DAFTAR SIMAK
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR BANGUNAN
PEKERJAAN : REHABILITASI PASAR MODERN TERMINAL SOBO (LANTAI 3)
LOKASI : TERMINAL SOBO - KABUPATEN BANYUWANGI
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
I. BAHAN SEMEN
1 Semen PCC - Semen Portland Composite Cement (PCC)
memenuhi SNI;
- Merek Yang Direkomendasikan Adalah
Gresik/Tigaroda/Bosowa/SingaMerah
II. BAHAN BETON
1 Beton Site Mix Fc' 15 - Bahan Sesuai SNI
- Mutu Beton Yang Di Gunakan Adalah Site Mix
15 Mpa
III. MATERIAL BESI BETON
1 Besi Beton Polos - Bahan Sesuai SNI
- Panjang sambungan minimum 40 diameter
tulangan pokok HIJ, HKHK, Master Steel, Lautan
Steel
- Mutu Tulangan BJTP 280
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT STRUKTUR
1. Pekerjaan 1.1 Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan, berikut alat
Persiapan bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan ini secara
lengkap serta mengadakan pengamanan, pelaksanaan dan pemeliharaan
terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
1.2 Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
Dalam melaksanaan pembersihan, Kontraktor wajib melaporkan terlebih
dahulu kepada Direksi Pekerjaan tentang bagian yang akan dibersihkan
untuk mendapatkan persetujuannya.
1.3 Pekerjaan pemeriksaan / pengecekan terdiri dari :
a. Pemeriksaan dan pemeliharaan tugu patok dasar yang digunakan
sebagai referensi ketinggian permukaan yang telah ada dilapangan.
b. Pengecekan ketinggian permukaan lantai struktur.
c. Pengecekan as-as kolom bangunan, bukaan atau lubang yang
terdapat pada bangunan, dan pengecekan lainnya yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penyelesaian Arsitektur dan ME
dikemudian hari.
d. Bila ada ketidak sesuaian antara ukuran di lapangan dengan yang
terdapat pada gambar kerja, Kontraktor diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesain yang terbaik.
1.4 Setiap perubahan spesifikasi material/bahan dari yang ditentukan dalam
buku RKS ini harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Pekerjaan 2.1 Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-
Struktur Beton syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam persyaratan teknis ini. Didalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-
standard yang berlaku, yaitu:
a. Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK
SNIT-15 1991).
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI,1982),
c. Standard Industri Indonesia (SII),
d. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG,
1983)
f. American Society of Testing Material (ASTM).
g. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
2.2 Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Pengawas.
a. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
b. Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang
akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
c. Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan
tidak diperkenankan menggunakan kembali.
2.3 Persyaratan umum bahan untuk pekerjaan Beton yang dipergunakan
untuk seluruh struktur bangunan ini harus menggunakan beton ready
mix dengan mutu yang di rekomendasikan dalam analisa struktur,
terkecuali struktur praktis menggunakan beton mutu K-225 dengan
campuran 1 Pc ; 2 Pp ; 3 Kr
2.4 Kelas dan Mutu Beton
a. Adukan beton harus baik, banyaknya air yang dipakai untuk beton
harus diatur menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi kandungan
lembab atau gradasi (perbutiran) dari agregat waktu masuk dalam
mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk mencairkan
kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama atau yang
menjadi kering sebelum dipasang sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan
sangat perlu.
b. Untuk menguji kelas dan mutu beton dilakukan slump test setiap
pengecoran serta membuat benda uji minimal 3 sampel untuk diuji
kekuatannya saat umur 28 hari.
2.5 Baja Tulangan
> Semua baja tulangan beton yang didatangkan harus baru, tidak
bekas, bebas karat, dan disimpan/diletakkan di tempat yang bersih,
tidak basah dan terhindar dari segala kondisi yang dapat
menyebabkan karat
> Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam berat :
-Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 5 %
-Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 4 %
> Toleransi ukuran baja tulangan beton dalam diameter (Dihitung
dari diameter terkecil) :
-Diameter lebih kecil dari 16 mm : - 0.4 mm
-Diameter sama/lebih besar dari 16 mm : - 0.5 mm
> Mutu baja tulangan beton yang didatangkan harus benar, yang
dinyatakan dengan surat/sertifikat keterangan dari
distributor/pabrik pembuatnya. Untuk menjamin kualitas baja
tulangan sesuai dengan perencanaan, maka harus dilakukan
pemeriksaan pada laboratorium yang disetujui Direksi Pekerjaan.
> Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar
rencana. Untuk menempatkan tulangan tepat ditempatnya maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton (bendrat) dengan
bantalan balok beton cetak (beton decking) atau kursi-kursi besi /
cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk besi beton yang
horisontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak
akan ada batang yang turun.
> Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabilla tidak
ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,5 kali ukuran
terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
> Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar
dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda
dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan,
dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Pekerjaan.
2.6 Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung
dinding atau dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap
setiap bagian konstruksi.
2.7 Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat – tempat
lain dari yang tunjukan pada gambar, bentuk dari sambungan harus
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Overlap pada sambungan –
sambungan tulangan minimal harus 40 x diameter batang, kecuali
jika telah ditetapkan secara pasti di dalam gambar rencana dan
harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Sambungan
tulangan pada kolom dilakukan pada bagian tengah kolom, bukan
berada di bagian tepi kolom
2.8 Perlengkapan Mengaduk
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menempatkan dan mengawasi
jumlah dari masing – masing bahan beton. Perlengkapan tersebut
dan cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
2.9 Pengadukan
Bahan – bahan pengadukan beton harus dicampur dan diaduk
dalam mesin pengaduk beton yaitu bath mixer/mollen. Direksi
Pekerjaan berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
hasil adukan dengan susunan kekentalan dan warna yang merata
atau seragam dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke
adukan kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi
atau konsistensi. Air harus dituangkan lebih dahulu selama
pekerjaan penyempurnaan.
