CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK )
CK. PAK-25.GD.016 PEMELIHARAAN GEDUNG TERMINAL BANDARA
INTERNATIONAL
KABUPATEN BANYUWANGI
BAB I
LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
KONTRAKTOR
DATA PROGRAM
Nama Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : CK. PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara
International
Lokasi : Kabupaten Banyuwangi
Tahun Angggaran : 2025
Pemilik Program : Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan Dan Kabupaten
Banyuwangi
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah pelaksanaan Fisik dari Pemeliharaan
Berkala Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
anggaran 2025 yang difokuskan Pada CK. PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung
Terminal Bandara International yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir.
Uraian / jenis Pekerjaan Utama antara lain :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN ATAP
C. PEKERJAAN PLAFOND
D. PEKERJAAN KACA
E. PEKERJAAN FINISHING GEDUNG
F. PEKERJAAN NAMA BANDARA
G. PEKERJAAN KANOPI DEPAN
H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.2. PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Uraian spesifikasi bahan-bahan dan persyaratan pelaksanaan, secara umum
ditentukan pada patokan dan kualitas bahan-bahan, cara pelaksanaannya dan
lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang sah
berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan kontrak ini, harus betul-betul
ditaati dan dilaksanakan sebagai tambahan persyaratan dari semua pasal-pasal
yang diuraikan. Pada khususnya peraturan-peraturan berikut berkenaan dengan
hal tersebut diatas :
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
a. Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dit. Jen. CIPTA KARYA)
b. Pemeriksaan umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan : H.I 3
PUBB—1996 ; NI 33 ; PUBB—1996
c. Peraturan beton Indonesia ; PBI. NI—2/1955 ; PBI. NI—2/1971.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia NI—8.
e. Peraturan perburuhan di Indonesia (tentang pengerahan tenaga Kerja) antara
lain tentang larangan mempekerjakan anak-anak dibawah umur.
f. Dan peraturan-peraturan lain yang belum tercantum diatas tetapi berkaitan
dengan pekerjaan ini.
g. Peraturan tentang K.3 Keselamatan Kerja
Bilamana tidak ada lagi sumber dari standar dan ketentuan-ketentuan lain
yang sah berlaku di Republik Indonesia, maka standar internasional lainnya
yang biasa diperbandingkan dapat dipergunakan sebagai pengganti standar
yang telah diperinci di atas dan harus dengan persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran.
h. Semua bahan-bahan yang diuraikan pada pasal-pasal ini harus didatangkan
dalam keadaan baru sama sekali dan tanpa cacat sesuai spesifikasi terkecuali
ditentukan lain dalam persyaratan kontrak ini.
i. Spesifikasi ini hanya menguraikan pekerjaan untuk pekerjaan struktur dan di
uraikan secara terperinci terpisah dalam spesifikasi terpisah.
1.3. RENCANA KERJA
a. Kontraktor yang memenangkan pelelangan dapat memulai bekerja setelah
diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) paling lambat 14 hari setelah
ditandatangani perjanjian kontrak oleh Pemberi tugas yang merupakan
permulaan pekerjaan.
b. Kontraktor yang mendapatkan SPMK harus sudah mulai bekerja paling lambat
7 hari sejak diterimanya SPMK dapat dicabut kembali atau ditentukan lain
sesuai pasal pasal didalam Surat Perjanjian Pkerjaan (SPP).
c. Kontraktor yang akan memulai pekerjaan harus :
- memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan tembusan kepada konsultan pengawas.
- membuat surat penugasan pelaksana pekerjaan ( lengkap dengan CV )
kepada PPK dan tembusannya ke konsultan pengawas. Dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Konsultan pengawas berhak
menolak dan meminta ganti kalau CV dan penampilan personil yang
diajukan kurang dari kondisi yang dibutuhkan.
- membuat surat pernyataan domisili dengan alamat yang jelas kepa Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan tembusannya kepada konsultan pengawas.
d. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari dari saat penunjukan pemenang,
kontraktor harus menunjukan rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen pemilihan
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
langsung, menjelaskan secara rinci urusan pekerjaan dan tata cara
melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus yang diperlukan,
persiapan-persiapannya, perawatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh
mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan
proyek tersebut diatas.
e. Buku Harian
Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan. Segala
kejadianyang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya.
