CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
1. PERATURAN TEKNIS UMUM
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia
(SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
1. SNI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
2. SNI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA
INDONESIA (SKBI.1.3.55.1987).
3. SNI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA.
4. SNI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
5. SNI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
6. SNI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
7. PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
8. PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
9. STANDART INDUSTRI INDONESIA.
10. ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas,
maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atau pekerjaan tersebut setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang
ditentukan pabrik pembuatnya.
B. PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
1. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan
pekerjaan tersebut.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan
beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi
dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah
terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus
dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari
basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain. Urutan
penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjan.
2. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
1. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80,
maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for
Concrete Aggregates".
2. Atas persetujuan Direksi atau Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan
butir 1, dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan
Spesifikasi Teknis 1
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
3. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
4. Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin
tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
3. Agregat halus
1. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
4. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
4. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini:
1. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
2. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
dapat dilihat secara visual.
3. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
4. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
5. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4. Tulangan dengan Ø < 13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan
Ø>=13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan
diameter yang berbeda yang akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk
mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 3 sempel.
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan
dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 x B , atau d = 12.47 x G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
Spesifikasi Teknis 2
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan adalah sebagai berikut :
TOLERANSI BERAT YANG DI
DIAMETER BAJA TULANGAN
IJINKAN
Ø< 10 mm ± 7 %
10 mm < Ø <16 mm ± 6 %
16 mm < Ø < 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
8. Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2 contoh
yang diijinkan adalah sebagai berikut :
No Diameter (d) (mm) Toleransi (mm) Penyimpangan kebundaran (%)
1 6 ± 0,3 Maksium 70 % dari batas toleransi
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Pelaksana Pekerjaan harus membuat trial mix
design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat
tekan target beton seperti yang disyaratkan.
2. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh
kurang dari 14,5 Mpa atau K 175. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat
pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Direksi atau Pengawas.
3. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr)
minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda
uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor
berikut:
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PENGALI
< 15 dikonsultasikan dengan Direksi /
Pengawas
15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1
4. Be nda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300
mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah
benda uji. Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat
di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium (SK
SNI M-62-1990-03).
5. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan
tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat
digunakan, dan Pelaksana Pekerjaan (dengan persetujuan Direksi atau Pengawas) harus
membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
6. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana Pekerjaan wajib melakukan
trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium
untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang
disyaratkan.
Spesifikasi Teknis 3
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
7. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 10 - 12
b. Kolom Struktur 10 - 12
c. Balok-balok 10 - 12
d. Pelat Lantai 10 - 12
8. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
Pekerjaan harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
4. PENGADUKAN DAN ALAT-ADUK
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing
bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus
mendapatkan persetujuan Direksi atau Pengawas
2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan
persetujuan Direksi atau Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara
kontinyu oleh Direksi atau Pengawas
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus
dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 3 di atas, maka pengadukan beton di lapangan
harus mengikuti ketentuan berikut ini :
1. Harus dilakukan di dalam suatu tipe mesin aduk yang disetujui Direksi / Pengawas.
2. Mesin aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat mesin-aduk tersebut.
3. Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa
dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan
beton yang memenuhi syarat.
5. PENGANGKUTAN ADUKAN
1. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di
tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
2. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan
akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan
tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara
pengangkutan yang berurutan .
6. PENEMPATAN BETON YANG AKAN DITUANG
1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
2. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan
sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah
ke dalam rongga di antara tulangan.
3. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak
boleh dituang ke dalam cetakan.
4. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
5. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus
diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan
barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
Spesifikasi Teknis 4
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
7. PERAWATAN BETON
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
perawatan yang dipercepat.
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan diatas, Tata Cara Pembuatan
Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
8. CETAKAN BETON
1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu
menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish
(expossed concrete).
4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
5. Pelaksana Pekerjaan harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air
adukan oleh cetakan dapat dicegah.
6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan.
7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil
unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan
terpasang.
8. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi atau Pengawas,
atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
· Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f‟c)
· Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f‟c)
· Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f‟c)
· Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f‟c)
9. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum
pengurugan dilakukan.
9. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran .
2. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus
dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan
perubahan letak tulangan.
3. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus
mendapat persetujuan Direksi atau Pengawas
4. Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan Direksi atau Pengawas selambat-lambatnya 2
hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis 5
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
10. PEMADATAN BETON
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan
tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan
merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
C. PASANGAN BATU BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi dan tidak terbatas pada penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat
bantu yang dibutuhkan, bahan dan juga penempatan semua pasangan batu bata pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu bata harus batu bata merah dengan ukuran nominal 240 mm x 115 mm x 52 mm
atau sesuai dengan ukuran lokal yang dapat diperoleh, yang dibakar dengan baik, tanpa
cacat atau mengandung kotoran.
2. Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan yang cukup, sesuai ketentuan
SNI/SK SNI 1991.
3. Adukan dan pelesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Persyaratan teknis adukan dan plesteran.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan wajib memeriksa dengan
seksama Gambar Kerja dan melihat keadaan di tempat pekerjaan tersebut di atas yang
akan dilaksanakan. Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam air
menggunakan bak air / drum hingga jenuh. Dinding harus dipasang dan didirikan
menurut masing-masing ukuran, ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah dua melebihi dari 5% dan yang patah
lebih dari dua.
3. Pasangan dinding batu bata yang luasnya lebih besar dari 12 m² harus ditambahkan kolom
dan balok penguat dengan ukuran minimal 11 cm x 11 cm, sesuai dengan lebar bata, dengan
tulangan pokok minimal 4Ø10 mm, sengkang Ø6 mm - 15 cm atau sesuai dengan gambar
Gambar Kerja.
4. Kolom bangunan yang akan berhubungan dengan pasangan batu bata harus diberi penguat /
pengikat berupa stek-stek besi Ø8 mm setiap jarak 50 cm, panjang 50 cm dan
dibengkokkan. Ujung yang satu ditanam ke dalam kolom bangunan dan ujung lainnya yang
panjangnya 25 cm dibiarkan menjorok untuk dimasukkan ke dalam pasangan batu bata.
5. Pasangan dinding bata dengan luas setiap 6 m² yang terletak di luar bangunan yang
langsung mendapat beban angin harus diberi kolom praktis ukuran minimal 12 cm x 12 cm
dengan tulangan dan sengkang seperti di atas.
6. Pemasangan dinding batu bata dilaksanakan bertahap, setiap tahap terdiri maksimal 24 lapis
setiap hari, dan kemudian diikuti dengan pengecoran kolom praktis.
7. Tebal adukan pengikat tidak kurang dari 10 mm dan adukan harus padat sedemikian rupa
sehingga membentuk sambungan yang lurus / menerus dan rata.
8. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok rapih sedalam 10 mm dan
dibersihkan dengan sapu lidi untuk kemudian disiram air.
9. Sebelum dipelester, pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai jenuh.
10. Pada pasangan dinding trassram digunakan adukan 1 Pc : 3 Ps dan lainnya dipakai adukah 1
Pc : 5 Ps. Bahan adukan dan jumlah campuran adukan serta pengerjaannya harus memenuhi
ketentuan persyaratan teknis adukan dan plesteran
Spesifikasi Teknis 6
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
11. Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
12. Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
13. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau
dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti disebutkan
dalam persyaratan teknis pasangan bata.
D. PLESTERAN DAN ACIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan plesteran dan acian (kasar dan halus) serta
benangan sudut bangunan, seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau ketentuan dalam
persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semen.
Semen tipe I harus memenuhi Standar SNI/SKSNI 1991, Semen yang digunakan harus
berasal dari satu merek dagang. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai
ketentuan pabrik.
2. Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak dengan ukuran atau perbandingan butir-butir yang seragam mulai dari
yang kasar sampai halus. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran
air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.2
m agar tidak berhamburan.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat
merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air yang digunakan harus disetujui Direksi atau Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Pelesteran.
1. Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 15
cm di bawah permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai, tergambar atau tidak
tergambar dalam Gambar Kerja, pelesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-
tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan pelesteran selain
tersebut di atas, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah
tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
2. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau pelesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi
listrik dan plumbing serta seluruh bagian yang akan menerima pelesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan dipelester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan.