2.10 Cetakan (Bekisting)
a. Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar
rencana.
b. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan sebelum pembuatan cetakan dimulai, tetapi
persetujuan tidak mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan
– kerusakan yang mungkin dapat timbul waktu pemakaian.
c. Sewaktu – waktu Direksi Pekerjaan dapat mengafkir sesuatu bagian
dari bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan
kontraktor harus segera mengambil bentuk yang diafkir dan
menggantinya atas bebannya sendiri.
d. Semua proses pemotongan dan pembuatan bentuk kayu dikerjakan
dengan menggunakan mesin kecuali untuk detail tertentu atas
persetujuan Direksi Pekerjaan. Proses pengerjaan tidak
diperkenankan dilakukan ditempat pemasangan.
e. Bentuk, ukuran, profil, pola, nad dan peil yang tercantum dalam
gambar kerja adalah hasil jadi/ selesai. Bila terjadi penyimpangan
tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan, Maka kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki kembali tanpa mengurangi mutu
yang disyaratkan. Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab
kontraktor, dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
2.11 Pengecoran
a. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air tergenang,
reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan bahan-
bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus
dibasahi dengan merata sehingga kelembaban /air dari beton yang
baru dicor tidak akan diserap.
b. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor terlebih dahulu,
dimana akan dicor beton baru, harus bersih dan lembab ketika
dicor dengan beton baru. Pada sambungan ini harus dipakai perekat
beton yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Semua kotoran, beton yang mengelupas atau bahan asing yang
menutupinya harus dibersihkan dan dibuang, semua genangan air
harus dibuang dari permukaan beton lama tersebut sebelum beton
baru dicor.
d. Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistim
struktur/penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya bila Direksi Pekerjaan atau wakilnya yang
ditunjuk serta staf Kontraktor yang ada ditempat kerja, dan
persiapan betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, Beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat posisi terakhir sependek mungkin,
sehingga pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan
antara kerikil dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari
agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat
yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja – baja tulangan, tidak diijinkan.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter,
semua penuangan beton harus selalu lapis perlapis horisontal dan
tebalnya tidak lebih dari 50cm. Direksi Pekerjaan mempunyai hak
untuk mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal
lapisan 50 cm tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras atau
selama sedemikian rupa sehingga spesi/mortel terpisah dari
agregat kasar. Selain hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint dan air semen atau spesi yang
hanyut terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan
2.12 Pemadatan
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong – kantong kerikil, dan menutup rapat –
rapat semua permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
b. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton
pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah, lamanya
penggetaran tidak boleh menyebabkan bahan beton terpisah
dengan yang airnya.
c. Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar yang
beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran permenit
ketika dibenaan dalam beton.
2.13 Perawatan Beton (Curing)
a. Semua beton harus dirawat (curred) dengan air seperti ditentukan
di bawah ini. Direksi Pekerjaan berhak menentukan cara perawatan
bagaimana yang harus digunakan pada bagian – bagian pekerjaan.
b. Beton yang dirawat (curred) dengan air harus tetap basah paling
sedikit 14 hari terus menerus segera sesudah beton cukup keras
untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa–pipa yang
berlubang–lubang. Penyiraman mekanis, atau cara–cara yang
dibasahi yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi spesifikasi–
spesifikasi air untuk campuran beton.
2.14 Perlindungan (Protection)
a. Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap segala
kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi Pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar
matahari yang langsung, paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran.
c. Perlindungan semacam itu harus dibuat secepatnya setelah
pengecoran dilaksanakan.
2.15 Finishing Beton
a. Permukaan yang kelihatan
Beton yang permukaannya kelihatan (expose) harus difinish dengan
adukan. Lubang – lubang yang terjadi pada beton harus diisi dengan
adukan.
b. Untuk dinding penahan tanah, lubang pengikat acuan tidak
diperkenankan. Lubang – lubang pada permukaan beton tidak boleh
lebih dari 3 mm, lubang yang lebih besar dari diameter 3 mm tapi
lebih kecil dari 20 mm tidak boleh melebihi 0,5 % air permukaan
beton tersebut. Lubang yang lebih besar dari 20 mm tidak
diperkenankan
2.16 Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan yaitu beton semi esposed, atau
tidak tercetak menurut gambar atau diluar garis permukaan, atau
ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap tidak sesuai
dengan spefisikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
kontraktor atas bebannya sendiri. Kecuali bila Direksi Pekerjaan
memberikan ijinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal
mana penambalan harus dikerjakakan seperti yang telah tercantum
dalam pasal – pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah
yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan – kerusakan karena
cetakan, lubang–lubang karena keropos, ketidak rata dan bengkak
harus dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda.
c. Sarang kerikil dan beton lainnya harus dipahat. Lubang lubang
pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian
sehingga pengisian akan terikat/terkunci ditempatnya. Semua
lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor
dan seterusnya disempurnakan.
d. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, hal – hal tidak sempurna
pada bagian bangunan yang akan terlihat tidak cukup bila hanya
ditambal saja (karena menghasilkan sebidang dinding) yang tidak
memuaskan penglihatan, kontraktor diwajibkan untuk menutupi
seluruh dinding (dengan spesi plesteran 1 Pc : 3 PS ) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm juga pada dinding yang
berbatasan ( yang bersambungan ), sesuai dengan intruksi dari
Direksi Pekerjaan.
DAFTAR SIMAK
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR BANGUNAN
PEKERJAAN : REHABILITASI PASAR MODERN TERMINAL SOBO (LANTAI 3)
LOKASI : TERMINAL SOBO - KABUPATEN BANYUWANGI
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
IV. BAHAN TEMPEL LANTAI DAN DINDING
HOMOGENIOUS TILE DAN KERAMIK
1 Homogenius tile 60 x 60 Polished - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Pekerjaan sesuai gambar rencana
- Menggunakan Niro, Granito, Roman, Indogress
V. BAHAN CAT
1 Cat kayu, besi - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk Propan, Mowilex,
Emco, Jotun
2 Cat Anti Karat/Zink Cromate - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk Propan, Emco,
Jotun
3 Cat dinding interior - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk Propan, Dulux,
Nippon, Mowilex, Jotun
4 Cat dinding eksterior - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk Propan, Dulux,
Nippon, Mowilex, Jotun
VI. BAHAN PINTU
1 Kayu (papan) Kelas 2 - Kamper/Meranti/Kruing
2 Multiplek Plywood 4 mm - Bahan Plywood (kayu lapis) sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi ukuran standar 122 x 244 x 0,4 cm
3 Kunci Tanam Kelas 2 - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk SES, GRANDINO
4 Pivot Hinge Kelas 2 - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Spesifikasi Menggunakan Produk SES, GRANDINO
5 Besi Siku 50.50.5 - Bahan Sesuai Dengan SNI
- Material Harus Di Cat Anti Karat/Zink Cromate
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ARSITEKTUR
1. Lingkup 1.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi tenaga kerja, bahan – bahan,
Pekerjaan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan penyelesaian arsitektur secara lengkap.