Catatan tersebut meliputi antara lain :
- Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari
- Hari - hari kerja, hari - hari tidak bekerja dan lain – lain
- Bahan - bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan
yang di tolak atau diterima
- Kemajuan dari pekerjaan
- Banyaknya tenaga kerja yang bekerja pada lokasi pekerjaan
- Kejadian - kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian tersebut harus ditandatangani bersama antara Pelaksana
dan Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi
perbedaan pendapat, maka masing - masing dapat mengajukan
persoalan kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Kepala Pelaksana untuk
mendapat penyelesaian.
1.4. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib memeriksa kekuatan/kualitas
konstruksi yang akan dilaksanakan dan harus berkonsultasi dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), atau Konsultan Pengawas. Segala sesuatu
kerusakan yang timbul akibat kelalaian kontraktor tidak melaksanakan
pemeriksaan kekuatan konstruksi akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Pada
keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan tidak
berarti membebaskan kontraktor atas tanggung jawab pekerjaannya sesuai
dengan isi kontrak.
a. Keamanan Proyek
Kontraktor diwajibkan:
- Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
- Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan
para pekerja.
- Mentaati peraturan - peraturan seternpat dan mengusahakan perijinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
- Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung
dengan peraturan - peraturan pelaksanaan pula peraturan yang
diadakan selama penyelenggaraan.
- Kontraktor harus membuat surat kepada instansi terkait, serta
penguasa setempat, perihal kegiatan pelaksaan dilapangan.
b. Konstruksi Pembantu / Sementara
Pemborong bertanggung jawab atas kekuatan dan penggunaan secara tepat
alat pembantu ( konstruksi penolong ). Dalam hal ini Konsultan Pengawas
akan memberikan petunjuk dan Kontraktor bertanggung jawab pada
pelaksanaan dan pemeliharaannya, misalnya profil dari kayu, bouwplank,
bekisting, jalan masuk, jembatan darurat, bedeng dan lain sebagainya.
Apabila Konsultan Pengawas kurang lengkap memberikan petunjuk -
petunjuk, maka Kontraktor wajib mengerjakan cara - cara penyempurnaan
tanpa mengurangi tanggung jawab.
1.5. RAPAT RAPAT DAN LAPORAN
a. Kontraktor harus membuat laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk setiap
satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas
Lapangan.
b. Laporan kemajuan fisik pekerjaan harus diserahkan oleh kontraktor pada
setiap akhir pekan untuk dievaluasi berupa laporan mingguan dan harian.
c. Pemilik pekerjaan, konsultan pengawas, dan Kontraktor mengadakan rapat
bilamana diperlukan sedikitnya sebulan 1 kali di kantor Dinas Pekerjaan
Umum Cipta Karya, Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
d. Rapat rutin lapangan setiap 2 minggu sekali berdasarkan kesepakatan
bersama, dan setelah rapat Kontraktor menyiapkan notulen untuk
mendapatkan persetujuan pengguna jasa dan konsultan pengawas Semua
pihak melalui wakil – wakilnya yang ditunjuk akan bertemu secara rutin sesuai
jadwal yang telah ditetapkan.
1.6. PAPAN NAMA KEGIATAN
a. Kontraktor diharuskan membuat Papan Nama Proyek sesuai dengan
peraturan PEMDA setempat dengan ukuran ( 0.8 x 1,2 ) m2, dan dipasang
dilokasi pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan atau bersamaan dengan
surat pemberitahuan mulai kerja dikeluarkan.
1.7. GAMBAR DAN UKURAN
Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
a. Gambar yang termasuk dalam dokumen pemilihan langsung.
b. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Pengawas Lapangan.
c. Gambar lain yang disediakan dan disetujui PPK, Pengawas Lapangan.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
d. Shop Drwawing
- Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar perencanaan/gambar kerja yang
disesuaikan dengan keadaan lapangan dan/atau persyaratan pabrik dari
bahan yang dipakai
- Shop drawing ini harus memberikan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produksi, bahan, cara pemasangan, dimensi dan
lain – lainnya.
- Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan berdasarkan shop drawing
tersebut yang sebelumnya telah diajukan dan mendapat persetujuan
tertulis dari konsultan pengawas.
- Pada dasarnya Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing apabila
ada persyaratan khusus dari pabrik/produksi bahan tertentu dan/atau
belum tercakup secara lengkap dalam gambar kerja, dan atau
disesuaikan dengan kondisi lapangan
e. Perbedaan Gambar
- Pada dasarnya bila ada perubahan / konflik antara gambar dan buku
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan, maka yang berlaku
adalah pada persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan yang
tertera dalam RAB dan analisa harga satuan.
