ALAT BANTU
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : beton molen, katrol, steger, mesin-mesin dan alat-
alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan segera menyingkirkan alat- alat tersebut, pada
butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
3. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini. Pelaksana
Pekerjaan harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda-
tenda untuk bekerja pada waktu hujan dan lain – lain.
8. PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh Pelaksana Pekerjaan
termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali
pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang
sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut.Pelaksana Pekerjaan harus memasang sementara pipa-pipa dan
lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya
untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban Pelaksana Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk dan
sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI dan Pengawas.
9. I K L A N
Pelaksana Pekerjaan tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau di tanah yang
berdekatan tanpa izin dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas.
10. JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Pelaksana Pekerjaan dan
disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan
memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
11. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAIN DISEKITARNYA
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atassegala kerusakan
akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain
yang ada di lapangan pekerjaan dan lingkungan selama hal tersebut di atas tidak termasuk di dalam pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi
Pelaksana Pekerjaan. Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah
menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
12. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan
seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan - kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan.
4. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan menyediakan rambu-rambu keselamatan kerja untuk menghindari bahaya
akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan kerja
dan lain sebagainya termasuk semua perubahan- perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
13. PENGAMANAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat pagar proyek berupa seng gelombang tinggi 2 (dua) meter dengan
rangka kayu.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya mengenai:
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
c. Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada di daerahnya.
3. Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus melaporkan kepada
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas dalam
waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
4. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan pengamanan,
antara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
5. Setiap pekerja harus memakai alat-alat pengaman seperti helm, ikat pinggang pengaman dan lain-lain yang
dianggap perlu.
6. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan jaring-jaring pengaman dalam pelaksanaannya, agar supaya
keselamatan lingkungan dapat terjamin dengan baik.
14. PENGAWASAN
1. Setiap saat DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas
harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,bahan dan peralatan,
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari Pengawasan DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Pelaksana Pekerjaan perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan
Pengawasan oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.Permohonan oleh Pelaksana
Pekerjaan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum
/ dimasukan didalam gambar - gambar dan RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan dari padanya
haruslah seizin Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI).
15. PEMERIKSAAN, PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu / kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Pengawas oleh Pelaksana
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh
sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang harus
mendapat rekomendasi dari Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan
risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik
Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI)
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan atas biaya Pelaksana
Pekerjaan setelah disetujui oleh Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI, maka bahan dan barang tersebut seperti di atas yang akan dipakai
dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus sudah memasukan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Pelaksana Pekerjaan
tetap bertangung jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas
perintah Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI.
16. RENCANA KERJA, SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN SERTA GAMBAR KERJA
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
mengajukan pertanyaan tertulis kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI dan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Pengawas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran dengan
angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dari gambar- gambar, tapi jika mungkin ukuran ini
harus mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan/gambar
detail untuk membesarkan gambar-gambar ,atau untuk memungkinkan Pelaksana Pekerjaan
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Pelaksana Pekerjaan harus
dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak lainnya,
yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang
menyangkut kelainan harus diinformasikan kepada DINAS PU CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN RUANG KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk mendapatkan keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi satu
sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
17. PENJELASAN PERBEDAAN DOKUMEN
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan
bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan harus diinformasikan kepada DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk mendapatkan kepastian
mengenai gambar yang dipergunakan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
18. GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
1. Pelaksana Pekerjaan harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada Pengawas atau DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui DINAS PU CIPTA
KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
3. DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas harus
mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Pelaksana
Pekerjaan.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak Pelaksana
Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas proses ini tidak berarti Pelaksana
Pekerjaan mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
5. Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
19. GAMBAR YANG BERUBAH DARI RENCANA
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI) berdasarkan pertimbangan Pengawas.
2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek,
yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI) kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
20. KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH PELAKSANA/PELAKSANA PEKERJAAN/SUB-PELAKSANA PEKERJAAN
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari Pelaksana Pekerjaan satu dengan Pelaksana Pekerjaan
lain,harus selalu dalam koordinasi yang baik,agar kerusakan dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat
dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Pelaksana Pekerjaan yang bersangkutan diwajibkan
memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dinilai dan disetujui Pengawas atau DINAS
PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI secara tertulis.