1.2 Pekerjaan penyelesaian arsitektur ini meliputi :
a. Pekerjaan plesteran
b. Pekerjaan finishing lantai
c. Pekerjaan pintu dan perlengkapannya
d. Pekerjaan pengecatan
e. Pekerjaan pembersihan, pembongkaran dan pengamanan setelah
pembangunan.
1.3 Setiap perubahan spesifikasi material dari yang ditentukan dalam RKS
2. Pekerjaan 2.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja,
Plesteran bahan–bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap, meliputi pekerjaan plesteran
dinding bata (baik dinding baru atau lama) seperti tercantum dalam
Gambar Kerja
2.2 Persyaratan pelaksanaan
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam
volume dengan cara pembuatannya menggunakan mixer.
b. Plesteran
> Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 5 Psr, adukan plesteran ini
untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bangunan,
terkecuali yang dinyatakan kedap air.
> Plesteran kedap air dalam campuran 1PC : 3Psr, Adukan plesteran
ini untuk menutup semua permukaan dinding yang disyaratkan
harus kedap air seperti yang tercantum dalam Gambar.
> Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC) dengan air
yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran
yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan
> Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau
sudah kering betul.
c. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan
belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara
waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 20 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
d. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran aci
halus.
e. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran
harus diratakan, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda
– benda lain yang membuat cacat.
f. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus
dibasahi terlebih dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang
lebih 1 cm. Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester,
harus dibersihkan dari sisa – sisa bekisting, kemudian di
kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting
atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
g. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding
bangunan.
h. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
i. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material
akhir lain, permukaan plesterannya harus diberi alur – alur garis
horisontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material yang akan digunakan tersebut.
j. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 3 mm, untuk setiap
area 2 m.
k. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding
/ kolom seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar
kerja. Tebal plesteran minimal 1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat
ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan dinding pasangan
yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
2.3 Pemeliharaan
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung dengan wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal
ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap
kali terlihat kering dan melindunginya dari panas matahari
langsung dengan penutup yang mencegah penguapan air secara
cepat.
b. Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai dengan selalu menyiram air sekurang –
kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
c. Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan /
material akhir, kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan–kerusakan dan pengotoran, biaya
pemeliharaan adalah tanggung jawab kontraktor, dan tidak dapat
diajukan sebagai pekerjaan tambah.
d. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material
akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 1 (satu) minggu, plesteran harus cukup kering,
bersih dari retak, noda dan cacat lain seperti yang disyaratkan
tersebut di atas.
Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan
oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan, maka Kontraktor harus
membongkar dan memperbaiki pekerjaan tersebut sampai disetujui
oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan
3. Pekerjaan Lantai 3.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini secara lengkap
3.2 Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Bahan
> Ukuran dan Tipe :
-Homogenous Polished tile sesuai dengan Gambar Rencana
ukuran 60 x 60
> Kwalitas
- Kelas II
> Lain-Lain
- Warna sama rata, tidak cacat/pecah/retak,
- Mempunyai lapisan keras cukup tebal
- Sisi – sisinya tegak lurus
b. Bahan pengisi siar (nat) digunakan pasta semen dengan warna yang
sama dengan warna keramik.
c. Adukan perekat yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan
pada pekerjaan pasangan dinding/plesteran.
d. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 2 (dua) set
kepada Direksi Pekerjaan / Konsultan dengan 4 gradasi warna
dalam 1 bahan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dan
akan dipakai sebagai standard dalam memeriksa/ menerima bahan
yang dikirim ke lapangan.
e. Kontraktor wajib menyediakan cadangan material keramik
sebanyak 1% dari keseluruhan bahan terpasang (1% dari setiap
jumlah keramik
3.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum dipasang, permukaan keramik harus direndam dengan air
hingga jenuh.
b. Pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang
sub lantai, harus dipadatkan dengan mesin vibrator untuk
memperoleh permukaan yang rata & padat, sehingga diperoleh
daya dukung tanah yang maksimum.
c. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan
permukaan yang keras, bersih bebas alkali asam maupun bahan
organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal
lapisan pasir urug minimum 10 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram dengan air hingga memperoleh kepadatan yang pasti.
d. Pasir urug dilaksanakan di atas sub lantai/lantai kerja setebal 5 cm
atau sesuai gambar dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Krl.
e. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai tingkat) pelat beton diberi
lapisan screed (1 Pc : 3 Ps) setebal minimum 2 cm atau sesuai
dengan gambar, kemiringan lantai harus diperhatikan terutama di
daerah basah dan teras.
f. Lantai kerja di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar
– benar rata dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah
basah & teras.
g. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus dibuat benar –
benar bersih dari debu cat dan kotoran lainnya.
h. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik tidak
retak, cacat, ternoda & warna sesuai dengan yang
disyaratkan/dipilih
i. Seluruh permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan adukan perekat tidak boleh ada rongga.
j. Pola pasangan keramik harus sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan /
Konsultan. Pada prinsipnya pemasangan dimulai dari as kolom / as
dinding & atau sesuai petunjuk Direksi.
k. Apabila dalam pengukuran terjadi sisa keramik kurang dari 7cm
maka mulai keramik utuh yang terakhir (1 baris/lebih) harus dibagi
dalam bagian sama untuk mendapatkan lebar minimum 8cm & atau
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
l. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus yang
sesuai dengan petunjuk pabrik.
m. Pemasangan keramik harus benar – benar rata waterpas sesuai
dengan peil atau ketebalan akhir yang disyaratkan dalam gambar
kerja. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk 2 m
n. Garis-garis tepi keramik yang terbentuk maupun siar-siar harus
lurus, lebar siar harus sama, maksimal selebar 2 mm dengan
kedalaman 2 mm.
o. Bahan pengisi siar (nat) adalah bahan grouting dengan warna yang
sama dengan warna keramik. Persyaratan pelaksanaan harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang mengeluarkan agar didapat hasil
yang baik. Sebelum & sesudah pelaksanaan adukan pengisi, siar
harus bersih dari debu dan kotoran lainnya, pembersihan harus
segera dilakukan sebelum keras/kering dengan lap basah.
