| 0723348025061000 | Rp 1,761,681,000 | |
| 0013878889024000 | Rp 2,224,440,000 | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - |
PT Langit Sumber Media | 06*5**9****29**0 | - |
| 0024272197014000 | - | |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - |
| 0755552312043000 | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
| 0631236437322000 | - | |
| 0312392830432000 | - | |
PT Sokka Global Mandiri | 00*1**6****63**0 | - |
| 0415249572432000 | - | |
PT Nps Pemuda Berdikarisma | 08*8**1****15**0 | - |
PT Halilintar Lintas Semesta | 00*6**5****73**0 | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - |
| 0434460234071000 | - | |
| 0704511484063000 | - | |
| 0013290739093000 | - |
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan
a) Kegiatan Persiapan
1) Melakukan asesmen terhadap seluruh perangkat penunjang pusat
komputasi yang dipelihara. Kegiatan asesmen ini diharapkan dapat
melihat kondisi awal perangkat dengan aktivitas meliputi:
• Identifikasi perangkat dengan pendampingan;
• Memeriksa kondisi fungsionalitas perangkat dengan pendampingan;
• Membuat kartu kendali pada setiap perangkat yang masuk dalam
ruang lingkup. Kartu kendali ini wajib diisi setiap dilakukan
pemeliharaan baik preventive maupun corrective terhadap perangkat
tersebut;
• Membuat dan mengisi format kertas kerja pemeriksaan harian dalam
bentuk digital dan dapat diakses dengan mudah;
• Membuat format berita acara pemeliharaan;
• Memberikan rekomendasi dan rencana kerja pelaksanaan
rekomendasi hasil asesmen.
2) Menyusun dokumentasi konfigurasi perangkat;
3) Menyusun dan menyerahkan SOP dan mendapat persetujuan;
4) Detail dari aktivitas yang akan dilakukan dapat dilihat pada lampiran
daftar perangkat dan lampiran spesifikasi teknis kegiatan.
b) Engineer On Site
1) Memiliki SOP berkaitan dengan EOS yang berstandar nasional atau
internasional.
2) Melaksanakan kegiatan sehari-hari monitoring perangkat di lokasi data
center berkoordinasi dengan pemberi kerja. Tim EOS akan dilakukan
evaluasi secara berkala terhadap kinerjanya.
3) Menangani level pertama perawatan apabila terjadi masalah pada
perangkat.
4) Menyampaikan masukan dan rekomendasi jika terjadi masalah pada
perangkat.
5) Ketika terjadi masalah pada perangkat fasilitas penunjang, tim EOS
dapat menyelesaikan masalah tersebut dan dituangkan ke dalam
laporan.
6) Penyedia memberi jaminan terhadap kejadian yang diakibatkan oleh
kesalahan manusia, over time work, shifting system atau kesalahan
prosedur pada saat Tim EOS bertugas, semua biaya perbaikan,
penggantian dan pengobatan dibebankan kepada penyedia.
7) Menugaskan sebanyak 8 (delapan) orang teknisi Tim EOS selama 7x24
jam di Pusat Komputasi Menara Bappenas yang ditugaskan bergantian
termasuk hari-hari libur keagamaan dan/atau yang ditetapkan oleh
pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penugasan Tim EOS dibagi 4 group masing-masing 2 orang yang
terdiri dari 3 shift (model 3 shift 4 group);
b. Jam kerja Tim EOS terdiri dari Shift 1 (pagi 07.00 s/d 15.00) Shift 2
(sore 15.00 s/d 23.00), Shift 3 (malam 23.00 s/d 07.00);
c. Mengisi kartu kendali pada saat pemeliharaan;
d. Setiap pergantian Shift wajib mengisi buku (Handover Book) serah
terima disertai dengan penyerahan kertas kerja pada shift selanjutnya
(Briefing Internal);
e. Jika berhalangan hadir/sakit, penyedia harus dapat menyediakan
tenaga pengganti Tim EOS tersebut;
f. Pengaturan teknis shifting mengacu kepada UU No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
g. Ruang kerja untuk Tim EOS tersedia di lantai 3A Gedung Menara
Bappenas, fasilitas pendukung sesuai yang tersedia pada ruangan.
8) Tim EOS diwajibkan mengenakan seragam kerja jika sedang bertugas.
c) Perawatan berkala (Preventive Maintenance)
1) Memiliki SOP berkaitan dengan perawatan berkala yang berstandar
nasional atau internasional;
2) Melaksanakan kegiatan perawatan berkala yang berupa pemeliharaan
komponen dan pengujian atas perangkat sebagaimana dirinci pada
Lampiran dan mengisi berita acara pemeliharaan;
3) Dilakukan pergantian perlengkapan semua jenis filter secara berkala
dua kali setahun di Termin 2 dan 4 untuk Perangkat PAC dan Perangkat
Genset;
4) Melakukan koordinasi untuk memberi rekomendasi kegiatan perbaikan
yang diperlukan terhadap pengelolaan komponen atau perangkat;
Mengisi kartu kendali pada saat pemeriksaan dan pemeliharaan
berkala;
5) Penyedia memberi jaminan terhadap kejadian yang diakibatkan oleh
kesalahan manusia atau kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan
perawatan berkala. Semua biaya perbaikan, penggantian dan
pengobatan dibebankan kepada penyedia.