- Ketentuan tersebut berlaku bila tidak ada ketentuan lain dari direksi /
perencana.
- Meskipun demikian, setiap kali ada perbedaan, ketidak sesuaian atau
keragu raguan diantara gambar kerja, maka sebelum melaksanakan
pekerjaan tersebut, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada
direksi, dan direksi memberikan keputusan gambar mana yang akan
dijadikan pegangan, sesudah berunding dengan perencana.
- Perbedaan - perbedaan tersebut tidak boleh didjadikan alasan bagi
Kontraktor untuk mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
f. Ukuran
Ukuran yang digunakan adalah 1 : 100 pada gambar tanpa terkecuali pada
bagian bagian tertentu yang disebutkan pada gambar perencanaan.
1.8. PEMBONGKARAN STRUKTUR YANG ADA
Pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pembongkaran kios lama pekerjaan ini
juga meliputi pemindahan yang memenuhi syarat-syarat dari material bongkaran
dari pasal ini, yang meliputi pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan
kerusakan dari material yang ditentukan oleh PPK, Pengawas Lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab akan kebersihan dan keamanan selama proses
pembongkaran.
a. Kontraktor diwajibkan menggunakan peralatan Standart keamanan diri dan
menggunakan APD dan dilakukan dengan hati hati .
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
b. Pembongkaran Listrik dan Air maupun bongkaranlain yang tidak tertuang
dalam kontrak merupakan tanggung jawab penuh dari Kontraktor
Pelaksana meskipun tidak disebutkan didalam RAB.
c. Pengamanan barang barang di sisi sisi bongkaran merupakan tanggung
jawab kontraktor dan bilamana barang pecah belah harus dipindahkan
seijin direksi atau konsultan pengawas.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan area bongkaran dan
pembersihan pengeluaran material bongkaran harus dilakukan sesuaai
petunjuk direksi.
e. Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan atau memanfaatkan maupun
mengeluarkan sisa sisa bongkaran tanpa seijin tertulis dari Instansi Terkait
atau petugas yang ditunjuk oleh dinas.
f. Kontraktor Bertanggung jawab atas pembersian bekas bongkaran
1.9. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA-SISA
Kontraktor berkewajiban membuang semua sisa-sisa bongkaran dan memikul
seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai dan untuk penyimpanan
material yang bisa diselamatkan.
1.10. BAHAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Kontraktor / rekanan harus menyerahkan contoh bahan / material dan data
teknis kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Kontraktor diwajibkan memeriksa dengan seksama gambar kerja dan
melihat keadaan dilokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Penyimpanan material harus dilakukan sedemikian rupa terhindar dari
hujan dan matahari.
d. Material yang rusak tidak diperkenankan untuk dipasang dan bilamana
dilakukan pemasangan tanpa seijin tertulis dari konsultan pengawas maka
kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan material yang baru.
e. Semua bentuk kerusakan dan kehilangan merupakan sepenuhnyya
tanggung jawab kontraktor.
1.11. PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan - pekerjaan yang tidak memenuhi syarat - syarat karena tidak
sesuai dengan gambar atau Spesifikasi Teknis, maka atas perintah Konsultan
Pengawas pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas dan memperbaiki kembali atas
tanggungan biaya pihak Kontraktor.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
1.12 KESELAMATAN KERJA
Sesuai dengan amanat undang – undang, maka setiap ada kegiatan
pembangunan maka penyedia jasa harus peralatan K3 dilokasi proyek.
1. Metode Keselamatan Kerja
Untuk keselamatan kerja penyedia jasa melakukan langkah – langkah
sebagai berikut :
• Kontraktor diwajibkan memberi rambu dan tanda – tanda bahaya
diarea kerja ( lokasi proyek ).
• Kontraktor harus melakukan monitoring dan pengawasan secara
rutin kepada pekerja di lokasi proyek.
• Kontraktor harus memberikan teguran / peringatan kepada pekerja
yang tidak menaati peraturan tentang keselamatan dan kesehatan
kerja ( K3 ).
• Kontraktor diharuskan melakukan evaluasi rutin setiap minggu untuk
meningkatkan kesadaran dalam menciptakan dan menumbuhkan
keselamatan kerja dilokasi proyek.
2. Metode Keselamatan Pemakaian Peralatan dan Mesin – Mesin
Metode yang kami lakukan dalam keselamatan pemakaian peralatan
dan mesin – mesin adalah sebagai berikut :
• Kontraktor diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap alat / mesin
yang akan dipakai / digunakan.