p. Adukan perekat untuk pemasangan dengan campuran 1 Pc:3 Psr,
dilakukan pada bagian lantai&dinding yang harus kedap air seperti
yang disyaratkan dalam Gambar kerja. Untuk lantai lainnya
digunakan adukan perekat campuran 1 Pc:5 Psr. Adukan perekat
tersebut dicampur dengan pasta semen additive, penggunaannya
sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuatnya.
q. Keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
noda adukan perekat dan adukan pengisi siar dengan lap/kain yang
dibasahi dengan air bersih, dan dilindungi dari kemungkinan cacat
akibat pekerjaan lain.
r. Selama 2x24 jam setelah pemasangan, keramik harus dihindarkan
dari injakan atau pemberian beban.
s. Bila terjadi kerusakan/cacat, kontraktor diwajibkan untuk
memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Biaya untuk hal ini adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak
dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
4. Pekerjaan Pintu 4.1 Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan –
dan bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
Perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap meliputi :
a. Pekerjaan Daun Pintu
4.2 Bahan rangka untuk kusen jendela/pintu menggunakan kayu kelas II
sesuai dengan spesifikasi untuk kayu. dengan semua kelengkapan,
angkur dan peralatan lainnya.
a. Type
Sesuai Gambar Rencana
b. Ketebalan
Sesuai Gambar Rencana
4.3 Untuk bahan pelengkap lainnya :
a. Sekrup dari bahan baja
b. Perlengkapan pintu (floor hinge, handle, lockcase door closer dll)
mengunakan produk sesuai RAB.
4.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan pemasangan pada
setiap bagian dan penentuan sambungan pertemuan/persilangan
ambang kayu.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya
pekerjaan – pekerjaan tersebut diatas dengan baik dan apapun yang
akan terjadi dikemudian hari pada bagian – bagian tersebut seperti
:
> Terjadinya kebocoran–kebocoran akibat kelalaian dalam pekerjaan.
> Kerusakan–kerusakan lain yang disebabkan kesalahan sistem
konstruksi yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian dari pihak
pemilik.
c. Memperhatikan ukuran – ukuran, bentuk profil material, detail,
arah bukaan, perlengkapan pintu dll.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing dan membuat contoh jadi detail hubungan bagian tertentu
untuk disetujui Direksi Proyek /Konsultan. Didalam shop drawing
harus jelas tercantum semua informasi yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
e. Semua rangka daun pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertangung jawabkan. Bahan yang akan diproses pabrikasi harus
diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan.
5. Pekerjaan 5.1 Lingkup Pekerjaan :
Pengecatan
a. Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja bahan –
bahan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini secara lengkap.
b. Semua permukaan kayu, dinding, beton, plafond dan lain-lain dicat
kecuali kalau ditentukan lain dalam gambar. Pengecatan terdiri dari
:
c. - Dinding ; cat dasar 1 kali dan cat warna tembok minimal 2 kali
d. - Kayu ; meni kayu , plamir, cat dasar 1 kali dan cat warna kayu 2
kali.
5.2 Persyaratan bahan :
a. Bahan harus dari kualitas utama dan terbaik tahan terhadap udara
dan garam jenisnya harus sesuai dengan bidang permukaan yang
akan diberi lapisan cat. Seluruh bahan harus sesuai dengan
standard bahan yang berlaku di Indonesia.
b. Produk ICI yang disetujui Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
pengecatan dinding, langit – langit dan besi.
c. Bahan yang didatangkan harus tersegel dalam kemasannya dan
tidak cacat, kontraktor wajib dapat membuktikan keaslian cat dari
produk yang dipilih mengenai kemurnian cat.
- Segel kaleng
- Test BD
- Test laboratorium
- Hasil akhir pengecatan.
d. Standard dari bahan dan prosedur pengecatan ditentukan oleh
pabrik pembuat dan tidak dibenarkan mengubah standard dengan
jalan mencampur dan mencairkan cat yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik.
e. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan dan warna cat yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
bagi pelaksanaan pekerjaan.
5.3 Persyaratan pelaksanaan :
a. Sebelum pelaksanaan, kontraktor wajib membuat contoh pekerjaan
pengecatan pada bidang dengan ukuran 100x100 cm, yang
merupakan contoh hasil akhir pengecatan. Biaya percobaan
ditanggung kontraktor dan hasil contoh tersebut harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan untuk persetujuan bagi pelaksanaan
pekerjaan.
> Pengecatan dilaksanakan dengan cara terbaik yang umum
dilakukan kecuali bila disyaratkan lain. Urutan pengecatan
penggunaan lapisan dasar dan ketebalan minimal sama dengan
syarat yang dikeluarkan pabrik.
> Pengecatan harus rata, tidak bercucuran atau ada bekas–bekas yang
menunjukan tanda–tanda sapuan, semprotan dan roller.
> Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia maka
kontraktor harus menyediakan peralatan perlindungan misalnya
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
> Pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dilaksanakan dalam
keadaan cuaca lembab, hujan, angin yang disertai debu.
> Pada pelaksanaan pengecatan di dalam ruangan dengan cat yang
bahan dasarnya beracun atau membahayakan manusia maka
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup agar
pergantian udara dapat berlangsung lancar.
> Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, pompa udara, vacum
cleaner, semprotan dan sebagainya, harus tersedia dari kualitas
mutu terbaik dan jumlahnya cukup untuk melaksanakan pekerjaan
ini.
> Khusus untuk semua cat dasar, pengerjaannya harus disapukan
dengan kuas, penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
> Pemakaian amplas, pencucian dengan air, maupun pembersihan
dengan kain kering, terlebih dahulu harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan kecuali disyaratkan lain dalam
spesifikasi ini.
> Hasil akhir pengecatan harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi.
> Hasil akhir pengecatan harus membentuk bidang cat yang utuh rata
tidak ada bintik–bintik atau gelembung udara dan hasilnya harus
dijaga terhadap kotoran yang mungkin melekat. Bila hasil pekerjaan
harus diulangi dan diganti, Kontraktor harus melakukan
pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finis yang kurang
menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh Direksi
Pekerjaan biaya untuk hal ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak
dapat dilakukan sebagai pekerjaan tambah.
> Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus di bersihkan dari
debu, lemak, kotoran atau noda lain, bekas – bekas cat yang
terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat, dan dalam kondisi
kering.
5.4 Persyaratan pelaksanaan pengecatan dinding
a. Dinding siap untuk di cat setelah diplamir terlebih dahulu. Plamir
untuk dinding luar tidak menggunakan bahan kalsium. Sebelum
diplamir, plesteran harus betul-betul kering dan tidak retak-retak,
dan lapisan plamir dibuat setipis mungkin membentuk bidang yang
rata. Setelah 7 (tujuh) hari plamir tepasang dan percobaan warna
telah disetujui Direksi Pekerjaan, bidang plamir diamplas dengan
amplas besi yang halus no.400, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul.
b. Lapisan yang terakhir dilakukan sebanyak 2 (dua) lapis dengan
pengerjaan sebagai berikut :
- Lapisan pertama mengandung 25 % air dan( 25 % untuk
permukaan yang halus, campuran 50% air untuk permukaan
kasar).
- Lapisan kedua mengandung 25% air .
- Lapisan ketiga mengandung 25%.
c. Jarak waktu pengecatan antara lapisan adalah rata-rata 24 jam atau
sesuai standard pabrik.
DAFTAR SIMAK
SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING DAN EQUIPMENT BANGUNAN
PEKERJAAN : REHABILITASI PASAR MODERN TERMINAL SOBO (LANTAI 3)
LOKASI : TERMINAL SOBO - KABUPATEN BANYUWANGI
NO. URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS
VII. PEKERJAAN SANITASI DAN PERPIPAAN DALAM GEDUNG
1 Kloset Duduk Kelas 2 - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA, Dupon
2 Jet Washer Kelas 2 - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA, Dupon
3 Stop Valve Kelas 2 - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA, Dupon
4 Kran Air Stainless - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA
5 Showet Set Kelas 2 - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA, Dupon
6 Sifon Wastafel Kelas 2 - Bahan Sesuai SNI
- Menggunakan Toto, American Standard, Triliun
Ware, INA, Dupon
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Stopkontak - Bahan Sesuai SNI
- Stop kontak yang digunakan Broco, Panasonic,
schneider
- Kabel Instalasi NYM 3 X 2.5 Sqmm + HIC ∅20
mm
IX. PEKERJAAN TATA UDARA
1 AC Split; Air Cooled - Type : Duct / non duct
- Kapasitas : (Lihat Gambar)
- Dilengkapi dengan Condensing unit dan Sistem
kontrol
- Spesifikasi Menggunakan Merek Trane; Hitachi;
Daikin; Mc. Quay
2 Drain Pump AC - Type : SMC24A
- Spesifikasi Menggunakan merk Starmec
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
1. Lingkup 1.1 Lingkup pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi :
Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Listrik Penerangan dan Tenaga
2. Standard dan 2.1 Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus
Aturan yang mengikuti segala aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi
harus diikuti dengan segala peralatan untuk kesempurnaan operasi, kemudahan
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
- Standard Konnstruksi/Normalisasii PLN
- Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.
- ANSI, American Nastional Standard Oeganization
- ASME, American Society of Mechanicel Enginnering
- ASTM, American Society of Testing of Material
- BS, Britis Standard Institution
- ISO, International Standardization Organization
- JIS, Japanes Industrial Standard
- JEC, Japanis Electroteknical Commotte
- NEC, National Electrotec Codes
- NEPA, National Fire Protection Association
- NPC, National Plumbing Codes
- PPI, Pedoman Plambing Indonesia
- SII, Standard Industri Indonesia
- SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia
- SMACNA,Sheet Metal and Air Conditiong Contractor National
Assosociation
- Semua Peralatan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah
disesuaikan untuk tegangan kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz
- Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah
disesuaikan untuk Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.
- Data teknis dari produk dibidang Peralatan Tata Suara, Telepon
dan Fire Alarm yang dibuat oleh pabrik – pabrik di berbagai
Negara
- Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja.
- Peraturan lain yang berlaku.
- Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara
pelaksanaan sesuai dengan yang tertulis pada peraturan -
peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin
atau peralatan yang dipasangnya.
- Bila terjadi kesimpang siuran dalam hal standard yang harus
diikuti, kontraktor harus melapor pada Direksi Pekerjaan untuk
mendapat kejelasantentang hal tersebut
a. Penentuan standard :
- Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti
atau standard yang disebut oleh material, peralatan, unir mesin
dan lainya, kontraktor harus dapat menunjukkan dan
menyerahkan copy dari standard yang dianut / disebut untuk
diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pekerjaan sebelum dikeluarkan
persetujuan.
-Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan
persyaratan yang lebih ringan atau lebih rendah maka standard
tersebut dinyatakan tidak standard yang ditentukan oleh
persyaratan teknis ini.
-Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan
pemeriksaan ini menjadi tanggung jawab kontraktor yang
bersangkutan.
-Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain di luar proyek,
kontraktor harus menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan
untuk mendapatkan hasil dari lembaga penguji tersebut dalam
waktu secepatnya sehingga tidak menghambat jadwal
pelaksanaan proyek.
3. Jaminan dan 3.1 Jaminan atas material peralatan dan unit mesin
Garansi
a. Material yang diserahkan oleh kontraktor harus bebas dari
kerusakan baik atas kesalahan pabrik, kerusakan akibat
kesalahan bahan, kerusakan akibat kesalahan dalam pengiriman
mapun kerusakan selama jangka waktu menunggu serah terima
dilapangan.
b. Kontraktor harus menjamin atas segala hasil pekerjaannya untuk
paling sedikit 1 tahun kalender terhitung sejak penyerahan
pertama meliputi :
• kerusakan atas kesalahan pabrik
• kerusakan atas kesalahan pemasangan
• kerusakan atas kesalahan pengiriman
• kerusakan atas kesalahan pengujian / trial-run
3.2 Jaminan atas hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan
a. Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan
manual dari QMS ( Quality Management System )
b. Instalasi yang diserahkan dapat bekerja dengan baik tanpa
mengurai atau menghilangkan bahan – bahan atau peralatan
–peralatan yang seharusnya disediakan walaupun tidak
disesuaikan secara nyata dalam buku ini atau tidak dinyatakan
secara tegas dalam gambar – gambar yang menyertai buku ini.
c. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab
Kontraktor.
d. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik
ditetapkan selama 4 bulan setelah barang diserahkan kepada
Pemilik / Pengawas.
e. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang
rusak atau berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera
memperbaiki atau mengganti peralatan tersebut sampai dapat
berfungsi dengan baik.