d) Perawatan Korektif (Corrective Maintenanace)
1) Memiliki SOP berkaitan dengan perawatan korektif yang berstandar
nasional atau internasional;
2) Melakukan pekerjaan perbaikan apabila terjadi kerusakan atau
gangguan pada perangkat sehingga perangkat dapat bekerja kembali
dengan normal dan mengisi berita acara perneliharaan;
3) Penyedia bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
cakupan pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-
hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah;
4) Menyediakan layanan On Call Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
incident dan problem management yang terjadi di dalam atau di luar hari
kerja;
5) Memberikan informasi terkait troubleshooting yang dituliskan dalam
berita acara pemeliharaan;
6) Memberikan rekomendasi perbaikan perangkat dari hasil temuan pada
saat pemeliharaan atau laporan gangguan setelah mendapat
persetujuan pemberi kerja;
7) Jika perangkat yang rusak tidak dapat diperbaiki dan memerlukan
penggantian suku cadang, maka penggantian menggunakan konsep
kontrak terpisah dengan penyedia suku cadang yang ditunjuk oleh
pemberi kerja;
8) Mendampingi penyedia suku cadang untuk pemasangan/penggantian
suku cadang yang sudah tersedia, sehingga perangkat dapat berfungsi
dengan normal serta dituangkan ke dalam laporan;
9) Pihak Penyedia bertanggung jawab terhadap pengerjaan
installasi/penggantian sparepart yang dikerjakan berfungsi sebagaimana
semestinya.
10) Penyedia memberi jaminan terhadap kejadian yang diakibatkan oleh
kesalahan manusia atau kesalahan prosedur pada saat perawatan
korektif, semua biaya perbaikan, penggantian dan pengobatan
dibebankan kepada penyedia.
e) Pembersihan Ruang Pusat Komputasi
1) Memiliki SOP berkaitan dengan pembersihan data center yang
berstandar nasional atau internasional.
2) Pembersihan ruangan data center dengan alat pembersih sesuai standar
dan tidak menyebabkan kerusakan;
3) Pembersihan Ruang Pusat Komputasi meliputi Pembersihan under
raised floor, overhead raised floor, cabling tray;
4) Pembersihan perangkat pusat komputasi (rak, perangkat server,
perangkat storage, perangkat jaringan, perangkat keamanan dan
perangkat lainnya yang terdapat di pusat komputasi) dengan alat
pembersih sesuai standar dan tidak menyebabkan kerusakan;
5) Pembersihan ruangan perangkat pendukung dengan alat pembersih
sesuai standar dan tidak menyebabkan kerusakan;
6) Melakukan pengendalian dan atau pemusnahan hama yang dapat
mengganggu fungsi perangkat TIK dan penunjang pusat komputasi.
7) Penyedia memberi jaminan terhadap kejadian yang diakibatkan oleh
kesalahan manusia atau kesalahan prosedur pada saat pembersihan,
semua biaya perbaikan, penggantian dan pengobatan dibebankan
kepada penyedia.
8) Pelaksanaan pembersihan Ruang Pusat Komputasi dapat dilakukan
pada hari kerja dengan catatan tidak mengganggu aktivitas kegiatan
Bappenas.
f) Pembersihan Perangkat-perangkat Pendukung lainnya
1) Pembersihan luar Tanki Solar;
2) Pembersihan pompa pendorong dan jalur pipa distribusi solar ke Internal
tanki Genset;
3) Pembersihan ruangan perangkat pendukung, antara lain: ruang trafo,
ruang tangki solar, ruang genset, ruang panel genset dengan alat
pembersih sesuai standar dan tidak menyebabkan kerusakan.
g) Evaluasi
1) Memberikan ringkasan riwayat perawatan korektif dan rekomendasi
untuk perawatan perangkat;
2) Menyampaikan laporan rutin bulanan yang di sampaikan kepada pemberi
kerja;
3) Melakukan kegiatan Sharing Knowledge dalam masa kontrak dengan
tema mengenai perangkat pendukung Data Center dan pembahasan
yang menunjang serta mengimprovisasi operasional maupun
pengembangan teknologi Pusat Komputasi.
2. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah:
a) Penyedia dapat melakukan pemeliharaan perangkat prasarana TIK dan
penunjang Pusat Komputasi meliputi pemeliharaan rutin berkala, dan
korektif sesuai dengan SLA yang ditetapkan.
b) Perangkat Prasarana TIK dan penunjang Pusat Komputasi Kementerian
PPN/Bappenas yang dapat berfungsi secara baik dan beroperasi normal
selama masa pemeliharaan.
c) Laporan harian pemeliharaan.
d) Laporan kegiatan yang meliputi:
• Dokumentasi kegiatan Engineer On Site;
• Dokumentasi kegiatan pemeliharaan Preventive Maintenance;
• Dokumentasi kegiatan Corrective Maintenance beserta solusi
pemasalahan;
• Dokumen pembersihan ruang Pusat Komputasi.
e) Laporan evaluasi yang meliputi:
• Ringkasan riwayat corrective maintenance;
• Ringkasan riwayat preventive maintenance;
• Ringkasan riwayat pembersihan ruang Pusat Komputasi;
• Rekomendasi untuk pemeliharaan perangkat tahun berikutnya.