• Kontraktor harus mengetahui cara – cara penggunaan peralatan /
mesin- mesin.
• Kontraktor diwajibkan menempatkan mesin / peralatan pada
tempatnya selesai dipakai / digunakan.
• Kontraktor berkewajiban memperbaiki alat / mesin jika terjadi
kerusakan.
3. Metode Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup
Metode yang kami lakukan dalam penanggulangan dampak lingkungan
hidup adalah sebagai berikut :
• Kontraktor diharuskan mengenali dan mencari informasi tentang
kebiasaan hidup masyarakat setempat ( sekitar proyek ).
• Kontraktor diwajibkan mengenali lingkungan area proyek dan
membuat laporan tertulis (membuat data).
• Kontraktor diwajibkan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan
dinas / instansi terkait demi terjaganya lingkungan hidup diarea
sekitar proyek.
4. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Kebersihan
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan kebersihan yang
penyedia jasa lakukan adalah sebagai berikut :
• Kontraktor diharuskan memberi rambu / tanda larangan untuk tidak
membuang sampah disekitar lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
• Kontraktor diharuskan memberi teguran / peringatan kepada siapa
saja yang membuat kotor disekitar lokasi proyek. Jika masih
ditemukan pelanggaran yang sama maka bisa diberikan sanksi
sehingga membuat jerah pelakunya.
• Kontraktor diwajibkan menyediakan tempat sampah / penampungan
sampah sementara selama masa pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
• Kontraktor berkewajiban mengumpulkan sampah yang ada disekitar
proyek dan membuang ketempat penampungan sampah terdekat
secara rutin.
5. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Keamanan dan Ketertiban.
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan keamanan dan
ketertiban yang penyedia jasa lakukan adalah sebagai berikut :
• Kontraktor diharuskan bekerja sama dan melakukan koordinasi
dengan aparat terkait disekitar lokasi pekerjaan yang meliputi
koramil, kepolisian, otoritas security bandara setempat untuk
keamanan dan ketertiban di area sekitar proyek.
• Kontraktor diharuskan membuat pos jaga di depan lokasi proyek dan
menempatkan tenaga sekuriti yang terlatih dan bersertifikat untuk
menjaga proyek.
• Kontraktor harus memberikan kartu tanda pengenal bagi setiap
pengunjung yang masuk area proyek dan menyediakan buku tamu
bagi siapa saja yang berkunjung kelokasi proyek untuk
menuliskannya dalam buku tamu tersebut.
6. Metode Pengawasan dan Penanggulangan Gangguan Debu dan Suara.
Metode dalam pengawasan dan penanggulangan gangguan debu dan
suara yang penyedia jasa lakukan adalah sebagai berikut :
• Untuk menanggulangi dari gangguan debu akibat adanya pekerjaan
dengan cara :
a) Kontraktor diwajibkan melakukan penyiraman pada pekerjaan
pembongkaran dan urugan tanah sehingga debu bisa
diminimalisirkan.
b) Kontraktor diharuskan memberi penutup terpal pada angkutan
yang membuang bongkaran dan juga material urugan yang
beroperasi.
c) Kontraktor diharuskan menutup lokasi pekerjaan dengan pagar
seng sehingga debu tidak sampai keluar lokasi proyek dan
mengganggu aktifitas dibandara.
d) Untuk pekerja pada pekerjaan bongkaran dan pada pemadatan
tanah Kontraktor wajib menggunakan masker penutup hidung.
• Untuk menanggulangi dari gangguan suara akibat adanya pekerjaan
dengan cara :
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
a) Kontraktor diwajibkan memberi pagar keliling disekeliling area
proyek sehingga meminimalisirkan suara bising akibat peralatan
/ mesin yang bekerja.
b) Untuk pekerja yang berhubungan dengan alat berat / mesin –
mesin yang bising Kontraktor diwajibkan menggunakan
earphone ( penutup telinga ) sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada lingkungan
proyek.
7. Metode Perlindungan Terhadap pekerjaan.
Metode yang penyedia jasa lakukan dalam memberikan perlindungan
terhadap pekerjaan adalah sebagai berikut :
• Kontraktor diwajibkan mengerjakan setiap pekerjaan sesuai dengan
prosedur dan standar operasional agar diperoleh mutu sesuai yang
direncanakan.
• Kontraktor diharuskan menempatkan tenaga ahli dan handal pada
setiap pekerjaan sesuai dengan bidang kompetensi yang dimiliki/
dipersyaratkan.