3.3 Klaim atau tuntutan
a. Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangan
nya, PEMBERI TUGAS harus bebas dari segala tuntutan/claim
atas hak–hak khusus seperti hak patent, lisensi dan sebagainya.
b. Bila ada hal – hal seperti tersebut diatas, kontraktor wajib
mengurus dalam arti menyelesaikan segala sesuatu perijinan /
biaya / lisensi yang berhubungan dengan hal tersebut diatas
beban biaya ditanggung kontraktor.
Untuk pekerjaan / pengadaan barang Kontraktor harus dapat
menunjukkan :
3.4 Untuk pekerjaan / pengadaan barang Kontraktor harus dapat
- Certificat of original
- Certificat of quality
- Garansi service dan sparepart
- Surat Dukungan dari Agen Tunggal di Indonesia (Bermeterei
cukup)
4. Kelengkapan 4.1 Harus diserahkan sebelum dimulai pekerjaan, sebagai berikut :
yang harus
diserahkan
a. Selambat – lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum dimulai
pelaksanaan dalam arti pemesanan barang atau pembuatan
barang / instalasi atau pemasangan, kontraktor harus
menyerahkan barang-barang yang diurai kan pada pasal - pasal
selanjutnya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
b. Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka
kontraktor harus segera mengganti barang-barang tersebut dan
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
c. Barang – barang tersebut berupa :
- Katalog, Data teknis & test Report untuk persetujuan material.
- Instalasi Instruction (Buku Petunjuk manual Pengoperasian)
untuk persetujuan terhadap cara-cara pemasangan.
- Shop drawing untuk persetujuan terhadap rencana instalasi &
cara-cara peasangan yang akan dilakukan/dikerjakan/
dilaksanakan.
- Contoh–contoh bahan & barang - barang untuk persetujuan
terhadap bahan & barang-barang yang diperoleh/didapat secara
lokal seperti misalnya armature lampu, tabung lampu, starter,
saklar, kabel, pipa, pompa & lain sebagainya sesuai dengan
ketentuan dari Direksi Pekerjaan.
5. Sistem 5.1 Sistem Koordinasi Yang Harus Di Jalankan Antara Lain:
Koordinasi
a. Kontraktor elektrikal harus mengkoordinasikan pekerjaannya
dengan pekerjaan Kontraktor lain (struktur & arsitektur) untuk
menghindari pekerjaan pembongkaran / pekerjaan ulang dan
gangguan yang dapat memperlambat jalannya pekerjaan.
b. Untuk memudahkan komunikasi teknis, kontraktor harus
menempatkan seorang atau lebih pemimpin lapangan
perpengalaman, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
dengan baik dan benar, serta mewakili kontraktor, menerima
perintah dan petunjuk Direksi / Pengawas lapangan dan segera
melaksanakannya bila diperlukan.
c. Kontraktor diwajibkan membuat laporan berkala (harian /
mingguan) yang memberikan gambaran tentang kegiatan proyek.
Misalnya :
• Jadwal waktu pelaksanaan
• Kegiatan pelaksanaan
• Prestasi kegiatan fisik
• Catatan perintah / petunjuk Direksi / pengawas lapangan yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
• Dan kegiatan pekerjaan yang dianggap perlu.
d. Kontraktor juga harus membuat dokumentasi pekerjaan yang
berupa foto-foto pelaksanaan pekerjaan, dibuat berwarna,
minimal ukuran postcard dan disusun dalam album. Foto-foto
yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
hendaknya dibuat berdasarkan petunjuk dari Direksi dan
minimal dilakukan sebanyak 4 (empat) kali setiap peristiwa
selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan.
6. Pembobokan, 6.1 Hal yang harus di perhatikan dalam pekerjaan pembobokan antar lain:
Pengeboran &
Pengelasan
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
dilakukan dalam rangka pemasangan Instalasi ini maupun
pengembaliannya seperti keadaaan semula adalah termasuk
pekerjaan Pemborong Instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat di laksanakan setelah mendapat ijin
tertulis dari Direksi / Pengawas.
c. Pengelasa, Pengeboran dan sebagainya pada Konstruksi
Bangunan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh ijin /
persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas.
7. Penjagaan 7.1 Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
7.2 Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-
8. Kebersihan, 8.1 Selama Pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Kantor, Gudang, los kerja
Keamanan dan dan tempat pekerjaan sekitar bangunan, harus selalu dalam keadaan
Ketertiban bersih.
8.2 Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam
8.3 Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan
8.4 Guna semua keamanan pekerjaan, peralatan dan bahan / material di
8.5 Penjagaan keamanan termasuk juga penanggulangan terhadap bahaya
8.6 Kontraktor harus memperhatikan hubungan dengan lingkungan
9. Kecelakaan dan 9.1 Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
Peti P3K pekerjaan ini, maka Pemborong diwajibkan segera mengambil segala
9.2 Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan
10. Pekerjaan 10.1 Lingkup pekerjaan Instalasi Listrik :
Instalasi Listrik Pekerjaan instalasi listrik adalah pengadaan dan pemasangan
termasuk testing dan commissioning peralatan dan bahan, bahan-
10.2 Gambar-Gambar Instalasi :
a. Gambar - gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang
saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum dalam gambar
dan spesifikasi bersifat mengikat.
b. Gambar - gambar instalasi menunjukkan secara teknis pekerjaan
instalasi yang harus dilaksanakan dimana dicantuan ukuran
bahan - bahan instalasi serta keterangan lain yang diperlukan.
c. Pelaksana diwajibkan memeriksa gambar / design terhadap
kemungkinan adanya kesalahan atau ketidakcocokan dalam hal-
hal yang berhubungan dengan fabrikasi maupun pelaksanaan
pemasangannya. Sebaiknya hal tersebut hal tersebut diajukan
sebelum pemasukan penawaran. Apabila hal tersebut tidak
dilaksanakan, maka Instalatir / Kontraktor dianggap sudah
memahami secara keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan
penyesuaian oleh pemberi tugas yang mengakibatkan perubahan
dalam pelaksanaan, maka menjadai kewajiban untuk
melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
d. Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar
disesuaikan dengan kondisi lapangan atas petunjuk direksi /
pengawas lapangan secara tertulis / lisan.
