PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA,
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Jl. HOS Cokroaminoto No. 101 Telp. (0333) 421695 Fax. 420445
BANYUWANGI
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pesanggaran
LOKASI
Kecamatan Pesanggaran – Kabupaten Banyuwangi
TAHUN ANGGARAN
2025
i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi
proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002,
Tentang Bangunan Gedung, bahwa bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya bahwa
bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk
mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional, dimana bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib untuk
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, yaitu dengan dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung, agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya. Termasuk dalam
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28
Bagian H, ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh
pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya. Dalam mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai
dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya,
maka penyelenggaraan bangunan gedung harus benar-benar dapat menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan kemudahan.
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam
mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Pada hakekatnya Puskesmas
berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi
dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung
jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Untuk
optimalisasi hasil serta kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan
masuknya upaya kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan nasional.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007, Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bahwa bangunan gedung
negara merupakan salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai strategis
sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan negara yang diatur dan
dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib.
Dalam rangka pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian awal dari
proses penyelenggaraan bangunan gedung negara yang fungsional, andal,
efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib, disamping itu pula,Ada 3 fungsi
pokok puskesmas, yaitu sebagai pusat pembangunan Kesehatan masyarakat di
wilayahnya. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka
meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. Memberikan pelayanan Kesehatan
secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah. Maka dengan
demikian sebagai syarat untuk dibangunnya Puskesmas, sehingga diperlukan
Pedoman Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pembangunannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas ini, dimaksudkan sebagai acuan teknis
penyediaan fasilitas fisik bangunan dan utilitasnya agar Puskesmas dapat memberikan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memadai sesuai kebutuhan.
Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas bertujuan memberikan petunjuk
agar kegiatan pembangunan Puskesmas memperhatikan kaidah-kaidah standar
teknis, sehingga bangunan Puskesmas yang akan dibuat memenuhi standar
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pasien dan pengguna
bangunan lainnya serta tidak berakibat buruk bagi keduanya.
1.3. Sasaran Pekerjaan
Pedoman Syarat Teknis Pembangunan Gedung Kesehatan ini akan menjadi
acuan bagi pelaksana/penyedia jasa kontruksi, dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan gedung bangunan Puskesmas, sesuai dengan kaidah dan syarat-
syarat teknis yang telah direncanakan.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim
dipakai yakni A.V/SU/41 (Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum
yang dilelangkan), kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini. Peraturan
Bangunan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah :
a. Undang-undang Republik Indonesi No.18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
b. Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
f. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
No.Kep.174/MEN/1986, dan No.104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat
Kegiatan Konstruksi;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman
SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
h. SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan
Indonesia);
i. PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
j. PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
k. PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);
l. PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);
m. PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
n. Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);
o. Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
setempat.
BAB II
PERSYARATAN UMUM
2.1. Peraturan Pelaksanaan Kegiatan
Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-
syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun
mekanikal/elektrikal. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau
bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk
mengadakan perubahan-perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Pekejaan.
2.1.1. Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan dilokasi atau
ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku
adalah menurut urutan-urutan yang menentukan di bawah ini :
a. Bestek (RKS).
b. Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
c. Keputusan Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.1.2. Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap
termasuk mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan- bahan
yang diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal
lain yang dianggap perlu.
2.1.3. Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menunjuk penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
2.1.4. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan. Dalam melaksanaan pembersihan,
Kontraktor wajib melaporkan terlebih dahulu kepada Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas tentang bagian yang akan dibersihkan untuk mendapatkan
persetujuannya.
2.1.5. Pekerjaan pemeriksaan/pengecekan terdiri dari :
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan sebagai
referensi ketinggian permukaan yang telah ada dilapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Pengecekan asas kolom bangunan, bukaan atau lubang yang terdapat pada
bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat mempengaruhi pekerjaan
penyelesaian Arsitektur dan Mekanikal dan Enginering dikemudian hari.
d. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang terdapat
pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan memberitahukan hal tersebut
kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
2.1.6. Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang,
konstruksi baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping
pekerjaan pengolahan tanah, baik menurut perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi yang disediakan oleh Direksi jika diduga terdapat kekurangan,
maka Penyedia diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.
2.1.7. Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi dan memperhitungkan di dalam harga penawaran.
2.1.8. Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan,
sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan
pekerjaan pada malam hari, Penyedia harus meminta persetujuan kepada
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
2.1.9. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada
Pemberi Tugas, Direksi Proyek/Konsultan Pengawas termasuk perbaikan-
perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada lingkungan
pembangunan termasuk pembersihan.
2.1.10. Setiap perubahan spesifikasi material/bahan dari yang ditentukan dalam
buku RKS ini harus mendapat persetujuan Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
2.2. Rencana Kerja
2.2.1. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu suatu
rencana yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan
diajukan kepada Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
dikeluarkannya Surat Keputusan dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan
mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan pihak Konsultan
pengawas dan Direksi Lapangan.
2.2.2. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu
terpampang di Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak.
2.2.3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request
Pekerjaan beserta Shop Drawings kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai
persetujuannya.
2.2.4. Direksi Proyek/Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut
dengan memperhatikan gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru
memberikan persetujuan kepada Penyedia untuk segera dilaksanakan.
2.2.5. Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan
alat bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang
karena sesuatu hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus
disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.2.6. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas, Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia.
2.4. Syarat-Syarat Material
2.4.1. Air (PUBI 1970/N1-3)
a. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung
minyak, asam, alkali, garam. bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang
dapat merusak bangunan.
b. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan
ukuran isi atau ukuran berat serta harus dilakukan setepat- tepatnya.
2.4.2. Pasir (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)
a. Pasir Urug, adalah pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan
harus bersih dan keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
b. Pasir Pasang, adalah pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan
beton bitumen harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
• Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
• Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
• Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c. Pasir Beton, Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam PBI 1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:
• Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan
jari dan pengaruh cuaca.
• Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).
d. Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 60% sampai dengan 90% dari berat. e. Pasir laut tidak boleh
dipergunakan.
f. Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian
laboratorium.
2.4.3. Agregat Kasar (Kerikil Dan Batu Pecah)
a. Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah
yang diperoleh dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran
lebih besar dari 5 mm (split).
b. Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya: harus terdiri dari butir-butir
yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
c. Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
d. Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu
persen).
e. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
2.4.4. Portland Cement (N1.8, PBI 1971/N1.2)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I
(satu) dan dalam Kantong Baru/Utuh.
b. Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak
menjadi lembab, begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat
kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh
dipakai/dipergunakan lagi.
e. Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
2.4.5. Kayu (PPKI 1961)
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan segar dengan ketentuan bahwa
sifat dan kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya
tidak akan merusak atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan.
b. Jenis kayu yang digunakan haru7s sudah cukup tua, dipilih dan mutu yang
terbaik, kering, lurus dan dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang
berupa putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melinting basah dan lapuk.
c. Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19% dan kayu
papan (kayu yang ketebalannya kurang dari 2,5 cm) disyaratkan
kelembabannya tidak lebih dari 12%.
2.4.6. Baja Tulangan Beton Dan Kawat Pengikat (PUBI 1970/N1-3)
a. Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang
dikenal dan bentuk belahan-belahan polos.
b. Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.
c. Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum
1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
2.4.7. Beton (PBI 1971/N1-2)
a. Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/
diperkirakan dengan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1
PC : 3 Pasir: 5 Kerikil/Split perbandingan berat.
b. Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan
sebuah kerucut terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-l).
2.4.8. Batu Bata
Persyaratan Batu Bata harus memenuhi persyaratan seperti tertera
dalam Nl-10 atau secara singkatnya diuraikan sebagai berikut :
a. Batu Bata merah harus satu Pabrik, satu ukuran, satu warna atau satu
kualitas.
b. Ukuran harus sama: a) Panjang 240 mm, lebar 115 mm dan tebal 52 mm;
dan b) Panjang 230 mm, lebar 110 mm dan tebal 50 mm.
c. Penyimpangan terbesar dan ukuran seperti tersebut di atas adalah panjang
maksimum 3%, lebar 4% tetapi antara batu bata ukuran terbesar dengan
ukuran selisih maksimum adalah sebagai berikut: a) Untuk Panjang
diperbolehkan maksimum 10 mm; b) Untuk lebar diperbolehkan maksimum 5
mm; dan c) Untuk tebal diperbolehkan 4 mm.
d. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna
penampang harus sama dan merata kemerah-merahan.
e. Bentuk bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuk-rusuknya
harus siku atau bersudut 90 derajat dan bidangnya tidak boleh retak-retak.
f. Berat satu sama lainnya harus sama, berarti ukuran, pembakaran dan
pengadukannya harus sama dan sempuma.
g. Bila dipukul dengan benda keras suaranya harus nyaring.
2.5. Ketentuan-Ketentuan Lain
Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang
mengikuti di dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
2.5.1. Gambar
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat- syarat
pekerjaan ini, meliputi Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas,
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
2.5.2. Petunjuk
Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan
(Aanwijzing) yang tercantum di dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas, Direksi Proyek, Konsultan Perencana dan Instansi terkait.