• Kontraktor dwajibkan menggunakan material / bahan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
• Kontraktor diharuskan menggunakan peralatan yang sehat dan juga
sesuai dengan yang dipersyaratkan.
• Kontraktor diwajibkan melakukan test material yang akan dipakai/
digunakan, serta melakukan test sebelum dan sesudah pekerjaan
untuk mengetahui hasil yang didapat sesuai dengan rencana atau
tidak.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai sarana pelengkap untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
- Mengadakan pengaman lokasi dari segala gangguan.
- Mengadaan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembantu pekerjaan
guna menjamin kelancaran pekerjaan.
- Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan
ukuran-ukuran lainnya yang berhubungan dengan.
- Menyediakan kotak P3K dan perlengkapannya
2.2. Pengukuran dan Pasang Bowplang
1. Dasar untuk pengukuran dan layout Pekerjaan adalah Gambar Rencana.
2. Bahan untuk bowplang:
- kayu lokal usuk 5/7
- Paku kayu 10 cm
- Kayu lokal papan 2/20 x 4 m
3. Pemasangan bowplang harus kuat, dengan mempergunakan papan kayu
lokal 2/20 cm dan tiang kayu lokal 5/7cm yang dipancang kuat-kuat pada
tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) dinding tembok dan sebagainya
harus diberi tanda denga cat dan tampak jelas, serta tidak mudah berubah-
ubah.
4. Bowplang merupakan pedoman letak tinggi dengan permukaan tanah yang
merupakan elevasi + 0.00 meter.
5. Hasil pengukuran bowplang harus dibuat berita acara pengukuran yang
disetujui oleh direksi.
6. Pada bagian dalam bowplang, dimana pekerjaan akan dilaksanakan, tidak
diizinkan untuk menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
2.3. Pembersihan Lokasi dan Persiapan Pekerjaan
1. Secara Umum pekerjaan pembersihan lokasi adalah mempersiapkan area
kerja untuk dilakukan pembersihan terhadap barang – barang atau sampah
yang mengganggu jalannya aktifitas pekerjaan
2. Memberikan Batas pengaman di sekitar are kerja agar tidak dapat atau steril
dari pengunjung
3. Melakukan persiapan seperti mendatangkan peralatan serta menempatkan
pada titik – titik yang telah ditentukan guna kelancaran pekerjana tersebut
diatas.
4. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh
pihak pengguna maka kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap
pelaksanaan pekerjaan yang aman sehingga tidak mengganggu pihak
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
pengguna. Rencana sistem pelaksanaan pembongkaran harus disetujui
oleh Konsultan dan Direksi Teknik.
5. Pembongkaran yang harus terpaksa dilakukan dengan hati – hati
dikarenakan agar tidak mengganggu bagian yang lain tersebut harus
dipindah ke lokasi lain yang telah ditentukan oleh pihak owner dimana
kondisi tanaman yang dibongkar / dipindah masih dapat dilakukan
penanaman kembali oleh pihak owner di tempat lain tersebut diatas.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB III
PEKERJAAN ATAP DAN KANOPI
3.1 Umum
1. bagian ini mencakup sebagai pekerjaan atap adapun item pekerjaan yaitu
:
a. Pekerjaan Atap
• Pas. Penutup Atap UPVC Double Layer (Alderon Twinwall)
• Pas. Penutup Atap Onduline
• Pek. Waterproofing
• Pek. Lapis Serat fiber
• Pek. Pipa Drain AW 4 ''
b. Pekerjaan Kanopi Depan
• Perbaikan Atap Spandek
• Perbaikan Rangka Atap Spandek Besi Hollow galvanis 40x40x1.2
• Pas. Rangka Kisi-Kisi Besi Hollow galvanis 50x100x2.3
• Pas. Kisi-Kisi COH (50 x 75)
• Pas. Click PVC 40 mm
2. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan Atap sebagaimana dituntut oleh
gambar dan dokumen kontrak.
3. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor berkewajiban untuk meneliti
semua dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari
kondisi pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada,
melakukan pengukuran ulang dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan kegiatan.
4. Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan dan perubahan yang
mungkin terjadi pada kondisi lapangan, berdasarkan pertimbangan dan
tanggung jawabnya atas persetujuan tertulis dari direksi teknik dan
konsultan pengawas.
3.2. Syarat Bahan
• Rangka Atap dan Rangka Kisi-Kisi menggunakan Spandek Besi Hollow
galvanis 40 x 40 x 1.2.