21. GUDANG SEMENTARA DAN PERLENGKAPAN PERSONIL
1. Direksi Keet beserta Kantor Pelaksana Pekerjaan ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan. Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya milik Pemilik Proyek (bila ada) serta
menanggung biaya perawatan peralatan serta pemakaian listrik selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir, koral,
besi beton dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
secukupnya.
3. Lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran. Gudang
dibongkar setelah mendapat persetujuan dari DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
4. Perlengkapan kantor Direksi keet harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan perlengkapan kerja personil untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.
22. PAPAN NAMA PROYEK
1. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan danntiang penyangga.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
23. UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang menyebutkan
kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
24. JAMINAN / GARANSI
Pelaksana Pekerjaan wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat yang
mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang memproduksi material / alat tersebut
ke Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada pemilik (DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI).
PASAL 2
PEMBONGKARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi hal-hal berikut:
1. Pembongkaran plafond existing, keramik existing, dinding existing, pasangan paving existing, titik lampu dan pintu
existing
2. Pembongkaran plafond existing, keramik existing, dinding existing pasangan paving existing dan pintu existing
dilakukan pada saat pekerjaan bangunan sedang dilaksanakan, dimana pekerjaan pembongkaran yang dimaksud
adalah bongkar dan pasang kembali area yang dbongkar.
3. Pembongkaran yang dilakukan harus memperhatikan area sekitar bongkaran untuk menjaga keamanan terhadap
item pekerjaan lain, terutama kaca.
4. Pemasangan kembali yang dimaksud adalah pemasangan material lama dan atau barus sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan di lapangan. Jika material lama masih bisa dipergunakan, maka pemasangan kembali menggunakan
material lama dengan asumsi pemakaian sekitar 70 % barang siap pakai kembali, sisa kekurangannya
menggunakan material baru. Jika material lama tidak dapat dipergunkan sama sekali maka seluruhnya diganti
dengan material yang baru atas persetujuan DINAS PU CIPTA KARYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RUANG
KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
5. Pada saat pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus menyediakan alat dan perangkat pengamanan untuk personil
maupun menjaga lingkungan sekitarnya yang terdampak pembongkaran tersebut
6. Sisa bongkaran dikeluarkan dari area lokasi pekerjaan dan dibuang ke lokasi diluar dengan armada secukupnya
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pembongkaran Plafond Existing
2.1.1. Pembongkaran plafond harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.1.2. Sisa bongkaran dikumpulkan, didokumentasikan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.1.3. Setiap kali pekerjaan pembongkaran plafond selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.2. Pembongkaran Keramik Existing
2.2.1. Pembongkaran Keramik harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.2.2. Sisa bongkaran dikumpulkan, didokumentasikan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak
menggangu pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.2.3. Setiap kali pekerjaan pembongkaran Keramik selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.3. Pembongkaran Beton Existing
2.3.1. Pembongkaran beton existing yang dimaksud adalah pembobokan plat dak untuk pemasangan pipa
saluran pembuangan
2.3.2. Pembongkaran beton harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.3.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.3.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran beton selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.4. Pembongkaran Dinding Existing
2.4.1. Pembongkaran dinding existing yang dimaksud adalah pembobokan dinding untu pemasangan pipa
saluran pembuangan maupun untuk pemasangan instalasi kabel listrik dan lainnya
2.4.2. Pembongkaran dinding harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.4.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.4.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran dinding selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.5. Pembongkaran Titik Lampu Existing
2.5.1. Pembongkaran titik lampu existing yang dimaksud adalah pembongkaran titik lampu yang rusak dan
tidak berfungsi untuk dipasang kembali maupun diganti dengan material yang baru
2.5.2. Pembongkaran titik lampu harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman
sehingga tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.5.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.5.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran titik lampu selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2.6. Pembongkaran Pintu Existing
2.6.1. Pembongkaran pintu existing yang dimaksud adalah pembongkaran pintu untuk perbaikan beberapa
assesories serta pada pintu tersebut
2.6.2. Pembongkaran pintu harus dikerjakan sesuai dengan prinsip keamanan dan kenyaman sehingga
tidak menggangu aktivitas rutin dalam gedung.
2.6.3. Sisa bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan sehingga tidak menggangu
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2.6.4. Setiap kali pekerjaan pembongkaran pintu selesai, Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkannya
kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
PASAL 3
PLESTERAN, ACIAN DAN BENANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pelesteran dan acian (kasar dan halus) Serta benangan sudut bangunan,
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau ketentuan dalam Persyaratan teknis ini.