2.5.3. Peraturan
Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk
semua pelaksanaan penyediaan, yaitu syarat-syarat umum untuk pelaksanaan
penyediaan dari Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang
disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941(AV)
kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
BAB III
SYARAT-SYARAT STRUKTUR
3.1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan ini meliputi penyedian, pendayagunaan tenaga kerja, bahan–
bahan, peralatan dan alat–alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan
bowplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan
penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
3.1.1. Papan Patok Ukur (Bowplank)
a. Papan patok ukur (bowplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, sehingga
tidak bisa digerak-gerakkan.
b. Papan patok ukur dibuat dari kayu kelas-III, dengan ukuran tebal 2,5 cm,
lebar 20 cm, lurus pada sisi sebelah atasnya.
c. Tinggi sisi atas papan bouplank harus sama satu sama lain kecuali dikehendaki
lain oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia harus melapor
kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, untuk diminta persetujuannya,
serta harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan patok-patok
ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
3.1.2. Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Kerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia dengan membuat sumur pompa
ditapak proyek atau air dari PDAM. Air harus bersih bebas dari lumpur, minyak
dan bahan kimia lainnya.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pelaksanaan
pembangunan dengan daya minimal 300 watt. Penggunaan Diesel untuk
Pembangunan sementara harus melalui persetujuan Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
3.1.3. Rapat Lapangan
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat
Lapangan (Site Meeting) di Ruang Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin
langsung oleh Direksi. Pokok-pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain:
a. Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang tercantum dalam
Laporan Mingguan.
b. Perihal Administrasi Proyek
c. Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi dan
Pemberi Tugas).
d. Koordinasi Pekerjaan.
e. Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing
peserta rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan
acuan dan kontrol bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
3.1.5. Laporan-Laporan
Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang
memberikan gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai:
a. Taraf/progres perkembangan berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor bawahan.
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi Proyek/Konsultan Pengawas yang telah
disampaikan secara tertulis maupun lisan.
c. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d. Keadaan Cuaca.
e. Hal ikhwal mengenai pekerja.
f. Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g. Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan
disetujui kebenarannya oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas.
Perselisihan mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk
diadakan opname. Dan berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor disusun
laporan mingguan yang minimal berisikan:
a. Jumlah total hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu
serta perbandingannya dengan timeschedule yang disepakati.
b. Prestasi fisik yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan
dengan minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S".
c. Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan
serta rencana penanggulangannya.
d. Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
e. Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh
Kontraktor dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan
solusinya.
3.2. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah ini dilakukan sebelum pekerjaan struktur dimulai. Kontaktor
bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan galian dan pengurugan tanah, sesuai
yang tercantum pada gambar kerja. Kontraktor harus mengajukan metode kerja
penggalian kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
melaksanakan pekerjaan tanah. Segala sisa kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan
tanah tersebut harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh Kontraktor sesuai
dengan petunjuk Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan tanah ini meliputi:
3.2.1. Urugan dan Pemadatan :
a. Bahan untuk urugan digunakan pasir/tanah urug. Bahan urugan harus bersih
dari unsur-unsur perusak dan harus disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
b. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum perlapis 20 cm
(sebelum dipadatkan). Setiap lapis dipadatkan dengan alat stamper/roller
atau dengan alat lain yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan, hingga
diperoleh CBR setara 90% max. d pada OMC. Apabila bahan urugan tidak
dapat mencapai kepadatan yang dimaksud, maka pekerjaan diulangi atau
diganti metode pelaksanaannya sehingga diperoleh kepadatan yang dimaksud.
c. Jumlah dan lokasi titik pengetesan ditentukan oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas. Setelah pemadatan atau pengurugan selesai maka kelebihan
tanah urugan dikeluarkan/dipindahkan sesuai petunjuk Direksi.
3.3 Pekerjaan Baja, Pipa Besi, Stainless Steel dan Aluminium
3.3.1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan baja, pipa besi dan
aluminium sebagai berikut :
a. Syarat-syarat mutu dan pemasangan harus menurut atau disesuaikan
dengan syarat yang ditetapkan dengan menyertakan perhitungan kekuatan
dari pabrik.
b. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau
sertifikat pengujian yang disetujui Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
c. Bahan-bahan yang dipakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang
produknya memenuhi standarisasi industri yang berlaku.
d. Bahan galvalum tidak boleh cacat atau begkok-bengkok, jadi harus betul-
betul lurus. Profil yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail
Konstruksinya ditunjukkan dalam gambar-gambar untuk itu.
e. Penyambungan harus dilaksanakan dengan ketepatan dan keahlian tinggi.
f. Penyambungan dengan baut-baut dan mur harus dilakukan dengan
seksama dan kokoh. Ukuran-ukuran baut-baut beserta ring-ringnya harus
disesuaikan. Penyambungan dengan baut harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik tidak menimbulkan cacat.
3.3.2. Pabrikasi
Persyaratan umum untuk fabrikasi adalah sebagai berikut :
a. Tenaga–tenaga yang dipergunakan haruslah tenaga–tenaga ahli pada
bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
petunjuk–petunjuk dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, serta diteliti
sehingga menjamin bahwa seluruh bagian pekerjaan dapat cocok satu sama
lain pada waktu pemasangan.
b. Direksi Proyek/Konsultan Pengawas mempunyai kebebasan sepenuhnya
untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu
pekerjaanpun dibongkar dan disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan
disetujui Direksi Proyek/Konsultan Pengawas. Setiap pekerjaan yang cacat
atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak
dan harus segera diperbaiki.
c. Sub kontraktor fabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri, semua alat-
alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan
pekerjaan. Sub kontraktor pabrikasi harus memperkenankan Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas untuk sewaktu–waktu memerisa pekerjaan dan
untuk mendapatkan keterangan mengenai cara–cara dan lain–lainnya yang
berhubungan dengan pemasangan ditempat pekerjaan.
d. Sub kontraktor hanya mempunyai wewenang untuk memberikan intruksi–
intruksi mengenai cara penyelenggaraan Fabrikasi pekerjaan yang di subkan
berdasarkan ijin tertulis dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
3.3.3. Pola (Mal)
a. Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan kontraksi fabrikasi.
b. Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada galvalum maka semua alat
galvalum harus diperiksa kerataannya, semua batang–batang diperiksa
kelurusannya, harus bebas dari puntiran, apabila diperlukan harus diperbaiki
sehingga plat–plat disusun akan kelihatan rapi seluruhnya.
c. Pekerjaan galvalum dapat dipotong dengan cara menggunting, menggergaji
atau dengan las pemotong. Permukaan yang diperoleh dari hasil
pemotongan harus diselasaikan siku terhadap bidang yang potong, tepat
dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
BAB IV
SYARAT-SYARAT ARSITEKTUR
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan
dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
penyelesaian arsitektur secara lengkap.
Pekerjaan penyelesaian arsitektur ini meliputi: a) Pekerjaan pasangan; b)
Pekerjaan plesteran; c) Pekerjaan Lantai dan Pekerjaan Plafond.
Setiap perubahan spesifikasi material dari yang ditentukan dalam RKS ini
harus atas persetujuan Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
4.2. Pekerjaan Pasangan Dinding
4.2.1. Bahan/Material
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material dan data teknis
kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan memeriksa
dengan seksama gambar kerja dan melihat keadaan di lokasi pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
b. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan standard spesifikasi
dari bahan/material yang digunakan.
c. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profil sambungan dan atau
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam gambar kerja.
d. Syarat pemasangan batu bata adalah:
• Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
• Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan
tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
• Untuk permukaan yang datar, batas teloransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m
vertikal dan horisontal. Jika melebihi, kontraktor harus membongkar atau
memperbaiki, biaya untuk pekerjaan ini ditanggung kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
• Untuk setiap pertemuan dinding pasangan 1/2 bata maupun 1 bata dan atau
permukaan dinding seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam gambar
harus dipasang kolom praktis dan atau balok penguat beton dengan ukuran
15/15, jumlah tulangan 4 Ø 10 mm dan begel Ø 8–150 mm atau seperti pada
gambar.
• Demikian pula untuk setiap lubang (kusen pintu/jendela) atau lubang lainnya
selebar >90 cm harus dipasang balok penguat beton terlepas apakah hal
tersebut tergambar atau tidak di dalam gambar.
• Untuk dinding dengan panjang maksimal 400 cm harus diberi kolom praktis
dan untuk dinding setinggi maksimal 400 cm harus diberi ring balok sebagai
pengikat.
• Ukuran batu bata digunakan adalah 22 x 10 x 6 cm dengan toleransi 0,5 cm.
• Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan
perekat/spesi antar bata harus sama setebal 2,50–3,00 cm.
• Siar–siar ini harus dikerok dengan kedalaman 1 cm dengan rapi kemudian
disiram air dan siap menerima plesteran. Semua kolom, kolom praktis, balok
pengikat beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja, harus dipasang angker Ø 6 mm setiap jarak 75 cm. panjang angker
minimum 20 cm, 15 cm tertanam dalam bata, sisanya tertanam dalam beton.
4.2.3. Adukan perekat
a. Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaan segar atau belum
mengeras pada waktu pemakaian.
b. Jarak waktu pencampuran adukan perekat/spesi dengan pemasangan
jangan melebihi 20 menit, terutama untuk adukan kedap air.
c. Pasangan batu bata dengan adukan perekat/ spesi 1 PC : 4 Psr,
dilaksanakan mulai dari ketinggian 20 cm diatas lantai, terkecuali
disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar kerja.
d. Pasangan batu bata kedap air dilaksanakan dengan campuran 1 PC : 3 Psr,
dilaksanakan mulai diatas sloof hingga 20 cm diatas lantai dan untuk daerah–
daerah basah seperti pada KM/WC setinggi 150 cm diatas lantai atau
seperti tertera dalam Gambar Kerja.