• Serat fiber harus memiliki permukaan yang bersih dengan bahan yang
berkualitas (resin, katalis, dan matras serat kaca),
• Seluruh bahan baja ringan yang akan digunakan harus di berikan contohnya
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas / Direksi,
sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
3.3. Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan rangka atap galvalum.
• Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja, seperti
pelat-pelat, profil, baut, angkur-angkur dan las.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
• Semua pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi baja, seperti
sambungan-sambungan pengelasan, baik las sudut maupun penuh
• Semua pekerjaan pemasangan dan penyesuaian konstuksi baja
seperti pemasangan semua elemen-elemen rangka baja &
pengecatan.
• Semua pekerjaan pelaksanaan dan penyesuaian grouting.
• Penyiapan gambar shop drawing sebagai acuan kerja.
• Pola (maal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan
untuk menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan di pada saat
Pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan
pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja
yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada 25°C.
• Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus
diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya,
harus bebas dari puntiran dan bila perlu harus diperbaiki sehingga bila
pelat-pelat disusun akan terlihat rapat keseluruhannya.
• Menyiapkan rencana pemasangan atap dan peletakan kuda-kuda
kemudian mengecek peralatan kerja dan peralatan keselamatan kerja.
• Mengatur permukaan ring balok supaya rata dan siku dengan
menggunakan alat waterpass, kemudian memastikan rangka dasar
ring balok mengikat semua bagian bangunan dan mengukur jarak
yang dibutuhkan antara kuda-kuda dan meteran, langkah terakhir dari
levelling dan marking yaitu memberikan tanda untuk meletakkan kuda-
kuda supaya sesuai dengan rancangan gambar atap yang sudah
dibuat.
• Kuda-kuda harus dipasang secara hati-hati dan sesuai dengan nomor
ring balok kemudian memastikan sisi kanan dan kiri pada rangka kuda-
kuda tidak terbalik dan setelah itu mengencangkan ring balok supaya
posisi kuda-kuda tidak berubah, langkah selanjutnya :
a. Memeriksa semua jarak antara kuda-kuda
b. Memastikan kedataran (levelling kuda-kuda)
c. Memasang balok nok
d. Memasang bracing (pengikat) sebagai penguat.
e. Memasang reng
f. Memasang gording tambahan setelah kuda-kuda terakhir yang
menumpuh pada ring balok
g. Kemudian memasang ceillng battens untuk memperkuat ikatan
antara kuda-kuda.
• Memeriksa kembali apakah pemasangan kuda-kuda sudah sesuai
dengan gambar, kedataran nok pada semua sisi atap dan memastikan
overhang sudah terpasang dengan benar atau belum. Memeriksa
kembali apakah pemasangan kuda-kuda sudah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
gambar, kedataran nok pada semua sisi atap dan memastikan
overhang sudah terpasang dengan benar atau belum.
2. Pekerjaan penutup atap
• Sebelum dilakukan pemasangan pastikan rangka atap (gording) tidak
cacat, berkarat, atau bengkok untuk hasil pemasangan yang
maksimal.
• Gunakan gergaji atau pemotong keramik untuk memotong atap, serta
bor dan sekrup tahan karat yang sudah disiapkan.
• Pemotongan lembaran atap UPVC sesuai ukuran yang dibutuhkan
dengan pemotongan yang bersih dan rata.
• Mulai pemasangan lembaran atap dari bagian bawah ke atas untuk
memastikan air hujan tidak masuk melalui sambungan panel.
• Pastikan setiap lembaran atap saling terhubung dan tumpang tindih
(overlap) dengan rapat di samping dan atas (sekitar 30 cm) untuk
mencegah kebocoran.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB IV
PEKERJAAN PLAFOND
4.1. Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan penutup langit-langit meliputi
pekerjaan di bawah ini :
• Pas. Penutup Plafond Gypsumboard 9 mm
• Pas. Penutup Plafond PVC Motif Kayu
• Pas. Penutup Plafond Kalsiboard 3.5 mm
• Pek. Perbaikan Rangka Plafond
2. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan plafond sebagaimana dituntut oleh
gambar dan dokumen kontrak.
3. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi
pekerjaan, meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan
pengukuran ulang dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan kegiatan.
4. Kontraktor harus mempertimbangkan hambatan dan perubahan yang
mungkin terjadi pada kondisi lapangan, berdasarkan pertimbangan dan
tanggung jawabnya atas persetujuan tertulis dari direksi teknik dan konsultan
pengawas.
