Spesifikasi Teknis Bata Beton (Paving Block) Tahun Anggaran 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
BATA BETON (PAVING BLOCK)
A. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir, pemadatan
(tanah, pasir dan bata beton (paving block)), pemasangan bata beton (paving block)
dan beton pengunci (kanstin) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk
pembangunan dan pemeliharaan jalan.
b) Pekerjaan ini mencakup antara lain:
1. Galian Tanah Biasa;
2. Galian Tanah Cadas/Tanah keras;
3. Pek. Membuang Bekas Galian Tanah;
4. Pek. Pemadatan Paving;
5. Pek. Pembongkaran Paving;
6. Pek. Pembongkaran Beton;
7. Pek. Angkut Material + Menurunkan;
8. Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm;
9. Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm dengan Spesi;
10. Pas. Paving Bordes Warna Fc' 34,32 Mpa Tebal 6 cm;
11. Pas. Paving Pengunci Topi Uskup Fc' 34,32 Mpa tebal 6 cm;
12. Pas. Paving Blok Natural Fc' 34,32 tebal 6 cm;
13. Pas. Paving Blok Natural Fc' 34,32 tebal 8 cm;
14. Pas. Paving Nomenklatur 21x21 tebal 6 cm;
15. Pas. Paving Nomenklatur 10,5x21 tebal 6 cm;
16. Pek. Beton mutu, f’c = 7,5 Mpa (Manual);
17. Pek. Plesteran;
18. Pas. Batu Kali 1:4;
19. Urugan Pasir; dan
20. Buis Beton D30.
2) Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan bata beton (paving block) yang tidak dimasukkan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan ditertibkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
Penyedia/CV menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini.
3) Standar Rujukan
a) SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block);
b) SNI 15-6699-2002 : Bata Paving Keramik.
4) Syarat Mutu
a) Sifat Tampak
Paving block harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan
cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan kekuatan jari
tangan.
b) Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm
1. Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak
boleh kurang dari 6 cm lebar 10,5 cm dan panjang 21 cm dengan toleransi + 8%.
2. Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.
Spesifikasi Teknis Bata Beton (Paving Block) Tahun Anggaran 2025
3. Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi 20 cm, lebar 10 cm, panjang 40 cm.
Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat supaya saat
terpasang tidak mudah terlepas.
4. Tebal urugan pasir pasang 6 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus
sampai tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang
diperintahkan oleh Direksi Teknis.
5) Kelengkapan Peralatan Kerja
Peralatan yang dibutuhkan harus sudah disiapkan sebelum pemasangan paving dimulai,
adapun alat-alat tersebut adalah sebagai berikut:
a) Mesin plat compactor (Stamper);
b) Peralatan Pasang Paving(1 set); dan
c) Gerobak Sorong, kendaraan bak terbuka untuk mobilisasi material di lokasi.
B. PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan paving
yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang ditimbun, harus ditandai dengan cermat oleh
Penyedia/CV sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang diterbitkan oleh Direksi
Teknis.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Paving Block
a) Persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala kotoran dan tumbuhan,
penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan sehingga memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang disetujui
atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Teknis.
b) Peninggian badan jalan dengan menggunakan bahan sirtu atau tanah urug, sehingga
mencapai elevasi yang ditentukan. Urugan harus disiram terlebih dahulu kemudian
dipadatkan menggunakan stamper atau baby roller sehingga kepadatan benar-benar
rata.
c) Setelah formasi lahan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Teknis, Kanstin
Beton sebagai beton pengunci block jalan dengan mortar (apabila diperlukan) harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan.
d) Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving block dengan dipasang
dengan susunan pola tulang ikan 45o dan sebagai pengikat antara paving block
dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus (urug) sambil disiram air sampai
rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi penahan dari tanah dan disesuaikan
dengan keadaan lokasi.
e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas lapisan
pasir pasang.
f) Pemasangan paving block harus segera dilakukan menyusul setelah penggelaran
pasir pasang. Hindari terjadinya kontak langsung antara paving block dengan
membuat jarak celah/nat dengan spasi 2-3 mm untuk pengisian antar paving block.
g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Mesin plat compactor (Stamper).
h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan pemasangan paving
dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di belakang akhir pasangan.
i) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia/CV
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin
terjadi dilokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Teknis.