4.2.4. Pemeliharaan
a. Selama pemasangan dinding belum diberi lapisan bahan akhir (finising),
kontrakor wajib memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran atas
bahan lain.
b. Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapat kerusakan berlubang
dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan pengawas. Biaya ini
ditanggung oleh Kontraktor dan tidak diajukan sebagai pekerjaan tambah
4.3. Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini secara lengkap, meliputi pekerjaan plesteran dinding bata (baik dinding baru
atau lama) seperti tercantum dalam Gambar Kerja
4.3.1. Persyaratan Pelaksanaan:
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume
dengan cara pembuatannya menggunakan mixer.
b. Beraben dan Plesteran: a) Beraben adalah plesteran kasar dengan
campuran kedap air, yaitu 1 PC : 3 Psr, dipakai untuk menutup permukaan
dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah hingga ke permukaan tanah
dan/atau lantai; b) Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan
plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bangunan,
terkecuali yang dinyatakan kedap air; c) Plesteran kedap air dalam
campuran 1 PC : 3 Psr, adalah untuk menutup semua permukaan dinding yang
disyaratkan harus kedap air seperti yang tercantum dalam Gambar; d)
Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC) dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan; dan e) Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah
adukan plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau
sudah kering betul.
c. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering
pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan
agar tenggang waktu antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan
pemasangan tidak melebihi 20 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
d. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan
pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran aci halus.
e. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus
diratakan, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda–benda lain yang membuat
cacat.
f. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar–siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang
untuk permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa–
sisa bekisting, kemudian di kretek/scratched. Semua lubang-lubang bekas
pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding bangunan.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
i. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur–alur garis horisontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
j. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk setiap area 2 m1.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran
minimal 1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
4.3.2. Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar tidak berlangsung secara tiba–tiba. Hal ini dilaksanakan
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindunginya dari panas matahari langsung dengan penutup yang mencegah
penguapan air secara cepat.
b. Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai dengan selalu menyiram air sekurang–kurangnya 2 (dua) kali sehari
sampai jenuh.
c. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan/material akhir,
kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan–
kerusakan dan pengotoran, biaya pemeliharaan adalah tanggung jawab
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di
atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari
1 (satu) minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan
cacat lain seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
e. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai disetujui oleh Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas dengan seluruh beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
BAB V
SYARAT-SYARAT INTERIOR
5.1. Pekerjaan Kusen, P i n t u d a n J e n d e l a
5.1.1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pintu jendela meliputi seluruh pekerjaan pemasangan
kusen pintu dan kusen jendela/boven pada gambar perencanaan.
a. Material Kusen
• Bahan kusen alumunium
• Kaca bening 5 mm
b. Material Pintu dan Jendela
• Menggunakan alumunium
• Kaca bening 5 mm
• Pintu km/wc menggunakan Kusen Alumunium, Daun Pintu Alumunium,
Engsel pintu stainlees steel, Lever Handle, Cylinder Lock.
b. Engsel, Handle dan door closer, pengunci yang digunakan khusus untuk
bahan Alluminium.
• Selot tanam untuk pintu produk setara “Solid”.
• Grendel putar (kosong-isi) dipakai untuk pintu-pintu W.C./lavatory.
• Grendel pegas untuk jendela jungkit/BV.
• Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
• Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel.
c. Material-material lain yang akan digunakan ukuran dan pemasangannya
menyesuaikan dengan gambar rencana, meliputi antara lain:
• Kaca bening tebal 5 mm.
5.1.2. Teknis Pemasangan
a. Posisi dan ketinggian kusen harus sesuai dengan gambar rencana.
b. Kusen pintu jendela harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
sambungannya.
c. Instalasi daun pintu jendela harus sempurna sehingga daun pintu atau
jendelajika dibuka dan ditutup dapat teraplikasi dengan rapat, tanpa
menggesek bagian lain dari kusen atau lantai.
d. Sampai pekerjaan selesai dilaksanakan kusen pintu dan jendela harus
dilindungi dari gesekan dengan benda lain.
e. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus
disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, sekurang–kurangnya dua
(2) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
f. Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka penyedia Jasa konstruksi
harus memberitahukan pada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas serta
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
5.1.3. Pekerjaan Kaca
Lingkup Pekerjaan, pekerjaan kaca meliputi pemotongan dan
pemasangan material kaca yang ada pada jendela, pintu dan boven.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass).
b. Material, kaca Sekualitas Asahimas, berupa kaca bening, kaca riben, dan
kaca es, dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja, Pada pasangan yang
ada celah harus tertutup dengan sealing dan atau karet penjepit kaca,
sekualitas silicons sealant warna menyesuaikan dengan warna kaca.
c. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
e. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
f. Ketebalan Kaca sesuai dengan gambar kerja.
g. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang harus
disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, sekurang–kurangnya dua
(2) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
5.1.4. Pekerjaan Relling Besi Stainless Steel
a. Deskripsi Sistem
Umum, Pekerjaan relling besi stainless steel untuk interior termasuk
pekerjaan yang berkaitan, sperti : angkur yang ditanam, struktur penguat
dan komponen pelengkap yang lainnya menggunakan besi stainless tebal
minimal 2 mm.
b. Faktor Keamanan
Bagian-bagian besi stainless termasuk ketahanan kaca, harus memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang
disyaratkan.
c. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau tahan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
d. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah,
sealant yang tidak merekat, dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus
mampu menampung pergerakan ini.
e. Persyaratan Bahan
Bahan dari profil besi stainless framing system dengan ketebalan min. 2 mm.
f. Bentuk profil :
• Sesuai shop drawings yang disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas. Untuk kusen pintu dan dibuat dengan sistem frameless.
• Ukuran profil untuk kusen ukuran 10 x 4 x 1,2 mm/atau bisa menjepit
pasangan panel partisi pada ruangan-ruangan.
d. Tekanan Angin
Tekanan angin (Design Wind Load) ditentukan oleh perletakan, bentuk dan
ketinggian bangunan, bila tidak ditentukan maka tekanan angin minimum
yang harus di penuhi adalah sebesar 850 Pa dengan faktor keamanan sbb ;
• 1. Positif : 1 x
• 2. Negatif : 1,5 x
e. Persyaratan struktur defleksi
• AAMA = Yang dijinkan maksimum L/175 atau 2 cm.
• JIS = Defleksi yang diijinkan maksimum L/150 atau 2 cm.
• SII = yang diijinkan maksimum L/175 untuk double dan L/125 untuk single
glazed.
• SS = Yang diijinkan maksimum L/175 untuk double glazed dan L/125 untuk
single glazed.
f. Kebocoran Udara
• ASTM E 283 = Kebocoran udara tidak melebihi 2 ft3/min setiap ft unit
panjang penampang bidang bukaan pada 1,57 lb/ft2 tekanan differensial.
• SS 212 = Untuk jendela hidup besarnya kebocoran udara tidak boleh
melebihi 10 m3/h/m pada 20% dari tekanan angina (Design Wind Load) atau
200 Pa. Kondisi ini berlaku untuk gedung non air condition sedangkan untuk
gedung air condition kebocoran udara maksimum mengikuti grafik A & B.
g. Kekedapan Udara
Faktor pengurangan kebisingan suara (Sound Transmission) sebesar 22,5
dB pada frekwensi 124–4000 Hz (hanya berlaku untuk produk-produk khusus).
h. Angkur & Angkur Tanam
Bagian yang berhubungan dengan besi-besi, harus dilapisi Galvanisasi s/d
18 micron. Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zinc Chromate, Type Alkyd.
i. Kaca
Kaca tebal minimal 5 mm produk Asahimas atau yang setaranya.
j. Back-up material
• Bahan : polyurenthane Foam
• Sifat material : Tidak menyerap air
• Kepadatan : 65 – 96 kg/m3
• Ukuran Penampang : 25%-50 % lebih besar dari celah yang terjadi
k. Gasket
• Bahan : PVC, Neoprene, Santoprene, EPDM
• Kepadatan : Tahan terhadap perubahan cuaca
• Kekerasan : 60–80 Durometer.
• Jenis bahan : Extrusion
l. Setting block untuk kaca
• Bahan : EPDM
• Kekerasan : 80–90 Durometer
m. Sealant Dinding
• Single Komponen
• Type : Silicon Sealant
n. Screw
Bahan : Stainless Steel
o. Joint Sealer
Sambungan antara profil horizontal dengan vertical diberi sealer yang
berserat guna menutup celah sambungan profil tersebut, sehingga
mencegah kebocoran udara, air dan suara.
p. Pabrikasi dan Assembling
• Semua jenis jendela dan pintu stainless steel dipabrikasi di Workshop/
Pabrik.
• Semua sambungan dikerjakan dengan mesin sehingga rapi, kokoh dan
dengan bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi. Untuk
sambungan yang tahan air dan kedap udara harus diberi sealant dari bagian
yang tidak terlihat mata.
• Perakitan jendela maupun pintu aluminium dilaksanakan di Workshop/Pabrik
sehingga selain kwalitas perakitan sesuai standard yang disyaratkan juga
mempercepat proses pemasangan di lapangan.
• Proses fabrikasi dan assembling harus berdasarkan data di Shop Drawings
yang sudah disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
• Hardware yang dipasang mennggunakan back plate.
• Standar toleransi assembling dijelaskan dalam table berikut :
No. Keterangan Toleransi ( mm)
1. Bergesernya pemasangan kunci/engsel dan hardware + / -3
lain dari tempat yang ditentukan
< 0,5
Gap (celah) antar sambungan rangka
2.
aluminium (vertikal dan horizontal)
<
3
3. Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air
+ / - 1,5
(Gasket)
4. Perbedaan ukuran dalam, dari rangka
aluminium dan daun jendela aluminium, baik untuk
tinggi maupun lebar. <
2
5. Perbedaan ukuran dalam, dari jendela yang
bersebelahan.
6.
Tidak terlihat pada
Sambungan las
bagian yang terlihat
Sealant
7.
mata langsung
Sesuai ukuran di Shop
Drawing
q. Pengiriman dan Penyimpanan Di Site
• Semua profil dilapisi PVC plastic atau polythilene film.
• Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
• Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar
tidak terjadi kerusakan/cacat.
r. Pemasangan pada struktur bangunan
• Semua unit aluminium harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak
lurus dan mengikuti patokan (bench mark) dari Kontraktor Pelaksana.
• Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran di
lapangan dan koordinasi dengan pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang
(opening) sesuai dengan Shop Drawings.
• Letak pasangan kusen harus diukur dan diperiksa terlebih dulu, dan
dilaporkan secara tertulis kondisi yang ada di lapangan, dan dicocokan dengan
gambar kerja.
5.2. Pekerjaan Pengecatan
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja bahan–
bahan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara lengkap. Semua permukaan bidang dinding, beton,
plafond dan lain-lain dicat kecuali kalau ditentukan lain dalam gambar.
Pengecatan terdiri dari : a) Dinding diplamir, cat dasar 1 kali dan cat warna
tembok minimal 2 kali; b) Besi, dicat meni, dempul, cat dasar 1 kali dan cat
warna besi 2 kali.
5.2.2. Persyaratan bahan
a. Bahan harus dari kualitas utama dan terbaik tahan terhadap udara dan
garam jenisnya harus sesuai dengan bidang permukaan yang akan diberi
lapisan cat.
b. Seluruh bahan harus sesuai dengan standard bahan yang berlaku di
Indonesia.
c. Produk ICI atau setara yang disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
pengecatan dinding, langit–langit dan besi.
d. Bahan yang didatangkan harus tersegel dalam kemasannya dan tidak cacat,
Kontraktor wajib dapat membuktikan keaslian cat dari produk yang dipilih
mengenai kemurnian cat.
• Segel kaleng
• Test BD
• Test laboratorium.
• Hasil akhir pengecatan.
e. Standard dari bahan dan prosedur pengecatan ditentukan oleh pabrik pembuat
dan tidak dibenarkan mengubah standard dengan jalan mencampur
dan mencairkan cat yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan dan warna cat yang akan
dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis bagi
pelaksanaan pekerjaan.
5.2.3. Persyaratan pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan, kontraktor wajib membuat contoh pekerjaan
pengecatan pada bidang dengan ukuran 100x100 cm, yang merupakan contoh
hasil akhir pengecatan. Biaya percobaan ditanggung Kontraktor dan hasil
contoh tersebut harus diserahkan kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas
untuk persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
a. Pengecatan dilaksanakan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali
bila disyaratkan lain. Urutan pengecatan penggunaan lapisan dasar dan
ketebalan minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
b. Pengecatan harus rata. tidak bercucuran atau ada bekas–bekas yang
menunjukan tanda–tanda sapuan, semprotan dan roller.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia maka Kontraktor harus
menyediakan peralatan perlindungan misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam keadaan
cuaca lembab, hujan, angin yang disertai debu.
e. Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan dengan cat yang bahan
dasarnya beracun atau membahayakan manusia maka ruangan tersebut
harus mempunyai ventilasi yang cukup agar pergantian udara dapat
berlangsung lancar.
f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara, vacum cleaner,
semprotan dan sebagainya, harus tersedia dari kualitas mutu terbaik dan
jumlahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan ini.
g. Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harus disapukan dengan kuas,
penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui oleh Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
h. Pemakaian amplas, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas kecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
i. Hasil akhir pengecatan harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi. Hasil akhir
pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh rata tidak ada bintik–
bintik atau gelembung udara dan hasilnya harus dijaga terhadap kotoran
yang mungkin melekat.
j. Bila hasil pekerjaan harus diulangi dan diganti, Kontraktor harus melakukan
pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finis yang kurang menutupi
atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas, maka biaya untuk hal ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat
dilakukan sebagai pekerjaan tambah.
k. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus di bersihkan dari debu,
lemak, kotoran atau noda lain, bekas–bekas cat yang terkelupas bagi
permukaan yang pernah dicat, dan dalam kondisi kering.
5.2.4. Persyaratan pelaksanaan pengecatan dinding
a. Dinding siap untuk di cat setelah diplamir terlebih dahulu.
b. Plamir untuk dinding luar tidak menggunakan bahan kalsium. Sebelum
diplamir, plesteran harus betul-betul kering dan tidak retak-retak, dan
lapisan plamir dibuat setipis mungkin membentuk bidang yang rata.
c. Setelah 7 (tujuh) hari plamir tepasang dan percobaan warna telah disetujui
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas, bidang plamir diamplas dengan amplas
yang halus no.1000, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul.
d. Dinding Luar menggunakan cat eksterior setara Dulux/Nippon/Propan.
e. Dinding Dalam menggunakan cat interior setara Dulux/Nippon/Propan.
f. Untuk dinding yang mensyaratkan anti bakteri, maka permukaan dinding
interior tersebut dicat dengan cat anti bakterial yang telah mendapat
persetujuan secara tertulis oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
g. Lapisan yang terakhir dilakukan sebanyak 2 (dua) lapis dengan pengerjaan
sebagai berikut :
• Lapisan pertama mengandung 25 % air dan (25 % untuk permukaan yang
halus, campuran 50% air untuk permukaan kasar ).
• Lapisan kedua mengandung 25% air.
• Lapisan ketiga mengandung 25%.
h. Jarak waktu pengecatan antara lapisan adalah rata-rata 24 jam atau sesuai
standar pabrik.
5.3. Pekerjaan Keramik/ Granit
5.3.1. Lingkup Pekerjaan meliputi
Pekerjaan keramik meliputi untuk pemasangan keramik/granit lantai
dan keramik dinding seperti yang ditunjukkan pada gambar kerja.
5.3.2. Persiapan pemasangan keramik/granit lantai
a. Meratakan dengan pasir dengan ketebalan sesuai gambar kerja.
b. Membuat landasan lantai keramik/granit dari beton rabat 1 pc : 3 psr : 5 kr,
dengan ketebalan 5 cm.
c. Pemasangan keramik lantai polos ataupun motif didasarkan pada zonasi
ruang yang telah ditentukan pada gambar kerja.
d. Bahan keramik harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
5.3.3. Persiapan pemasangan keramik dinding
a. Mengukur ketegakan bidang dinding yang akan dipasangi keramik.
b. Menentukan lajur panduan pemasangan.
c. Pemasangan keramik lantai polos ataupun motif didasarkan pada zonasi
bidang yang telah ditentukan pada gambar kerja.
d. Bahan keramik harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
5.3.4. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Secara keseluruhan keramik/granit memiliki kualitas baik dan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
b. Setelah keramik/granit terpasang dengan baik dan telah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas yang
menyatakan baik, baru dapat dimulai pekerjaan pengolotan (cor nat keramik
dengan Pc) hingga menghasilkan nat-nat yang sama lebarnya dan rata.
c. Sebelum pekerjaan pembersihan kotoran selesai, maka pekerjaan
pembersihan kotoran sisa semen harus tetap diteruskan hingga betul-betul
bersih walaupun jam kerja telah usai. Penundaan pembersihan sisa kotoran
semen akan berakibat sulitnya pembersihan sisa semen tersebut.
d. Seluruh bidang-bidang permukaan keramik/granit setelah terpasang harus
memiliki tingkat kedataran yang sempurna.
e. Nat-nat pasangan harus membentuk pola garis lurus vertikal/horisontal.
f. Pemasangan keramik/granit dapat dilaksanakan setelah pemasangan atap
dan plafond selesai.
g. Keramik/granit yang terdapat cacat, retak tepinya, noda-noda atau cacat warna
tidak boleh dipasang, jika sudah terpasang harus dibongkar dan diganti.
BAB VI
INSTALASI ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
6.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Elektrikal meliputi pekerjaan Instalasi Listrik
Penerangan dan Tenaga.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus
mengikuti segala aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan
segala peralatan untuk kesempurnaan operasi, kemudahan pengaturan dan
perawatan, keamanan operasi sistem sesuai dengan salah satu atau lebih
dari peraturan–peraturan yang tertulis dibawah ini
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
b. Standard Konnstruksi/Normalisasii PLN
c. Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.
• ANSI, American Nastional Standard Oeganization.
• ASME, American Society of Mechanicel Enginnering.
• ASTM, American Society of Testing of Material.
• BS, Britis Standard Institution
• ISO, International Standardization Organization
• JIS, Japanes Industrial Standard
• JEC, Japanis Electroteknical Commotte
• NEC, National Electrotec Codes
• NEPA, National Fire Protection Association
• NPC, National Plumbing Codes
• PPI, Pedoman Plambing Indonesia
• SII, Standard Industri Indonesia
• SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia
• SMACNA, Sheet Metal and Air Conditiong Contractor National
Assosociation
e. Semua peralatan jaringan distribusi tegangan rendah disesuaikan untuk
tegangan kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz.
f. Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah disesuaikan
untuk Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.
g. Data teknis dari produk dibidang Peralatan Tata Suara, Telepon dan Fire
Alarm yang dibuat oleh pabrik–pabrik di berbagai Negara.
h. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja.
i. Peraturan lain yang berlaku.
j. Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai
dengan yang tertulis pada peraturan-peraturan tersebut dan disesuaikan
dengan bahan, unit mesin atau peralatan yang dipasangnya.
k. Bila terjadi kesimpang siuran dalam hal standard yang harus diikuti,
kontraktor harus melapor pada Direksi proyek/Konsultan Pengawas untuk
mendapat kejelasan tentang hal tersebut
6.1.1. Persyaratan Bahan :
a. Bahan/material dan peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini harus
disediakan oleh kontraktor dan harus dalam keadaan baru, tanpa cacat.
b. Semua bahan atau material yang akan dipergunakan diusahakan produksi
dalam negeri, sejauh mana bahan/material tersebut masih memenuhi
persyaratan teknis dan standar yang ditentukan dalam proyek ini.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan/barang yang disebut
dalam lingkup pekerjaan kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak
memungkinkan, minimal brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan
disetujui.
d. Direksi Proyek/Konsultan Pengawas berhak menambah syarat peralatan
yang dipergunakan atau menolak peralatan yang tidak memenuhi syarat.
e. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat
penggunaan peralatan kerja harus diperbaiki kembali atas beban biaya
Kontraktor.
f. Semua material yang terbuat dari besi (Armatur) dan pipa yang
dipergunakan untuk konstruksi, penyangga, penggantung dan lain-lain harus
diproses sebagai berikut :
• Disikat dengan sikat kawat/dibersihkan hingga mengkilat dan bebas dari
karat.