e. Bila kontraktor menganggap perlu adanya perubahan ukuran /
konstruksi dalam pelaksanaan, kontraktor diwajibkan
mengajukan alternatif atau Shop drawing yang dikehendaki dan
mendapat persetujuan dari Pengawas / Pemilik Proyek.
f. Segala prubahan yang disengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin
Direksi / Pengawas lapangan adalah resiko Kontraktor.
g. Bila nantinya tidak disetujui oleh Direksi / Pengawas lapangan
maka terpaksa harus dibongkar. Kontraktor hal ini tidak
diperkenankan menuntut ganti rugi.
h. Sebelum melakukan pekerjaan, kontraktor diwajibkan membuat
gambar kerja (Shop Drawing) untuk gambar yang perlu detail
pabrikasi atau konstruksi, serta gambar pelaksanaan ( As Built
Drawing ) yang sesuai dengan keadaan dilapangan.
i. Gambar - gambar tersebut harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
j. Gambar Pelaksanaan harus dibuat minimum rangkap 3 (tiga)
dan diserahkan kepada Direksi / Pemberi Tugas.
k. Seluruh pola pemasangan armatur / fixture disesuaikan dengan
gambar desain arsitektur atau sesuai petunjuk direksi /
Pengawas lapangan.
10.3 Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga
ahli yang sudah berpengalaman.
b. Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / perpengalaman
oleh Direksi / Pengawas Lapangan, harus segera diganti dengan
orang lain setelah mendapat persetujuan Direksi / Pengawas
lapangan.
c. Tenaga kerja harus berpengalaman dan ahli di bidangnya, bila
tidak berpengalaman & ahli harus diganti. Bila tidak dihiraukan
pengawas akan mengambil tindakan untuk mengatasi
permasalahan yang ada.
d. Segala sesuatu yang diperlukan guna kesempurnaan pekerjaan
harus, dilengkapi sesuai permintaan pengawas dengan biaya
dibebankan kepada Kontraktor.
10.4 Persyaratan Bahan :
a. Bahan / material dan peralatan yang digunakan pada pekerjaan
ini harus disediakan oleh kontraktor dan harus dalam keadaan
baru, tanpa cacat.
b. Semua bahan atau material yang akan dipergunakan diusahakan
produksi dalam negeri, sejauh mana bahan / material tersebut
masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang
ditentukan oleh proyek ini.
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang
yang disebut dalam lingkup pekerjaan kepada Direksi /
Pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan sebelum
dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal
brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh
Direksi / Pengawas lapangan.
d. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus
segera mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut,
kerusakan akibat penggunaan peralatan kerja tersebut harus
diperbaiki kembali atas beban biaya Kontraktor.
10.5 Persyaratan Pemasangan :
a. Saklar dan stop kontak
• Kotak kontak 1 phase dipasang setinggi 210 cm dari lantai /
sesuai permintaan user ( disesuaikan dengan alat ) dengan
pasangan terpendam ( In-Bouw ) rata degnan permukaan plester
dinding atau didalam partisi dengan konstruksi khusus sesuai
petunjuk dari Pengawas.
• Kotak kontak 1 phase Khusus untuk Televisi Posisi Atas
dipasang setinggi 210 cm dari lantai / sesuai permintaan user (
disesuaikan dengan alat ) dengan pasangan terpendam ( In-Bouw
) rata dengan permukaan plester dinding atau didalam partisi
dengan konstruksi khusus sesuai petunjuk dari Pengawas.
• Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus
memakai type tertutup ( Water Proof Type ).
• Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan
( P + N + PE ) tegangan 250 V.
f. Pemasangan dan teknis Pelaksanaan
• Kontraktor diwajibkan mempelajari gambar Lay-Out saluran
kabel tersebut terhadap situasi lapangan. Anda diperlukan
adanya perubahan jalur karena alasan teknis, Kontraktor harus
membuat gambar Shop Drawing untuk disetujui
Pengawas/Pemilik sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
• Jalur Alternatif agar dipilih Route yang aman/terlindung atau
sedikit mungkin adanya bahaya kerusakan yang dapat minimpa
saluran kabel tersebut. Alternatif ini diusahakan tidak
menimbulkan kerja tambah. Kecuali dalam keadaan dimana tidak
ada pilihan lain.
• Tidak diperkenankan melakukan penyambungan di dalam
tangah ditengah perjalanan kecuali apabila panjang kabel/saluran
melebihi standard panjang yang telah ditentukan oleh pabrik,
kecuali memang ada pekerjaan penyambungan kabel.
• Apabila terpaksa dilakukan pernyambungan karena saluran
lebih panjang dari standar panjang pabrik maka sistem/cara
penyambungan harus dibicarakan dengan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
• Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang / sling
secukupnya untuk mengantisipasi adanya kemungkinan
perubahan tempat/pergeseran peralatan/panel.
g. Testing & Commissioning
• Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat berfungsi baik dan telah sesuai dengan
persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor diwajibkan
menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-
masing yang telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi
Peralatan.
• Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan
Direksi/Pengawas Lapangan yang ditunjuk Jadwal Pelaksanan
Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
• Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang
sempurna yang diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian
harus segera diganti dengan yang baru / disempurnakan sampai
dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standard Uji yang ada.