4.2. Syarat Bahan
1. Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ukuran 120 x
240 cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board dicat, harus memiliki daya
tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
2. Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm
dengan finishing cat zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular
60x60 cm untuk plafond datar sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola
gambar atau sesuai ketentuan pabrik gypsum.
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
4. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
4.3. Syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsumboard yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi
ruangan dan dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar
dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangnya.
4. Perbaikan Rangka Plafound Galvalume Hollow modul 60 x 60
• Rangka penggantung bisa menggunakan besi hollow 2x4 cm,
konstruksi ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku
tembak-dyna bolt.
• Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
• Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang
bergelombang.
5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. Plafond gypsum board dipasang dengan
sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing sekrup sejajar
minimal berjarak 300 mm.
6. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya
diberi paper tape khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas
sampai rata dan garis sambungan setiap unit gypsum board hilang.
7. Pada setiap kios dibuat manhole / access panel ukuran 60 x 60 cm di langit-
langit yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak gypsum board
disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E.
8. Pengecatan dilakukan dengan cara terbaik dan umum dilakukan, kecuali
bila dinyatakan lain.
9. Tidak boleh melaksanakan pengecatan dalam cuaca lembab, hujan atau
angin berdebu. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB V
PEKERJAAN KACA
5.1 Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan kaca adapun item pekerjaan
yaitu :
• Pas. Kaca Tebal 5 mm
• Pas. Sunblas
5.2 Syarat Bahan
1. Bahan kaca harus memenuhi standar mutu dan bebas dari cacat, seperti
retak, melengkung, permukaan bergelombang
2. Semua bahan / alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
5.3 Syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan kaca polos
• Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
• Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
• Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
• Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
• Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus.
• Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada kusen.
• Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
• Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
• Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak / pecah, dan bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB VI
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.1 Umum
1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
(Instalasi) dan Pengujian System secara keseluruhan sesuai dengan gambar
dan Rencana Kerja dan Syarat –syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi
dengan baik.
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
• Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
Mempunyai alat kerja yang memadai.
• Mudah diberi pengarahan.
• Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.
• Terampil.
• Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel
tegangan menengah.
3. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan Elektrikal, adapun item pekerjaan
yaitu:
• Pas. Instalasi titik Lampu
• Pas. Lampu Sorot 30 watt (warna warmh white)
• Pas. Lampu Downlight 16 Watt
• Pas. Titik Stop Kontak
• Pas. Stop Kontak CP
• Pas. Saklar Ganda
6.2 Syarat Bahan
a. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik
dan masih tersegel.
b. Bahan / meterial / peralatan yang digunakan dan dipasang pada pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan tanpa cacat.
c. Semua bahan yang dipergunakan diusahakan produksi dalam negeri, sejauh
mana masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang ditentukan.
6.3 Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
• Untuk pasang listrik baru dilakukan pada pertengahan pekerjaan dalam
artian tidak menunggu proses fifik selesai sepenuhnya agar tidak
menghambat proges pekerjaan.
• Keterlambatan yang timbul akibat belum tersambungnya instalasi listrik
baru tidak bisa dijadikan dasar sebagai penambahan waktu.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
• Untuk keperluan ini kontraktor harus menugaskan Pihak ketiga (instalator)
yang mempunyai sertifikat dari PLN atau mempunyai sertifikat DRM
setempat dengan mendapat persetujuan dari pihak direksi secara tertulis.
Kontraktor tetap harus bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang
dimaksud.
• Menurut penjelasan-penjelasan atau peraturan-peraturan uraian ini dengan
menggunakan tegangan / voltage 220 VA atau menurut petunjuk direksi.
Penjelasan dari bahan-bahan.
• Pemakaian bahan harus memenuhi spesifikasi teknik yang disyaratkan dan
dalam keadaan tidak cacat. Berkualitas baik memenuhi persyaratan
keamanan kerja.
• Sebelum bahan-bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan dulu
kepada direksi untuk diperiksa kualitasnya dan mendapatkan persetujuan
dari direksi.
• Barang-barang yang sudah diapkir, dalam waktu 2 x 24 jam harus sudah
dikeluarkan dari tempat pekerjaan, jika kontraktor tidak mengindahkan
Direksi berhak mengeluarkan atas biaya kontraktor.
• Kabel menggunakan kawat type NYA kabelindo, supreme atau sejenis
berukuran lebih besar 40 mm, harus memenuhi standart, tidak boleh kecil
dari 2,5 mm.