• Dicat dasar/meni anti karat (Zincromate) kualitas baik 2 kali.
• Dicat akhir dengan cat berkualitas baik 2 kali dengan warna yang akan
ditentukan kemudian/sesuai dengan penggunaan.
g. Kecuali material yang terbuat dari plastik, Stainless stell dan alumunium
tidak perlu dicat, cukup dibersihkan saja.
6.1.2. Penentuan standard yang setara
a. Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti atau standard
yang disebut oleh material, peralatan, unir mesin dan lainya, kontraktor
harus dapat menunjukkan dan menyerahkan copy dari standard yang
dianut/disebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas sebelum dikeluarkan persetujuan.
b. Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan persyaratan yang lebih
ringan atau lebih rendah maka standard tersebut dinyatakan sebagai
standard yang tidak setaraf dengan standard yang ditentukan oleh persyaratan
teknis ini.
c. Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan pemeriksaan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.
d. Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain di luar proyek, kontraktor harus
menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil
dari lembaga penguji tersebut dalam waktu secepatnya sehingga tidak
menghambat jadwal pelaksanaan proyek.
6.1.3. Jaminan garansi
a. Jaminan atas meterial peralatan dan unit mesin atau material yang
diserahkan oleh Kontraktor harus bebas dari kerusakan baik atas
kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesalahan bahan, kerusakan akibat
kesalahan dalam pengiriman mapun kerusakan selama jangka waktu
menunggu serah terima dilapangan.
b. Kontraktor harus menjamin atas segala hasil pekerjaannya untuk paling
sedikit 1 tahun atau syarat garansi khusus untuk mesin tertentu yang telah
ditetapkan dalam RKS ini.
c. Masa garansi terhitung sejak penyerahan pertama meliputi :
• kerusakan atas kesalahan pabrik
• kerusakan atas kesalahan pemasangan
• kerusakan atas kesalahan pengiriman
• kerusakan atas kesalahan pengujian/trial-run
• kerusaan saat pemakaian rutin
d. Jaminan atas hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan, Kontraktor harus
menjamin atas hasil pekerjaan dengan membuat surat jaminan secara
tertulis dengan uraian sebagai berikut :
• Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan manual dari
QMS (Quality Management System)
• Instalasi yang diserahkan dapat bekerja dengan baik tanpa mengurai atau
menghilangkan bahan–bahan atau peralatan–peralatan yang seharusnya
disediakan walaupun tidak disesuaikan secara nyata dalam buku ini atau
tidak dinyatakan secara tegas dalam gambar–gambar yang menyertai buku
ini.
• Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan selama
4 bulan setelah barang diserahkan kepada Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
• Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau
berfungsi kurang baik maka Kontraktor harus segera memperbaiki atau
mengganti peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
e. Klaim atau tuntutan
• Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangannya,
Pemberi Tugas harus bebas dari segala tuntutan/claim atas hak–hak khusus
seperti hak patent, lisensi dan sebagainya.
• Bila ada hal–hal seperti tersebut diatas, Kontraktor wajib mengurus dalam
arti menyelesaikan segala sesuatu perijinan/biaya/lisensi yang berhubungan
dengan hal tersebut diatas beban biaya ditanggung kontraktor.
f. Untuk pekerjaan/pengadaan barang Kontraktor harus dapat menunjukkan :
• Certificat of original
• Certificat of quality
• Garansi service dan sparepart
• Surat Dukungan dari Agen Tunggal di Indonesia (Bermeterei cukup).
6.1.4. Kelengkapan yang harus diserahkan
Kelengkapan yang harus diserahkan sebelum dimulai pekerjaan,
sebagai berikut :
a. Selambat–lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam
arti pemesanan barang atau pembuatan barang/instalasi atau pemasangan,
kontraktor harus menyerahkan barang-barang yang diurai kan pada pasal-
pasal selanjutnya kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan.
b. Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka kontraktor
harus segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
c. Barang–barang tersebut berupa :
• Katalog, Data teknis & test Report untuk persetujuan material.
• Instalasi Instruction (Buku Petunjuk manual Pengoperasian) untuk
persetujuan terhadap cara-cara pemasangan.
• Shop drawings untuk persetujuan terhadap rencana instalasi & cara-cara
peasangan yang akan dilakukan/dikerjakan/dilaksanakan.
• Contoh–contoh bahan & barang-barang untuk persetujuan terhadap bahan
& barang-barang yang diperoleh/didapat secara lokal seperti misalnya
armature lampu, tabung lampu, starter, saklar, kabel, pipa, pompa & lain
sebagainya sesuai dengan ketentuan dari Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
6.1.5. Pembobokan, Pengeboran & Pengelasan
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan Instalasi ini maupun pengembaliannya seperti
keadaaan semula adalah termasuk pekerjaan Kontraktor Instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat di laksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
c. Pengelasan, Pengeboran dan sebagainya pada Konstruksi Bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh ijin/persetujuan tertulis dari Direksi
Proyek/Konsultan Pengawas.
6.2. Pekerjaan Instalasi Listrik
Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik, adalah pengadaan dan pemasangan
termasuk testing dan commissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan
utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi
listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk digunakan,
baik instalasi tenaga maupun instalasi penerangan pengadaan dan
pemasangan yang terdiri dari :
a. Panel
• Panel Utama (MDP)
• Sub Distribusi Panel Lantai
• Panel Bagi (Panel Bagi Ruang, Lift, Ac, dan Pompa dll)
b. Kabel
• Kabel pembagi dari MDP ke Sub Panel Distribusi Lantai
• Kabel Instalasi Penerangan dan tenaga
• Perawatan dan peralatan dari sub panel kepemakaian
c. Lampu-lampu (Lighting Fixtures)
d. Gronding
e. Pemasangan dan pengadaan lampu dan kelengkapannya
6.2.1. Gambar-Gambar Instalasi
a. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi bersifat
mengikat.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara teknis pekerjaan instalasi yang
harus dilaksanakan dimana dicantuan ukuran bahan-bahan instalasi serta
keterangan lain yang diperlukan.
c. Pelaksana diwajibkan memeriksa gambar/design terhadap kemungkinan
adanya kesalahan atau ketidakcocokan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan fabrikasi maupun pelaksanaan pemasangannya.
d. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka Instalatir/Kontraktor dianggap
sudah memahami secara keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan
penyesuaian oleh pemberi tugas yang mengakibatkan perubahan dalam
pelaksanaan, maka menjadai kewajiban untuk melaksanakannya tanpa
adanya biaya tambahan.
e. Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar disesuaikan dengan
kondisi lapangan atas petunjuk Direksi Proyek/Konsultan Pengawas secara
tertulis.
f. Bila kontraktor menganggap perlu adanya perubahan ukuran/konstruksi dalam
pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengajukan alternatif atau Shop drawing
yang dikehendaki dan mendapat persetujuan dari Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
g. Segala prubahan yang disengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin Direksi/
Konsultan Pengawas adalah resiko Kontraktor.
h. Bila nantinya tidak disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan Pengawas
terpaksa harus dibongkar. Kontraktor hal ini tidak diperkenankan menuntut
ganti rugi.
i. Sebelum melakukan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat gambar
kerja (Shop Drawings) untuk gambar yang perlu detail pabrikasi atau
konstruksi, serta gambar pelaksanaan (As Built Drawings) yang sesuai dengan
keadaan dilapangan.
j. Gambar-gambar tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi.
k. Gambar Pelaksanaan harus dibuat minimum rangkap 3 (tiga) dan
diserahkan kepada Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
l. Seluruh pola pemasangan armatur/fixture disesuaikan dengan gambar
desain arsitektur atau sesuai petunjuk Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
6.2.2. Persyaratan Bahan Konstruksi Panel Listrik
a. Panel harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku
atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat
serta difinish dengan cat bakar warna abu-abu.
b. Ketebalan plat baja harus mengikuti ketentuan dibawah ini :
PANEL DINDING PINTU
Panel Utama 2.0 mm 3.0 mm
Sub Distribusi Panel Lantai 2.0 mm 3.0 mm
PANEL DINDING PINTU
Panel Bagi & Sub Panel 1.6 mm 3
c. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
diketanahkan (grounding) dan busbar pengtanahan, yang berfungsi untuk
dudukan ujung kabel pertanahan.
d. Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang
ventilasi dengan dibagian dalamnya diberi plat/lapisan pelindung, sehingga
dapat dicegah kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap
bagian-bagian dalam panel yang bertegangan.
e. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat
dalam arti kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu datang dan kabel
outgoing itu meninggalkan panel.
f. Pada circuit breaker dan terminal penyambung harus diberi
indikasi/label/signplates mengenai nama beban atau kelompok beban yang
dicatat daya listriknya. Label itu harus dibuat dari plat aluminium atau
standar DIN 4070.
g. Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan
kunci dan handle pintu. Handle itu dipasang baik untuk tutup bagian
dalamnya panel maupun tutup bagian luar (pintu) panel.
h. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 11 cm di bawah
ambang atas panel) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu,
indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagan terpisah
dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed). Ukuran panel tidak
mengikat dan dapat disesuaikan dengan ukuran komponen yang dipilih dan
standard pabrik pembuat.
i. Pada bagian dalam pintu panel harus digambarkan diagram sistim instalasi
panel tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
j. Busbar dan terminal penyambung panel harus sesuai untuk sistem 3 phase,
4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pertanahan terpisah.
k. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan perak.
l. Galvanisasi ini, termasuk pula bagian yang menempel pada busbar, seperti
sepatu kabel.
m. Pemasangan kabel pada busbar dan terminal penyambung harus disusun
dan dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan
elekton mechanikal force akibat arus hubungan singkat terbesar yang mungkin
terjadi.