• Semua bahan – bahan peralatan dan perbaikan, atas kerusakan
yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
11. Pekerjaan Tata 11.1 Lingkup Pekerjaan
Udara
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua peralatan
termasuk start up, commissioning, balancing dan testing untuk
sistem instalasi AC dan Ventilasi yang direncanakan sampai dapat
bekerja dengan sempurna.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan
baik semua persyaratan yang diminta didalam spesifikasi ini,
termasuk gambar-gambar, perincian penawaran (bills of
quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari
pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari Pengawas
Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Klaim yang terjadi
atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
c. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan
material yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk menggantinya tanpa ada
penggantian biaya.
d. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC
system Split lengkap dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari
Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit (OU), dimana Indoor Unit
ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit
ditempatkan di luar ruangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant
lengkap dengan isolasi thermis, vapour barrier dan bahan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
f. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian instalasi
ducting distribusi udara lengkap dengan damper, gantungan
penguat dan sebagainya.
g. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system
ventilasi Exhaust Fan dan Intake Fan sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
h. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi air
pengembunan (drainage) sampai ke saluran air terdekat.
i. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock
system instalasi tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm
yang ada.
j. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya
listrik bagi instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua
perlengkapan penunjang lainnya.
k. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari
semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan
sempurna, sesuai dengan kriteria design.
l. Memberikan training mengenai cara pengoperasian,
pemeliharaan dan perbaikan dari peralatan-peralatan Air
Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus
mencakup segi teori / prinsip dasar serta aplikasinya.
m. Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan
dan memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi
terpasang.
n. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama
masa pemeliharaan.
o. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya
yang terpasang selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama
(kesatu).
p. Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
11.2 Sistem
a. Secara garis besar bangunan yang direncanakan menggunakan ac
split sebagai pengondisi udara.
b. Untuk ruangan - ruangan yang menggunakan AC di tentukan
sesuai dengan design rencana.
11.3 Air Conditioning
a. Umum
Kontraktor harus menyediakan dan memasang Air Conditioning
Split lengkap dengan perlengkapan sehingga dapat menghasilkan
kapasitas pendinginan tidak kurang dari permintaan dalam
schedule perancangan. Kapasitas dari kompresor harus secara
otomatis menyesuaikan dengan beban pendinginan yang
dibutuhkan.
b. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis / RKS di bawah ini menjelaskan secara umum
ketentuan ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang
dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air
Conditioning (Tata Udara).
c. Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib
dijadikan pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi,
code dan standard yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib
mengikuti publikasi, code dan standard internasional yang
berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
- SMACNA – 85
- ASHRAE – Guide and data Book, ARI
- NFPA – 90A
- ASTM, ASME
- AMCA
- CTI
- PUIL 2000
- Pedoman Plumbing Indonesia
- Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah
daerah
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang
- Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
d. Kondisi Perancangan
> Kondisi udara luar bangunan :
Temperatur rata-rata : 35° C
Relative Humidity : 70 – 75 %
Kecepatan angin rata-rata : 7 – 10 mile / jam
> Kondisi udara dalam bangunan :
Temperatur : 24° ± 2° C
Relative Humidity : 55% ± 5 %
Ventilasi : 15 – 20 cfm / orang
> Kriteria Kebisingan / Noise Criteria (NC)
Batas – batas yang diijinkan untuk perkantoran : 40 ~ 50 dB
> Perlindungan Kebakaran
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan
terhadap api dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap
penyebaran api yang disebabkan adanya celah-celah antara pipa
dengan dinding atau lantai harus menggunakan material yang
sesuai untuk tujuan tersebut.
e. AC Split
> Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas
indoor unit (IU) dan condensing unit (OU) berikut pemipaan
refrigerant dari kedua unit tersebut. Kapasitas masing-masing
unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
> Unit memakai refrigerant R.22
> Kapasitas unit berdasarkan kepada :
Udara pendingin kondensor 35ºC
Temperatur ruang 24oC ; 55% ± 5 % RH
f. Kompresor
> Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas
dari sisi suction. Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :
- Star delta starter atau DOL
- High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
- Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
- Spring Vibrator isolator
- Crankcase heater
- Automatic reversible oil pump
- Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama
shut down
- Oil pressure cut out (manual reset)
- Thermal overload, single phasing protection dan external
overload relay
- Sight glass dan oil filter
- Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap
kompresor.
g. Condensing Unit (OU)
> Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang
difinish memakai baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless
copper tube dengan alumunium fin. Tipe Fan dari condensing
unit adalah propeller dengan hubungan langsung dan dilengkapi
dengan pelindung / pengaman.
h. Indoor Unit (IU)
> Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus
diisolasi dengan bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25 mm.
Blower dari indoor fin dari type centrifugal, double inlet atau
single inlet forward curved, multi blade dengan pergerakan
langsung atau tidak langsung memakai belt.
> Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan
mekanikal alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai
combination moisture indicator dan sight glass, refrigerant filter
drier, dan liquid line solenoid valve. Suatu drain yang cukup
dapat menampung air condensasi pada keadaan minimum.
i. Filter dan Control
> Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter
tebal 25 mm. Suatu room thermostat yang dilengkapi dengan
switch off, fan speed (low, med, high), cool dan room temperatur
setting akan memfungsikan unit beroperasi.
12. Pekerjaan Air 13.1 Sistem Pembuangan Air Kotor
Bersih Dan Air Seluruh buangan cair dan padat dari seluruh bangunan yang terdiri
Kotor dari buangan toilet setiap lantai dialirkan ke STP (Sewage Treatment
Plant) dengan kapasitas sesuai dengan gambar perencanaan.
13.2 Sistem Pemipaan
a. Pemipaan dari ruang pompa menuju ke shaft dilakukan pada
ketinggian di atas plafond (lihat gambar). Pemipaan di dalam
bangunan untuk setiap lantai terkumpul dalam suatu shaft, dan
pada saat pipa tersebut menuju ke lantai diatasnya terdapat
transfer shaft.
b. Seluruh pemipaan horizontal di dalam bangunan terletak di
dalam ruang plafond.
Pemasangan pipa vertikal dan horizontal di dalam dinding
dengan diameter ≥Ø 2" harus dipasang khusus (dengan kawat
ayam dan dicor adukan/spesi).
c. Pemasangan pipa harus memakai hanger, support, sesuai dengan
persyaratan yang diuraikan pada pasal selanjutnya.
d. Setiap kelompok toilet disediakan stop-kran yang dilengkapi
dengan hand-hole untuk perbaikan. Type stop-kran untuk setiap
kelompok adalah globe-valve, yang dapat mengatur aliran air
sesuai dengan yang diinginkan.
13.3 Kran-kran
a. Kran Wastafel
Type: Single-Hole
Bahan: Stainless Steel SUS 304
b. Sifon Wastafel
Type: Bottle Trap
Bahan: Stainless Steel SUS 304
c. Jet Washer
Type: sill cock
Bahan: Stainless Steel SUS 304
d. Stop Valve
Type: single
Bahan: Stainless Steel SUS 304
e. Shower set
Type: cold and hot
Bahan: Stainless Steel SUS 304
13.4 Kloset Duduk
a. Type: Close-Coupled Toilet
Flush system: Dual Flush