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
BAB VII
PEKERJAAN FINISHING
7.1 Umum
1. Bagian ini mencakup sebagai pekerjaan arsitektural dan finishing akhir
adapun item pekerjaan yaitu :
a. Pekerjaan Finishing Gedung
• Pek. Pengecatan Plafond (Putih)
• Pek. Pengecatan Dinding Lama Interior (Putih)
• Pek. Pengecatan Dinding Eksterior (Abu-Abu Muda)
• Pas. Pengecatan Dinding (Hitam)
b. Pekerjaan Nama Bandara
• Pek. Pengecatan Papan Nama Bandara Internasional (Putih)
• Pek. Perbaikan Huruf Bandara Internasional
c. Pekerjaan Kanopi Depan
• Pek. Pengecatan Besi Rangka Kanopi (Abu-Abu Tua)
7.2 Syarat bahan
1. Bahan cat dinding bagian dalam dan luar memakai cat yang sama setara
catylac / produksi pabrik yang direkomendasikan.
2. Bahan cat dasar,
Bahan cat dasar alkali resistance sealer dari jenis acrylic emulsion dan tidak
mengandung timah hitam, produksi pabrik sama dengan cat tembok yang
dipergunakan. Cat dasar / meni kayu menggunakan merk yang sama dengan
cat kayu yang dipergunakan. Cat dasar / meni besi dipakai cat logam pencegah
karat jenis zink chromat yang tidak mengandung timah, berwarna hijau, kualitas
baik, merk sama dengan cat logam.
7.3 Syarat pelaksanaan
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding
- Pengecatan dilakukan dengan cara terbaik dan umum dilakukan, kecuali
bila dinyatakan lain.
- Tidak boleh melaksanakan pengecatan dalam cuaca lembab, hujan atau
angin berdebu. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan
- Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
- bekas yang menunjukkan tanda - tanda sapuan, semprotan dan roller.
- Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar yang kurang menutup.
- sebelum diplamur, plesteran harus baik, betul - betul kering dan Lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yangtidak ada
retak. retak Lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
2. Pekerjaan cat besi
- yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi
lain ditentukan dalam gambar.
- Cat yang dipakai adalah merk AKZO NOBEL / ICI / Danapaint jenis Syntetic
enamel.
- Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
- Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-
pox Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
- Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1
lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103
disemprot 2 lapis.
- Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor
2 lapis.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kotoran.
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
1. Kontraktor wajib meneliti kembali semua pekerjaan - pekerjaan yang
telah diselesaikan serta mengerjakan pembetulan - pembetulan
kekurangan, perbaikan perbaikan dan lain - lain yang masih harus
disempurnakan.
2. Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan
daerah kerja antara lain membongkar konstruksi-konstruksi penolong,
perlengkapan- perlengkapan pembantu, bahan-bahan bekas tak terpakai
sampai bersih seluruhnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Sisa-sisa bahan bangunan, peralatan dan bangunan yang dibeli dengan
biaya dari Proyek adalah menjadi milik Proyek / Pemberi Tugas.
PERATURAN PENUTUP
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( Spesifikasi Teknis), tidak sesuai
dengan Gambar atau tidak sesuai dengan Petunjuk petunjuk Konsultan
Pengawas atau Staf Teknik baik secara lisan maupun tertulis didalam buku
lapangan / buku direksi / Kuasa Pemegang Anggaran, maka pekerjaan
tersebut harus dibongkar dan pembuatannya kembali seluruhnya menjadi
tanggungan Kontraktor. Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (
Spesifikasi Teknis ) ini belum tercakup beberapa jenis pekerjaan ataupun
persyaratan lainnya, maka hal tersebut akan diatur dalam Addendum -
addendum Spesifikasi Teknis dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (
Aanwijzing ) serta Perintah Tertulis dari Konsultan Pengawas atas
Spesifikasi Teknis
CK.PAK-25.GD.016 Pemeliharaan Gedung Terminal Bandara Internasional
persetujuan Kuasa Pemegang Anggaran pada waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
- Apabila dalam ( Spesifikasi Teknis ) untuk uaraian bahan-bahan,
pekerjaan tidak disebutkan dan dilaksanakan oleh kontraktor, maka hal ini
dianggap seperti disebutkan.
- Apabila terjadi perbedaan antara gambar ( Spesifikasi Teknis ) dan
Kontrak maka yang diambil adalah berdasarkan Kontrak atau
berdasarkan risalah rapat bersama.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan iani akan ditentukan lebih
lanjut oleh pihak direksi / pemberi tugas, bilamana perlu diadakan
perbaikan dalam peraturan ini.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Direksi, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
Spesifikasi Teknis