6.2.3. Persyaratan bahan Circuit Breaker
a. Circuit breaker yang digunakan dari type MCCB dan MCB yang dilengkapi
dengan thermal overcurrent release dan electromaghnetic overcurrent
release yang ranting amper trip dapat disetel (adjustble). yang disarankan
menggunakan Merk Merlin Gerin, ABB atau yang setara.
b. Outgoing circuit breaker dari Main Distribution Switch Board harus dilengkapi
dengan proteksi kehilangan arus satu phase.
c. Cirkuit Breaker untuk proteksi motor–motor listrik harus menggunakan Circuit
Breaker yang dirancang khusus untuk pengamanan motor (Circuit Breaker
type G).
d. Breaker Capacity dan ranting CB yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam gambar Perencanaan.
e. Semua CB harus diidentifikasi dengan jelas. Identifikasi ini meliputi
Capacity-nya, Voltage ranting Ampere-nya dan Ampere Trip-nya.
f. Pemasngan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan MCCB dan
komponen-komponen lain seperti relay contractor, time swit lain harus
menggunakan dudukan plat.
g. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga
tidak akan lepas oleh gangguan mekanis dan thermis. Jika dalam gambar
perencanaan dinyatakan ada spare tersebut harus terpasang secara
lengkap. Semua CB harus diberi label/signplate yang terbuat dari aluminium.
6.2.4. Persyaratan bahan Lampu Indikator
a. Lampu indikator yang digunakan adalah
• Warna merah untuk phase R
• Warna Kuning untuk phase S
• Warna hijau untuk phase T
• Lampu–lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan fuse jenis
diazed.
b. Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti
pada gambar perencanaan. Pemasangan panelharus menggunakan
dudukan konstruksi baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dinabolt
sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan mekanis.
c. Panel jenis wall mounting dipasang flush mouting pada dinding tembok
dengan lokasi sesuai gambar perencanaan. Pemasangan panel pada
dinding harus diperkuat dengan baut tanah (anchor bolt) sehingga tidak
tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
d. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar
panel harus dihubungkan ke sistem pengaman pentanahan gambar skema
rangkaian listrik panel harus dilengkapi dengan gambar-gambar skema rangkai
listrik, lengkap dengan keterangan mengenai bagian-bagian intalasi yang
diatur oleh panel tersebut. Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan
baik dan dilaminasi plastik. Ditempatkan pada panel bagian dalam.
6.2.5. Persyaratan bahan Kabel
a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk
• Kabel daya
• Instalasi daya
• Instalasi penerangan
b. Kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan
panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkannya.
c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan
yang menghubungkan panel–panel daya dengan beban–beban stop kontak,
peralatan tata udara (exhaust fan, air conditioning) pompa–pompa listrik
(pompa air bersih, pompa kebakaran, pompa hydrant, pompa jockey,
pompa bahan bakar) lift, dan lain–lainnya sesuai dengan gambar
perencanaan. Dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya,
conduit, sparing,doos penyambung, doos pemasang, dan peralatan bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi daya.
d. Instalasi penerangan adalah kabel–kabel yang menghubungkan antara panel–
panel penerangan dengan fixture penerangan. Dalam instalasi penerangan ini
harus termasuk juga peralatan–peralatan bantu instalasi seperti conduit,
sparing,doos penyambung, doos pemasangan dan lain–lain yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan instalasi penerangan.
e. Kabel–kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standart SII dan
SPLN. Ukuran kabel untuk instalasi listrik TR yang digunakan minimal
harus sesuai dengan gambar Perencanaan.
f. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar
600 volt/1000 volt dan sudah direkomendasi dengan merk : Fokus atau yang
setara.
g. Persyaratan umum bahan adalah :
• Inti : Tembaga
• Isolasi : PVC
• Ukuran : minimum 2.5 mm2 kecuali untuk kabel Kontrol
h. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 1987 :
• Phase R/L1 : Merah
• Phase S/L2 : Kuning
• Phase T/L3 : Hitam
• Netral N : Biru
• Grounding PE : Kuning–Hijau
i. Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan
kuning/hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-
ujung kabel harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir
di atas.
• Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari masing-masing panel utama ke
panel-panel Sub. Distribusi Panel (SDP) dan Panel Bagi dengan dimensi
sesuai gambar perencanaan.
• Kabel NYA dalam pipa PVC HI diameter ¾” digunakan untuk instalasi dari
panel ke beban penerangan atau peralatan / kotak kontak.
• Pipa PVC HI merk EGA, CLIPSAL atau setara yang digunakan disyaratkan
yang sudah direkomender oleh L, bila diperlukan Kontraktor harus dapat
menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
• Pasangan kabel dalam pipa PVC HI pada jarak maksimum 100 cm harus
diberi klem.
• Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau allumunium, pemasangan
pada tembok harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan
menggunakan paku tidak dibenarkan.
• Semua penyambungan kabel pada kotak sambung menggunakan
sambungan puntir dengan lasdop tidak boleh menggunakan isolasi. Standar
merk lasdop 3M, Clipsal, Legrand atau setara.
• Ujung kabel yang dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung
(Sealing end).
• Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus
bocor yang terjadi melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel. Kecuali
untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift,
smoke vestibola dan lain–lain seperti ditunjukan dalam gambar perencanaan)
kabel–kabel yang digunakan adalah kabel yang sesuai
dengan fungsi dan lokasi pempemasangannya seperti tabel dibawah ini :
NO Pemakaian Jenis Kabel
1 Instalasi penerangan didalam bangunan NYA
2 Instalasi penerangan diluar bangunan NYFGby
3 Instalasi kabel tenaga dalam bangunan NYM
4 Instalasi kabel daya dalam bangunan NYY
5 Instalasi kabel daya luar bangunan NYFGbY
6.2.6. Lampu–lampu (lighting Fixture)
a. Merk dan jenis yang diperkenankan adalah sebagai berikut :
• Lampu LED merk : Philips atau setara
• Lampu tabung : TLD/type cool day light
b. Ballast disarankan menggunakan merk Philips, Schwabe atau setara. Ballast
harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless, rumahan
dari bahan polyester. Untuk lampu TL dengan dua lampu disusun/ digunakan
“twin lamp ballast” (anti stroboscopic). Rated tegangan 220 volt rugi-
rugi/losses ballast tidak lebih besar dari 2,0 watt untuk TL 20 watt dan 2,5
watt untuk TL 36 watt. Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
c. Starter : Philips atau setara. Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan
sistem rotary lock. Stater untuk lampu fluorescent mempunyai reability tinggi,
terbuat dari high quality white polycarbonate. Rating stater disesuaikan
dengan rating lampu TL.
d. Kapasitor Phillips/Vosloh/Cambridge yang digunakan harus Kapasitor yang
dapat menghasilkan p.f. 0.95 (kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro farad)
e. Fitting/Lamp Holder dan starter holder (sockets).
f. Material dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive
dan Touchproof. Lamp holder dan starter holder anti vibrator contact.
g. Body lampu dibuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 0,4 mm dan
dicat dengan cat bakar, warna putih.
h. Spesifikasi dan tipe lampu :
• Lampu TL 3 X 18 W, RMC 300 M1 REFLEKTOR/GRILL KILAP
• Lampu TL 1 X 18 W, BL
• Lampu PLEC 14 W, SDL Roset E 27
i. Armature merupakan jenis open type, dengan reflector/Grill. Pemasangan
Out-Bouw/Surface/Permukaan menempel plafond. Armature terbuat dari plat
baja putih dengan ketebalan min 0.4 mm, pembuatan harus dengan mesin
peralatan lampu Built-in dan dengan penyempurnaan cat powder coating.
Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa
agar dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian komponen yang
berada di dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup,
agar dapat dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature
harus lengkap dengan rangka dudukan/gantungan.
6.2.7. Saklar dan Kontak-Kontak
a. Socket Outlet. Outlet daya dan plug yang digunakan merk ABB REFLEX SI /
setara dan harus memenuhi standard SII dan PLN atau standart lain yang
berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi minimal sebagai berikut :
• Rated Voltage : 250 volt
• Rated Cutled : 10A, 12A, 16A, atau lebih seperti pada gambar perencanaan.
• Type pemasangan : recessed.
c. Switches/Saklar. Saklar yang digunakan ex ABB REFLEX SI/setara dan
sesuai dengan standard PLN atau SII atau standard lain yang berlaku dan
diakui di Indonesia. Saklar harus mempunyai spesifikasi :
• Rated Voltage : 250 volt
• Rated Current : minimal 10 / 16 A
• Type pemasangan : recessed
6.2.8. Persyaratan Pemasangan
a. Panel
• Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi, kuat terpasang,
aman dan mudah diperbaiki.