Spesifikasi Teknis Bata Beton (Paving Block) Tahun Anggaran 2025
C. CARA PENGAMBILAN CONTOH (SAMPEL)
1) Pengambilan Contoh
Contoh harus terdiri dari satuan yang utuh. Pengambilan harus dilakukan oleh direksi
terhadap paving yang sudah terpasang. Contoh harus mencerminkan jumlah seluruh
satuan dari kelompok dan diambil secara acak. Contoh diambil dari beberapa tempat di
dalam kelompoknya dan di dalam semua keadaan.
2) Jumlah Contoh
Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton (paving block), dari setiap
kelompok 50.000 buah diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56
m2 diambil contoh sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari
setiap kelompok 100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454
m2 diambil contok sebanyak 1 buah paving).
3) Proses Pengujian
a) Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium independen untuk dilakukan uji kuat
tekan mutu fc' 34,32 Mpa, atas persetujuan direksi. Pengujian dilakukan dengan
syarat umur beton telah mencapai 28 hari.
b) Persyaratan untuk hasil rata-rata hasil uji tekan paving minimal fc' 34,32 Mpa dan
salah satu benda uji tidak ada dibawah Fc' 30,82 Mpa. Apabila rata-rata hasil uji tekan
paving kurang dari fc' 34,32 Mpa maka akan dilakukan sampling ulang satu kali
sebanyak dua kali jumlah benda uji awal, Apabila sudah dilakukan sampling ulang
hasil masih tidak memenuhi syarat maka dilakukan pembongkaran paving dan diganti
paving sesuai persyaratan atau menambah volume terpasang sesuai dengan jumlah
volume paving yang tidak memenuhi syarat; Apabila ada hasil uji tekan paving benda
uji yang kurang dari fc' 30,82 Mpa maka akan dilakukan sampling ulang satu kali
sebanyak dua kali jumlah benda uji awal pada segmen tersebut, Apabila sudah
dilakukan sampling ulang hasil masih tidak memenuhi syarat maka dilakukan
pembongkaran paving segmen tersebut dan diganti paving sesuai persyaratan atau
menambah volume terpasang sesuai dengan jumlah volume paving yang tidak
memenuhi syarat
D. PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DILENGKAPI PADA SAAT PELAKSANAAN
KONTRAK
1) Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan peralatan selama masa pelaksanaan
pekerjaan
a) 1 Unit Stemper;
b) 1 Set Peralatan Pasang Paving;
c) 1 Unit Truk/ Pick Up; dan
d) 1 Unit Gerobak Sorong.
2) Penyedia harus sanggup menyediakan kebutuhan tenaga selama masa pelaksanaan
pekerjaan salah satunya 1 SKT Tukang Perkerasan Jalan / Paving.
3) Penyedia harus mengikuti BPJS ketenaga kerjaan dan memperkirakan biaya
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi minimal
mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi
dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan,
konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian risiko
K3 dan Keselamatan Konstruksi.
Spesifikasi Teknis Bata Beton (Paving Block) Tahun Anggaran 2025
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh
Penyedia/CV dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
E. PENUTUP
1) Apabila Dalam gambar dan spesifikasi teknis ini untuk uraian bahan-bahan dan
pekerjaan-pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “Diselenggarakan Oleh
Penyedia/CV” tetapi dalam gambar atau penawaran tercantum maka hal ini harus
dianggap disebutkan.
2) Guna mendapatkan hasil pekerjaan ini yang baik, apabila bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebutkan kata demi
kata dalam spesifikasi teknis ini, maka haruslah dilaksanakan oleh Penyedia/CV dan
diterima sebagai hal yang disebutkan.
3) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan dan Syarat-syarat ini, akan diatur
kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan-peraturan pembangunan,
sepanjang tidak bertentangan dengan uraian kerja dan syarat-syarat ini.