2. PROSEDUR UMUM.
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai ketentuan pabrik.
b. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.2 m agar tidak berhamburan.
3. BAHAN-BAHAN.
1. Semen.
Semen tipe I harus memenuhi Standar SNI/SKSNI 1991, Semen yang digunakan harus berasal dari satu
merek dagang.
2. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak
dengan ukuran atau perbandingan butir-butir yang seragam mulai dari yang kasar sampai halus.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat merusak. Air dengan
kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air yang digunakan
harus disetujui DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Pelesteran.
4.1.1. Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 15 cm di bawah
permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar
Kerja, pelesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat- tempat lain seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4.1.2. Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan pelesteran selain tersebut di
atas, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
4.1.3. Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui
sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu
pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan
dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
4.2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
4.2.1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau pelesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
4.2.2. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan
plumbing serta seluruh bagian yang akan menerima pelesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan dipelester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
sedalam 1 cm dan dibersihkan.
4.3. Pemasangan.
4.3.1. Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai. Untuk
memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang pelesteran dibagi-bagi dengan kepala
pelesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara dari bambu. Kepala pelesteran dibuat pada
setiap jarak 100 cm,dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang. Setelah kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan pelesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-
kepingan kayu yang tertinggal dalam pelesteran. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan
rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai
harus segera dibersihkan.Tali air ( naad ) selebar 4 mm digunakan pada bagian- bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
4.3.2. Pelesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi pelesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian-bagian yang
lepas dan dibasahi air,kemudian dipelester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut dan sebagainya sebelum
pekerjaan pelesteran dimulai. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
pelesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan pelesteran dirawat dengan penyiraman
air.Pelesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
4.4. Ketebalan Adukan dan Pelesteran.
Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 15 mm atau sesuai dengan petunjuk DINAS PU CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
4.5. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh sehingga pelesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah pelesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Pelaksana
Pekerjaan harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya
dua kali setiap harinya.
4.6. Pemeriksaan.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Pelaksana Pekerjaan setiap waktu harus memberi
kemudahan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau
Pengawas untuk dapat memeriksa pada bagian yang telah diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak
memuaskan; seperti pada plesteran dan acian yang tidak sempurna dan retak akibat kelalaian Pelaksana
Pekerjaan terutama pada bagian pemasangan instalasi yang tertanam atau pada pemasangan pintu & jendela
dan pada bagian lainnya; harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa
biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
5. SYARAT – SYARAT PENERIMAAN
Penyelenggaraan Pekerjaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang, kecuali
pasangan batu bata/bata merah trasraam.
▪ Untuk semua dinding trasraam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30 cm diatas permukaan lantai setempat,
dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC).
▪ Setinggi minimum 50 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
atau seperti yang tertera pada gambar.
▪ Batu bata merah yang digunakan batu bata merah dengan ukuran 5 x 11 x 22 cm ex lokal, dengan kualitas
terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah
dua atau lebih, serta harus disetujui pengawas.
▪ Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum sampai jenuh.
▪ Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram dengan air.
▪ Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
▪ Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta
diikuti cor kolom praktis.
▪ Bidang dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya lebih dari 9 m² harus ditambahkan kolom dan
balok penguat praktis dengan kolom ukuran 12 x12 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 8 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
▪ Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
▪ Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
▪ Pasangan dinding batu bata setebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
▪ Pelaksanaan harus cermat,rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
rata.
▪ Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester)
▪ Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester) Khusus untuk pertemuan
antara pasangan bata dan beton guna menghindarakan retak- retak setelah diplester, maka dipasang kawat
kasa dengan ukuran lubang-lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester
PASAL 4
PEKERJAAN PLAFOND
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga,alat- alat dan peralatan bantu dan pemasangan langit-langit
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
3.1. Umum.
3.1.1. Sebelum bahan langit-langit dipasang Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa kesesuaian tinggi
permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi rangka langit-langit terhadap ketentuan
Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada ketinggian yang sama.
3.1.2. Permukaan langit-langit terpasang harus rata lurus, waterpas dan tidak bergelombang pada seluruh
permukaannya.