• Tiap–tiap panel harus ditanahkan dengan kawat BC ukuran sesuai dengan
perencanaan.
• Panel-panel listrik baru adalah jenis Indoor/outdoor type, menempel dinding,
terbuat dari plat baja.
• Untuk type outdoor ditambahkan konstruksi yang dibentuk sedemikian rupa
sehingga air hujan tidak dapat masuk.
• Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan Dynabolt 8 mm,
konstruksi ini disesuaikan dengan perlatan/komponen yang terpasang.
• Semua bagian perlatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang
cukup dengan bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan
Isolator untuk menghindari adanya hubung singkat.
• Panel di cat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis
cat bakar 2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, panel termasuk
rangkanya harus dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia
penghilang karat (Rust Remover).
• Panel harus dilengkapi mur-baut untuk terminal pentanahan, baut terminal
harus dilas penuh pada rangka panel. Ukuran mur-baut 3/8”.
• Pintu panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat
tembaga Flexible (NYMHY 1x6mm2) untuk pentanahan pintu panel.
• Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel
mur sesuai ukuran kabel.
b. Bus-bar/rel tembaga
• Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan
arus minimum 1,5 kali kapasitas/kemampuan pengaman utamanya, kecuali
Bus-bar PE yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya.
Dimensi dan kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
• Semua Bus-bar (5 buah) harus dicat dengan warna sesuai ketentuan PUIL
pasal 701 : a) Fasa ke 1 L1/ R-Merah; b) Fasa ke 2 L2/S-Kuning; c) Fasa ke
3 l3/T-Hitam; d) Netral N-Biru; e) Penghantar PE-Hijau/Kuning; dan f)
Pembumian.
• Semua Bus-bar harus ditopang kokoh pada rangka konstruksi dengan
menggunakan penyangga atau dijepit partinax pada beberapa tempat
sehingga Konstruksi Bus-bar cukup kuat dan tidak lentur/bergetar. Tahanan
isolasi terhadap Body/rangka minimum 50 M.ohm.
• Bus-bar untuk pertanahan/penghantar pembumian/di klem dengan baik ke
rangka panel, cat pada bagian rangka yang menempel Bus-bar pentanahan
harus dihilangkan.
c. Peralatan Dan Komponen Panel
• Peralatan pengaman/Circuit Breaker (MCCB/MCB) yang dipasang pada
Base Plate atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
• Untuk Panel Distribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter
ukur Tipe “Moving Iron Type” dengan ukuran 96 X 96 mm dan peralatan lain
misalnya : - Lampu Indikator dan Minifuse.
• Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB/MCB
dan peralatan penting yang lain harus diberi nama/nomor saluran yang
dapat dibaca dengan jelas/mudah.
• Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan
gambar/diagram panel. Gambar diagram panel harus dibundel rapi dalam
sampul plastik atau dilaminating
d. Sistem Pentanahan
Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada Instalasi ini adalah
sistem PNP (Pentanahan Netral Pengaman), sesuai aturan yang digunakan
pada PUIL 1987.
• Elektroda pentanahan menggunakan “Elektroda Pipa” dengan pipa galvanis
1” dan kawat BC penampang 50 mm2 yang ditanam sedalam minimal 3
(tiga) meter hingga dicapai tahanan pentanahan minimal 5 ohm.
• Bila perlu elektroda pentanahan untuk badan peralatan dan panel harus
dipisahkan penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lain.
• Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai kebadan harus
dilindungi dengan pipa PVC HI ¾” atau pipa PVC AW ¾”.
• Saluran ini tidak boleh ada sambungan hanya diperbolehkan pada terminal
yang disediakan dengan menggunakan sambungan mur baut dan sepatu
kabel yang sesuai.
• Penampang kawat pentanahan dari masing-masing panel dapat dilihat pada
gambar masing-masing panel.
• Titik pertanahan panel ini harus dipisahkan dengan system pentanahan
penangkal petir dan peralatan lain (peralatan kontrol, MCFA, PABX, dll)
minimal sejauh 10 meter.
• Penyambungan dipanel harus pada rek pentanahan atau mur baut yang
telah di las ke badan panel.
e. Kabel
• Kontraktor diwajibkan memasang sepatu kabel pada ujung kabel yang akan
disambung kepanel/peralatan, kecuali dipersyaratkan lain, misalnya
sambungan baut tanpa kabel sepatu.
• Sepatu kabel yang dipergunakan harus sesuai dengan besarnya kabel dan
harus yang berkualitas baik, standart merk GAE atau setara.
• Pemasangan sepatu kabel harus menggunakan tang-press atau secara
hidrolis.
• Penyambungan kabel ke terminal panel/peralatan di semua bangunan
adalah tanggung jawab Kontraktor.
• Sambungan harus dilaksanakan dengan baik, cukup kuat/erat sesuai
dengan model terminal peralatan yang terpasang.
• Jenis Kabel yang digunakan untuk jaringan distribusi tegangan rendah
adalah jenis dalam pipa PVC high impact dengan dimensi sesuai gambar.
• Kabel yang digunakan harus Rekomendasi dari L dengan Standard merk :
Fokus atau setara.
• Kabel harus dalam keadaaan baru, tanpa cacat dan bila perlu harus ada
surat keterangan dari distributor/pabrik.
f. Kabel Utama
• Pemasangan kabel harus memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan
persyaratan umum yang berlaku.
• Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk memudahkan
pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan puntiran.
• Sebelum penarikan kabel dimulai, Kontraktor harus menunjukkan kepada
Direksi Pekerjaan alat roll tersebut roll tersebut serta alat–alat lainnya.
• Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada
sambungan.
g. Lampu dan Peralatan
• Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya
dilaksanakan dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas
penampang penghantar sekurang-kurangnya 2.5 mm2.
• Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin
lainnya, sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar
instalasi yang berlebihan dapat dihindarkan.
• Pemasangan Instalasi Lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani
kerangka plafond yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays
yang tersedia atau dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan,
dengan menggunakan klem dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali
penggunaan paku sangat dilarang dalam pengerjaan ini.
• Jarak pemasangan klem-klem pengikat kabel tidak diperkenankan melebihi
100 cm.
• Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan
dalam junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahanpvc.
Penyambungan kabel-kabel harus dengan menggunakan sambungan puntir
dengan lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel
yang ada. Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.
• Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang
lain, kabel yang terpasang harus diberi tanda (label) berwarna pada setiap
jarak 2 meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape).
• Warna tanda/label yang dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
pengawas.
• Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak
dibenarkan dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada
rangka plafond yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat
dari kayu yang di cat meni 2 (dua) kali yang sesuai atau dengan menggunakan
hanger/penggantung.
• Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
dengan beban biayanya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Saklar dan stop kontak
• Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam
(In-Bow) rata dengan permukaan plesteran dinding atau didalam partisi dengan
konstruksi tersendiri/khusus.
• Kotak kontak yandg dipergunakan adalah jenis out-bow/pasangan
menempel dinding dengan menggunakan Out-Bow doos yang terbuat dari
bahan yang sama dengan kotak kontaknya. Pemasangan kotak kontak pada
doosnya menggunakan sekrup.
• Kotak kontak 1 phase dipasang setinggi 40 cm dari lantai/sesuai
perencanaan (disesuaikan dengan alat) dengan pasangan terpendam (In-
Bouw) rata dengan permukaan plester dinding atau didalam partisi dengan
konstruksi khusus sesuai petunjuk dari Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
• Kotak kontak 1phase Khusus untuk elevisi Posisi Atas dipasang setinggi 210
cm dari lantai/sesuai dokumen perencanaan (yang disesuaikan dengan alat)
dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata dengan permukaan plester
dinding atau didalam partisi dengan konstruksi khusus sesuai petunjuk dari
Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
• Kotak kontak 3 phase dipasang setinggi 40 cm dari lantai atai disesuaikan
dengan kondisi ruang dan perlatan terpasang dengan pasangan menempel
dinding (out-bouw) dan harus terpasang kuat, tidak boleh goyang/miring
sesuai petunjuk Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.
• Kotak kontak 3 phase harus mempunyai terminal pentanahan (3 P + N + PE)
tegangan 250 V.
• Semua pemasangan out-bouw doos dan kotak kontak 3 phase pada dinding
harus menggunakan vischer dan sekrup. Penggunaan paku pada
pekerjaan ini sangat dilarang.
• Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus memakai type
tertutup (Water Proof Type).
• Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan(P + N + PE)
BAB VII
INSTALASI PLUMBING DAN SANITAIR
7.1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Air Bersih secara lengkap sehingga
sistem dapat terkoneksi dengan instalasi eksisting dan berfungsi dengan
baik.
b. Pengadaan dan pemasangan Pemipaan air bersih dari Pemipaan utama mesin
pompa eksisting dengan tambahan bantuan pompa booster yang menuju ke
titik-titik distribusi air bersih dalam bangunan sesuai dengan gambar
perancangan.
7.1.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam SNI
8153:2015 tentang sistem plambing pada bangunan gedung.
b. Seluruh instalasi pemipaan air bersih baik pipa mendatar, pipa tegak, dan
fitting yang digunakan adalah pipa dari material Polypropylene Random (PP-
R) dalam satu merk. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan
kepada DIREKSI untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga)
minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
c. Pemasangan pipa naik/turun atau pipa tegak yang ada di shaft MEP harus
benar-benar tegak.
d. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak yang ada di shaft MEP.
e. Pelaksanaan pemasangan/penyambungan pipa dengan fitting–fitting/alat
bantu harus menggunakan bahan dengan standard ukuran/merk yang sama
dan Kontraktor agar memperhatikan petunjuk/ketentuan/persyaratan
penyambungan dengan baik.
f. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
g. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan
pada buku ini.
h. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak menggunakan fitting pipa
reduced tee atau equal tee sesuai ukuran pipa yang
direncanakan/digambarkan.
i. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai
ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
j. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan
dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PVC.
k. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara
kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran
kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama
sekali.
l. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu,
dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
7.1.3. Desinfeksi,
a. Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi
dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem
jaringan instalasi dengan cara injeksi.
c. Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d. Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
kadar Chlorine tidak melebihi 0,2 ppm.