Spesifikasi Teknis 7
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
3. Pemasangan.
1. Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang pelesteran
dibagi-bagi dengan kepala pelesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara dari
bambu. Kepala pelesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm,dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang. Setelah
kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan pelesteran sampai rata dan tidak ada kepingan-kepingan kayu
yang tertinggal dalam pelesteran. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi,
kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah
selesai harus segera dibersihkan. Tali air ( naad ) selebar 4 mm digunakan pada bagian-
bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah
diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan
baja tulangan.
2. Pelesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi pelesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari
bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian dipelester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut dan
sebagainya sebelum pekerjaan pelesteran dimulai. Permukaan beton harus dibersihkan
menggunakan kawat baja. Setelah pelesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan
pelesteran dirawat dengan penyiraman air.Pelesteran yang tidak sempurna, misalnya
bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
4. Ketebalan Adukan dan Pelesteran.
Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 15 mm atau sesuai dengan petunjuk Direksi
atau Pengawas.
5. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh sehingga pelesteran
menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan
setelah pelesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai dilakukan, Pelaksana Pekerjaan harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya 2 kali setiap harinya.
6. Pengacian Kasar
Campuran 1 semen dan 1 pasir kasar atau pasir laut (putih) dan alkasit digunakan
untuk semua pekerjaan acian kasar, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur
yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan
sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah
tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
7. Pemeriksaan.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Pelaksana Pekerjaan setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Direksi atau Pengawas untuk dapat memeriksa pada
bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan; seperti pada
plesteran dan acian yang tidak sempurna dan retak akibat kelalaian Pelaksana Pekerjaan
terutama pada bagian pemasangan instalasi yang tertanam atau pada pemasangan pintu
& jendela dan pada bagian lainnya; harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang
sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
E. PEKERJAAN KAYU
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan,
serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu yang terdiri dari Struktur Rangka
Kayu rangka atap (kuda2, ander, nok, usuk, dan reng).
Spesifikasi Teknis 8
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
2. Meliputi penyediaan rangka kayu yang sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar
dan spesifikasi ini, material penyambung yang diperlukan untuk pemasangan dan
kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan, serta pembangunannya sesuai yang telah
ditunjukan dalam gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
Material terdiri dari bahan rangka kayu yang mana harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. Kayu Solid
1. Mutu Kayu
Kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang baik, untuk semua jenis
pekerjaan kayu halus seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi ini. Kayu
harus bebas dari getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati, susut pinggir-
pinggirnya dan cacat lainnya yang parah.
2. Kadar Air
Kecuali ditentukan lain semua kayu untuk pekerjaan kayu halus harus dalam keadaan
kering dan telah di-oven.
3. Jenis Kayu.
Kayu-kayu dipilih yang terbaik untuk jenisnya yang memiliki penampilan baik dan
penyelesaian yang berkualitas. Kayu yang akan menerima lapisan transparan harus
bersih dan berkualitas terbaik. Ukuran jadi ( tidak ada toleransi ukuran). Struktur rangka
kayu untuk rangka atap usuk dan reng menggunakan kayu kelas II
4. Anti Rayap
Kayu-kayu harus disemprot dengan larutan anti rayap bergaransi 5 (lima) tahun
2. Alat Pengencang.
Semua alat pengencang seperti paku, sekrup, baut, angkur dan lainnya harus dari baja
lapis galvanis dalam ukuran sesuai petunjuk Gambar Kerja atau sesuai kebutuhan standar
yang berlaku.
3. Perekat.
Semua lem dan perekat yang digunakan harus dari jenis kedap air dan tidak berwarna
bila mengering, seperti produk neoprene based/synthetic resin based
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Ukuran dan Pola.
Kayu harus diselesaikan/diratakan pada empat sisinya, Ukuran kayu harus sesuai
persyaratan SNI/SK SNI 1991.Kayu harus dikerjakan sesuai dengan pola/desain yang
ditentukan dalam Gambar Kerja dan memperhatikan perhitungan struktur.
2. Pengawetan.
Semua jenis kayu dan kayu lapis yang dipasang tetap dalam bangunan atau struktur
harus sudah diberi bahan pengawet. Bila kayu yang telah diawetkan dipotong, maka
bagian permukaan yang dipotong tersebut harus diulas dengan bahan pengawet yang
sama.Bahan pengawet dan pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan yang tersebut
dalam SKBI-3.6.53.1987 - Panduan Pengawetan Kayu dengan Cara Pemulasan,
Pencelupan dan Rendaman.