3.1.3. Bidang bukaan (man-hole) harus disediakan di langit-langit yang datar,berupa panel yang dapat dibuka
yang berukuran minimal 60 cm x 60 cm, dengan jenis penyesuaian yang sama dengan panel
disekitarnya.
3.1.4. Semua pekerjaan lain seperti instalasi mekanikal/elektrikal yang berada diatas/dalam langit-langit harus
sudah selesai dan ditest. Pembongkaran langit-langit yang telah terpasang akibat pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan tidak ada penambahan waktu.
3.1.5. Pada bagian tepi langit-langit (pertemuan dengan dinding), dipasang list gypsum 8 cm sesuai dengan
gambar rencana.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
3.2. Pemasangan.
3.2.1. Lembaran Gypsump board dan Kalsiboard dipasang pada rangka plafond dengan paku khusus yang
direkomendasikan oleh pabrik yang membuatnya, dan agak dipendam kemudian lubang itu ditutup
dengan coumpond atau setara atau setara hingga tidak terlihat, rata dan rapih.
3.2.2. Setiap sambungan antara lembaran Gypsump board dan kalsiboard harus diperkuat dengan perforated
draker paper tape, yang kemudian di lapisi Jointing Compound berupa Multiboard Cement M 400, dan
ditutup juga dengan plamur hingga rata dan rapih.
3.2.3. Pemotongan atau pembuatan lubang/bukaan pada lembaran Gypsump dan Kalsiboard harus
menggunakan peralatan yang sesuai dengan maksud dan keperluannya, dan hasilnya harus rata, halus
dan rapih serta berukuran tepat.
3.2.4. Letak man-hole untuk plafond yang datar harus dibuat pada tempat tersembunyi.
3.3. Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : ASTM C636-86
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja :
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama pelaksanaan,
paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan
selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Pengawas, Pemberi Tugas, dan Perencana tidak
mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
3.4. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengiriPengawasan kepada Pemberi Tugas, Pengawas, dan Perencana hal-hal berikut untuk
direview sebelum memulai pekerjaan :
a. Shop drawing, yang menunjukkan :
• Penunjukkan lay-out
• Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
• Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner.
• Detail-detail perubahan level
• Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture) ceiling.
• Posisi untuk man hole (inspection man hole)
• Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME dan/atau perlengkapan plumbing dan
fixtures (lampu, sprinkler, dan sebagainya) bila ada, serta design ceiling dan konstruksinya.
b. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
c. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
d. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail instruksi untuk pemasangan material.
3.5. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan nama pabrik, warna,
ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghidari kerusakan sesuai pabrik dengan
instruksi dari pabrik.
c. Material harus tersimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari lantai terlindung dari
air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
3. BAHAN
2.1. Material
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan peraturan dan
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
standar-standar yang disebut disini, dan / atau setara dengan peraturan- peraturan dan standar-standar
internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Pengawas, dan Perencana.
b. Persyaratan Material
▪ Jenis Penutup : Gypsumboard
▪ Ukuran : Lembaran atau sesuai gambar rencana
▪ Tebal : 9 mm
▪ Finish : Cat tembok ( Acrylic emulsion )
▪ Produk/Merk : Knauff, Jaya Board (Boral), Aplus
▪ Rangka : Besi Hollow ukuran 40 x 40 mm dan 20 x 40 mm, tebal plat 0.3 cm
▪ Modul : 60 x 120 cm
▪ Penutup sambungan plafon : coumpond atau bahan plester ex UB400 atau produk lain yang
setara dan paper tapenya yang berlubang / berpori dan bergaris tengah.
4. PEMASANGAN
4.1. Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk mengetahui
ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit sebelum
pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan untuk itu
diperlukan pemeriksaan sampai kesampaian menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan lain
tersebut telah selesai seluruhnya..
d. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi disini, harus memakai
rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini harus diberlukan sesuai petunjuk Pengawas
dan Pemberi Tugas, dan Perencana.
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekaisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsumboard yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas/PENGAWAS.
c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan pola yang
ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
d. Modul pemasangan penutup langit-langit rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm, konstruksi ke plat dak beton di fisher dan
sekrup atau dengan paku tembak-dyna bolt.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila
dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan waterpas,
tidak ada bagian yang bergelombang.
h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang
dengan skrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape khusus
gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambung setiap unit gypsum
board hilang.
k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas
dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm di langit-langit
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluaan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
m. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling harus dilakukan secara hati- hati terhadap semua
komponen yang terdapat dibagian dalam atau dibalik plafond, yaitu semua komponen instalasi Mekanikal
& Elektrikal existing dan yang baru.