7.1.4. Pengujian Instalasi Pemipaan,
a. Pengujian instalasi pipa dikerjakan sesuai tahapan pekerjaan/parsial seperti
telah diuraikan pada bab sebelumnya.
b. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa
serta kondisi dari pipa yang telah dipasang.
c. Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan
siap untuk dilakukan pengujian.
d. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum
10 kg/cM2.
e. Pengujian dilakukan selama 2x24 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
f. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
g. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
7.2. Pekerjaan Instalasi Air Kotor Dalam Bangunan
7.2.1. Lingkup Pekerjaan,
a. Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures di setiap kamar mandi memalui
pipa mendatar di setiap lantai kemudian dialirkan melalui pipa tegak yang
ada di shaft MEP, kemudian dialirkan menggunakan pipa utama menuju
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
b. Kontraktor sudah memperhitungkan, akan adanya tambahan pipa utama
yang menuju kelantai selanjutnya sehingga dalam tahapan pelaksanaan
selanjutnya tidak mengalami kesulitan dalam penyambungan.
7.2.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan (Pipa dan Fitting)
a. Untuk sistem pemipaan tegak, pipa mendatar, dan fitting yang digunakan dalam
sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC AW dan berasal dari satu merk
serta mengikuti SII 1246-85 , SII 1448-85 dan JIS.
b. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat
pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan fitting
standard ukuran yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik
pembuat pipa tersebut.
c. Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan
(mock-up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan
kepada DIREKSI dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
7.3. Sambungan
• Untuk pipa dengan diameter 50 mm atau lebih kecil menggunakan
perekat solvent cement.
• Untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
7.3.1. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pemipaan,
• Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu
merk dan standad yang sama.
• Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
• Fitting harus dari jenis "injection moulded", sedangkan "Welded fitting" sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
• Setiap sambungan untuk instalasi perpipaan air bersih dibuat menggunakan
reducer, elboe 90o, reduced tee, dan equal tee.
• Setiap sambungan untuk instalasi perpipaan air kotor dibuat menggunakan
reducing soket (AW), Y branch / tee Y (AW), dan elbow 45o.
• Instalasi pipa vent harus dipasang minimal 15 cm di atas muka banjir alat
sanitari tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
• Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm
di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
• Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada
pipa air kotor.
• Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi
dengan pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-
penembusan betonan lantai maupun dinding.
• Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
• Di setiap floor drain dilengkapi dengan U Trap, untuk mencegah masuknya
gas yang berbau kedalam ruangan.
• Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet,
sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari
bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
• Material (kelas, standar dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
diuraikan pada bab sebelumnya.
b. Pengujian Sistem,
• Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
• Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
• Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-
air setelah lewat 6 (enam) jam dan atas sepengetahuan/persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Pipa yang digunakan pada pekerjaan air bersih adalah pipa PPR.
sedangkan untuk perpipaan air kotor menggunakan pipa PVC Class AW
(10Kg/cm²).
d. Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi
cukup memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud.
e. Semua pekerjaan perpipaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga bebas
dari penyusutan dan pemuaian yang akan mengakibatkan kerusakan pada
pekerjaan/bagian lain harus diperbaiki bahwa perpipaan disusun sedemikian
rupa sehingga kelihatan rapi dan lurus.
f. Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari 100
mm.
g. Selama pemasangan, ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
e. Pekerjaan perpipaan disusun sedemikian rupa, pada setiap panjang tertentu
dilengkapi dengan flenge.
7.3.2. Penyangga pipa
Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal
khusus. Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang
sesuai dengan berat beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang
ada serta digalvanis. Ukuran–ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan
ukuran pipa dan digalvanis.
7.3.3. Sambungan pipa
a. Semua sambungan menggunakan alir dan fleus dari jenis resipace kecuali
untuk pipa dengan ukuran 50 mm, menggunakan sambungan ulir dari
socket. Untuk sambungan flues harus diberi gaskeet dari jenis coprosed
asbetos yang berpenguat kawat sedangkan untuk sambungan ulir harus
diberi bahan anti bocor (seal tape). Untuk air bersih harus menggunakan
seal tape dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan. Fleus dan fitting
yang digunakan dari class 10 kg.
b. Utuk perpipaan air kotor semua sambungan menggunakan lem PVC dengan
kualitas tinggi. Ujung pipa yang akan disambung harus dibersihkan dan
digosok dengan bahan abrasive. Fitting yang digunakan adalah fitting yang
digunakan kkhususn untuk perpipaan air kotor dengan ketebalan yang sama
dengan ketebalan pipa dan dengan kualitas tinggi (buatan maspion atau
setara).
7.3.4. Valve/katup dan solenoid valve
a. Katup yang digunakan dari jenis gate valve dan globle valve dari class 10 k,
terbuat dari bahan bronze atau cast iron. Chek valve < 50 mm (50 A)
menggunakan sambungan ulir dan union, sedangkan untuk ukuran > 50 mm
(50 A) menggunakan Fleus.
b. Solenoid Valve yang digunakan dari class 10k, 220V, 50Hz Singlephase. Untuk
sounoid valve dengan ukuran < 50 mm (50A) menggunakan sambungan ulir dan
union, sedangkan untuk ukuran > 50 mm (50A) menggunakan Flange.
7.3.5. Testing
Testing untuk Jaringan pipa air bersih dilaksanakan dengan hydrostatistic test
sebesar 10 kg/cm selama 4 jam tanpa penurunan.
Banyuwangi, 26 September 2025
Plt. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA DINAS
PEKERJAAN UMUM
CIPTA KARYA, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN JFT – TEKNIK TATA BANGUNAN DAN
KABUPATEN BANYUWANGI PERUMAHAN AHLI MUDA
MEYLIA MAHARANI, S.T, M.Si ALFIN JAYADI, S.T.
Pembina Penata
NIP. 198205222006042025 NIP. 198104142011011009
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL DAN BAHAN
No. Uraian Bahan/Pekerjaan Spesifikasi Tipe/Merk/Pabrik/Asal
1 Semen PCC Kualitas SNI, Produksi Lokal Setara:
dengan SNI 15-2049-1994 Semen Gresik/Bosowa/Tiga
dengan Berat 50 kg Roda
2 Tulangan Besi Beton SNI HIJ/KS/setara
BJTD 24
BJTD 40
3 Paku skrup 8x3 SNI -
5 Besi CNP CNP 125.50.20.2,3 -
4 Kawat Las SNI -
5 Batu Bata a. 240 x 115 x 52 mm Lokal
6 Pipa Kotak 40.60.1 Uk. 40mm x 60mm x 1mm -
7 UPVC Uk. 200 x 95cm Onduclair
Single Layer transparant
8 Talang PVC Talang pvc setangah lingkaran
9 Pipa PVC Type AW Dia. 3’’ Setara:
Rucika Mavin
10 Pipa Hollow Uk 4 x 4cm -
11 Besi Siku Uk. 30 x 30 x 2mm -
12 Plat besi Uk. 2mm x 4 x 8h(2 x 120 x -
240)
13 Pipa Kotak Uk. 50 x 50 x 1mm
14 Gypsumboard Uk. 120x240 mm Tebal 9 mm Setara:
Kanuf/Jayaboard/Elephant
15 Kasiboard Uk. 120x240 mm Tebal 4 mm Setara:
Kanuf/Jayaboard/Elephant
16 Kusen Alumunium Kusen Alumunium Setara:
Coklat 4” tebal 1.05 mm YKK
17 Daun Pintu Plywood Multiplek Plywood t=4mm -
HPL Solid Colour
18 Aksesoris Pintu dan Jendela Engsel Pintu Setara:
Lever Handle set lock Solid/Belleza/Dekson
Handle pintu alumunium
Grendel
Rambuncis
Hak kait angin
Rel pintu
Grendel Tanam
19 Kaca Buram Tebal 5mm SNI
20 Kaca polos Tebal 5mm SNI
21 Multiplek Tebal 12mm SNI
22 Granite Lantai Uk. 60 x 60, Polished Setara:
Uk. 60 x 60, Unpolished Niro
23 Keramik Lantai Uk. 30 x 30, Polos Setara:
Roman
24 Keramik Dinding Uk. 25cm x 40cm Setara:
Milan
25 Cat Besi Setara:
Propan/Emco/Jotun
26 Cat Dinding Interior Setara:
Dulux/Propan/Nippon
27 Cat Exterior Setara:
Dulux/Propan/Nippon
28 Kabel – Kabel Instalasi NYM Setara:
Supreme/Metal/Kabelindo/Tran
ka
29 Lampu – Lampu Downlight LED dan TL LED Setara:
Hannochs
30 Saklar – Stop Kontak - Fitting Tipe Standar Setara:
Panasonic, Broco, Schneider
No. Uraian Bahan/Pekerjaan Spesifikasi Tipe/Merk/Pabrik/Asal
31 Jet Shower TOTO
32 Kloset Duduk TOTO
33 Kran Air Diameter 3/4
34 Floor Drain TOTO
Banyuwangi, 2025
Kepala Bidang cipta Karya
Dinas Kepala Umum Cipta Karya Perumahan
Dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi
Meylia Maharani, ST , M.Si
Pembina
NIP. 19820522 200604 2 025