3. Pengerjaan.
Pekerjaan rangka kayu struktur harus bebas dari bekas mesin dan alat, kikisan, serat
kayu yang timbul atau cacat lain di permukaan yang terlihat. Sambungan harus rapat
sedemikian rupa untuk mencegah penyusutan. Sambungan pasak harus disetel dengan
lem dan diberi baji untuk hasil yang lebih rapi. Untuk mendapatkan hasil yang baik
pekerjaan kayu halus yang membutuhkan akurasi ukuran seperti pembuatan rangka kayu
expose dilakukan di pabrik atau workshop di luar lokasi secara maksimal. Sehingga di
lokasi tinggal melakukan pemasangan dan penyetelan.
4. Perbaikan Pekerjaan yang Tidak Sempurna.
Bila diketahui pekerjaan-pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut atau bengkok, atau
kelihatan ada cacat-cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus sebelum masa pemeliharaan
berakhir maka pekerjaan yang cacat tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Direksi
Spesifikasi Teknis 9
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
atau Pengawas merasa puas dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang terganggu akibat
pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
5. Susut (Mengkerut).
Persiapan, penyambungan dan pemasangan semua pekerjaan kayu halus sedemikian
rupa, hingga susut dibagian mana saja dan ke arah manapun tidak akan
mengurangi/mempengaruhi kekuatan dan bentuk dari pekerjaan kayu yang sudah jadi,
juga tidak menyebabkan rusaknya bahan-bahan yang besentuhan.
6. Pembersihan.
Semua bekas yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan sampah-sampah harus
disingkirkan atau dimusnahkan.
F. PEKERJAAN ATAP GENTENG
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan,
serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan penutup atap bangunan.
2. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan atap genteng untuk penutup
atap sesuai ukuran yang sudah ditetapkan dalam RAB dan gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
Material terdiri dari bahan genteng sesuai dengan material asli saat pembangunan awal
sebelum mengalami atap runtuh. Material genteng yang digunakan harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Bahan genteng tanah liat
2. Lebar standar 21 cm
3. Panjang standar 28 cm
4. Merk genteng Karangpilang
5. Berat 1,7 kg
6. Jarak reng 23 cm
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penutup atap harus dipasang menurut keterampilan sedemikian rupa sehingga betul-betul
tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
2. Jarak kaitan dan kedudukan penutup atap sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
3. Teknik pemasangan dan penyelesain detail – detail yang belum jelas dalam gambar, harus
diikuti ketentuan dari pabrik penutup atap tersebut.
G. PEKERJAAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga,alat- alat dan peralatan bantu dan
pemasangan langit-langit pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan
Persyaratan teknis ini.
2. PERSYARATAN BAHAN
Material plafon yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan
peraturan dan standar-standar yang disebut disini, dan / atau setara dengan peraturan-
peraturan dan standar-standar internasional, yang disetujui oleh Direksi atau Pengawas.
b. Persyaratan Material
Bahan yang dipakai menyesuaikan material lama berupa papan board dengan spesifikasi
berikut :
▪ Jenis Penutup : GRC board
▪ Ukuran : Lembaran atau sesuai gambar rencana
▪ Tebal : GRC boardn tebal 4 mm
▪ Finish : Cat tembok ( Acrylic emulsion )
▪ Produk/Merk : Knauff, Jaya Board (Boral), Aplus
Spesifikasi Teknis 10
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
▪ Penutup sambungan plafon : coumpond atau bahan plester ex UB400 atau produk
lain yang setara dan paper tapenya yang berlubang /
berpori dan bergaris tengah.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan
pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit rangka besi hollow adalah 600 x 600 mm.
2. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
3. Bahan penutup langit-langit adalah GRC dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Plafond
board dipasang dengan skrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
minimal berjarak 300 mm.
4. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
5. Sambungan plafond GRC board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus GRC. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambung setiap
unit GRC board hilang.
6. Setelah plafond GRC board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan antara unit-unit GRC board tidak terlihat bergelombang dan sambungan.
7. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel ukuran 60x60 cm di
langit-langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak board disekelilingnya, untuk
keperluaan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
8. Pelaksanaan pekerjaan penyetelan level plafond ceiling harus dilakukan secara hati- hati
terhadap semua komponen yang terdapat dibagian dalam atau dibalik plafond, yaitu semua
komponen instalasi Mekanikal & Elektrikal existing dan yang baru.
H. PEKERJAAN PARTISI BACKDROP
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan
partisi backdrop secara lengkap
2. PERSYARATAN BAHAN
Material terdiri dari bahan :
1. Rangka hollow galvalum
2. Partisi multiplek MDF
3. Lapisan HPL Special Features Kelas 1
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Terlebih dahulu dipastikan dinding yang akan dipasang backdrop memiliki
permukaan yang rata untuk memastikan pemasangan backdrop dapat menempel
dengan sempurna.
2. Keadaan dinding juga harus terbebas dari rembesan air yang masuk dari dinding
luar, jika demikian adanya perlu dilakukan pelapisan waterproofing pada dinding
luar agar air tidak dapat merembes masuk pada dinding yang akan dipasang
backdrop, agar supaya tidak merusak backdrop juga HPL.
3. Pemilihan motif HPL menyesuaikan dengan interior ruangan sehingga terdapat
keserasian pemandangan bagi mata yang memandang. HPL yang dipakai pada
pekerjaan ini adalah jenis Special Features, yang mana kontraktor wajib
memberitahukan dulu contoh jenis dan motifnya kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas untuk disetujui.
4. Teknik pemotongan dan pemasangan HPL harus mengikuti motif supaya terlihat
menyambung dan rapi, diusahakan pemotongan HPL sesuai tinggi dinding dan
Spesifikasi Teknis 11
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
apabila terdapat penyambungan harus terlihat samar sehingga HPL dapat
terpasang dengan rapi dan menarik.
Penempelan HPL pada dasaran multiplek menggunakan lem khusus HPL,
pelumuran lem harus pada seluruh sisi belakang HPL agar pemasangannya dapat
menempel sempurna dan tidak terdapat gelembung.
5. Pemasangan dinding partisi backdrop harap menyesuaikan desain dan ukuran yang sudah
ditetapkan dalam RAB dan gambar.
I. PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya,
sesuai dengan Gambar Kerja dan Persyaratan teknis ini.
2. Pengecatan dilakukan untuk untuk permukaan dinding, plafond, besi dan kayu.
3. Jenis cat yang digunakan disesuaikan untuk aplikasi interior (terlindung) dan aplikasi
eksterior (tidak terlindung) dengan standar pengecatan sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik yang mengeluarkan untuk hasil yang terbaik
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel,dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang kesemuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
2. Bahan cat menggunakan produk Mowilex, Nippon, Propan.
3. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
1. Weathershield/Wheatercoat/Wheaterbond untuk permukaan eksterior pada dinding
luar, plafond luar.
2. Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior pada dinding
dalam dan plafond.
3. Aluminium Paint/Synthetic Super Gloss/Synthetic Enamel untuk permukaan
besi/baja.
4. Pengecatan politur permukaan bidang kayu menggunakan cat kayu Emco atau setaranya
sesuai RAB. Metode pelaksanaan arah pengecatan kayu harus mengikuti serat kayu.
Sebelum dilakukan pengecatan, permukaan kayu yang akan dicat harus bersih dari
kotoran.
5. Waterproofing harus menggunakan jenis waterstop sesuai dengan yang disyaratkan
oleh pemasok waterproofing.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan diatas.
2. Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
• Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat,
penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur. Usaha
untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
lapisan harus diushakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
• Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian
tepi, sudut dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama
dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Spesifikasi Teknis 12
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
• Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang
akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar dahulu.
• Prosedur dan tahapan penegecatan harus menurut petunjuk yang dikeluarkan
pabriknya. Untuk pelaksanaannya, Pelaksana pekerjaan diminta untuk memenuhi
petunjuk dari Direksi atau Pengawas / supervisi tenaga ahli dari pabriknya.