4.3. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan, kotoran, lemak, dan
benda-benda asing lain. Sekarang telah siap difinish sesuai dengan yang diinginkan (spesifikasikan).
PASAL 5
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a . Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan
teknis ini.
b. Pengecatan dilakukan untuk untuk permukaan dinding lama, plafond dan kayu kusen pintu dan jendela baru kecuali
bila ditentukan lain.
c. Jenis cat yang digunakan disesuaikan untuk aplikasi interior (terlindung) dan aplikasi eksterior (tidak terlindung)
dengan standar pengecatan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang
terbaik.
2. PROSEDUR UMUM.
2.1. Data Teknis
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan data teknis/brosur warna dari cat yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB.
BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2. Contoh dan Pengujian.
2.2.1. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencantuPengawasan indentitas cat yang ada di dalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tigapuluh) hari.
2.2.2. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Pelaksana Pekerjaan dan DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran
yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup.Isi dari kaleng/kemasan
contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
2.2.3. Untuk pengujian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan dari masing-masing bahan yang akan dilapisi cat, khusus untuk contoh cat dinding
menggunakan potongan gypsum, semua potongan untuk contoh berukuran 40 cm x 40 cm untuk
masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Pelaksana Pekerjaan dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
memenuhi syarat setelah dikerjakan.
2.2.4. Pada saat permulaan pekerjaan pengecatan Pelaksana Pekerjaan harus membuat mock- up bidang-
bidang yang akan dicat di beberapa tempat sesuai warna cat yang telah ditentukan di Daftar bahan dan
finishing, untuk kemudian dikonsultasikan kepada DINAS PU CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN KAB. BANYUWANGI atau Pengawas.
2.2.5. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna cat menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Umum.
a. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat.
b. Bahan cat menggunakan produk Mowilex, Nippon
c. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
1. Weathershield/Wheatercoat/Wheaterbond untuk permukaan eksterior pada dinding luar, plafond luar.
2. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior pada dinding dalam dan plafond.
3. Aluminium Paint/Synthetic Super Gloss/Synthetic Enamel untuk permukaan besi/baja, teralis besi
dan railing besi.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
4.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
4.1.1. Umum.
Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin dan
benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut. Permukaan
yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan.
Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih
0
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 C. Pekerjaan pembersihan
dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasal dari
proses pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang masih basah.
4.1.2. Permukaan Plesteran atau Beton dan Plafon Gypsum
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengeringkan di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus
dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat
dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak
meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut
dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap. Penggunaan jenis
cat harus sesuai dengan aplikasi untuk area eksterior dan interior.
4.1.3. Permukaan Kayu
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian serta, kotoran lainnya,
sebelum pelapisan cat dimulai. Bila tidak ditentukan lain, maka kusen jendela/pintu dan daun
jendela/pintu, dan plint lantai difinish cat transparant.
4.1.4. Permukaan Besi/Baja.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan secara
mekanis dengan sikat.Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih. Sesudah pembersihan selesai,
pelapisan cat dasar pada semua permukaan besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan. Bahan cat dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam
butir 4.2. dari Persyaratan teknis ini. Besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum maupun sesudah pemasangan dengan cara segera merawat
permukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk. Bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan
bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
4.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan diatas.
4.3. Pelaksanaan Pengecatan.
4.3.1. Umum.
▪ Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua
kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan harus diushakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
▪ Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan
di sekitarnya.
▪ Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan menerima
cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
▪ Prosedur dan tahapan penegecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan pabriknya. Untuk
pelaksanaannya, Pelaksana pekerjaan diminta untuk meminta Konsultan Pengawasan / supervisi
tenaga ahli dari pabriknya.
▪ Pada saat akan dilaksanakan pengecatan dinding lama terlebih dahulu dilakukan pembersihan dan
pengikisan cat existing dan dibersihkan dengan alat pembersih yang disarankan oleh pengawas atau
pemberi tugas sampai permukaan dinding lama siap untuk dicat ulang
4.3.2. Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan yang berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud. Setiap tahap pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam
keadaan cat kering) minimal 2 x pengecatan dan menjamin hasil akhir pengecatan yang sempurna.
4.3.3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh
dan juga agar seragam konsistensinya selama pengecatan. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan,
suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter
zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi ( mampu menutup warna lapis
di bawahnya ).
4.3.4. Metoda Pengecatan.
Cat dasar untuk permukaan pelesteran dan beton diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya
dengan kuas atau spayer. Khusus untuk listplank, penyemprotan dengan sprayer dilakukan di bawah,
setelah finishing selesai baru dipasang. Cat dasar sampai finish untuk permukaan barang besi/baja
diberikan dengan sprayer, kecuali pada tempat yang sulit boleh menggunakan kuas. Khusus untuk
dinding luar maka lapisan akhir harus menggunakan jenis Weathershield sebanyak 2 (dua) lapis.
4.4 Pemasangan kembali barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan,maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
PASAL 6
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. Umum
a. Syarat-syarat khusus teknis instalasi listrik yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan
untuk seluruh pekerjaan listrik
b. Dalam hal ini Syarat-syarat Teknis Umum Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah bagian dari Syarat-Syarat
Khusus Teknik ini.
c. Semua bahan instalasi listrik harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas dianataranya produk
Supreme, Eterna, Kabelindo, Voxel. Semua bahan harus dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan
disetujui Pengawas Lapangan/Pengawas.
d. Pada pemasangan instalasi listrik, untuk keamanan kabel maka harus menggunakan pipa conduit dengan
ukuran dan dimensi sesuai kebutuhan di lapangan. Produk yang disarankan untuk pipa conduit adalah merk
Clipsal, Ega, Pralon.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian mengupayakan bekerjanya sistem listrik sebagai suatu
system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesifikasikan.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi, testing/pengujian, pengesahan
terhadap seluruh material berikut pemasangan/instalasinya oleh badan resmi, misalnya PLN, penawas
dan/atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah-terima dan pemeliharaan/garansi minimal 6 bulan.
c. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan pengangkutan ke
lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem listrik sesuai dengan
peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknik ini atau gambar dokumen.
PASAL 7
PEKERJAAN LAMPU DAN ARMATUR
1. BAHAN – BAHAN.
1) Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas dianataranya produk Philips,
Suwilite atau setara. Semua bahan harus dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas
Lapangan/Pengawas.
2) Penerangan.
• Lampu
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan
pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya,
kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio (LOR), DLOR, ULOR & TLOR. Untuk produk indoor,
kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating (mengacu kepada standar dan rumus CIE)
harus disertakan untuk setiap armature indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang
diakibatkan oleh kesilaun dengan skala penilaian dari 10 (unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar IEC.
• Armature Lampu LED
a. Rangka armatur lampu menggunakan lampu buatan Philips, Suwilite Atau Setara dan harus terbuat dari
alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless steel.
b. Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk memelihara
permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer bersih yang melapisi
Spesifikasi Teknis CK.25.GD.001 Pemeliharaan Gedung Negara di Kabupaten Banyuwangi
mungkin dapat dihilangkan.
c. Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
• Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Produk/merk yang dipakai untuk bahan elektrikal adalah merk Clipsal, Panasonic, Broco.
• Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan ukuran yang memadai,
dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua penumpang/penopang baja dan/atau metal harus
memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Pemasangan Penerangan.
• Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan, komponen, tenaga kerja dan
bahan pemasangan yang diperlukan agar system penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori penggantung, rumah
lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan
serta seluruh pengkabelan yang dibutuhkan.
• Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan tersebut.
• Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan dipasang.
• Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang telah ditentukan,
perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui
dengan mengacu pada ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
• Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian dan/atau contoh bahan perlengkapan harus
diserahkan atas permintaan.
2) Pengujian dan commissioning / Testing.
• Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap dan
pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus
dioperasikan agar berfungsi sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
• Peralatan, fasilitas pengujian, Pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan agar tetap dalam kondisi baik,
harus diadakan oleh Kontraktor.
• Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada Pengawas Lapangan sebelum
serah terima pekerjaan.
• Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
• Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
• Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak, termasuk kaca,
plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
3) Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih dari segala bahan-bahan
terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah dan bahan sisa dari
lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk digunakan.
4) Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu, conduit dan lainnya, harus
diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam warna sesuai Skema Warna.