• Pada saat akan dilaksanakan pengecatan dinding lama terlebih dahulu dilakukan
pembersihan dan pengikisan cat existing dan dibersihkan dengan alat pembersih yang
disarankan oleh Direksi atau Pengawas atau pemberi tugas sampai permukaan dinding
lama siap untuk dicat ulang
2. Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan yang berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan keadaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Setiap tahap pengecatan
harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) minimal 2 x
pengecatan dan menjamin hasil akhir pengecatan yang sempurna.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya. Cat harus
diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan. Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan
mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melebihi jumlah
0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat. Pemakaian zat pengencer tidak
berarti lepasnya tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan untuk memperoleh daya tahan
cat yang tinggi ( mampu menutup warna lapis di bawahnya ).
4. Metoda Pengecatan.
Cat dasar untuk permukaan pelesteran dan beton diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol. Cat dasar untuk permukaan kayu diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya dengan kuas atau spayer. Khusus untuk
listplank, penyemprotan dengan sprayer dilakukan di bawah, setelah finishing selesai
baru dipasang. Cat dasar sampai finish untuk permukaan barang besi/baja diberikan
dengan sprayer, kecuali pada tempat yang sulit boleh menggunakan kuas. Khusus
untuk dinding luar maka lapisan akhir harus menggunakan jenis Weathershield
sebanyak 2 (dua) lapis.
J. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah : Pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem listrik sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang tertera pada gambar
kerja maupun yang dispesifikasikan.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua bahan instalasi listrik harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas
dianataranya produk Supreme, Eterna, Kabelindo, Voxel. Semua bahan harus dalam
keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Direksi atau Pengawas.
2. Pada pemasangan instalasi listrik, untuk keamanan kabel maka harus menggunakan pipa
conduit dengan ukuran dan dimensi sesuai kebutuhan di lapangan. Produk yang disarankan
untuk pipa conduit adalah merk Clipsal, Ega, Pralon.
3. Lampu harus menggunakan jenis LED sesuai dalam persyaratan teknis ini dan RAB.
4. Pemasangan skakelar berkekuatan 6 A – 250 V, stop kontak 15 A dari ebonit putih merk :
Vimar, Legran harus dipasang serapi-rapinya dan semua pasangan dalam (in-
bouwmounting)
Spesifikasi Teknis 13
CK.PAK-25.GD.015 Pemeliharaan Kantor Kecamatan Kalipuro
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk pemasangan instalasi listrik ini Pelaksana Pekerjaan dapat menugaskan pihak ketiga
(instalatir) yang mempunyai sertifikat dari PLN dengan mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi atau Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi listrik Pelaksana Pekerjaan harus membuat
gambar/diagram instalasi dengan skala 1 :100 dengan mendapat persetujuan Direksi atau
Pengawas.
3. Pelaksanaan pekerjaan instalsi listrik harus memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh
PLN, PUTL 1997, Peraturan Menteri PUTK N. 023 dan 024 PRT 1978, PUIL, PUIPP
DPMB dan Depnaker).
4. Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak cacat, berkualitas baik dan
memenuhi syarat keamanan kerja. Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya
diperlihatkan terlebih dahulu kepada Direksi atau Pengawas untuk diperiksa kualitasnya
dan mendapat persetujuan.
5. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
6. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok, maka kawat itu
dimasukkan ke dalam pipa pengaman dan semua kawat yang dimasukkan ke dalam pipa,
tidak boleh ada sambungan.
7. Tarikan kawat di atas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi tidak boleh rusak
karenanya.
8. Tinggi skakelar, stop kontak dari lantai ditentukan 1,50 m.
9. Ukuran isolasi ditentukan antara 0,5 ohm sampai 0,3 ohm.
10. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan gambar-gambar revisi (as built drawing)
pekerjaan instalasi listrik dan menyerahkan kepada Direksi atau Pengawas.
K. LAIN-LAIN
1. Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara teknis tidak dapat
dipisahkan / diabaikan / dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar, tetap
harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan hingga sistem yang
dilaksanakan tersebut berfungsi dengan baik.
2. Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan dalam
peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi atau Pengawas.
3. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak disebutkan dalam
Spesifikasi ini, haru disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan, sehingga Instalasi dapat bekerja
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
4. Pelaksana Pekerjaan harus memintakan Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas tanggungan sendiri
kepada Instansi berwenang yang terkait dengan pekerjaan ini.
Spesifikasi Teknis 14